lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi
  • Pengertian Dana Tabarru, Ini Manfaat dan Dasar Hukumnya
Asuransi

Pengertian Dana Tabarru, Ini Manfaat dan Dasar Hukumnya

4 Menit
dana tabarru adalah | Lifepal.co.id

Dana tabarru adalah dana yang dikumpulkan dari kontribusi peserta asuransi syariah dengan niat tolong-menolong dan berbagi risiko. Dalam sistem asuransi syariah, dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada peserta yang mengalami musibah, sesuai dengan prinsip keadilan dan solidaritas dalam Islam.

Konsep ini membedakan asuransi syariah dari asuransi konvensional yang berbasis transaksi bisnis murni. Ketahui mengenai apa itu dana tabarru, dasar hukumnya dan apa manfaatnya baik bagi nasabah maupun perusahaan asuransi dalam artikel Lifepal berikut ini. 

Pengertian Dana Tabarru

Secara terminologi, dana tabarru berasal dari kata “tabarru” yang berarti sumbangan atau pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Dalam asuransi syariah, dana ini dikumpulkan dari peserta dan digunakan untuk membantu mereka yang mengalami musibah atau klaim, berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan keadilan (adl). 

Tujuan utama dana tabarru adalah memastikan peserta asuransi syariah mendapatkan perlindungan finansial tanpa unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Berbeda dengan asuransi konvensional yang didasarkan pada prinsip jual beli risiko, asuransi syariah menggunakan konsep risk-sharing atau berbagi risiko di antara para peserta. 

Dasar Hukum Dana Tabarru

Dana tabarru’ dalam asuransi syariah memiliki dasar hukum yang kuat baik dari aspek keislaman maupun regulasi pemerintah. Prinsip dan aturan yang mengatur dana ini bertujuan untuk memastikan pengelolaannya tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah dan memberikan perlindungan yang optimal bagi peserta.

Agar kamu lebih yakin dengan akad atau perjanjian dalam asuransi syariah, ketahui dasar hukumnya dengan cermat berikut ini. 

1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 53/DSN-MUI/III/2006, akad tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk atau polis asuransi syariah. 

Akad ini mencakup semua bentuk perjanjian yang dilakukan antar peserta pemegang polis untuk tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Selain itu, konsep dana tabarru’ dalam Islam juga didasarkan pada QS. Al-Maidah ayat 2, yang menekankan pentingnya tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Berdasarkan prinsip tersebut, tujuan utama dana tabarru’ adalah menciptakan sistem perlindungan yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa prinsip dasar dalam dana tabarru’ antara lain:

  • Prinsip ta’awun (tolong-menolong): Peserta saling membantu dalam menghadapi risiko.
  • Prinsip adl (keadilan): Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan sesuai hak masing-masing peserta.
  • Prinsip ihsan (pelayanan terbaik): Perusahaan asuransi syariah harus memberikan pelayanan yang optimal dalam mengelola dana tabarru’.

2. Regulasi OJK terkait Dana Tabarru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur pengelolaan dana tabarru’ dalam asuransi syariah melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.05/2023. Regulasi ini mencakup beberapa aspek penting, seperti:

  • Pemisahan dana tabarru’ dari dana perusahaan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  • Ketentuan penggunaan dana, yang hanya boleh digunakan untuk pembayaran klaim peserta yang berhak.
  • Kewajiban perusahaan asuransi syariah untuk melaporkan dan mengaudit dana tabarru’ secara berkala.
  • Surplus underwriting, yang harus dikelola sesuai ketentuan dan dapat dikembalikan kepada peserta atau disimpan sebagai cadangan.

Dengan adanya regulasi ini, dana tabarru’ dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga peserta asuransi mendapatkan perlindungan yang adil dan transparan.

Manfaat Dana Tabarru

Dana tabarru’ memberikan banyak manfaat bagi berbagai pihak yang terlibat dalam asuransi syariah. Manfaat ini tidak hanya dirasakan oleh peserta asuransi, tetapi juga oleh keluarga peserta serta perusahaan asuransi syariah itu sendiri.

1. Manfaat bagi peserta asuransi

Sebagai peserta asuransi syariah, kamu mendapatkan manfaat utama dari dana tabarru’, antara lain:

  • Perlindungan finansial dari risiko yang bisa terjadi kapan saja, seperti kecelakaan, sakit, atau musibah lainnya.
  • Sistem berbagi risiko yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa adanya unsur riba atau spekulasi.
  • Ketentraman hati karena dana yang digunakan bersumber dari dana hibah sesama peserta, bukan dari mekanisme bisnis murni.

