Perlengkapan Nonstandar dan Standar Mobil yang Dijamin Asuransi

Segitiga Pengaman Mobil

Perlengkapan standar termasuk dalam salah satu jaminan yang dipertanggungkan dalam asuransi mobil. Misalnya hilang atau mengalami kerusakan saat mobil mengalami kecelakaan, kamu bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi jika perlengkapan standar ini dijamin dalam polis.

Perlengkapan wajib dalam mobil ini umumnya sudah tersedia ketika kamu membeli mobil baru. Tapi bisa saja hilang atau berkurang ketika kamu membeli mobil bekas

Selain perlengkapan standar, ada juga perlengkapan nonstandar. Nah apa saja sih perlengkapan standar dan nonstandar mobil ini? Baca selengkapnya di artikel berikut ini

Apa Itu Perlengkapan Nonstandar dan Standar di Mobil?

Perlengkapan kendaraan adalah barang-barang yang wajib dilengkapi dan selalu dibawa dalam mobil demi keamanan dan kenyamanan. Perlengkapan ini tidak hanya terbatas pada toolkit mobil saja, namun juga bisa alat-alat lain yang dianggap esensial, seperti kabel USB ataupun alat P3K.

Peralatan ini terbagi menjadi dua jenis, yakni peralatan standar dan peralatan nonstandar. Berikut penjelasan dan perbedaan dari keduanya.

1. Perlengkapan Standar

Saat kamu membeli mobil baru dari dealer resmi, biasanya kendaraan tersebut sudah dilengkapi dengan peralatan standar. Jadi perlengkapan ini sudah disiapkan langsung dari dealer agar kamu dapat segera mengendarai mobil dengan aman dan nyaman, terutama kalau kamu belum membeli peralatan apapun.

Jenis alatnya pun gak ngasal, masing-masing dealer telah memberikan perlengkapan standar mobil baru yang isinya disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku, yakni mengacu pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57.

Peralatan yang juga disebut sebagai Fasilitas Tanggap Darurat ini dapat meliputi kunci-kunci, dongkrak, hingga segitiga pengaman. Peralatan ini juga sudah sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor.

Apa saja perlengkapan mobil menurut undang-undang ini? Berikut daftarnya.

  • Sabuk keselamatan/safety belt
  • Ban cadangan
  • Lampu
  • Segitiga pengaman
  • Dongkrak
  • Kunci pembuka roda
  • Helm dan rompi pemantul cahaya pada kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah
  • Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
  • 2. Perlengkapan Nonstandar atau Tambahan

    Selain perlengkapan standar, ada juga perlengkapan nonstandar atau tambahan. Yakni peralatan yang tidak termasuk perlengkapan standar mobil dari pabrik atau dealer resmi kendaraan tersebut.

    Karena perlengkapan ini tidak diberikan oleh dealer resmi saat kamu membeli mobil, berarti alat-alat ini harus kamu beli dan siapkan sendiri. Sebagai contoh, peralatan non-standar adalah sebagai berikut:

  • Telepon di mobil
  • Sound system
  • Lock Automatic System
  • Velg modifikasi
  • CD Charger, dan lain-lain
  • Jenis Perlengkapan Nonstandar dan Standar yang Dijamin Asuransi

    Seperti yang sudah disebut sebelumnya, perlengkapan standar mobil baru ataupun bekas menjadi salah satu jaminan yang dipertanggungkan dalam asuransi mobil all risk maupun TLO. 

    Umumnya, asuransi menjamin perlengkapan standar yang sudah disediakan oleh pabrikan ataupun dealer resmi mobil tersebut, dan termasuk yang sudah diatur dalam undang-undang. Jadi apabila sejumlah peralatan ini rusak ataupun hilang akibat risiko yang dijamin di dalam polis, maka pihak asuransi akan menanggungnya.

    Bagaimana dengan peralatan nonstandar atau tambahan seperti telepon mobil, sound system, velg modifikasi, dan lain-lainnya? Apakah asuransi juga akan menjamin perlengkapan tersebut?

    Sejumlah perusahaan asuransi juga menyediakan jaminan pertanggungan terhadap peralatan nonstandar di luar standar pabrikan atau dealer resmi. Tapi sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak asuransi apa saja perlengkapan tambahan yang kamu miliki, kemudian setelah disetujui kamu bisa menambahkannya saat pengajuan Surat Permohonan Pengajuan Asuransi (SPPA).

    Sebab jika perlengkapan tambahan tersebut tidak dicantumkan dalam pengajuan asuransi sebagai barang yang ingin diasuransikan, maka jika terjadi kerusakan atau kehilangan terhadap barang tersebut, pihak asuransi tidak akan menjamin pertanggungannya.  

    Penting untuk mempelajari polis yang kamu miliki, terutama sebelum membeli asuransi mobil. Apabila kamu perlu melakukan perubahan informasi seperti pada data pribadi, perluasan jaminan pertanggungan, atau penjelasan lainnya, sebaiknya segera menghubungi pihak asuransi terkait. 

    Pertanyaan Seputar Perlengkapan Nonstandar Mobil

    Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57, perlengkapan wajib dalam mobil yang harus ada antara lain:

    1. Sabuk keselamatan
    2. Ban cadangan
    3. Lampu
    4. Segitiga pengaman
    5. Dongkrak
    6. Kunci pembuka roda
    7. Helm dan rompi pemantul cahaya pada kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah
    8. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
    Peralatan mobil yang wajib ada di dalam mobil sangat dibutuhkan sebagai pertolongan pertama saat terjadi hal-hal di luar dugaan atau tidak diinginkan. Perlengkapan ini bisa termasuk perlengkapan standar pabrik seperti segitiga pengaman, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan ban cadangan hingga perlengkapan nonstandar seperti kabel charger USB dan kotak P3K.
    Perlengkapan kendaraan mobil bersifat sebagai penanganan darurat yang wajib tersedia sehingga dapat mengatasi situasi tidak terduga seperti pecah ban, ban kempes, atau mogok di jalan. Atau bahkan seperti kotak P3K yang berguna sebagai pertolongan pertama medis sebelum ditangani ke klinik atau rumah sakit. Baca selengkapnya di artikel ini!