Asuransi Kartu Kredit: Manfaat, Jenis, dan Cara Membelinya
Pengertian asuransi kartu kredit atau credit shield adalah produk perlindungan finansial yang diberikan penerbit kartu kredit (CC atau credit card) kepada nasabahnya.
Proteksi asuransi ini meliputi pembebasan tagihan dengan sebab tertentu, seperti meninggal dunia, mengalami musibah cacat, atau hal lain yang membuat nasabah tidak mampu melunasi tagihannya.
Dengan kata lain, asuransi ini akan menanggung risiko gagal bayar dari pemegang kartu kredit karena beberapa faktor sesuai perjanjian serta ketentuan yang tertera dalam polis asuransi.
Biasanya asuransi ini juga disebut credit protector, credit shield, atau credit guard. Kita tidak perlu khawatir tentang legal atau tidaknya credit protector. Pasalnya, asuransi ini merupakan sebuah produk resmi.
Penerapan asuransi kartu kredit sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi dalam pasal 1 ayat 2.
Perlukah memiliki asuransi kartu kredit?
Mungkin sebagai pemilik kartu kredit tanpa asuransi akan didera kegalauan, perlukah memiliki credit protector? Hal ini akan sangat bergantung pada perilaku serta tagihan CC kita sendiri.
Begini penjelasannya, jika kita adalah tipe orang yang disiplin memakai kartu kredit dan hampir tidak pernah menunggak, kita tidak perlu memanfaatkan credit protector. Apalagi, bila jumlah tagihan kartu kredit tiap bulannya bisa dibilang tidak besar.
Hal ini tentu akan berbeda bila kita rutin memakai credit card tiap bulannya tapi hanya sanggup membayar utang dalam jumlah minimum.
Pada situasi seperti itu, kita disarankan untuk memanfaatkan asuransi untuk mencegah risiko keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Selain itu, pemegang kartu kredit dengan limit besar atau biasa disebut kartu kredit platinum juga biasanya dilengkapi dengan fasilitas credit protector ini. Mengapa?
Mengingat kartu kredit ini biasanya memiliki jumlah tagihan yang besar, keberadaan credit shield ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya risiko gagal bayar.
Apakah semua kartu kredit ada asuransinya?
Pada dasarnya, asuransi ini memiliki dua sifat, yaitu wajib dan sukarela, tergantung kepada kebijakan bank yang mengeluarkan CC tersebut.
Sebagian bank mewajibkan pemegang kartu kreditnya untuk memiliki asuransi ini sebagai fitur perlindungan, namun efeknya akan meningkatkan tagihan karena ada penambahan beban premi asuransi.
Namun, ada juga bank yang yang tidak mewajibkan pemegang kartu kredit untuk menggunakan fasilitas asuransi ini.
Bank seperti ini hanya akan memberikan penawaran dan nasabah akan diminta memberikan persetujuan tertulis jika menyetujuinya.
Jenis-jenis asuransi kartu kredit
Credit protector atau credit shield dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
1. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa akan membayar penuh saldo terutang pada bank penyedia kartu kredit ketika pemegang kartu kredit meninggal dunia atau mengalami cacat permanen.
2. Asuransi kecacatan
Jenis asuransi ini akan membayar tagihan minimum yang jatuh tempo. Biasanya sebesar 2-3 persen dari saldo. Pertanggungan asuransi ini akan berlaku setelah tertanggung dinyatakan mengalami cacat.
Oleh sebab itu, pembelian asuransi setelah terjadi kecacatan tidak akan ditanggung oleh pihak asuransi.
3. Asuransi pengangguran
Jenis asuransi ini menawarkan pembayaran jumlah minimum yang harus dibayarkan dari total tagihan kartu kredit, yang biasanya sebesar 2 hingga 3 persen dari saldo dalam situasi tertanggung diberhentikan dari pekerjaan.
4. Asuransi properti
Asuransi properti punya fungsi untuk melindungi barang yang kita beli dengan cara kredit menggunakan kartu kredit.
Bila dalam masa pembayaran cicilan, ternyata barang tersebut mengalami kerusakan atau dicuri, maka akan ada proteksi terhadap pembayarannya.
Pertimbangan sebelum membeli asuransi kartu kredit
Ada empat hal yang harus kita pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli asuransi ini atau tidak. Apa saja pertimbangan tersebut?
1. Asuransi itu berbayar bukan gratis
Asuransi ini bukanlah fasilitas gratis dari penyedia kartu kredit. Asuransi ini pada dasarnya seperti produk asuransi lainnya.
