Berapa Batas Usia Membuat SIM? Ini Ketentuan Terbarunya
Untuk bisa berkendara dengan aman, setiap pengendara diwajibkan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, ada batas usia membuat SIM, sehingga tidak sembarang orang bisa membuatnya.
Kewajiban untuk memiliki SIM telah tercantum di dalam pasal Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kalau ada pengendara yang tidak punya SIM tapi masih berkendara, akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta dan juga pidana kurungan 4 bulan.
Karena itu, sangat wajib bagi kamu untuk memiliki SIM. Namun di umur berapa bisa memiliki SIM dan bagaimana persyaratan membuatnya?
Berapa usia membuat SIM?
Tidak semua orang bisa mendapatkan dan membuat SIM. Lantas, umur berapa bisa buat SIM? Perlu diketahui, usia minimal untuk membuat SIM sudah diatur dalam ketentuan terbaru di tahun 2022
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi. Menurut aturan tersebut, usia yang diperbolehkan memiliki SIM adalah:
- Usia minimal SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI adalah 17 tahun
- Usia minimal SIM CI adalah 18 tahun
- Usia minimal SIM CII adalah 19 tahun
- Usia minimal SIM A Umum dan SIM BI adalah 20 tahun
- Usia minimal SIM BII adalah 21 tahun
- Usia minimal SIM BI Umum adalah 22 tahun
- Usia minimal SIM BII Umum adalah 23 tahun
Syarat peraturan SIM terbaru
Selain dengan batas umur bikin Surat Izin Mengemudi (SIM), masih ada aturan dan syarat lain yang perlu diperhatikan. Secara umum, syarat utama membuat SIM adalah harus bisa mengemudi.
Hal ini dibuktikan dengan lolos tes mengemudi, seperti tes kesehatan serta praktek lapangan berkendara. Syarat ini penting untuk pembuatan SIM asli dan bukan SIM palsu.
Kemudian, syarat lainnya untuk membuat SIM juga digolongkan sesuai jenis SIM yang akan dibuat. Berikut syarat membuat SIM berdasarkan jenisnya.
Syarat membuat SIM A
SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang maupun barang perseorangan yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg. Berikut persyaratannya:
- Berumur minimal 17 tahun dan telah memiliki KTP (dilampirkan KTP asli dan fotokopi)
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter untuk sebagai tanda sehat jasmani dan rohani
- Membuat dan menyertakan permohonan tertulis
- Memiliki kemampuan dan membaca
- Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas jalan serta teknik berkendara secara dasar
- Terampil mengendarai motor atau mobil
- Telah lulus ujian teori dan praktik
- Membawa asuransi kecelakaan diri
- Membayar biaya pembuatan SIM
Syarat membuat SIM B
SIM BI wajib untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih dengan berat melebihi 3.500 kg.
Sedangkan SIM BII adalah surat izin yang memperbolehkan seseorang untuk mengemudikan kendaraan dengan tipe berat atau dengan alat penarik. Berikut syarat membuatnya:
- Usia maksimal SIM BI dan SIM BII sekurangnya berumur 20 tahun
- Memiliki KTP
- Mengisi formulir
- Sehat jasmani dan juga rohani dan dibuktikan oleh surat dokter atau pelayanan kesehatan lainnya
- Berpenampilan rapi saat mendaftar (baju rapi dan memakai sepatu)
- Berhasil melewati ujian teori, praktek serta tes tambahan lainnya melalui simulator
- Berhasil melewati tes untuk mendapatkan SKUPP (Surat Uji Klinik Pengemudi)
- Membayar biaya pembuatan SIM
Syarat membuat SIM C
SIM C berlaku untuk seseorang yang ingin mengendarai kendaraan roda dua. SIM C dibagi ke dalam beberapa kategori:
- SIM C untuk pengendara sepeda motor yang tidak lebih dari 250 cc.
- SIM C1 khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas 250cc hingga 500 cc.
- SIM C2 khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas diatas 500 cc
Nah, untuk membuat SIM C, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Usia minimal membuat SIM C yaitu 17 tahun
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Mengisi dan melampirkan formulir permohonan pembuatan SIM dan sesuai dengan kendaraan yang dioperasikan
- Sehat jasmani dan juga rohani dan dibuktikan oleh surat dokter atau pelayanan kesehatan lainnya
- Berpenampilan rapi saat mendaftar (baju rapi dan memakai sepatu)
- Lulus ujian SIM C teori, praktek atau tes tambahan lainnya melalui simulator
- Membayar biaya pembuatan SIM
Syarat membuat SIM D
SIM D diperuntukan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai motor. Sementara, SIM DI untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.
Berikut syarat membuat SIM D:
- Usia minimal membuat SIM D yaitu 17 tahun
- Mengisi dan melampirkan formulir permohonan SIM
- Melampirkan KTP (asli dan fotokopi) yang masih berlaku
- Melampirkan pendidikan atau pelatihan mengemudi
- Dapat melihat serta mendengar
- Lolos uji kesehatan yang diterbitkan oleh dokter kepolisian atau dokter rekanan kepolisian
- Lolos uji psikologi yang diterbitkan psikolog Polri ataupun rekanan Polri
- Lolos uji praktik berkendara
- Membayar biaya pembuatan SIM
Cara membuat SIM
Membuat SIM terbaru 2022, tentu haruslah merujuk pada persyaratan dan aturan terbaru. Secara garis besar, berikut ini cara membuat SIM online maupun offline.
1. Perhatikan batas usia dan persyaratan
Hal yang perlu diperhatikan di awal adalah usia membuat SIM karena setiap golongan ada batas usia yang berbeda.
