
Surplus underwriting adalah kelebihan dana yang tersisa dalam dana tabarru’ setelah semua klaim, biaya reasuransi, dan penyisihan teknis dibayarkan dalam satu periode polis. Dana ini merupakan milik kolektif peserta asuransi syariah dan dapat dibagikan kembali kepada peserta yang memenuhi syarat sesuai ketentuan polis dan regulasi OJK.
Jika kamu memiliki polis asuransi syariah, ada kemungkinan kamu berhak menerima bagian dari surplus underwriting di akhir periode polis, sebuah mekanisme unik yang membedakan asuransi syariah dari asuransi konvensional. Memahami konsep ini penting agar kamu tahu apa yang dimaksud perusahaan asuransi ketika menyebutnya dalam laporan atau ringkasan polis milikmu.
Artikel ini membahas cara kerja surplus underwriting, bagaimana dana ini dihitung dan dibagikan, siapa saja yang berhak menerimanya, serta perbedaannya dengan laba perusahaan asuransi konvensional.
Surplus Underwriting mengacu pada kelebihan dana yang diperoleh setelah semua klaim dan biaya terkait telah dibayar. Dalam asuransi Syariah, dana ini berasal dari kontribusi peserta yang dikelola dalam dana tabarru’.
Dana tabarru’ adalah salah satu istilah dalam asuransi syariah yang merujuk pada dana kolektif peserta untuk saling membantu menghadapi risiko. Surplus Underwriting terjadi ketika total kontribusi peserta dan recovery klaim dari reasuransi melebihi total pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis.
Misalnya, sebuah perusahaan asuransi syariah menerima kontribusi sebesar Rp10 miliar dari peserta asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi juga mendapatkan Rp2 miliar dari reasuransi sebagai recovery klaim.
Selama periode yang sama, perusahaan ini membayar santunan atau klaim medis sebesar Rp6 miliar kepada peserta asuransi, membayar Rp1 miliar sebagai premi kepada perusahaan reasuransi, dan membuat penyisihan teknis sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, Surplus Underwriting dalam periode tersebut adalah Rp4,5 miliar.
Surplus ini dapat dibagikan ke beberapa pihak, termasuk peserta asuransi, perusahaan asuransi, dan dana tabarru’. Pembagian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi syariah yang mengedepankan keadilan dan transparansi.
Ketika dana tabarru’ menghasilkan surplus di akhir periode, surplus tersebut tidak langsung menjadi milik perusahaan asuransi. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Syariah, surplus underwriting dana tabarru’ dibagikan kepada tiga pihak sesuai porsi yang ditetapkan dalam polis masing-masing peserta.
Distribusi juga hanya boleh dilakukan jika tidak ada saldo qardh dan tingkat solvabilitas berbasis risiko (risk-based capital) dana tabarru’ melebihi target internal perusahaan.
Sebagian surplus dikembalikan kepada peserta yang telah membayar kontribusi (premi) selama periode polis berjalan. Besaran yang diterima setiap peserta bervariasi, tergantung pada jumlah kontribusi yang telah dibayarkan dan ketentuan pembagian yang tertera dalam polis.
Perusahaan menerima porsi surplus sebagai imbalan atas pengelolaan dana tabarru’. Porsi ini sudah disepakati di awal dan tercantum dalam akad pengelolaan (mudharabah atau wakalah bil ujrah) yang menjadi dasar operasional asuransi syariah.
Sebagian surplus disisihkan kembali ke dana tabarru’ sebagai cadangan untuk menghadapi potensi klaim di periode berikutnya. Ini memastikan kestabilan dana kolektif peserta agar tidak mudah defisit ketika terjadi lonjakan klaim.
Tidak semua peserta otomatis menerima surplus underwriting. Berdasarkan POJK No. 72 Tahun 2016 dan POJK No. 6 Tahun 2023, peserta yang berhak mendapatkan bagian surplus underwriting harus memenuhi empat syarat berikut:
Surplus Underwriting memiliki beberapa fungsi penting yang memberikan manfaat langsung bagi nasabah asuransi. Berikut adalah beberapa fungsi utama:
Surplus Underwriting meningkatkan keamanan dan kepercayaan pemegang polis. Nasabah merasa lebih aman mengetahui bahwa perusahaan asuransi memiliki dana cadangan yang cukup untuk menutupi klaim mereka. Hal ini memberikan rasa tenang dan kepercayaan bahwa klaim mereka akan diproses dengan baik.
