Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Ini Penjelasannya!
Saat ini, ada dua jenis asuransi yang umum dikenal di masyarakat, yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Terdapat sejumlah perbedaan asuransi syariah dan konvensional terutama menyangkut prinsip dan akadnya. Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan perlindungan kepada nasabah.
Asuransi syariah dan konvensional tidak hanya berbeda dalam cara kerja, tetapi juga dalam landasan filosofis yang mendasarinya. Asuransi syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengedepankan unsur tolong-menolong (ta’awun) dan bagi hasil (mudharabah), sedangkan asuransi konvensional beroperasi dengan prinsip-prinsip ekonomi umum yang berfokus pada premi dan klaim.
Lantas, apa perbedaan asuransi syariah di Indonesia dan asuransi konvensional? Berikut ini perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang harus kamu pahami, serta keuntungan memilikinya.
Pengertian Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Sebelum membahas apa saja perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, kita kenali pengertian asuransi syariah dan asuransi konvensional terlebih dahulu. Memahami apa itu asuransi syariah dan juga cara kerjanya bisa menjadi salah satu dasar perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Asuransi syariah
Definisi asuransi syariah mengacu pada fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah sebuah usaha untuk saling membantu dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau dana tabarru’ dengan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu memakai akad yang sesuai dengan syariat Islam.
Nantinya, perusahaan asuransi syariah akan mengelola dana ‘tabarru’ tersebut untuk kegiatan tolong menolong atau sharing risk antar nasabah. Dana tabarru ini juga hanya digunakan untuk 4 hal yakni, ujrah, membayar asuransi, santunan asuransi, dan surplus underwriting.
Asuransi Konvensional
Sementara, asuransi konvensional adalah jenis asuransi yang mengutamakan prinsip pemindahan risiko. Jadi, tertanggung atau peserta asuransi wajib membayarkan sejumlah premi kepada penanggung atau perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk mengalihkan risiko finansial tersebut.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi syariah memakai akad hibah dengan konsep saling menolong tanpa mengharapkan imbalan. Sementara asuransi konvensional mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.
Selengkapnya perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, dari perjanjian, sistem kepemilikan dana, hingga pengelolaan risiko bisa kamu simak di bawah ini.
1. Segi perjanjian
Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah bisa dilihat dari bentuk perjanjian asuransinya. Hukum asuransi syariah jelas harus sesuai dengan prinsip hukum Islam. Berikut penjelasan singkatnya.
- Syariah: Memakai akad hibah dengan konsep saling menolong, sama-sama tidak mengharap imbalan.
- Konvensional: Pengertian asuransi konvensional adalah produk asuransi yang menggunakan akad mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.
2. Sistem kepemilikan dana
Salah satu perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional bisa dilihat dari sistem kepemilikan dananya.
- Syariah: Dana dimiliki semua peserta asuransi. Perusahaan hanya menjadi pengelola dana, tidak punya hak memiliki.
- Konvensional: Dana premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan karena konsepnya jual-beli sehingga bebas digunakan untuk apa pun asalkan sesuai dengan perjanjian.
3. Pengelolaan dana
Pengelolaan dana adalah salah satu faktor yang mungkin paling membedakan antara kedua jenis produk asuransi ini.
- Syariah: Pengelolaan dana semaksimal mungkin untuk keuntungan peserta asuransi dengan menggunakan sistem yang transparan.
- Konvensional: Perusahaan secara sepihak menetapkan premi dan biaya lain, misalnya administrasi, untuk mendapat keuntungan lebih besar.
4. Pembagian keuntungan
Baik asuransi syariah dan konvensional membagi keuntungannya kepada peserta asuransi dengan cara yang berbeda, antara lain.
- Syariah: Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata.
- Konvensional: Keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya jadi milik perusahaan.
5. Ada zakat
Peserta asuransi syariah wajib membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan. Sementara pada asuransi konvensional tidak ada kewajiban zakat secara mengikat.
6. Pengawasan dana
Pengawasan asuransi syariah dilakukan oleh OJK dan ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah. Tugas DPS untuk mengawasi perusahaan pengelolaan dana sesuai syariah. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sedangkan pada asuransi konvensional pengawasan dana hanya dilakukan oleh OJK dan manajemen perusahaan asuransi secara internal.
