Utang dengan Jaminan BPKB? Kenali Hak Hukum Kamu
Jaminan BPKB adalah satu cara untuk mendapatkan pinjaman tunai. ‘Sekolahkan BPKB.’ Itu istilah orang yang lagi kepepet duit dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor). Apalagi sekarang sudah marak jasa pegadaian yang dikelola partikelir dengan syarat jaminan BPKB itu tadi.
BPKB seolah jadi barter atas jumlah uang yang dipinjam. Dan, tentu saja pinjaman itu tak gratis karena tetap dibebankan bunga saat dikembalikan nantinya. Sebagian besar orang lebih nyaman memakai BPKB sebagai jaminan ke jasa-jasa peminjaman uang partikelir ketimbang bank.
Alasannya sederhana saja, jaminan BPKB prosesnya cepat
Syarat proses cepat mutlak. Maklumlah, gadai BPKB kendaraan jelas memberi keuntungan bagi yang butuh dana cepat. Entah buat sekolah anak, biaya hidup, gaji telat, dan kondisi lainnya yang membutuhkan uang sesegera mungkin.
Sebenarnya gadai BPKB tak harus dilakukan di lembaga pegadaian. Pertama kenapa tak mencoba menggadaikan dulu ke keluarga maupun orang yang bisa dipercaya. Keuntungannya bisa dapat pinjaman tanpa bunga maupun biaya lainnya.
Tapi ketika usaha itu gagal, mau tak mau beralih ke jasa pegadaian. Sebenarnya tak masalah asal perhatikan terlebih dulu legalitasnya karena menurut Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pergadaian harus memiliki izin dari OJK, selain itu besaran biaya bunga atau biaya titip, kemampuan membayar angsuran/melunasi, dan pastikan cicilan utang tak lebih dari 30 persen pendapatan yang didapat per bulan.
Dan kadang, tak selamanya mulus dalam urusan pelunasan cicilan dan menebus BPKB itu. Cukup banyak juga yang gagal. Wajarlah ketika mengalami kondisi isi kantong kembang kempis. Imbasnya cicilan telat. Sehari, dua hari, tiga hari, lalu tiba-tiba kaget ternyata lamanya menunggak sudah lewat sebulan.
Puncak dari gagal bayar ini biasanya dikenai denda. Sebenarnya yang paling dikhawatirkan itu ketemu dengan debt collector.
Berurusan dengan debt collector
Kehadiran mereka identik dengan penyitaan motor. Kalau dilawan, mereka kadang makin bengis. Tak jarang bisa terjadi kontak fisik kalau nekat mempertahankan motor.
Meski secara hukum, debt collector tak punya hak menyita motor yang BPKB-nya digadaikan. Karena pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Di samping itu, berurusan dengan debt collector kadang bikin ciut duluan. Selain secara fisik rata-rata bertampang seram dan bodinya gede-gede, tak jarang dari mereka mengaku-aku aparat kepolisian.
Kesannya biar jadi alibi kuat. Lagi pula modus sebut-sebut aparat kepolisian itu sengaja bikin mental down. Akibatnya, daripada urusan makin panjang, mending itu motor dilepas.
Nah buat kamu yang punya asuransi motor, kamu bisa mengajukan klaim asuransi atas kasus kehilangan jika ada debt collector yang nekat mengambil motormu itu. Tindakan mereka dinamakan perampasan.
Tapi kamu tak perlu panik dulu kalau memang nyata-nyatanya gagal bayar lantaran kondisi keuangan yang sedang down. Kita mesti tahu dulu hak-hak yang dilindungi secara hukum ketika mengalami situasi seperti ini.
Debt Collector tidak berhak menyita barang
Pihak pemberi jasa penagih utang atau sebutannya debt collector tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan atas harta benda yang dimiliki oleh orang yang berutang (debitur). Ingat, bahwa penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.
Jika debt collector menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur, maka yang bersangkutan atau keluarganya dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi.
Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Polisi tidak mengurus utang
Camkan ini, tak ada satu pun hukum yang membolehkan polisi mengurus utang. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 5 huruf h tertulis anggota polisi dilarang menjadi penagih piutang atau pelindung orang yang punya utang.
Jelas kalau polisi dilarang mengurus utang-piutang. Jadi nyali jangan langsung ciut kalau ada yang ngaku-aku polisi saat tagih kredit motor yang belum lunas. Tinggal sebutkan peraturan itu biar mereka tak semena-mena klaim aparat kepolisian.Peraturan itu mempertegas hak hukum kita kalau polisi tak boleh ‘cawe-cawe’ di dunia perkreditan bila dilakukan secara personal.
Beda kasus kalau polisi punya surat perintah, misalnya dari pengadilan yang menyatakan kendaraan itu dalam kasus sengketa. Namun tentu dilakukan dengan penerapan prosedur yang berbeda.
Jaminan BPKB dengan prosedur fidusia
Yang dimaksud jaminan fidusia adalah mereka yang menjaminkan motor (benda bergerak) tapi hanya menyerahkan surat-suratnya saja (BPKB) tanpa perlu menyerahkan motornya secara fisik.
Mekanisme jaminan dengan cara ini diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Intinya si pemberi utang berhak didahulukan terhadap motor itu jika di kemudian hari si pengutang gagal lunasi pinjamannya.
Maka itu perhatikan apakah dalam mengajukan utang-piutang itu dilengkapi dengan jaminan fidusia. Jaminan ini akan membuat kedua belah pihak sama-sama dilindungi hukum.
Si pengutang berhak untuk tetap memakai motor yang jadi jaminan. Di sisi lain, pemberi utang mendapat kepastian kalau motor itu bisa dikuasai secara legal jika pengutang gagal lunasi utangnya.
Meminta bantuan lembaga perlindungan konsumen
Gagal bayar secara otomatis memposisikan kita bersengketa dengan pihak pembiayaan atau gadai. Biar ada jalan keluar, lebih baik konsultasikan dengan lembaga perlindungan konsumen. Bisa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Tujuan minta tolong lembaga ini bukan untuk menghapuskan utang, tapi membantu menegosiasikan situasi di mana lagi sulit melunasi cicilan. Solusi yang bisa dipilih adalah financial recovery di mana punya niat sungguh-sungguh melunasi tunggakan cicilan tapi minta keringanan besaran cicilan maupun jangka waktu yang lebih panjang.
Sebelum niat menggadaikan BPKB ke pihak lain, ada baiknya mempelajari dulu segala sesuatunya. Sekali lagi, keputusan mengajukan utang pasti akan diikuti dengan konsekuensi. Yakinkan keputusan itu sebagai jalan keluar, bukan malah menambah jadi masalah.
Jadi tidak dibenarkan, motor yang BPKB-nya dijaminkan untuk berutang langsung ditarik begitu saja. Kalau pun ternyata gagal bayar, si pengutang masih diberi kesempatan untuk menjual motornya sendiri dengan sepengetahuan si pemberi utang.
Hasil penjualan itu digunakan untuk melunasi utang. Kalau ternyata ada sisa maka itu milik si pemilik motor. Jika terpaksa menggadaikan BPKB, lebih baik jika kamu melakukan gadai BPKB motor di Pegadaian resmi saja.