Dalam asuransi syariah, surplus underwriting dibagikan secara adil antara peserta asuransi, perusahaan, dan dana tabarru’. Pembagian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan transparansi. Nasabah yang memenuhi kriteria tertentu dapat menerima bagian dari surplus ini, yang dapat berupa pengurangan premi atau manfaat tambahan.
Surplus Underwriting memberikan fleksibilitas keuangan bagi perusahaan asuransi syariah. Dana surplus dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti investasi atau pengembangan produk baru, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat tambahan bagi nasabah
Banyak orang mengira surplus underwriting adalah keuntungan perusahaan asuransi. Padahal keduanya berbeda secara fundamental, terutama dalam hal kepemilikan dan tujuan penggunaannya. Tabel berikut merangkum perbedaan keduanya:
Memahami surplus underwriting dapat membantu kamu menilai bagaimana perusahaan asuransi syariah mengelola dana peserta secara transparan dan bertanggung jawab. Meski tidak semua produk memberikan pembagian surplus underwriting, mengetahui mekanisme ini akan memudahkan kamu membandingkan manfaat, fitur, serta prinsip pengelolaan dana sebelum memilih polis yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan.
Jika kamu sedang mempertimbangkan asuransi mobil syariah, pastikan memilih produk yang menawarkan manfaat perlindungan sesuai kebutuhan sekaligus menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaan dana. Melalui asuransi mobil syariah, kamu dapat membandingkan berbagai pilihan polis dari sejumlah perusahaan asuransi tepercaya, lengkap dengan informasi manfaat, premi, dan fitur perlindungannya sehingga lebih mudah menemukan produk yang tepat.
Underwriting adalah proses penilaian dan pengelolaan risiko yang dilakukan perusahaan asuransi, termasuk memutuskan apakah sebuah risiko bisa diterima, dengan premi berapa, dan dengan syarat apa. Sementara surplus underwriting adalah hasil akhir dari proses tersebut: sisa dana tabarru’ yang tidak terpakai untuk membayar klaim setelah satu periode selesai. Singkatnya, underwriting adalah prosesnya, surplus underwriting adalah hasilnya.
Defisit underwriting adalah kebalikan dari surplus underwriting, kondisi ketika total klaim dan biaya melebihi dana tabarru’ yang terkumpul dalam satu periode. Ketika ini terjadi, perusahaan asuransi syariah wajib memberikan pinjaman tanpa bunga (qardh) kepada dana tabarru’ untuk menutupi kekurangan tersebut. Pinjaman ini kemudian dilunasi dari surplus underwriting pada periode berikutnya. Keberadaan mekanisme qardh ini menjadi salah satu pembeda utama asuransi syariah dibanding asuransi konvensional.
Tidak. Ada dua kondisi yang harus dipenuhi terlebih dahulu: dana tabarru’ harus benar-benar menghasilkan surplus (tidak defisit), dan distribusi harus mendapat rekomendasi aktuaris serta persetujuan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Di sisi peserta, ada empat syarat yang harus dipenuhi seperti yang dijelaskan di atas, salah satunya adalah tidak sedang dalam proses klaim dan polisnya masih aktif (inforce) sepanjang periode perhitungan.
Surplus underwriting dihitung setelah satu periode polis berakhir, umumnya satu tahun. Setelah perhitungan selesai dan mendapat rekomendasi aktuaris serta persetujuan DPS, barulah distribusi bisa dilakukan. Waktu persisnya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi syariah, jadi pastikan mengecek ketentuan dalam polis atau menghubungi perusahaan asuransimu langsung.
Berdasarkan UU PPh, dana tabarru’ beserta surplus underwriting yang dikembalikan kepada peserta bukan merupakan objek pajak penghasilan karena pada dasarnya ini adalah pengembalian dana milik peserta sendiri, bukan penghasilan baru. Namun demikian, ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan perlakuan pajak yang berlaku saat ini, disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau merujuk langsung ke regulasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel Terkait Lainnya