Beranda
Media
Apa itu Premi Asuransi Syariah? Ini Cara Hitung dan Manfaatnya

Apa itu Premi Asuransi Syariah? Ini Cara Hitung dan Manfaatnya

apa itu premi asuransi syariah | Lifepal.co.id

Premi asuransi syariah adalah kontribusi yang dibayarkan oleh peserta sebagai bentuk partisipasi dalam skema perlindungan berbasis prinsip syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional, premi dalam asuransi syariah tidak hanya berfungsi sebagai pembayaran proteksi, tetapi juga sebagai bagian dari sistem gotong royong (takaful) yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

Premi asuransi syariah dibayarkan sesuai dengan kesepakatan di dalam polis, umumnya per bulan untuk jenis asuransi kesehatan dan tahunan untuk asuransi mobil. Adapun besaran premi dalam asuransi syariah juga bervariasi tergantung beberapa faktor seperti jenis produk, usia nasabah, hingga tempat nasabah membeli polis.

Apa itu Premi Asuransi Syariah

Premi adalah kewajiban peserta asuransi syariah dengan membayarkan sejumlah dana kepada perusahaan sesuai kesepakatan dalam akad. Tak jauh berbeda dengan asuransi konvensional, tujuan utama dari pembayaran premi dalam asuransi syariah adalah memberikan jaminan perlindungan atas berbagai risiko kerugian yang diderita satu pihak. 

Cara kerja asuransi syariah sendiri adalah dengan tolong-menolong dengan memanfaatkan dana tabarru’ yang merupakan dana kumpulan para peserta. Peserta asuransi syariah akan mendapatkan kepastian surplus underwriting yaitu selisih dari total dana kontribusi (premi) yang dibayar pemegang polis dan diberikan kepada pemegang polis dalam bentuk dana tabarru’.

Artinya, hanya dengan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu, Tertanggung tidak perlu menanggung, mengganti, atau membayar sendiri kerugian yang jumlahnya tak tentu akibat musibah yang dialami.

Begitupun pada asuransi syariah, di mana sebagian dana kontribusi (premi asuransi) digunakan sebagai alat untuk menolong nasabah lain yang sedang tertimpa musibah.

Sebab, dana yang dibayarkan peserta sebagai kontribusi (premi) ini bisa “dipinjamkan” kepada peserta lain yang sedang membutuhkan. Pinjaman ini artinya sebagai klaim yang diperoleh peserta tersebut.

Jenis-Jenis Premi Asuransi Syariah

Jenis premi asuransi syariah sebenarnya tidak berbeda jauh dengan asuransi konvensional. Untuk lebih jelasnya, berikut ini jenis-jenis premi asuransi yang berdasarkan prinsip Islam di Indonesia: 

1. Asuransi jiwa syariah

Premi asuransi jiwa syariah dibayarkan untuk membantu nasabah dalam mengantisipasi risiko kematian tulang punggung keluarga yang dikelola sesuai syariat.

Beberapa perusahaan menawarkan berbagai varian, misalnya asuransi jiwa kredit syariah dan asuransi jiwa untuk pergi haji. 

2. Asuransi kesehatan syariah

Dengan membayar sejumlah dana kontribusi asuransi kesehatan syariah, maka biaya perawatan medis nasabah akan ditanggung dengan prinsip syariah. Jika nasabah jatuh sakit, perusahaan asuransi akan menanggung biaya pengobatan di rumah sakit.

3. Asuransi umum syariah

Asuransi umum syariah akan menanggung berbagai risiko kerugian dalam kehidupan dengan prinsip syariah. Beberapa produk asuransi umum syariah seperti asuransi mobil syariah dan asuransi pendidikan syariah.

4. Reasuransi syariah

Reasuransi syariah adalah perusahaan jasa yang melayani jasa asuransi kepada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah. Jadi, reasuransi bakal menjamin risiko perusahaan asuransi, yaitu klaim dari nasabah. Sederhananya, jenis ini bakal membantu asuransi membayarkan klaim nasabahnya.

Faktor yang Mempengaruhi Nilai Kontribusi

Besar kecilnya nilai kontribusi atau premi, tergantung pada berbagai faktor, antara lain:

  • Jenis asuransi yang diambil oleh pemegang polis.
  • Profil tertanggung: usia, pekerjaan, jenis kelamin, riwayat penyakit, dan lain-lain.
  • Jenis dan nilai aset atau harta benda yang diasuransikan.
  • Cakupan pertanggungan, mulai dari pertanggungan utama hingga rider (pertanggungan tambahan).

Prinsip Bagi Hasil pada Asuransi Syariah

Pada asuransi syariah, salah satu prinsip yang dipegang teguh adalah sistem bagi hasil di mana kontribusi atau premi yang disetorkan kepada pihak asuransi akan menjadi hak dari semua nasabah, terutama jika ada klaim yang diajukan.