Kita membeli asuransi untuk memproteksi dari berbagai risiko finansial. Besarnya premi asuransi yang kita beli ini akan tergantung kepada seberapa besar utang kartu kredit kita.
2. Asuransi tidak menanggung seluruh utang
Memiliki asuransi ini bukan berarti keseluruhan utang kartu kredit kita akan dibayarkan oleh pihak asuransi. Asuransi ini hanya akan menanggung pembayaran tagihan minimum saja.
Jumlah tagihan yang akan ditanggung perusahaan asuransi hanya berkisar 2-3 persen dari saldo. Terkecuali nasabah meninggal dunia, tagihan akan dilunasi sepenuhnya.
3. Asuransi berlaku pengecualian
Maksudnya adalah kita tidak selalu bisa mendapatkan pertanggungan karena hal ini tergantung pada jenis-jenis kondisi yang masuk dalam lingkup pertanggungan.
Sebagai contoh, kita mengalami kecacatan, tetapi tidak akan ditanggung jika cacat tersebut disebabkan atau terkait dengan penyakit atau cedera yang terjadi sebelum kita membeli polis asuransi.
Contoh lainnya, kita sebagai pekerja kontrak tidak akan mendapatkan pertanggungan jika kita menjadi pengangguran karena kontrak kerja telah berakhir.
Yang harus kita pahami, asuransi ini juga tidak akan menanggung jika kita kehilangan pekerjaan, apa pun penyebabnya, dalam waktu 60 hari sejak memulai polis asuransi ini.
4. Asuransi memiliki batas manfaat
Seperti halnya asuransi lainnya yang memiliki batas manfaat, demikian juga dengan credit protector. Nyatanya, selalu ada kemungkinan bahwa semua risiko tidak sepenuhnya ditanggung oleh asuransi.
Oleh sebab itu, pastikan untuk membaca secara detail keseluruhan syarat dan ketentuan polis sebelum memutuskan membeli asuransi.
Cari tahu asuransi yang paling cocok buat kamu dengan mengisi kuis berikut!
Asuransi kartu kredit di bank-bank Indonesia
Seperti yang dijelaskan di awal, asuransi jenis ini bisa bersifat wajib, bisa juga tidak. Berikut ini beberapa contoh kartu kredit dengan asuransi yang diterbitkan oleh bank-bank di Indonesia.
Asuransi kartu kredit BCA
Bagi pemegang kartu kredit BCA, ada program asuransi yang diberikan oleh Bancassurance BCA. Asuransi ini bernama Credit Life.
Credit Life merupakan asuransi jiwa kumpulan. Asuransi ini memberikan manfaat pertanggungan bagi kamu yang menjadi pemegang kartu kredit BCA. Batas usia asuransi ini adalah 65 tahun.
Asuransi kartu kredit BNI
Selain BCA, BNI juga menyediakan asuransi bagi pemegang credit card. Asuransi ini bernama BNI Life PerisaiPlus.
BNI Life PerisaiPlus memberikan proteksi bagi pemegang kartu kredit BNI terhadap berbagai macam risiko, termasuk risiko meninggal dunia, ketidakmampuan sementara atau tetap, dan penyakit kritis.
Credit Protector CIMB Niaga
Credit Protector CIMB Niaga adalah proteksi yang diberikan bagi pemegang kartu kredit dari CIMB Niaga.
Manfaat yang diberikan mencakup pelunasan untuk tagihan yang tertunggak jika terjadi risiko kematian, cacat total, atau penyakit kritis.
Cara membeli asuransi kartu kredit
Membeli asuransi kredit bisa kamu lakukan saat mengajukan permohonan memiliki kartu kredit.
Caranya saat mengisi formulir pengajuan, kamu hanya perlu mencentang kolom yang menyatakan ingin mengasuransikan kartu kredit milikmu.
Dengan begitu, kartu kredit milikmu sudah memiliki asuransi. Kamu juga bisa membeli asuransi kartu kredit melalui telemarketing.
Caranya, ketika telemarketing menelepon untuk menawarkan proteksi berupa asuransi kredit, kamu bisa mengiyakannya. Telemarketing lah yang akan mengurus asuransi tersebut.
Namun, jika suatu saat kamu merasa keberatan dengan beban asuransi kredit, kamu bisa menghubungi call center bank untuk menonaktifkannya.
Ini beberapa call center yang dapat kamu hubungi sesuai dengan bank yang menerbitkan kartu kredit milikmu.