7. Status dana
Dana yang dibayarkan oleh nasabah asuransi syariah bisa diambil ketika ditengah jalan tidak sanggup melanjutkan asuransi dengan alasan tertentu, namun tetap ada potongan dana tabarru dalam jumlah tertentu. Pada asuransi konvensional, status premi yang disetorkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan ketika nasabah tidak dapat membayar premi.
8. Jenis investasi (unit link)
Dana asuransi unit link syariah hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang tidak dinilai haram. Investasi ke perusahaan yang berkaitan dengan judi akan dilarang.Untuk produk asuransi konvensional, perusahaan asuransi bebas menginvestasikan dana ke manapun, asalkan berpotensi mendatangkan keuntungan.
9. Prinsip dasar
Beda asuransi syariah dan konvensional selanjutnya adalah dari segi prinsip dasar. Prinsip yang membedakan antara asuransi syariah dengan konvensional adalah pola saling menanggung risiko antara perusahaan atau peserta.
- Syariah: Dalam prinsip asuransi syariah risiko akan dibebankan atau dibagi kepada perusahaan asuransi dan peserta asuransi itu sendiri. Intinya, asas tolong-menolong.
- Konvensional: Berkebalikan dengan syariah, konvensional justru memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh. Dalam artian, perusahaan asuransi di sini berperang sebagai penanggung.
10. Wakaf
Pada dasarnya, wakaf adalah penyerahan hak milik atau harta benda yang bisa tahan lama kepada penerimanya. Tujuannya untuk kepentingan umat yang bersifat perlindungan. Wakaf menjadi manfaat asuransi syariah, sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki manfaat wakaf.
11. Pembayaran klaim polis
Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim menggunakan pencairan dana dari tabungan bersama. Seperti prinsip asuransi dasarnya, tolong menolong antar nasabah ketika terjadi risiko tertentu. Dana asuransi konvensional dapat dicairkan dari rekening perusahaan asuransi dengan perbandingan risiko dan modalnya saat mengajukan klaim asuransi.
12. Objek
Asuransi syariah hanya akan menyasar ke objek-objek yang bersifat halal atau jelas tanpa mengandung syubhat. Artinya, tidak ada yang ditutup-tutupi. Sementara, objek dan pengelolaan dana asuransi konvensional dibebaskan tanpa harus melihat faktor halal atau tidaknya.
13. Dana hangus
Tidak ada sistem dana hangus dalam asuransi syariah, sebab tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.Sementara pada asuransi konvensional, dana akan hangus apabila polis tidak diklaim oleh pemiliknya. Contohnya jika pemegang polis asuransi kesehatan tidak pernah mengajukan klaim hingga masa pertanggungan berakhir.
14. Surplus underwriting
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional selanjutnya adalah dilihat dari surplus underwriting.
- Syariah: Ada surplus underwriting , yaitu sejumlah dana yang diberikan kepada nasabah ketika terdapat kelebihan dana sosial setelah dikurangi klaim, santunan, utang dan lain-lain. Pada skema asuransi syariah dana akan diberikan kepada nasabah bersifat prorata.
- Konvensional: Tidak ada pembagian keuntungan atau surplus underwriting. Dalam asuransi konvensional mengenal no-claim bonus pada beberapa produk. Yang artinya jika nasabah tidak mengajukan klaim sampai akhir polis, berhak mendapatkan kompensasi dalam jumlah tertentu.
15. Sistem pencairan dana
Produk asuransi syariah bisa atas namakan per keluarga misalnya, ayah, ibu, dan anak. Yang artinya, seluruh keluarga bisa mendapatkan manfaat perlindungan sama dalam satu polis.
Asuransi konvensional akan menanggung klaim dari dana perusahaan sesuai dengan nama yang tercantum pada polis atau individu. Kecuali kamu memilih produk dengan manfaat pertanggungan seluruh keluarga.
16. Pengelolaan risiko
Hal lain yang juga menjadi perbedaan mendasar asuransi syariah dan konvensional adalah dari pengelolaan risiko.
- Syariah:Seperti halnya prinsip dasar tolong-menolong maka pengelolaan risiko dilakukan sharing of risk yang artinya risiko dibebankan kepada perusahaan dan nasabah asuransi itu sendiri.
