Asuransi Konvensional: Pengertian dan Bedanya dengan Syariah

Asuransi konvensional

Asuransi konvensional adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi atau pertanggungan atas kerugian yang tidak disengaja.  Cara kerjanya sederhana, dimana nasabah menyetorkan sejumlah premi ke perusahaan asuransi, dan jika terjadi kerugian maka biayanya akan diambil alih oleh perusahaan asuransi. 

Nah, yang membedakan asuransi konvensional dengan asuransi syariah adalah prinsip dan pengelolaan keuangannya. Dimana prinsip atau akad dari asuransi konvensional berupa transfer risiko. 

Sementara akad dalam asuransi syariah adalah untuk bergotong-royong atau berbagi risiko. Artinya, setiap nasabah asuransi mengumpulkan dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi.  Nah, jika ada yang terkena musibah,  dana yang sudah terkumpul tersebut akan digunakan untuk biaya klaim nasabah.

Pengertian Asuransi Konvensional

Pengertian dari asuransi konvensional adalah suatu produk asuransi yang mengedepankan konsep dasar jual-beli risiko (transfer risk).  Artinya, pada konsep asuransi konvensional, premi yang dibayarkan oleh nasabah bertujuan untuk mengalihkan risiko kerugian ke perusahaan asuransi.

Nantinya, ketika terjadi risiko tertentu maka nasabah bisa mengajukan klaim atau ganti rugi kepada pihak asuransi sesuai kesepakatan dalam polis.  Ketika kamu bergabung sebagai nasabah perusahaan asuransi tentu, maka risiko kerugian finansial atas kejadian tertentu akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi, kamu akan merasa lebih aman dalam hal finansial ketika memiliki polisnya.

Sementara, definisi asuransi itu sendiri adalah suatu perjanjian antara tertanggung sebagai pemegang polis dan pihak perusahaan asuransi (penanggung).  Adanya perjanjian inilah yang nantinya akan menjadi dasar tertanggung diwajibkan membayarkan premi kepada pihak perusahaan. 

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Selain asuransi konvensional, jenis asuransi lain yang bisa ditemukan adalah asuransi syariah. Lantas, apa perbedaan di antara keduanya?  Sebagai gambaran sebelum memutuskan jenis asuransi untuk dipilih, perbedaan asuransi syariah dengan konvensional diantaranya adalah:

1. Akad perjanjian

Asuransi syariah bedanya dengan konvensional bisa terlihat pada akadnya. Akad dalam asuransi konvensional artinya kesepakatan antara dua pihak untuk mentransfer risiko pihak satu dengan pihak lainnya.

Sementara itu, akad dalam asuransi syariah adalah tolong menolong. Sama seperti arisan, seluruh nasabah mengumpulkan uang untuk dikelola oleh perusahaan asuransi.  Dana tersebut lantas bisa digunakan untuk menolong salah satu nasabah yang sedang terkena musibah.

2. Prinsip

Prinsip asuransi pada dasarnya menentukan landasan kerja dari setiap jenis asuransi, termasuk asuransi syariah dan konvensional. Dalam hal ini, asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki prinsip-prinsip yang berbeda. Akan kita bahas lebih lanjut.

Asuransi Syariah

Asuransi syariah dikenal dengan prinsip-prinsip uniknya, yaitu tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Ketiga prinsip ini mencerminkan dasar filosofis dari asuransi syariah:

  • Tabarru, yang berarti gotong royong, mengacu pada kontribusi yang diberikan oleh setiap peserta untuk membantu peserta lain dalam kelompoknya yang mengalami kerugian. Ini menciptakan semangat saling membantu di dalam komunitas asuransi syariah.
  • Mudharabah, adalah prinsip yang mendasari kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta untuk berbagi hasil dari investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam hal ini, keuntungan dan kerugian investasi dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan awal.
  • Wakalah, merujuk pada peran perusahaan asuransi syariah sebagai perwakilan peserta dalam mengelola dana yang telah dikumpulkan. Perusahaan ini bertindak atas nama peserta dan bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola dana tersebut dengan itikad baik.
  • Asuransi Konvensional

    Sementara itu, asuransi konvensional mengikuti prinsip-prinsip yang berbeda, yaitu indemnity (ganti rugi), subrogation (subrogasi), dan utmost good faith (kesetiaan yang paling tinggi). Inilah yang perlu kamu ketahui tentang prinsip-prinsip ini:

  • Indemnity, prinsip yang mendasari asuransi konvensional, yang berarti bahwa perusahaan asuransi akan membayar jumlah uang setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta. Ini menciptakan suatu kondisi di mana peserta akan dipulihkan ke posisi keuangan yang sama seperti sebelum kerugian terjadi.
  • Subrogatiob, mengacu pada hak perusahaan asuransi konvensional untuk mengambil alih hak-hak peserta dalam proses klaim. Ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengejar pihak ketiga yang mungkin bertanggung jawab atas kerugian yang telah dibayarkan kepada peserta.
  • Utmost good faith, prinsip yang mewajibkan tingkat kesetiaan yang paling tinggi antara perusahaan asuransi dan peserta. Peserta harus memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada perusahaan asuransi, dan sebaliknya, perusahaan asuransi harus bertindak dengan itikad baik dalam menangani klaim dan informasi dari peserta.
  • Dengan pemahaman ini tentang prinsip-prinsip dasar asuransi syariah dan konvensional, kamu dapat mempertimbangkan pilihan asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai pribadi kamu.

    3. Kepemilikan dana

    Uang peserta yang dikumpulkan tersebut bukan menjadi milik perusahaan asuransi, tetapi milik seluruh nasabah. Untuk mengelola dana tersebut, perusahaan asuransi wajib mendapat izin nasabah terlebih dahulu.

    4. Pengelolaan dana

    Pengelolaan dana pada instrumen investasi berunsur riba menjadi salah satu kendala asuransi bukan syariah. Oleh sebab itu, pada asuransi syariah, dana nasabah bakal dikelola dalam instrumen investasi yang bebas riba.

    5. Pembagian hasil

    Hasil keuntungan dari investasi yang dikelola perusahaan asuransi tentu saja bakal dibagikan kepada seluruh nasabah pada asuransi syariah.  Sementara itu pada produk konvensional, dana premi sudah menjadi milik perusahaan begitu pula keuntungan investasinya. Selain itu, asuransi syariah ngtidak mengenal dana hangus seperti yang kamu temukan di konvensional. 

    6. Pengawasan dana

    Pengelolaan dana masyarakat dalam asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Sementara itu, tidak ada pengawas khusus pada kegiatan perusahaan konvensional. Namun, perusahaan asuransi tetap harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan yang menghimpun dana masyarakat.

    7. Wakaf dan zakat

    Berbeda dengan produk konvensional, asuransi syariah mengenal konsep wakaf dan zakat. Wakaf adalah pemberian harga benda kepada penerima wakaf atau nazhir. 

    Dalam asuransi syariah, peserta asuransi bisa mewakafkan manfaat asuransinya, yaitu berupa santunan meninggal dunia. Sementara itu, zakat adalah nominal tertentu yang wajib diberikan oleh umat Muslim untuk golongan yang berhak, yaitu fakir miskin.  Asuransi syariah juga mentidakomodir zakat dengan cara mengambilnya dari keuntungan perusahaan.

    8. Tertanggung asuransi

    Pada asuransi syariah, seluruh keluarga peserta asuransi bisa didaftarkan pada asuransi kesehatan. Nasabah juga bisa melakukan double claim dengan asuransi lain.  Sementara itu, tertanggung asuransi pada produk asuransi konvensional adalah satu orang saja.

    9. Asuransi konvensional menawarkan pilihan lebih banyak

    Asuransi bukan syariah sudah pasti memiliki pilihan lebih banyak, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, unit link, asuransi pendidikan, asuransi kredit, sampai asuransi unit link dan asuransi dwiguna. Perusahaan asuransi juga bisa mengelola dana dari premi asuransi kamu ke sektor lebih luas tanpa harus memerhatikan riba.

    10. Pengelolaan risiko

    Ketika kamu diminta jelaskan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional hal umum yang pasti bisa dengan mudah disebutkan adalah dari segi pengelolaan risiko.  Untuk prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong atau sharing risk. Sementara untuk konsep asuransi konvensional adalah transfer risk.

    11. Surplus underwriting

    Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional lainnya juga bisa dilihat dari segi surplus underwriting.  Surplus underwriting adalah  sejumlah dana yang akan diberikan kepada nasabah ketika terdapat kelebihan dana sosial setelah dikurangi klaim, santunan, utang dan lain-lain. 

    Pada skema asuransi syariah dana akan diberikan kepada nasabah bersifat prorata. Sementara untuk konvensional tidak pengembalian keuntungan atau surplus underwriting.

    12. Dana hangus

    Pada asuransi syariah tidak ada sistem dana hangus namun dana tetap bisa diambil meskipun ada sebagian kecil yang harus diikhlaskan sebagai dana tabarru. 

    Sementara konvensional dana akan hangus apabila polis tidak diklaim oleh pemiliknya. Setelah mengetahui perbedaan asuransi syariah dan konvensional, penting juga untuk mengetahui cara kerja asuransi konvensional secara lebih detail. 

    Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Konvensional

    Setiap produk asuransi tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan. Termasuk juga untuk asuransi konvensional. Berikut ini kelebihan dan kekurangan yang perlu kamu pertimbangkan.

    Kelebihan perusahaan asuransi konvensional

    Berikut ini kelebihan asuransi konvensional yang bisa kamu perhatikan sebelum memilihnya:

    1. Lebih banyak dalam pilihan pengelolaan dana

    Kelebihan asuransi bukan syariah adalah lebih banyak dalam pilihan pengelolaan dana. Jadi nasabah juga bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal.  Namun pada prinsipnya pengelolaan dana tersebut tetap harus mendapat persetujuan pemegang polis.

    2. Mengedepankan praktek jual beli

    Pada prinsipnya asuransi bukan syariah adalah mengedepankan praktek jual beli. Itu artinya seluruh risiko kerugian yang terjadi sepenuhnya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.  Baik itu, untuk pribadi, kesehatan, keluarga, jiwa, sampai dengan harta benda yang diasuransikan.

    3. No claim asuransi bonus tambahan

    Hal lain yang akan kamu temukan jika bukan asuransi syariah adalah no claim bonus. No claim bonus ini bisa diartikan sebagai pemberian kompensasi kepada tertanggung yang tidak mengajukan klaim sampai jangka waktu polis berakhir.

    Kekurangan perusahaan asuransi konvensional

    Selanjutnya, untuk kekurangan perusahaan asuransi konvensional adalah sebagai berikut:

    1. Sistem dana hangus

    Kekurangan dari sistem asuransi konvensional adalah dana hangus. Artinya, ketika kamu tidak bisa membayarkan premi asuransi maka manfaat pertanggungan akan berhenti.  Sehingga uang premi yang kamu bayarkan sebelumnya akan menjadi hak perusahaan asuransi.

    2. Tidak diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah)

    Kekurangan lainnya adalah tidak adanya pengawasan dari DPS. Artinya, bagi kamu yang ingin membeli jenis jenis asuransi konvensional bisa saja produknya tidak dikelola dengan sistem syariat Islam, atau dalam kata lain bisa disebut dengan riba.

    Contoh Jenis Asuransi Konvensional di Indonesia

    Asuransi konvensional terdiri atas beberapa jenis. Berikut ini jenis-jenis yang perlu kamu ketahui: 

    1. Asuransi jiwa

    Asuransi yang satu ini memberikan sejumlah uang pertanggungan jika tulang punggung keluarga meninggal dunia. Uang pertanggungan tersebut digunakan untuk menggantikan biaya hidup keluarga yang ditinggalkan. Ada berbagai macam jenis asuransi jiwa, mulai dari asuransi jiwa murni, unit link, asuransi pendidikan, sampai asuransi kredit. 

    Supaya lebih mudah mencocokkan produk mana yang sesuai dengan kebutuhanmu, yuk manfaatkan kuis jenis asuranis jiwa terbaik dari Lifepal berikut ini:

    2. Asuransi kesehatan

    Asuransi kesehatan akan menanggung biaya rumah sakit nasabah. Artinya, objek yang diasuransikan adalah kesehatan nasabah. Umumnya, nasabah perlu membayarkan uang premi asuransi kesehatan setahun sekali.

    Jenis asuransi kesehatan ada dua, yaitu pertanggungan sesuai tagihan dan hospital cash plan. Pada asuransi sesuai tagihan, biasanya terdapat limit per perawatan dan per tahun. 

    Jadi, kalau tagihan rumah sakit lebih dari limit maka nasabah perlu membayar sendiri kelebihannya. Sementara itu, produk asuransi kesehatan hospital cash plan bakal memberikan sejumlah uang tunai per hari nasabah dirawat inap di rumah sakit. Sistem ini tidak mempertimbangkan tagihan rumah sakit. 

    Misalnya, pertanggungan hospital cash plan nasabah adalah Rp500 ribu per hari. Jika suatu saat nasabah dirawat selama 7 hari, berarti uang yang bisa dicairkan adalah Rp3,5 juta.

    3. Asuransi mobil

    Pada asuransi mobil, objek yang dijamin adalah kendaraan milik nasabah. Apabila rusak atau hilang, asuransi akan menggantinya dengan uang tunai atau perbaikan di bengkel. 

    Asuransi kendaraaan terdiri dari dua jenis, yaitu asuransi all risk dan total loss only (TLO). Asuransi all risk memberikan perlindungan keuangan lengkap, mulai dari risiko kerusakan kecil mobil, kerusakan parah, hingga kehilangan mobil. 

    Sementara itu, asuransi TLO hanya akan menanggung kerusakan parah dan kehilangan mobil saja, yang kira-kira nilainya sama dengan atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan sebelum mengalami kerusakan.

    Tips Memilih Asuransi Konvensional Terbaik

    Untuk mendapatkan produk asuransi terbaik, tentu saja harus sesuai dengan apa yang kamu butuhkan. Untuk itu, simak tips memilihnya berikut ini:

    1. Membeli sesuai kebutuhan

    Ada banyak varian asuransi yang ada di pasaran. Tidak hanya asuransi utama, perusahaan asuransi juga sudah banyak memberikan inovasi berupa asuransi tambahan atau rider.  

    Oleh sebab itu, kamu perlu mencari tahu asuransi apa saja yang dibutuhkan. Jika sampai membeli yang tidak kamu butuhkan, bisa-bisa rugi karena harus bayar premi terus menerus.

    Misalnya saja, untuk besaran uang pertanggungan asuransi jiwa tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan. Sebab, besaran UP akan mempengaruhi premi yang kamu bayarkan. 

    Untuk itu, yuk lakukan simulasi perhitungan UP asuransi yang kamu butuhkan berdasarkan pengeluaran menggunakan kalkulator uang pertanggungan berikut ini!

    2. Pahami polis dengan baik

    Dokumen polis adalah catatan perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi. Polis bakal jadi pedoman dalam hal yang berkaitan dengan asuransi, seperti klaim, pembayaran premi, sampai besaran ganti rugi.   Oleh sebab itu, kamu harus membaca dan memahami keseluruhan isi polis.

    3. Manfaatkan broker asuransi 

    Saat ini ada cukup banyak perusahaan broker asuransi yang ada di Indonesia. Perlu dipahami bahwa broker asuransi berbeda dengan agen asuransi, dimana broker asuransi menjadi penjembatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. 

    Artinya, broker asuransi tidak berpihak pada satu perusahaan asuransi saja. Broker asuransi seperti Lifepal bisa membantu kamu lebih mudah untuk memilih polis asuransi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan anggaranmu saat ini. 

    Pengertian Asuransi Syariah Secara Umum

    Pengertian asuransi syariah adalah sebuah usaha yang dijalankan dengan prinsip tolong menolong. Tujuannya sendiri adalah untuk saling melindungi dengan sistem pengelolaan berbasis syariah sesuai dengan ajaran Islam.

    Tentu saja hadirnya asuransi syariah ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk asuransi yang dijalankan dengan prinsip bebas riba. 

    Istilah lain yang perlu kamu ketahui pada asuransi syariah juga disebut sebagai asuransi takaful, ta’min, atau tadhamun. Setelah mengetahui pengertian asuransi syariah secara umum, berikut ini adalah beberapa istilah yang harus kamu ketahui tentang asuransi syariah:

  • Kontribusi :  Sejumlah dana yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi syariah. Dana ini sebagian akan dialokasikan sebagai iuran tabarru’ dan fee (ujrah) untuk perusahaan.
  • Dana tabarru’ : Sekumpulan dana kontribusi peserta asuransi syariah yang dibayarkan kepada perusahaan setiap bulannya
  • Iuran dana tabarru :  Sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah yang kemudian dimasukkan ke dalam kumpulan dana tabarru’ dengan akad tabarru’.
  • Akad tabarru’ : akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari peserta asuransi kepada dana tabarru’. Tujuannya adalah untuk tolong menolong sesama pemegang polis bukan bersifat komersial.
  • Akad wakalah bil ujrah : sebuah perjanjian yang memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru’
  • Akad mudharabah : salah satu jenis akad atau perjanjian pembagian hasil dari investasi dana tabarru’
  • Surplus atau defisit underwriting : Selisih baik kurang atau lebih dari total kontribusi setelah dikurangi klaim, cadangan teknis dan lain-lain dalam satu periode.
  • Pengertian Menurut Para Ahli

    Secara umum asuransi syariah memang diartikan sebagai perlindungan atas risiko finansial yang dijalankan dengan prinsip tolong menolong dan sesuai syariat Islam.  Tapi bagaimana menurut pengertiannya menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun para ahli? Berikut penjelasannya.

    1. Pengertian asuransi syariah menurut DSN-MUI

    Berdasarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, dan mendefinisikan sebagai usaha saling melindungi serta tolong-menolong antara sejumlah orang atau pihak. Tolong-menolong ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

    2. Pengertian asuransi syariah menurut alim ulama

    Pengertian asuransi syariah adalah sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian akibat peristiwa atau musibah tertentu.  Tugas ini dibagikan kepada kelompok tertanggung (nasabah), dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi atau dana kontribusi yang mereka bayarkan.

    3. Pengertian asuransi syariah menurut Wahbah Az-Zuhaili

    Dikutip dari buku Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Az-Zuhaili memberikan penjelasan tentang asuransi syariah adalah gabungan dari dua bentuk kata yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sabit.

    At-ta’min at-ta’awuni berarti asuransi tolong-menolong. Sementara At-ta’min bi qist sabit adalah asuransi dengan pembagian tetap.

    Prinsip Hukum Asuransi Syariah

    Sedikit ada perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah dalam hal hukum. Hal ini disebabkan selain mendapatkan payung hukum dari UU asuransi syariah juga memiliki dasar hukum fatwa MUI.  Fatwa MUI yang menjelaskan tentang hukum asuransi syariah adalah Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001.

    Syarat-Syarat Asuransi Syariah

    Selain memiliki payung hukum, berikut ini adalah beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi asuransi syariah:

  • Premi yang dibayarkan oleh nasabah sebagai dana tabarru’ (hibah/derma) yang dikelola dalam satu fund khusus yang digunakan khusus untuk memberikan manfaat asuransi
  • Pengelolaan dana atau investasi harus sesuai dengan syariat Islam
  • Sistem asuransi konvensional yang bersifat jual beli harus diubah menjadi sistem tolong-menolong (ta’awun), yakni peserta asuransi saling membantu peserta lain yang tertimpa musibah atas risiko tertentu
  • Harus menghilangkan unsur-unsur yang diharamkan misalnya saja riba, maisir dan gharar
  • Contoh Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia

    Di Indonesia sendiri perkembangan asuransi syariah begitu pesat. Berbagai perusahaan terbaik menyediakan produk yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. Berikut daftar pilihannya :

    1. Asuransi Takaful Umum

    Asuransi Takaful Umum adalah salah satu perusahaan asuransi syariah yang menjadi  pelopor perusahaan asuransi umum syariah di Indonesia.  Takaful Umum menyediakan berbagai pilihan proteksi mulai dari asuransi mobil, asuransi proyek, dan masih banyak lagi.

    2. Asuransi Al Amin

    Perusahaan yang menawarkan produk asuransi syariah selanjutnya adalah Asuransi Al Amin. Produk yang ditawarkan perusahaan adalah asuransi jiwa, kredit dan kecelakaan diri. 

    Dari sekian banyak produk yang ditawarkan perusahaan unggul dengan polis At Ta’min Siswa Dinar. Polis tersebut unggul sebab memberikan manfaat santunan meninggal dunia dan pertanggungan biaya rawat inap di rumah sakit sekaligus. 

    3. Manulife Syariah

    Manulife Syariah juga bisa jadi pilihan untuk membeli produk asuransi berbasis syariah.  Produk asuransi yang ditawarkan terbagi menjadi dua pilihan yaitu MiSmart Insurance Solution Syariah yang memberikan manfaat asuransi jiwa unit link serta Berkah Savelink dengan manfaat asuransi jiwa tradisional syariah.

    4. Prudential Syariah

    Perusahaan asuransi syariah terbaik selanjutnya adalah Prudential Syariah. Perusahaan menawarkan produk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pendidikan, dan masih banyak lagi. 

    Salah satu produk unggulannya adalah asuransi jiwa syariah dengan manfaat pertanggungan lengkap dan juga rumah sakit rekanan luas hingga jangkauan luar negeri.

    5. Allianz Syariah

    Selanjutnya adalah perusahaan Allianz Syariah. Asuransi Allianz Syariah merupakan perusahaan asuransi jiwa syariah yang dikelola oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.  Produk asuransi syariah yang ditawarkan oleh Allianz telah diawasi dan mendapat izin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

    6. JMA Syariah

    JMA Syariah juga menjadi salah satu  perusahaan asuransi jiwa syariah yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi.  Perusahaan telah mendapatkan izin usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, perusahaan unggul dengan polis ASYIFA sebab memberikan manfaat polis yang sangat lengkap.

    7. Asuransi AIA Syariah

    AIA Syariah adalah perusahaan asuransi terbaik lainnya yang bisa kamu jadikan pilihan. Perusahaan ini memiliki berbagai pilihan produk yang bisa menjawab kebutuhan nasabah. 

    Salah satu produk unggulnya adalah AIA Sakinah Assurance dengan manfaat santunan meninggal dunia hingga Rp500 juta. Selain itu, tersedia juga manfaat loyalty bonus untuk tahun ke-11, 12, hingga 13.

    8. Asuransi FWD Syariah

    Selanjutnya adalah FWD Syariah adalah perusahaan yang menawarkan produk berdasarkan prinsip keuangan syariah.  Salah satu produk unggulannya adalah Asuransi Bebas Handal yang telah menggunakan sistem cashless dan dapat dibeli secara online.

    9. Asuransi Sinar Mas Syariah

    Asuransi Sinar Mas Syariah adalah perusahaan asuransi syariah yang berada di bawah naungan Sinar Mas Group.  Asuransi Sinar Mas Syariah memiliki beberapa produk asuransi mulai dari asuransi kebakaran, asuransi uang, asuransi pengangkutan, asuransi kecelakaan diri, hingga asuransi mobil. 

    10. Asuransi Sun Life Syariah

    Contoh perusahaan asuransi syariah lainnya adalah Sun Life Syariah. Perusahaan Sun Life Syariah menghadirkan pilihan produk asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dengan produk unggulannya yaitu asuransi jiwa unit link.

    11. Zurich Syariah

    Asuransi Zurich Syariah adalah produk asuransi umum syariah yang dikelola oleh PT Zurich General Takaful Indonesia.  Asuransi Zurich Syariah juga merupakan hasil akuisisi perusahaan Asuransi Adira Syariah per bulan November 2021. Artinya, seluruh produk Asuransi Adira Syariah kini diambil alih oleh PT Zurich General Takaful Indonesia.

    12. BNI Life Syariah

    BNI Life Syariah adalah perusahaan asuransi jiwa syariah yang dikelola oleh PT BNI Life Insurance dan telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta diawasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

    Salah satu produk unggulannya adalah asuransi syariah dengan manfaat pertanggungan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dan non kecelakaan. 

    Selain itu, usia masuk maksimal untuk mendapatkan produknya adalah 60 tahun. Sehingga produknya cocok bagi nasabah yang membutuhkan asuransi jiwa untuk orang tua.

    13. Panin Dai Ichi Life

    Panin Dai-ichi Life adalah perusahaan asuransi jiwa asal Jepang yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan sebenarnya berada dalam naungan PT Panin Dai-ichi Life. Untuk produk yang dihadirkan mencakup asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi unit link, dan masih banyak lagi. 

    Jenis-Jenis Asuransi Syariah

    Sama halnya dengan asuransi konvensional, asuransi syariah juga memiliki jenis-jenisnya. Berikut ini adalah jenis-jenis yang menjadi perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah:

    1. Asuransi mobil syariah

    Jenis produk asuransi kendaraan bermotor syariah maupun mobil syariah adalah salah satu yang bisa dijadikan pilihan nasabah.  Produk ini memberikan manfaat ganti rugi atas risiko kerusakan mobil, seperti baret, penyok, hilang, hingga kerusakan yang tidak disengaja lainnya. Pengelolaan dana asuransi syariah kendaraan tentu saja mengikuti syariat Islam.

    2. Asuransi kesehatan syariah

    Jenis produk asuransi berikutnya yang bisa kamu jadikan selanjutnya adalah asuransi kesehatan syariah.  Produk ini memberikan manfaat berupa pertanggungan biaya perawatan kesehatan dengan pengelolaan dana sesuai syariat Islam.

    3. Asuransi jiwa syariah

    Jenis polis berikutnya yang bisa kamu jadikan pilihan adalah asuransi jiwa syariah. Produk asuransi jiwa syariah memberikan manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat atau cacat tetap total kepada ahli waris atau keluarga sesuai prinsip syariah.

    4. Asuransi haji

    Jenis produk berikutnya yang bisa jadi pilihan nasabah adalah asuransi haji.  Produk asuransi takaful dana haji merupakan jenis produk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dana perorangan yang berencana untuk menunaikan ibadah haji. 

    Selain itu ada juga jenis polis takaful al-khairat dan tabungan haji. Produk ini dikhususkan untuk karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji melalui iuran maupun pendanaan bersama dengan keberangkatan bergilir.

    5. Asuransi harta benda syariah

    Jenis asuransi syariah berikutnya adalah harta benda. Produk asuransi ini memberikan manfaat pertanggungan ganti rugi atas berbagai risiko.  Misalnya saja kerusakan atau kerugian harta benda yang disebabkan kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang, dan lain-lain.

    Keunggulan Memilih Asuransi Syariah

    Meskipun berbasis syariah, semua orang bisa membeli jenis produk asuransi ini. Berikut ini adalah keunggulan ketika kamu memilih asuransi syariah.

    1. Anti riba dan maisir

    Keuntungan ketika kamu membeli produk asuransi syariah adalah bebas riba dan maisir. Artinya pengelolaan dana dari tertanggung berlandaskan syariat Islam.

    2. Pengelolaan transparan

    Kelebihan selanjutnya ketika kamu membeli produk asuransi syariah adalah pengelolaan dana peserta yang transparan.  Dimana memberlakukan sistem dana tabarru’ yang diatur secara profesional oleh perusahaan melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.

    3. Pembagian surplus underwriting yang adil

    Kelebihan memilih asuransi syariah lainnya adalah pembagian surplus underwriting yang adil. Dimana keuntungan setelah pembayaran klaim, biaya operasional dan lain-lain akan dibagikan secara rata kepada nasabah pemegang polis.

    4. Sesuai dengan fikih Islam

    Keuntungan lain dari asuransi syariah adalah kamu bisa mempersiapkan diri secara finansial untuk masa depan dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fikih Islam. Jadi, tidak ada keraguan untuk berasuransi syariah.

    Demikianlah pembahasan mengenai pengertian asuransi syariah dan konvensional yang semoga semakin menambah pemahamanmu mengenai dunia asuransi. Simak juga informasi menarik lainnya seputar asuransi di Lifepal, ya!

    Cari Tahu Asuransi Konvensional Terbaik di Lifepal

    Lifepal adalah marketplace asuransi terbesar di Indonesia yang dapat membantu kamu menemukan beragam produk asuransi, termasuk asuransi konvensional. 

    Di Lifepal, kamu dapat membandingkan profile perusahaan asuransi, manfaat pertanggungan yang ditawarkan dan tentu saja harga premi sehingga kamu bisa mendapatkan asuransi terbaik.  Asuransi merupakan produk proteksi finansial yang dapat mencegah kamu dari kerugian keuangan yang besar akibat risiko tertentu seperti sakit dan kecelakaan. 

    Dengan memiliki asuransi, kamu tidak perlu khawatir jika risiko tersebut terjadi dan kamu bisa bisa lebih fokus untuk menabung dan berinvestasi.

    Pertanyaan Seputar Asuransi Konvensional

    Perbedaan utama asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah akadnya. Akad pada asuransi konvensional adalah untuk mengalihkan risiko. Sementara itu, akad pada asuransi syariah adalah untuk berbagi risiko dengan nasabah lainnya.

    Prinsip asuransi konvensional adalah jual-beli risiko (transfer risk). Dimana nasabah harus membayarkan biaya premi dalam jumlah tertentu untuk sebagai pengganti risiko. Ketika nantinya dimasa depan nasabah mengalami risiko kerugian secara finansial yang ditanggung dalam polis, maka bisa mengajukan klaim. Namun ketika kamu tidak mengalami risiko tersebut, tentu saja uang pertanggungan hangus.

    Hukum asuransi konvensional dalam Islam sering dianggap riba karena memiliki unsur ketidakjelasan. Maksudnya, risiko yang ditanggung tidak pasti. Selain itu juga jika tidak bisa membayar polis, maka layanan asuransi akan berhenti dan premi yang sudah dibayarkan hangus. Ini tentu berbeda dengan cara kerja asuransi syariah.
    Asuransi konvensional dianggap mengandung unsur riba oleh beberapa pemahaman agama karena klaim dapat melebihi premi. Namun, pandangan ini bervariasi, dan beberapa orang Muslim memilih alternatif seperti takaful yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
    Dana asuransi konvensional dikelola oleh perusahaan sesuai perjanjian, termasuk investasi. Di asuransi syariah, dana dikelompokkan tanpa hak milik individual.