Beranda
Media
Dasar Hukum WNA Beli Mobil di Indonesia [Plus Syaratnya]

Dasar Hukum WNA Beli Mobil di Indonesia [Plus Syaratnya]

wna beli mobil

Indonesia tidak menutup pintu bagi tenaga kerja asing atau ekspatriat untuk bekerja dan membuka usaha di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memberi keleluasaan untuk WNA beli mobil atau aset berharga lainnya di Indonesia. 

Maklum saja, kalau mereka harus mengimpor kendaraan dari negara asalnya, harganya pasti jadi sangat mahal karena ada bea masuknya. 

Belum lagi mengurus surat-surat perizinannya yang sangat ribet. Jadi, lebih baik mereka langsung membeli kendaraan di sini. 

Namun, pembelian aset ataupun kendaraan bagi Warga Negara Asing itu tidaklah mudah. Ada beberapa persyaratan tambahan yang harus mereka penuhi untuk bisa menambah aset di Indonesia. 

Kali ini Lifepal akan membahas tentang dasar hukum WNA beli mobil di Indonesia dan syarat apa saja yang harus mereka penuhi. Selain itu, Lifepal juga membahas seputar SIM internasional indonesia untuk membantu WNA yang hendak bikin SIM internasional di Indonesia. 

Dasar hukum WNA beli mobil di Indonesia

Kepemilikan kendaraan termasuk mobil oleh WNA ternyata diperbolehkan di Indonesia. Hal tersebut bisa ditelusuri dari Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah fungsi dari Kepolisian untuk memberikan legitimasi dan kelaikan, kepemilikan dan pengoperasioan kendaraan bermotor.

Registrasi dan Identifikasi ini juga dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki WNA di Indonesia sesuai dengan Pasal 10 Ayat (2) Perkapolri No. 5 Tahun 2012. Adapun bunyi pada pasal tersebut terkandung: 

Pelaksanaan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor secara rutin dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki: 

  • Perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Perseorangan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Keterangan Izin Tinggal Sementara atau Keterangan Izin Tinggal Tetap di Indonesia.
  • Instansi Pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri, dan badan hukum Indonesia atau badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia. 

Syarat-syarat WNA beli mobil di Indonesia

Jika WNA memiliki pasangan hidup baik suami atau istri WNI, tentu membeli mobil di Indonesia bukanlah perkara yang sulit karena bisa menggunakan atas nama istri atau suaminya mereka. Namun, bagaimana dengan yang tidak memiliki kerabat WNI? 

Ada syarat dokumen yang harus dilengkapi bila WNA ingin membeli mobil di Indonesia atas namanya sendiri. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan: 

  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Paspor
  • Surat keterangan domisili
  • Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT)

Untuk lebih memudahkan, WNA sebenarnya bisa juga menggunakan data-data perusahaan tempat ia bekerja. 

Artinya, mobil tersebut atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Ini lebih memudahkan dibandingkan WNA harus mengurus atas namanya sendiri. 

Namun, pastikan dulu kalau pihak perusahaan tidak keberatan bila namanya digunakan sebagai pemilik kendaraan. 

Panduan WNA beli mobil baru

Proses pembelian mobil baru bagi WNA dan WNI tidaklah berbeda. Namun, persyaratannya berbeda. Berikut ini langkah-langkah atau panduan membeli mobil baru bagi WNA.

1. Mempersiapkan dokumen persyaratan 

Sebelum WNA beli mobil dan menuju ke showroom, WNA tersebut diharuskan mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 

Seperti yang telah dijelaskan di bagian sebelumnya, persyaratan dokumen yang dibutuhkan di antaranya: 

  • Salinan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Sainan Paspor
  • Surat keterangan domisili
  • Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT)

2. Pergi ke showroom yang diinginkan

Setelah mempersiapkan dokumen, bisa langsung menuju ke showroom produsen mobil yang diinginkan seperti Toyota, Honda, atau mobil China seperti Wuling. Di sini kamu bisa pilih-pilih mobil yang diinginkan dan sesuai dengan bujet. 

Nantinya pihak petugas akan memberikan informasi lengkap mengenai performa mobil, kelebihan dan kekurangannya, serta yang terpenting harganya. 

3. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen

Pihak petugas dari showroom akan dengan suka rela memandu WNA yang ingin beli mobil hingga proses pembelian selesai. Langkah pertama biasanya adalah mengisi formulir pembelian dengan data diri. 

Setelah diisi, dokumen-dokumen persyaratan tersebut diserahkan ke pihak showroom untuk kemudian diproses ke pembayaran. 

4. Proses pembayaran 

Bila WNA beli mobil dengan cash, proses pembayaran ini tidaklah ribet. Sebab ketika barang dilunasi, pihak showroom akan langsung menyerahkan unit mobil bila persediaannya ada. 

Si pemilik tinggal menunggu pengurusan surat-surat di Kepolisian, seperti plat nomor kendaraan, STNK, dan BPKB

Namun, jangan lupa untuk memastikan pihak showroom memberikan faktur dan kwitansi pembelian. 

Setelah mobil berhasil di tangan, jangan lupa bahwa risiko kerugian semisal kecelakaan mengintai masa depan mobil. Oleh karena itu, penting memiliki asuransi mobil untuk meiminimalkannya. 

Asuransi mobil mampu memberikan manfaat pertanggungan menyeluruh terhadap segala risiko kerugian, termasuk risiko kehilangan, risiko tabrakan, dan risiko kecelakaan lainnya. 

Panduan WNA beli mobil bekas

Selain mobil baru, WNA juga bisa membeli mobil bekas. Namun, membeli mobil bekas akan memakan waktu yang lebih singkat dan lebih praktis tentunya. Adapun langkah-langkahnya: 

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan 

Membeli mobil bekas bisa langsung secara individu ke pemiliknya atau melalui pihak ketiga, yaitu showroom mobil bekas. 

Karena mobil yang hendak dibeli bekas, persyaratan dokumen yang dibutuhkan tidaklah ribet, hanya perlu salinan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Mencari mobil yang diinginkan di situs jual beli atau langsung datang ke showroom mobil bekas

Mobil bekas bisa dicari dengan bebas di situs jual beli. Tinggal sesuaikan saja produsen, tipe, dan tahun keluaran berapa yang diinginkan. Sesuaikan mobil yang diinginkan dengan bujet yang dimiliki. 

3. Tawar-menawar harga

Salah satu keistimewaan membeli mobil bekas adalah harganya yang masih bisa dinego. Misalnya harganya ketinggian, bisa ditawar ke penjual hingga mencapai kata kesepakatan. 

4. Proses pembayaran dan serah terima surat-surat

Setelah mencapai kesepakatan harga, proses pembayaran pun bisa dilakukan. Proses pembayaran bisa disepakati bersama mau cash dengan uang tunai, atau dengan transfer antar-bank. 

Jika pembayaran selesai, pastikan si penjual menyerahkan dokumen-dokumen legalitas mobil yang lengkap, seperti BPKB, STNK, dan faktur pembelian. Pastikan jika keadaan mobil sesuai dengan data yang ada di BPKB dan STNK. 

Jangan sampai data-data di BPKB seperti nomor rangka, tahun mobil, sampai tipe mobil berbeda dengan aslinya. 

Bisakah WNA beli mobil kredit? 

Warga negara asing yang ingin membeli mobil di Indonesia sangat disarankan untuk membelinya dalam metode pembayaran cash hingga lunas. 

Jika ingin mengambil program cicilan, biasanya pihak bank atau leasing akan sulit mengabulkan permohonan tersebut. 

Pasalnya, pihak leasing enggan menanggung risiko gagal bayar yang bisa saja dilakukan WNA tersebut. 

Bila gagal bayar dan si WNA pergi meninggalkan Indonesia, akan sulit bagi pihak leasing untuk menagihnya.

Kecuali, bila pihak WNA tersebut memberikan jaminan kerabat seperti istri atau suami yang asli orang Indonesia dan menetap di Indonesia. 

Perpanjang STNK WNA

Baik WNI maupun WNA, beli mobil baru di showroom akan mendapatkan STNK atas nama sendiri. STNK ini setiap tahun harus dibayarkan pajaknya dan setiap lima tahun harus diperpanjang.

Syarat perpanjang STNK untuk WNA

Adapun syarat dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan STNK, di antaranya: 

  • STNK asli kendaraan
  • Fotokopi dan BPKB asli kendaraan
  • Paspor asli
  • Salinan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Prosedur perpanjangan STNK

Berikut ini prosedur perpanjang STNK lima tahunan: 

  • Mendatangi Kantor Samsat terdekat. 
  • Meminta formulir pendaftaran cek fisik. 
  • Menerima blangko cek fisik berupa hasil gesek nomor rangka dan mesin kendaraan. 
  • Mengisi formulir dan membawa blangko cek fisik sambil menyerahkan dokumen persyaratan. 
  • Membayar pajak di loket pembayaran.
  • Tunggu panggilan untuk menerima STNK baru dan plat nomor yang baru. 

Cara membuat SIM Internasional untuk WNA

Memiliki SIM Internasional merupakan syarat wajib bagi warga negara asing yang ingin mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia. Apa itu SIM Internasional? SIM Internasional adalah SIM yang diakui secara sah oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB

Menurut informasi yang dirilis dari Korlantas POLRI, dasar penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. 

Adapun cara membuat SIM internasional cukup mudah dan syarat-syaratnya pun tidak sulit. Berikut panduan cara buat SIM internasional bagi warga negara asing. 

Syarat buat SIM internasional

Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat SIM Internasional. 

  • Foto diri terbaru 
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA) 
  • SIM nasional yang masih berlaku. 
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku. 
  • Materai Rp6.000 sebanyak 1 lembar.

Langkah-langkah buat SIM Internasional 

Berikut langkah-langkah buat SIM internasional online. 

  • Kunjungi situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  • Ajukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara lengkap 
  • Screenshot bukti pendaftaran yang telah kamu lakukan. 
  • Lakukan pembayaran melalui channel pembayaran yang tersedia seperti bank transfer, mobile banking maupun internet banking. 
  • Datang ke tempat pembuatan SIM internasional yang telah dipilih dan langsung ke bagian SIM internasional Korlantas. 
  • Petugas akan melakukan verifikasi identitas baik KTP, KITAP maupun paspor. 
  • Setelah, itu petugas akan melakukan proses identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik. 
  • Tunggu proses pencetakan SIM internasional. 

Tempat pembuatan SIM internasional 

Bagi kamu yang ingin membuat SIM internasional, bisa datang langsung ke tempat pembuatan sim internasional di Jakarta yakni Korlantas Polri. Lebih baik jika kamu melakukan pendaftaran sim internasional online seperti yang sudah dijelaskan di atas agar prosesnya lebih cepat. 

Setelahnya, kamu datang ke tempat pembuatan SIM internasional. Berikut alamat lengkapnya. 

Korlantas Polri

Jl MT Hariyono Kav 37-38 Jakarta.

Biaya pembuatan SIM internasional

Berapa harga SIM internasional? Untuk biaya SIM internasional sebenarnya cukup terjangkau yakni hanya Rp250 ribu saja untuk mobil maupun motor. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional dikenakan tarif sebesar Rp225 ribu. 

SIM Internasional berlaku berapa lama? 

Berbeda dengan SIM nasional yang masa berlakunya hingga 5 tahun, masa berlaku SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun. Namun tenang, kamu tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM internasional selama memenuhi syarat. 

Selain WNA beli mobil, apakah bisa juga membeli properti? 

Selain WNA beli mobil, ternyata WNA juga bisa lho membeli sebuah properti. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015. 

Dalam Pasal 1 di peraturan tersebut disebutkan kalau Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia bisa berinvestasi di Indonesia, termasuk investasi properti. 

Namun, di Pasal 2 dijelaskan lebih lanjut bahwa WNA bisa beli rumah ataupun tempat tinggal, tapi dengan status Hak Pakai. 

Hak Pakai tersebut hanya berlaku selama 30 tahun, tapi bisa diperpanjang selama 20 tahun, dan diperpanjang kembali selama 30 tahun.

Artinya, WNA bisa mendapatkan hunian seperti rumah maupun apartemen dengan status Hak Pakai hingga jangka waktu 80 tahun. 

Persyaratan utama untuk memiliki properti di Indonesia tentu saja Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 

Persyaratan tambahannya, WNA tersebut tidak boleh pergi meninggalkan Indonesia selama lebih dari satu tahun. Jika ia tidak kembali ke Indonesia, maka status Hak Pakai atas properti tersebut akan dicabut dan dialihkan ke pihak lain. 

Tips dari Lifepal! Membeli mobil bagi warga negara asing di Indonesia sangat dimungkinkan. Sebagai orang luar, kamu sebaiknya mengajak teman dari Indonesia untuk membantu proses pembelian mobil dan pengurusannya agar tidak tertipu oknum tidak bertanggung jawab.

Lindungi kendaraan kamu dengan asuransi mobil terbaik 

Pertimbangkan banyak hal sebelum membeli mobil baru karena membeli mobil merupakan suatu keputusan finansial yang besar. Selain itu, pertimbangkan juga biaya perbaikan dan pajak mobil yang mesti nanti kamu bayarkan nantinya. 

Jika sudah menemukan mobil yang cocok, jangan lupa untuk melindungi kendaraan kamu dengan asuransi terbaik. Cari tahu di Lifepal asuransi apa yang cocok untuk mobil kamu dengan mengikuti kuis asuransi mobil berikut ini. 

Jika kamu memiliki pertanyaan seputar kredit kendaraan, sekaligus ingin mendapatkan rekomendasi ke berbagai produk asuransi, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

Pertanyaan-pertanyaan seputar WNA beli mobil

Indonesia tidak menutup kemungkinan WNA beli mobil. Mereka yang dari negara ASEAN bisa dengan bebas menggunakan SIM negara mereka untuk mengemudikan kendaraan di Indonesia.

Hal ini karena ada perjanjian kesepakatan antara polisi-polisi se ASEAN di ASEAN Traffic Police Forum.

Namun, bagi warga negara lainnya, bisa menggunakan SIM Internasional yang telah dibuat di negaranya masing-masing atau dibuat di Indonesia.