- Konvensional: Pengelolaan risiko adalah transfer of risk,yaitu risiko dibebankan oleh peserta asuransi kepada pihak asuransi yang bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian yang telah disepakati dalam polis.
17. Pemegang polis
Pemegang polis asuransi syariah bisa didaftarkan atas nama satu keluarga. Jadi, seluruh anggota bisa mendapatkan manfaatnya.
Pemegang polis tidak bisa mengajukan polis asuransi konvensional atas nama keluarga hanya bisa dipegang oleh satu orang saja. Jika keluarga ingin mendapatkan manfaat yang sama, harus mendaftarkan asuransi untuk keluarga.
Lebih Baik Mana, Asuransi Syariah atau Asuransi Konvensional?
Setelah memahami perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional kamu bisa menentukan mana yang sesuai dengan kebutuhan. Mengingat, asuransi syariah dan asuransi konvensional juga memiliki keunggulan masing-masing. Jadi, jika kamu ingin menghindari riba maka produk asuransi syariah bisa menjadi pilihan.
Sayangnya, produk asuransi syariah di Indonesia memang masih sangat terbatas. Apabila kamu ingin mendapatkan produk dengan manfaat yang luas, kamu bisa memilih asuransi konvensional.
Keuntungan Memilih Asuransi Syariah
Asuransi syariah menjalankan prinsip tolong menolong. Artinya tidak mencari keuntungan dari premi yang dibayarkan oleh nasabah. Tidak hanya itu saja, berikut keuntungan asuransi syariah selengkapnya:
- Manfaat tidak akan berubah meskipun telat bayar premi. Jadi, ketika kamu telat membayar premi karena alasan tertentu manfaat pertanggungan tidak akan hilang.
- Keuntungan akan dibagi secara adil kepada nasabah sesuai prinsip syariah.
- Adanya manfaat wakaf yang memungkinkan nasabah ikut berpatisipasi dalam kebaikan.
- Keuntungan bebas iuran dasar yang akan langsung terlihat ketika nasabah mengalami cacat total karena sakit maupun kecelakaan.
Pilihan Produk Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik
Buat kamu yang ingin membandingkan dan mendapatkan produk asuransi kesehatan syariah terbaik terbaik, berikut ini contoh asuransi kesehatan syariah rekomendasi dari Lifepal.
1. Asuransi Manulife Syariah
Asuransi Manulife Syariah adalah produk asuransi berbasis syariah yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Untuk salah satu produk asuransi kesehatan syariah yang dihadirkan adalah Manulife Berkah Medicare Plus.
Produknya masuk kategori asuransi tambahan dengan detail manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Bersifat sebagai polis tambahan (rider)
- Limit tahunan hingga Rp300 juta
- Pertanggungan atas biaya kamar rawat inap rumah sakit dan Unit Perawatan Intensif (HCU/ICU/ICCU/PICU)
- Pertanggungan atas biaya kunjungan dokter di rumah sakit
- Pertanggungan atas biaya aneka perawatan rumah sakit
- Pertanggungan atas biaya pembedahan
- Santunan tunai harian untuk penyakit tifus
- Santunan tunai harian untuk penyakit demam berdarah
- Santunan tunai harian untuk penyakit malaria
- Pertanggungan atas biaya perawatan oleh juru rawat
- Pertanggungan atas biaya ambulans lokal
- Pertanggungan atas biaya perawatan sebelum dan setelah rawat inap
- Pertanggungan atas biaya rawat jalan akibat kecelakaan
- Pertanggungan atas biaya perawatan kanker
- Pertanggungan atas perawatan cuci darah
2. Asuransi Allianz Syariah
Asuransi Allianz Syariah adalah asuransi kesehatan syariah dari Allianz yang dikelola secara syariah di mana peserta tolong-menolong dengan peserta lainnya melalui kontribusi yang dibayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa yang tidak diharapkan.
Asuransi Allianz Syariah (AlliSya Care) memiliki manfaat pertanggungan:
- Usia masuk nasabah 1 bulan-70 tahun.
- Manfaat santunan atau hospital cash plan Rp100 ribu hingga Rp1 juta per hari.
- Manfaat santunan atas risiko meninggal dunia Rp2 juta hingga Rp11,5 juta.
- Menanggung biaya untuk perawatan gigi dengan sistem reimbursement serta ko-asuransi sebesar 20 persen.