Keuntungan bisa diperoleh ketika kontribusi yang dimiliki lebih besar dibandingkan nilai klaim yang ada. Sebaliknya, jika klaim lebih besar, akan terjadi defisit dan kerugiannya pun harus dibagikan juga kepada setiap nasabah.

Adapun aturan sistem bagi hasil dari konsep asuransi syariah adalah sebagai berikut.

  • 60 persen ditahan sebagai saldo tabarru’
  • 30 persen dibagikan kepada nasabah
  • 10 persen menjadi hak perusahaan asuransi sebagai pengelola dana.

Menariknya, pada asuransi syariah, pembagian hasil keuntungan dilakukan secara profesional alias tidak sama rata. Nasabah akan mendapatkan hasil keuntungan sesuai dengan jumlah nilai kontribusi yang dibayarkan.

Ini berarti, semakin besar nilai kontribusinya, porsi keuntungan yang didapatkan pun menjadi makin besar. Ketika mengalami defisit, kerugian tidak langsung dibebankan kepada nasabah dengan pembagian secara profesional. Perusahaan asuransi akan mengatasinya dengan mengambil dana tabarru’ yang ada.

Jika masih tidak mencukupi, maka akan diadakan akad qardh kepada pihak asuransi untuk mengajukan pinjaman demi menutupi kerugian yang ada. Defisit yang terjadi pada perusahaan akan menentukan bagi hasil keuntungan. 

Bagi hasil hanya bisa dilakukan jika defisit telah berhasil diselesaikan sepenuhnya. Jika tidak, maka harus ditangguhkan. 

Ketentuan Pengelolaan Dana Kontribusi Atau Premi

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia cukup pesat seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat mengenai produk keuangan berbasis syariah. Dalam hal ini, pengelolaan premi asuransi syariah atau kontribusi diatur secara ketat agar tidak menyimpang dari hukum Islam. 

1. Dikelola dengan prinsip Islam

Hal utama yang harus ditekankan pada asuransi syariah adalah pengelolaan dana yang  harus mempertahankan prinsip-prinsip fiqh Islam dengan menghindarkan dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan tidak mengandung unsur-unsur penipuan. 

Begitu pula terkait penempatan dana investasi peserta asuransi yang dilarang menginvestasikannya pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. 

2. Pengelolaan harus amanah dan transparan

Amanah merupakan prinsip yang harus dipegang teguh oleh perusahaan asuransi syariah saat mengelola dana kontribusi anggotanya. Perusahaan asuransi syariah juga wajib mengelola dananya dengan transparan, baik kontribusi penggunaan dananya, pembagian hasil investasi, maupun jika terjadi surplus underwriting.

Cara kerjanya perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Dari perolehan ujrah atau fee ini berasal dari pengelolaan dana akad tabarru’ atau hibah. 

Dalam hal transparansi ini, asuransi syariah akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pemantau segala aktivitas asuransi. DPS ini bertanggung jawab langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

3. Premi asuransi syariah tidak akan hangus 

Ketentuan berikutnya terkait pengelolaan dana kontribusi yaitu tidak mengenal dana hangus. Artinya, dana yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. 

Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan dan merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.  

4. Adanya surplus underwriting

Surplus underwriting merupakan hal yang menjadi keunggulan asuransi syariah. Arti surplus underwriting adalah selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. 

Dalam asuransi syariah, surplus underwriting dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Tips dari Lifepal! Premi asuransi syariah adalah dana kontribusi yang dihibahkan oleh nasabah untuk saling menanggung risiko (sharing risk). Di dalam asuransi syariah, pihak asuransi berperan sebagai pemegang amanah dan pengelola dana kontribusi tersebut. 

Sama seperti asuransi konvensional, premi umumnya dibayarkan setiap bulan tergantung dari jatuh tempo sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian atau polis asuransi.

Besaran premi dalam asuransi syariah bervariasi tergantung beberapa faktor seperti jenis produk, usia nasabah, hingga tempat nasabah membeli polis. Simak pula ulasan mengenai hukum asuransi dalam Islam, dan juga keunggulan asuransi syariah di artikel Lifepal lainnya!

Pertanyaan Seputar Premi Asuransi Syariah 

Apa faktor yang menjadi dasar perhitungan premi? 

Pada prinsipnya, premi asuransi dihitung berdasarkan risiko keseluruhan anggota kelompok atau individu yang diasuransikan. Semakin tinggi risiko objek yang diasuransikan, maka akan semakin mahal pula biaya premi asuransinya. 

Apakah asuransi syariah ada dana hangus?

Asuransi syariah tidak mengenal istilah dana hangus karena sistem risk-sharing memungkinkan peserta mempunyai dua jenis dana yaitu: 

  • Dana Tabaru (Dana tolong menolong):  yakni dana yang sifatnya hibah, digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. 
  • Dana peserta: Jika ada surplus underwriting (kelebihan dana setelah klaim dan operasional), maka peserta bisa mendapatkan surplus dari bagian tersebut.