- Call center Bank Mega: Mega Call 60010 (untuk HP/Ponsel) atau 1500010, +62 21 29601600 (dari luar negeri)
- Call center Bank BCA: Halo BCA 1500888
- Call center Bank Mandiri: Call Mandiri 14000 atau 021 52997777
- Call center BNI: BNI Call 68888 atau 021 57899999
- Call center BRI: Call BRI 14017 atau 021 1500017
- Call center Bank Bukopin: Halo Bukopin 14005
- Call center Bank Permata: PermataTel 150011
- Call center Bank CIMB Niaga: Phone Banking 14041
- Call center Bank Danamon: Hello Danamon 1-500-090 atau 67777 (menggunakan ponsel)
- Call center UOB: Contact Center UOB Indonesia 14008 atau 021 23559000
- Call center ANZ: 0804 1000 269
- Call center Standard Chartered Bank: 68000 (melalui ponsel)
- Call center Citibank Indonesia: 69999 atau 021 2529999/30009999
Call center HSBC: 1500808 (untuk nasabah kartu kredit Signature & Platinum) atau 021 52914722 (untuk nasabah kartu kredit lainnya)
Cara klaim asuransi kartu kredit
Setiap pemilik kartu kredit berhak memiliki fasilitas asuransi yang disediakan penyedia layanan. Cara mengajukan klaimnya pun cukup mudah.
Kamu hanya perlu menyertakan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus klaim asuransi kepada bank penerbit CC. Tentu saja dengan ketentuan yang beragam.
Jika ada fasilitas asuransi, tentu ada klaim yang bisa diperoleh. Cara klaim asuransi ini bisa dibilang mudah.
Kamu hanya butuh melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengajukannya ke perusahaan asuransi. Tentu setiap bank memliki ketentuan yang berbeda-beda. Namun, secara garis besar, tidak terlalu jauh berbeda.
Berikut ini syarat klaimnya.
- Para ahli waris wajib menghubungi bank penerbit paling lambat tiga bulan setelah pemegang kartu meninggal dunia, atau dinyatakan cacat seumur hidup yang tidak memungkinkan untuk membayar tagihan.
- Melampirkan surat permohonan/pengajuan klaim dari peserta atau ahli waris.
- Melampirkan surat kematian/surat keterangan rumah sakit yang menyatakan kondisi pasien (bila masih hidup).
- Surat keterangan dari kedutaan besar RI setempat apabila pemegang kartu meninggal di luar negeri (ketentuan dari bank tertentu).
- Fotokopi tagihan kartu kredit.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP ahli waris.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris (bila WNI keturunan-ketentuan bank tertentu).
Jika sudah, semua dokumen dan surat pengajuan bisa langsung diserahkan ke contact center di masing-masing kantor bank penerbit kartu kredit tersebut. Kemudian klaim tersebut akan dilimpahkan kepada perusahaan asuransi untuk diurus.
Kenapa perlu pakai asuransi?
Tips dari Lifepal! Asuransi adalah salah satu solusi untuk mengontrol risiko pengeluaran berlebih, baik dari segi pengeluaran kesehatan, perjalanan, bisnis, karyawan, aset, rumah atau properti, maupun kendaraan hingga pendidikan, kredit, dan pertanian.
Jangan sampai lupa mempersiapkan proteksi diri dan finansial dengan asuransi supaya kantong gak jebol karena kejadian tidak terduga!
Sebelum membeli produk asuransi online, sebaiknya pelajari dulu fungsi dan pengertian asuransi, istilah-istilah dalam polis serta kenali berbagai jenis asuransi di Indonesia supaya kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari asuransi piilihanmu nantinya.
Temukan referensi berbagai perusahaan dan produk asuransi, bandingkan polis, hemat, klaim serta konsultasi secara gratis hanya di Lifepal!
Tidak ada salahnya juga untuk menyiapkan dana darurat yang bisa digunakan tidak hanya untuk keperluan mendadak, tetapi juga untuk pengeluaran tidak terduga yang berhubungan dengan kesehatan.
Kamu bisa gunakan kalkulator dana darurat di bawah ini untuk menghitung dana darurat sesuai dengan usia.
Pertanyaan seputar asuransi kartu kredit
Dengan kata lain, asuransi ini akan menanggung risiko gagal bayar dari pemegang kartu kredit karena beberapa faktor, seperti kematian, cacat permanen, kehilangan pekerjaan dan sebagainya sesuai perjanjian serta ketentuan yang tertera dalam polis asuransi. Biasanya asuransi ini juga disebut credit protector, credit shield, atau credit guard.