Warkat – Jenis dan Contohnya dalam Perbankan

Warkat

Warkat adalah data keuangan yang dipergunakan untuk transaksi nontunai melalui kliring. Warkat dikeluarkan bank dan digunakan sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki rekening di bank tersebut.

Warkat biasanya berbentuk kertas yang berisi keterangan mengenai suatu peristiwa transaksi dan dapat dipakai sebagai bukti.

Warkat berhubungan erat dengan kegiatan kliring. Warkat digambarkan sebagai dana yang belum diterima nasabah. Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal utuh.

Untuk keseragaman dalam penyelenggaraan kliring, warkat harus dapat memenuhi spesifikasi teknis berupa kualitas kertas, ukuran, rancang bangun (format), dan mutu cetakan.

Jadi, warkat yang sah telah memenuhi standarisasi yang ditetapkan BI.

Jenis-jenis warkat

Ada beberapa jenis warkat yang sah digunakan sebagai alat transaksi, yaitu cek, wesel, surat bukti penerimaan transfer, nota debet, nota kredit, dan bilyet giro.

Apa perbedaan di antara jenis-jenis warkat tersebut? Ini penjelasannya.

1. Cek

Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari pihak nasabah kepada bank yang mengelola giro milik nasabah tersebut agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalam cek atau kepada pemegang cek tersebut.

Ada lima contoh cek yang umumnya digunakan dalam transaksi perbankan.

  1. Cek silang (cross cheque): cek yang diberi dua tanda silang di pojok kiri atasnya dan berfungsi untuk pemindahbukuan.
  2. Cek atas nama (aan order): cek yang mencantumkan nama penerima dana di dalamnya sehingga bank hanya akan melakukan pembayaran kepada nama yang terdapat pada cek tersebut.
  3. Cek atas unjuk (aan toonder): cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana di dalamnya sehingga bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.
  4. Cek mundur: cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat cek dibuat. Cek ini biasanya diterbitkan karena pemberi cek belum memiliki dana pada saat kesepakatan terjadi.
  5. Cek kosong (blank cheque): cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro milik pembuat cek.

Cek baru dianggap sah sebagai alat pembayaran jika telah memenuhi syarat-syarat formal berikut ini.

  1. Di dalamnya tertulis kata-kata cek atau cheque.
  2. Terdapat nama bank penerbit cek.
  3. Terdapat nomor cek.
  4. Terdapat tanggal penulisan cek yang berada di bawah nomor cek.
  5. Terdapat perintah membayar, misalnya “bayarlah kepada……. atau pembawa”.
  6. Tertera jumlah uang yang harus dibayarkan (berupa nominal angka dan huruf).
  7. Terdapat tanda tangan dan atau cap perusahaan yang menerbitkan cek tersebut.

2. Wesel bank

Wesel bank adalah surat pembayaran atas atas nama pembayar (nasabah) yang dijamin pihak bank penerbit. Wesel harus memuat kata “wesel” di dalamnya agar sah menjadi alat transaksi.

Syarat-syarat formal wesel diatur dalam pasal 100 KUHD, yaitu:

  1. Istilah “wesel” harus ditulis dalam suratnya dan disesuaikan dengan bahasa yang digunakan dalam surat.
  2. Berupa perintah tidak bersyarat untuk membayar uang dalam jumlah tertentu.
  3. Nama orang yang harus membayar tertera di dalam surat.
  4. Terdapat keterangan hari bayar (hari jatuh tempo).
  5. Terdapat keterangan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
  6. Terdapat nama orang atau penggantinya kepada siapa pembayaran harus dilakukan.
  7. Terdapat tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
  8. Terdapat tanda tangan orang yang menerbitkan.

3. Surat bukti penerimaan transfer

Surat yang menjadi bukti penerimaan transfer dari luar kota. Surat ini bisa digunakan untuk menagih dana yang dituliskan di dalamnya kepada bank dari pihak yang menerima transfer dana melalui kliring lokal.

4. Nota debet

Nota debet adalah surat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk bank atau nasabah bank yang menyampaikan nota tersebut.

Nota debet yang dikliringkan harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu pihak bank yang menyampaikan kepada bank yang akan menerimanya.

5. Nota kredit

Nota kredit adalah surat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk bank atau nasabah bank yang menerimanya.

6. Bilyet giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari pihak nasabah kepada bank penyimpan dana agar memindahbukukan sejumlah dana dari rekening nasabah tersebut ke rekening penerima yang disebutkan namanya dalam bilyet giro, baik pada bank yang sama atau bank lain.

Berbeda dengan wesel, penerima bilyet giro tidak bisa langsung menguangkan giro tersebut di bank dalam bentuk uang tunai tetapi dana harus disetorkan dulu ke rekening penerimanya.

Bilyet giro memiliki tanggal efektif atau disebut juga sebagai tanggal jatuh tempo, yaitu 70 hari.

Dengan begitu, sebelum tanggal efektif tersebut tiba, dana belum dapat dipindahtangankan kepada rekening penerima, tetapi bilyet giro tersebut sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah.

Dapatkan informasi lengkap tentang finasial, kesehatan, dan juga asuransi lewat Lifepal! Lifepal merupakan marketplace asuransi yang menyediakan berbagai jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan kamu.

Tanya jawab seputar warkat

Warkat adalah data keuangan yang dipergunakan untuk transaksi nontunai melalui kliring. Contoh warkat adalah cek, wesel, dan bilyet giro.

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan, yaitu cek, bilyet giro, wesel, nota debet, dan warkat debet lain yang disetujui BI.