- Menanggung biaya rawat inap hingga pembedahan dengan klaim reimbursement dan cashless.
- Menanggung biaya melahirkan dengan sistem cashless.
- Manfaat untuk rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, hingga pilihan manfaat persalinan.
3. Asuransi Syariah Takaful Keluarga
Asuransi Takaful Keluarga adalah pelopor perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia. Berpengalaman lebih dari 20 tahun, Takaful Keluarga mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, serta menjadi rekan terbaik dalam perencanaan investasi.
Asuransi Takaful Keluarga (Takafulink Salam) memiliki manfaat pertanggungan:
- Usia masuk nasabah 30-65 tahun.
- Polis dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun.
- Gratis biaya administrasi selama 12 bulan pertama.
- Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi kesehatan syariah, jiwa, penyakit kritis, dan investasi sekaligus.
- Santunan meninggal dunia 100% dan nilai investasi.
- Santunan kecelakaan diri 100% dan nilai investasi.
- Santunan cacat tetap total 100% dan nilai investasi.
- Santunan ketika terdiagnosis salah satu dari 49 penyakit kritis 100% dari UP.
- Pertanggungan biaya rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, persalinan, ICU, dan pembedahan.
- Memiliki rumah sakit rekanan sebanyak lebih dari 1.190 yang tersebar di seluruh Indonesia
4. Asuransi FWD Life Syariah
FWD Bebas Ikhtiar juga dijual melalui PT Commonwealth Bank Indonesia dengan nama Asuransi Bebas Handal.
Dengan memiliki FWD Bebas Handal, nasabah akan mendapat manfaat pertanggungan untuk Covid-19, mulai dari karantina santunan harian, hingga meninggal dunia. Asuransi FWD Life Syariah (Bebas Handal) memiliki manfaat pertanggungan:
- Usia masuk nasabah sejak 30 hari hingga 55 tahun
- Limit tahunan hingga Rp100 juta
- Minimum premi atau kontribusi dasar: Rp75 ribu per bulan.
- Manfaat pertanggungan untuk rawat inap serta pembedahan sebesar hingga Rp100 juta per tahun
- Manfaat pertanggungan jika nasabah terkena risiko Covid-19, berupa karantina, santunan harian, hingga santunan meninggal dunia.
5. Asuransi JMA Syariah
PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) adalah perusahaan asuransi jiwa syariah yang didirikan Kospin Jasa dan insan-insan pelaku ekonomi Koperasi Indonesia. JMA Syariah bertujuan untuk mengajak dan melayani masyarakat dalam mengelola keuangannya melalui kegiatan ekonomi syariah.
Asuransi JMA Syariah sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-96/D.05/2015. Asuransi JMA Syariah (JMA Asyifa) memiliki manfaat pertanggungan:
- Usia masuk nasabah 6 bulan – 59 tahun.
- Premi dibayarkan sekaligus di awal tahun.
- Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi kesehatan lengkap dan jiwa sekaligus.
- Pertanggungan biaya perawatan kamar, ICU, dokter, dan pembedahan.
- Pertanggungan biaya rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap.
- Pertanggungan biaya perawatan gigi.
- Terdapat santunan meninggal dunia.
6. Asuransi Syariah Prudential
Prudential Syariah adalah unit asuransi syariah dari Prudential yang menawarkan produk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pendidikan, dan masih banyak lagi.
Salah satu keunggulan produk dari Asuransi Prudential Syariah adalah memiliki rekanan rumah sakit luas hingga jangkauan luar negeri dengan limit tahunan hingga Rp4,5 miliar. Asuransi tambahan PRUPrime HealthCare Syariah memiliki manfaat pertanggungan:
- Bersifat sebagai manfaat tambahan atau rider.
- Usia masuk nasabah 1 bulan – 65 tahun.
- Polis dapat diperpanjang hingga usia 85 tahun.
- Cocok bagi yang menginginkan manfaat asuransi kesehatan syariah hingga jangkauan luar negeri.
- Besaran nilai pertanggungan asuransi disesuaikan dengan tagihan rumah sakit (as charged) dengan limit sesuai plan yang dipilih.
- Besaran santunan tahunan asuransi akan naik 10% setiap tahun dengan maksimal 50%.
- Polis asuransi dapat digunakan di seluruh dunia.
- Metode klaim nontunai atau cashless dapat digunakan di wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura..