Beranda
Media
BPJS Ketenagakerjaan: Program, Peserta, dan Cara Cek Saldo [Terbaru]

BPJS Ketenagakerjaan: Program, Peserta, dan Cara Cek Saldo [Terbaru]

Kartu kepesertaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan bagi pekerja Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan. Program BPJS Ketenagakerjaan awalnya dinaungi PT Jamsostek (Persero).

Pada 2011 sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Namun, programnya baru resmi beroperasi penuh 1 Juli 2015.

Saat ini, BPJSTK menyelenggarakan empat program yaitu:

  1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  2. JKM (Jaminan Kematian)
  3. JP ()
  4. JHT (Jaminan Hari Tua) 

Keempat program tersebut masih dibagi lagi untuk empat kategori peserta, yaitu penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, ada lagi BPJS yang melayani masyarakat secara menyeluruh yaitu BPJS Kesehatan. Program BPJS Kesehatan juga diberikan kepada para pekerja.

Kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJSTK? Yuk, simak ulasan lengkap dari jenis program, kategori peserta, hingga cara klaim atau pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Program BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya

Sesuai penjelasan sebelumnya, ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang diterima setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta. Masing-masing memberikan manfaat atau pertanggungan berbeda.

Secara sederhana, masing-masing program ini serupa dengan asuransi jiwa dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Asuransi jiwa memberikan santunan meninggal dunia, sedangkan DPLK memberikan jaminan pensiun dan hari tua bagi peserta yang tidak lagi bekerja.

Berikut ulasan lengkap mengenai program BPJSTK.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan atas risiko kecelakaan kerja. Jaminan yang diberikan termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya.

Adapun jaminan dan manfaat dari program JKK adalah:

  • Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja termasuk perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
  • Santunan upah selama tidak bekerja akibat kecelakaan kerja (enam bulan pertama 100 persen, enam bulan kedua 75 persen, seterusnya hingga sembuh 50 persen).
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta.
  • Bantuan beasiswa pendidikan bagi satu anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta.
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja berupa pendampingan sejak dirawat di rumah sakit hingga bisa bekerja lagi.
  • Jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Program JKM adalah asuransi jiwa yang memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris atau keluarga pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat atau santunan yang diberikan dari program ini yaitu:

  • Santunan kematian berupa uang tunai.
  • Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp200 ribu per bulan atau total Rp4,8 juta yang dibayar sekaligus.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.
  • Bantuan beasiswa bagi satu orang anak yang ditinggalkan sebesar Rp12 juta (jika peserta telah memasuki usia kepesertaan 5 tahun).
  • Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36 juta.

3. Jaminan Pensiun (JP)

Program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi jaminan sosial bagi peserta BPJSTK yang sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat tetap, atau pindah secara permanen ke luar negeri berupa penghasilan bagi peserta ataupun ahli warisnya. 

Manfaat yang diberikan dari program ini yaitu:

  • Manfaat pensiun hari tua berupa uang tunai bulanan.
  • Pensiun janda/duda, manfaatnya berupa uang bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris.
  • Pensiun cacat, manfaatnya berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta.
  • Manfaat pensiun anak berupa uang tunai bulanan kepada 2 orang anak (maksimal).
  • Manfaat pensiun orang tua diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.

4. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan ini akan memberikan manfaat berupa uang tunai dari nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Uang ini akan dibayarkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Terdapat empat kategori yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Siapa saja? Yuk simak ulasan berikut.

  1. Pekerja penerima upah yaitu pekerja yang mendapatkan upah, gaji, atau imbalan dari pemberi kerja (perusahaan).
  2. Pekerja bukan penerima upah yaitu pekerja yang mendapatkan penghasilan secara mandiri baik itu dengan menawarkan jasa atau barang.
  3. Jasa konstruksi adalah pekerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pekerjaan serta pengawasan proyek konstruksi baik itu pekerja kontrak, pekerja harian dengan dana pengerjaan proyek yang bersumber dari APBN/APBD, dana luar negeri, swasta, perorangan dan sumber dana lainnya.
  4. Pekerja migran Indonesia yaitu warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan serta menerima upah dari luar wilayah Republik Indonesia.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sama halnya dengan asuransi tenaga kerja lainnya, kamu yang terdaftar sebagai peserta akan dibebani iuran bulanan. Iuran bulanan ini ditanggung peserta dan perusahaan tempat kamu bekerja.

Berikut persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan kategori peserta dan program jaminannya!

Program JaminanBesaran Iuran
Pekerja Penerima UpahKaryawan Bukan Penerima Upah Pekerja Imigran IndonesiaJasa Konstruksi 
Jaminan Kecelakaan Kerja  0,24-1,74% dari upah1% dari upahRp370 ribu0,21% berdasarkan nilai proyek
Jaminan KematianRp6.800Rp370 ribu0,21% berdasarkan nilai proyek
Jaminan Hari Tua2% dari upah2% dari upahRp105-600 ribu
Jaminan Pensiun1% dari upah

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat lima cara untuk kamu yang pengin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Memang BPJSTK ada saldonya?

Jadi, BPJSTK untuk program JHT memang ada saldonya. Artinya, kamu bisa cairkan jika sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan BPJSTK.

Berikut penjelasan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan!

1. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini prosedur cek saldo JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan:

  • Datangi kantor cabang terdekat.
  • Bawa kartu BPJSTK.
  • Ambil nomor antrean untuk bertemu petugas.
  • Minta petugas melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu kamu.
  • Setelah itu, petugas akan menyampaikan saldo kamu yang berisi saldo JHT.

2. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT secara online

Berikut ini cara cek saldo BPJSTK JHT secara online:

  • Buka situs resmi BPJSTK.
  • Jika kamu pengguna baru, maka kamu harus mendaftar sebagai pengguna baru di menu “Daftar Pengguna”.
  • Setelah itu pilih menu yang sesuai dengan kategori kamu yaitu PU (penerima upah), BPU (bukan penerima upah), atau pekerja migran Indonesia (PMI).
  • Ketik email kamu dan tekan “Kirim”.
  • Periksa email dan salin kode verifikasi di halaman situs resmi BPJSTK.
  • Ketik data diri sesuai permintaan di laman.
  • Login dengan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Setelah masuk, pilih menu “Lihat Saldo JHT”.

3. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui aplikasi BPJSTKU

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT lewat aplikasi BPJSTKU:

  • Unduh aplikasi BPJSTKU.
  • Buka aplikasi di ponsel kamu.
  • Daftar sebagai pengguna.
  • Ketika identitas diri sesuai informasi di e-KTP.
  • Ketik nomor KPJ yang terdiria tas 11 digit.
  • Cek email dan ketik kode verifikasi.
  • Ketik email dan kata sandi.
  • Kamu pun sudah login dan langsung saja klik menu “Saldo” untuk cek JHT kamu.

4. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui SMS

Cara cek saldo JHT lewat SMS sebenarnya lebih simpel. Kamu cukup mengetik DAFTAR <spasi> SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (kalau ada). Kemudian kirim ke 2757.

Kalau udah terdaftar, kamu bisa kirim pesan buat mengetahui berapa saldo BPJSTK kamu. Format SMS-nya: SALDO <spasi> Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.

5. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT di ATM

Mau coba cek di ATM? Bisa juga kok. Berikut prosedur cek saldo JHT di ATM BRI:

  • Masukan kartu ATM dan ketik PIN.
  • Pilih “Transaksi Lain”.
  • Pilih “Lainnya”.
  • Kemudian pilih “Info Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan”.
  • Di layar ATM akan muncul saldo kamu.

Manfaat tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Selain empat program yang disediakan, terdapat 2 manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya.

1. Perumahan pekerja

Kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK bisa mengajukan Kredit Pemilikan RUmah (KPR) atau renovasi rumah dengan cara sebagai berikut:

Prosedur pengajuan KPR:

  • Pengajuan kredit dan verifikasi awal (BI Checking) ke bank yang bekerja sama
  • Mengirim surat permohonan kredit dan fotokopi kartu peserta ke kantor BPJSTK
  • Verifikasi kepesertaan oleh bank. Jika disetujui, bank mengirim formulir persetujuan
  • Realisasi PUMP, KPR, PRP, dan FPPP/KK.

Kriteria dan persyaratan:

  • KPR, PUMP, dan PRP
  • Terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun
  • Tertib administrasi dan kepesertaan
  • Iuran aktif
  • Direkomendasikan BPJSTK
  • Belum memiliki rumah sendiri (kecuali PRP)
  • Memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK.
  • Apabila suami-istri terdaftar sebagai peserta, yang boleh mengajukan pinjaman hanya salah satu
  • Pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku 1 kali selama menjadi peserta
  • Besaran nominal KPR subsidi maksimal 99 persen (KPR + PUMP)
  • Besaran nominal non subsidi 95 persen (harga rumah maksimal Rp500 juta)
  • Jangka waktu maksimal 20 tahun
  • Jangka waktu PUMP 15 tahun
  • Nominal maksimal PRP Rp50 juta dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

Prosedur pengajuan FPPP/KK:

  • Berbentuk PT
  • Tersedia lahan dan tidak bermasalah
  • Iuran aktif
  • Telah terdaftar (seluruh pekerja)
  • PKS dengan BPJSTK
  • Memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK
  • Jangka waktu maksimal 5 tahun.

2. Promo & diskon

Terdapat banyak promo dan diskon bagi kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Adapun promo yang diberikan antara lain:

  • Diskon hotel
  • Diskon klinik kecantikan
  • Potongan pembelian sepeda motor.
  • Diskon di barbershop

Kamu tertarik dengan promo dan diskon ini? Cek situs resminya dulu, ya! Pasalnya, diskon dan promo ini ditawarkan di daerah atau kota tertentu di Indonesia. Selain itu, ada masa berlaku promo dan diskon.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT

Bagi kamu yang terdaftar sebagai peserta BPJS TK bisa melakukan klaim atau pencairan dana dari program JHT. Berikut ini syarat dan cara klaim program JHT.

1. Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT

Syarat klaim BPJSTK untuk program JHT adalah:

  • Fotokopi  dan asli kartu peserta BPJSTK.
  • Fotokopi dan asli KTP.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli).
  • Fotokopi dan asli buku tabungan (1 lembar).
  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK).
  • Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan lengkap (untuk klaim langsung).

Selain syarat di atas, proses pengajuan klaim ini juga akan memiliki ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan dengan kondisi peserta. Berikut persyaratan khusus lainnya yang harus dipenuhi peserta:

  • Asli dan fotokopi NPWP untuk mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta.
  • Tidak memiliki tunggakan iuran JHT.
  • Nama, tanggal lahir, serta alamat peserta pada masing-masing dokumen tidak boleh berbeda.
  • Khusus pencairan dana JHT 100 persen, peserta atau karyawan wajib menyertakan Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT secara manual

Berikut ini cara mencairkan JHT secara manual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat:

  • Kunjungi kantor cabang terdekat.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Menyerahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim.
  • Menjalani proses wawancara dan pengambilan foto.
  • Menunggu proses pencairan dana (disesuaikan dengan jumlah pencairan).

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui e-Klaim

E-Klaim adalah layanan berbasis teknologi dari BPJSTK untuk mempermudah pencairan saldo JHT secara online. Berikut prosedurnya:

  • Kunjungi situs resmi dan isi data di formulir online.
  • Isi lengkap  data diri sesuai e-KTP kamu.
  • Pilih alasan klaim sesuai yang tercantum di pertanyaan “Alasan Klaim”.
  • Isi nomor ponsel aktif.
  • Isi email yang aktif.
  • Kamu akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.
  • Setelah itu ketik kode verifikasi.
  • Siapkan dokumen untuk e-Klaim (sesuai dengan cara klaim offline di kantor cabang terdekat).
  • Setelah semua kamu kirim, tunggu konfirmasi dari BPJSTK.
  • Setelah 1 x 24 jam (maksimal), kamu akan menerima konfirmasi bahwa proses transfer saldo (dana JHT) akan dilakukan maksimal 10 hari kerja.

4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT jika kartu hilang

Bagi kamu yang ingin mencairkan JHT tapi kartu BPJS hilang tetap bisa kok! Kamu hanya perlu melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Setelah itu, cantumkan nomor kartu peserta dalam surat kehilangan tersebut. Setelah itu, kamu bisa melakukan klaim atau pencairan saldo JHT sesuai prosedur yang kamu ingin lakukan.

Tips dari Lifepal! Demikian ulasan lengkap mengenai BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan bagi pekerja Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.

Sama halnya dengan asuransi lainnya, kamu yang terdaftar sebagai peserta akan dibebani iuran bulanan. Iuran bulanan ini ditanggung peserta dan perusahaan tempat kamu bekerja.

Uang pertanggungan dari asuransi

Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.

Kita bisa mengetahui nilai UP dengan menghitung Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator berikut ini untuk menghitungnya:

Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

Tanya jawab seputar BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi. Program ini merupakan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara berdasarkan funded social security. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.
Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya.
Berikut ini cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang:

  • Minta surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat.
  • Minta surat pengantar dari HRD.
  • Mendatangi kantor cabang terdekat.
  • Memberikan dokumen yang dibutuhkan.
  • Pihak BPJSTK akan verifikasi dokumen yang kamu lampirkan.
  • Proses pembuatan kartu baru pun dilakukan.
  • Kartu siap dicetak setelah 1×24 jam.
Berikut ini cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang rusak:

  • Mendatangi bagian pelayanan di kantor cabang terdekat.
  • Mengajukan permohonan penggantian atau cetak ulang kartu.
  • Menunjukkan kartu yang rusak sebagai bukti penggantian.
  • Memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk mengganti kartu.
  • Petugas BPJS akan memverifikasi dokumen dan memulai proses pencetakan kartu baru.
  • Kartu BPJS kamu siap dicetak setelah 1 x 24 jam.
Bagi kamu yang ingin mendaftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih Antrian Online.
  • Isi kolom informasi registrasi online.
  • Masukan kode captcha untuk melakukan proses konfirmasi.
  • Nomor antrian akan dikirim ke nomor ponsel yang kamu daftarkan.
  • Datangi kantor cabang terdekat dan tunggu nomor antrian BPJS kamu kepada petugas
Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan