Asuransi Mobil Syariah Terbaik di Lifepal

Kenapa Beli Asuransi Mobil Syariah di Lifepal?
Asuransi mobil syariah adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian pada kendaraan dengan berlandaskan hukum syariat Islam. Asuransi syariah untuk mobil mencakup perlindungan untuk kerugian akibat kecelakaan lalu lintas, bencana alam, banjir, pencurian hingga kerusuhan.
Mencari asuransi mobil syariah bisa menjadi pekerjaan yang tidak mudah, terlebih dengan banyaknya piliihan yang tersedia. Lifepal hadir dengan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk membandingkan dan membeli polis asuransi mobil syariah terbaik dari berbagai perusahaan asuransi ternama di Indonesia.




Proteksi Maksimal dari Asuransi Mobil Zurich Syariah
Asuransi Zurich Syariah adalah produk asuransi umum yang dikelola oleh PT Zurich General Takaful Indonesia yang telah terdaftar di OJK. Di Lifepal, kamu bisa mendapatkan produk Asuransi Mobil Zurich Syariah baik All Risk maupun TLO. Berikut ini rangkuman manfaat polis yang bisa kamu dapatkan!
- Tersedia pilihan polis asuransi mobil All Risk dan TLO
- Jaringan bengkel rekanan 400+, tersebar di seluruh Indonesia
- Layanan derek gratis
- Maksimal usia kendaraan 10 tahun untuk All Risk dan 15 tahun untuk TLO
- Layanan Emergency Road Assistance
- Garansi perbaikan bengkel
- Layanan derek gratis (untuk kecelakaan)
- Beritahu kami asuransi yang dibutuhkan.Isi formulir dan jawab beberapa pertanyaan untuk dapatkan diskon terbaik
- Tim Lifepal akan segera menghubungimu Untuk membantumu bandingkan dan pilih polis yang sesuai kebutuhan dan anggaran
- Temukan polis yang tepat untukmu.Kamu bisa beli secara online atau ikuti panduan dari tim konsultan kami

52 Ribu Pelanggan Puas Dengan Lifepal!

4.6/5.0
Jenis Asuransi Mobil Syariah
Sama halnya dengan produk asuransi mobil konvensional, jenis asuransi mobil syariah juga terbagi menjadi dua kategori yang dibedakan berdasarkan luas cakupan manfaatnya:
1. Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk syariah atau comprehensive dapat memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan ringan hingga parah. Jadi, nasabah bisa mengajukan klaim atas risiko kerugian ringan seperti baret, penyok, hingga total seperti hilang dicuri, kemasukan air, terperosok, dan lain sejenisnya.
2. Asuransi Mobil TLO
Asuransi mobil TLO syariah atau Total Loss Only adalah produk yang memberikan ganti rugi atas risiko kerugian total atau hilang dicuri. Nasabah baru dapat mengajukan klaim jika nilai kerusakan lebih dari 75 persen harga kendaraan saat itu, alias mobil tidak bisa digunakan lagi.
Cara Kerja Asuransi Mobil Syariah
Asuransi syariah menghindari riba dan dalam pelaksanaannya berlandaskan kepentingan bersama yang berasaskan tolong-menolong. Untuk memahami konsep asuransi mobil syariah, kamu perlu memahami bagaimana akad dalam perjanjian dan pengelolaan dananya.
Dalam asuransi mobil syariah, perjanjian antara pihak tertanggung dengan penanggung menggunakan akad Tabarru’ yang mendasari konsep hibah atau saling tolong menolong. Sementara untuk pengelolaan dananya menggunakan akad Tijarah yang mendasari konsep jual beli barang dalam Islam.
Berikut konsep atau cara kerja asuransi mobil syariah yang juga menjadi keunggulan jenis asuransi ini.
- Pengelolaan risiko. Asuransi kendaraan syariah mengedepankan prinsip saling tolong menolong (sharing of risk) di antara peserta asuransi.
- Pengelolaan dana lebih transparan. Asuransi mobil syariah lebih transparan dari segi pengelolaan dana. Pihak asuransi tidak akan mengutak-atik keamanan dari dana kamu ketika mengalami telat membayar kontribusi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
- Kepemilikan dana. Pihak perusahaan asuransi mobil syariah berperan sebagai pengelola dana, sementara dana asuransinya sendiri adalah milik bersama sesama anggota asuransi.
- Pembagian keuntungan. Dana hasil kelola dapat dibagi kepada peserta asuransi dengan sistem bagi hasil. Pembagian nisbah mencapai 70 persen untuk nasabah dan 30 persen untuk asuransi.
- Pengawasan oleh DPS. Segala bentuk kegiatan asuransi kendaraan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas (DPS) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia.
Prinsip tolong-menolong yang membuat asuransi syariah memberi kesempatan untuk pesertanya untuk dapat menolong sesama. Asuransi syariah sangat cocok bagi umat Islam karena sistemnya dijalankan berdasarkan ajaran Islam sehingga peserta asuransi tidak perlu merasa khawatir adanya risiko transaksi yang tidak sesuai dengan syariat.
Beda Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional
Apa yang membedakan asuransi mobil Syariah dengan konvensional? Berikut penjelasannya:
1. Prinsip
Asuransi mobil konvensional menggunakan prinsip jual beli, di mana antara perusahaan asuransi dan nasabah sama-sama mengharapkan keuntungan dari transaksi yang dilakukan. Sementara itu, asuransi mobil syariah menggunakan prinsip ta’awuni atau tolong-menolong.
2. Akad
Dalam asuransi mobil konvensional, akad yang digunakan adalah akad jual beli, yang berarti nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan. Sebaliknya, dalam asuransi mobil syariah, akad yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah.
3. Pengelolaan Dana
Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan oleh nasabah menjadi hak milik perusahaan asuransi, yang kemudian mengelola dananya untuk berbagai keperluan, termasuk membayar klaim dan investasi.
Dalam asuransi syariah, dana yang dibayarkan oleh peserta disebut sebagai dana tabarru’, yang dimanfaatkan sebagai biaya ganti rugi jika ada peserta lain yang mengalami risiko kerugian. Dana ini dikelola berdasarkan prinsip ta’awuni, di mana tujuan utamanya adalah untuk saling membantu antar peserta.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan, asuransi mobil syariah dan konvensional memiliki beberapa persamaan. Cara pendaftaran dan klaim juga relatif sama.
Hukum Asuransi Mobil Syariah
Sebagai muslim, sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai produk yang mereka beli. Hukum mengenai asuransi mobil syariah sudah jelas yakni dengan terbitnya Fatwa MUI Tentang Pedoman Asuransi Syariah No 21/DSN-MUI/IV/2001.
Adapun intisari dari dasar hukum asuransi mobil syariah tersebut antara lain:
- Harus berlandaskan Alquran dan Hadist
- Perjanjian transaksinya menggunakan akad tabarru, bukan akad jual beli.
- Pengelolaan risiko dilakukan dengan prinsip berbagi antar sesama peserta.
- Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan dalam mengawasi asuransi mobil syariah
- Dana kontribusi yang berasal dari pembayaran peserta masuk ke rekening dana tabarru’.
- Pembayaran klaim asuransi mobil tidak berasal dari dana perusahaan, melainkan dari dana tabarru’.
Tips dan Panduan Lengkap Terkait Asuransi Mobil
- Apa bedanya jenis asuransi mobil all risk dan TLO? Tim Lifepal telah merangkum jenis-jenis asuransi mobil yang ada di Indonesia.
- Apakah premi asuransi mobil ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Pelajari bagaimana cara perhitungan premi asuransi mobil sesuai ketentuan OJK.
- Apakah klaim asuransi mobil dikenakan biaya? Ketahui nilai dan cara kerja biaya klaim asuransi mobil atau own risk!
- Bagaimana cara kerja asuransi TPL yang diwajibkan pemerintah? Semua informasi penting yang perlu kamu tahu soal aturan TPL terbaru.
- Apa bedanya cara kerja asuransi mobil konvensional dan syariah? Rangkuman utnuk membantumu memhami hukum dan cara kerja asuransi syariah di Indonesia.
Premi Asuransi Mobil Syariah
Perhitungan premi asuransi mobil syariah sebenarnya sama seperti asuransi mobil konvensional, yaitu berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi harga asuransi mobil syariah, antara lain:
- Kota atau wilayah domisili kendaraan
- Nilai kendaraan
- Tipe atau jenis kendaran
- Tipe proteksi atau jenis asuransi yang dipilih
- Usia kendaraan
- Jenis penggunaan
- Perluasan jaminan yang dipilih
Cara Klaim Asuransi Mobil Syariah
Klaim asuransi mobil syariah bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi yang dipilih. Namun, secara umum prosesnya sederhana, yaitu seperti berikut ini:
Laporkan Klaim (maks. 5×24 jam setelah kejadian) → Siapkan foto kerusakan mobil → Serahkan dokumen klaim → Pihak asuransi melakukan survei dan analisis → Tunggu hasil survei dan analisis → Penggantian klaim
Perlu diketahui juga bahwa ketika mengajukan klaim, nasabah akan dikenakan biaya own risk atau OR asuransi mobil yang berkisar Rp300 ribu per kejadian. Sebaiknya, tanyakan kepada pihak asuransi besaran OR yang berlaku pada polis kamu, ya.
Dokumen Penunjang Klaim
- Dokumen polis asuransi, lampiran/endorsement
- Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan
- BPKB kendaraan mobil
- Kartu identitas diri (KTP) tertanggung
- LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
- Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan
- Surat keterangan hilang apabila terjadi pencurian
- Surat tuntutan pihak ketiga apabila melibatkan pihak ketiga[/accordion]
Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil Syariah
Apakah asuransi mobil syariah halal?
Hukum asuransi mobil syariah adalah halal asalkan pengelolaan dananya sesuai dengan syariat Islam. Produk asuransi syariah sendiri sudah memiliki dasar hukum yang kuat yakni Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001.
Apakah dalam asuransi mobil syariah ada own risk?
Ya, dalam asuransi mobil syariah tetap ada own risk. Biaya risiko sendiri atau own risk adalah adalah sejumlah biaya yang pemilik polis asuransi kendaraan harus bayarkan setiap kali mengajukan klaim. Tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai pengingat supaya tertanggung lebih hati-hati ketika mengemudikan kendaraan.
Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur mengenai biaya own risk asuransi mobil ini, yang besarannya tergantung harga premi. Namun biasanya, biaya OR asuransi mobil berkisar Rp300 ribu per kejadian.
Apakah ada dana hangus dalam asuransi syariah?
Apakah ada dana hangus dalam asuransi syariah? Dalam asuransi syariah tidak berlaku sistem ‘dana hangus’. Kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak akan hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa pertanggungan.