Ketika usia telah tercukupi, selanjutnya pemohon SIM perlu meninjau kembali syarat administratif yang perlu dilampirkan.
Misalnya seperti formulir pengajuan SIM, KTP atau paspor untuk WNA. Selain itu, berkas lain yang perlu dilampirkan adalah berkas yang menyatakan bisa baca tulis.
2. Penuhi syarat kesehatan
Syarat kesehatan yang harus dilengkapi saat membuat SIM haruslah diterbitkan dari klinik kepolisian ataupun dari surat dokter pada pelayanan kesehatan.
Syarat kesehatan yang akan dipertimbangkan adalah kondisi kesehatan jasmani dan rohani. Untuk kesehatan jasmani contohnya seperti kondisi fisik, pendengaran, dan juga penglihatan.
Sedangkan, syarat kesehatan secara rohani adalah stabilitas emosi, kecermatan, kemampuan konsentrasi, pengendalian diri hingga penyesuaian diri.
3. Membayar biaya pendaftaran
Sebelum bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, pemohon juga harus melengkapi biaya pendaftaran. Biaya membuat SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
4. Ujian teori
Jika persyaratan usia, administrasi dan kesehatan telah lengkap, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori.
Dalam ujian teori, hal-hal yang diuji seputar pengetahuan dasar mengenai berkendara, termasuk seputar aturan-aturan berkendara di jalan raya.
5. Ujian praktik
Setelah dinyatakan lolos pada ujian teori, pemohon perlu melanjutkan ujian berikutnya yaitu ujian praktik. Ujian praktik akan disesuaikan dengan jenis SIM yang akan dibuat.
Misalnya, untuk ujian praktik SIM C, akan ada materi pengujian berupa praktik berkendara di jalan zig-zag, di jalan bergelombang, dan lain sebagainya.
Untuk ujian praktik SIM A, SIM B, dan SIM D akan mencakup praktik berkendara yang berbeda-beda.
6. Tahap verifikasi
Pada tahap terakhir, pemohon yang dinyatakan lulus dari berbagai jenis tes atau ujian, akan melanjutkan ke tahap verifikasi.
Pada tahap ini pemohon akan diminta untuk berfoto, melakukan tanda tangan dokumen, dan pengambilan sidik jari.
Ketika proses verifikasi telah selesai dilakukan, pemohon dapat mengambil SIM pada waktu dan tempat yang telah diinformasikan melalui petugas.
Persiapan sebelum membuat SIM
Berbagai jenis persyaratan administrasi, kesehatan hingga ujian atau tes perlu dilakukan untuk mendapatkan SIM.
Sehingga, persiapan sebelum membuat SIM perlu diperhatikan dan dipersiapkan secara matang. Supaya proses membuat SIM lancar, lakukan persiapan berikut.
1. Persiapkan seluruh dokumen persyaratan
Dari sisi untuk melengkapi persyaratan administrasi, pemohon perlu mengetahui apa saja berkas yang harus dibawa dan diisi.
Siapkan sebelum hari permohonan SIM agar tidak ada syarat administrasi yang tertinggal. Untuk membuktikan kamu sudah melewati batas usia membuat SIM, kamu akan memerlukan KTP.
Kemudian, bawalah berkas pendukung lainnya untuk memastikan pengisian formulir benar dan sesuai dengan data yang ada.
2. Lakukan pemeriksaan kesehatan
Dari sisi syarat kesehatan, pastikan bahwa pemohon meminta surat keterangan dari pelayanan kesehatan yang memang dirujuk untuk mendukung proses pembuatan SIM, seperti klinik kepolisian.
Setiap golongan juga memiliki persyaratan kesehatan yang berbeda, jadi, pastikan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan memang sesuai dengan persyaratan dari masing-masing golongan SIM yang akan dibuat.
3. Pelajari materi ujian teori dan praktik
Uji teori, praktek atau keterampilan dan uji tambahan lainnya adalah syarat yang mutlak, sehingga persiapkan sebelum hari pembuatan SIM.
Caranya bisa dengan menambah pengetahuan berkendara, misalnya mengenai aturan lalu lintas terbaru. Bisa juga dengan menambah keterampilan berkendara dengan berlatih mengemudi sebelum waktu ujian tiba.
Pentingnya asuransi mobil
Memiliki SIM artinya seseorang telah diperbolehkan mengendarai kendaraan di jalan raya. Begitu kamu memiliki SIM dan mulai sering berkendara, kamu lebih rentan terhadap risiko.
Sebagai upaya antisipasi terhadap risiko di jalan raya, cobalah untuk menggunakan asuransi kendaraan. Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi terhadap keuanganmu.
Jadi, jika suatu saat mengalami kerugian saat berkendara, kamu tidak perlu menggunakan tabungan pribadi. Cukup andalkan asuransi untuk menanggung biaya kerugian tersebut.
Tips dari Lifepal! Sebelum membuat SIM, ada baiknya kamu mencari tahu biaya pembuatan SIM A, SIM C, atau SIM B.
Tanpa asuransi, biaya-biaya kerugian akan terasa memberatkan. Apalagi kalau mobilmu mengalami kecelakaan dan rusak berat, sehingga memerlukan perbaikan besar.
Belum lagi kalau suatu hari mobilmu mengalami kehilangan akibat pencurian. Ini juga termasuk risiko yang perlu diantisipasi.
Karena itu, milikilah asuransi kendaraan dari sekarang. Sebagai gambaran, coba ketahui cara hitung premi dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut.
FAQ seputar usia membuat SIM
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: minimal 17 tahun
- SIM CI: minimal 18 tahun
- SIM CII: minimal 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM BI: minimal 20 tahun
- SIM BII: minimal 21 tahun
- SIM BI Umum: minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: minimal 23 tahun