2. Manfaat bagi keluarga peserta

Selain peserta asuransi, keluarga peserta juga mendapatkan manfaat dari dana tabarru’, di antaranya:

  • Jaminan kesejahteraan keluarga, terutama dalam hal keuangan jika peserta mengalami risiko seperti meninggal dunia atau cacat tetap.
  • Meringankan beban ekonomi, karena dana yang diberikan melalui asuransi syariah dapat digunakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan atau biaya hidup.

3. Manfaat bagi perusahaan asuransi

Tidak hanya peserta dan keluarganya, perusahaan asuransi syariah juga mendapatkan manfaat dari pengelolaan dana tabarru’, seperti:

  • Kepercayaan peserta yang lebih besar karena dana dikelola secara transparan dan sesuai prinsip syariah.
  • Keberlanjutan bisnis yang lebih stabil karena sistem asuransi syariah berfokus pada kesejahteraan peserta, bukan semata-mata mencari keuntungan.
  • Peningkatan loyalitas peserta, karena peserta merasa ikut berkontribusi dalam sistem tolong-menolong yang adil.

Perbedaan Dana Tabarru dan Dana Non-Tabarru

Untuk memahami lebih lanjut, penting bagi kamu mengetahui perbedaan antara dana tabarru dan dana non-tabarru. Perbedaan ini terutama terletak pada sumber dana, penggunaan, prinsip pengelolaan, serta bagaimana surplus underwriting dikelola.

1. Sumber dana tabarru

Dana tabarru berasal dari kontribusi peserta yang diberikan secara sukarela dengan tujuan tolong-menolong. Berbeda dengan dana non-tabarru yang bersumber dari premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk transaksi bisnis.

2. Penggunaan dana tabarru

Dana tabarru digunakan secara eksklusif untuk membayar klaim peserta yang mengalami risiko, sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Sementara dana non-tabarru menjadi hak penuh perusahaan asuransi dan dapat digunakan untuk tujuan bisnis lain.

3. Perbedaan prinsip pengelolaan

Dana tabarru dikelola berdasarkan prinsip syariah, dengan adanya pemisahan dana dan transparansi penuh. Sebaliknya, dana non-tabarru mengikuti prinsip asuransi konvensional yang lebih berorientasi pada keuntungan.

4. Surplus Underwriting

Dalam dana tabarru, surplus underwriting dapat dikembalikan kepada peserta atau disimpan sebagai cadangan, sedangkan dalam dana non-tabarru, keuntungan underwriting menjadi milik perusahaan asuransi.

Lindungi Keuanganmu dengan Asuransi 

Apapun pilihan produk asuransimu, baik syariah maupun konvensional, memiliki asuransi itu sangat penting untuk menghadapi risiko yang tidak terduga. Seperti yang kamu tahu, dalam hidup penuh dengan ketidakpastian, mulai dari risiko kecelakaan, sakit, hingga kehilangan aset berharga. 

Dengan memiliki asuransi, kamu bisa mendapatkan manfaat perlindungan keuangan yang lebih luas. Misalnya, asuransi kesehatan yang membantu menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, atau asuransi mobil yang melindungi kendaraanmu dari risiko kecelakaan atau pencurian.

Jika kamu ingin mencari asuransi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan, Lifepal menyediakan berbagai pilihan asuransi yang bisa kamu bandingkan dan pilih sesuai kebutuhan finansial kamu.

Ditulis oleh

Verawaty Ompusunggu
Verawaty Ompusunggu

Terakhir diperbarui:

24 Februari 2025

Bagikan

Tags:

istilah asuransi

Artikel Terkait Lainnya

Masa Tunggu Asuransi: Pengertian, Durasi, Jenis, dan Cara Kerjanya

Asuransi
7 Menit

Klausul Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Asuransi
7 Menit

Apa Itu Surplus Underwriting? Pengertian dan Cara Kerjanya

Asuransi
5 Menit

Pengertian Indemnity dalam Asuransi dan Cara Kerjanya

Asuransi
7 Menit

Mengenal TPA Asuransi, Fungsi, dan Contohnya di Indonesia

Asuransi
3 Menit

Asuransi Bencana Alam: Jenis-Jenis dan Cakupan Risikonya

Asuransi
3 Menit

Pengertian Malicious Damage dan Implikasinya dalam Asuransi

Asuransi
3 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Dapatkan rekomendasi asuransi kesehatan syariah terbaik di Lifepal dan bandingkan sendiri polis asuransi yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Pengertian Dana Tabarru, Ini Manfaat dan Dasar Hukumnya