Apa itu Sertifikasi Asuransi, Tujuan dan Lembaganya
Ahli asuransi merupakan tenaga jasa perorangan yang dibekali dengan sertifikat atau lisensi sebagai bukti kredibilitas atas kemampuannya. Sertifikasi asuransi diperlukan untuk memastikan ahli asuransi telah memiliki kualifikasi yang sesuai standar. Terlebih lagi, produk asuransi merupakan jenis produk yang cukup kompleks sehingga memerlukan orang yang khusus.
Ketika terjun ke sebagai ahli asuransi, seseorang tidak hanya harus memahami seluk-beluk bidang yang dipelajari tetapi juga ketentuan hukumnya. Sama halnya dengan ahli dari bidang lainnya yang biasanya membutuhkan sertifikat atau lisensi maka sebagai tenaga spesialis asuransi pun demikian.
Tujuan Sertifikasi Ahli Asuransi
Tujuan untuk sertifikasi ahli asuransi adalah menjamin kualitas dan kompetensi dari para ahli asuransi itu sendiri: Sertifikasi memastikan bahwa tenaga ahli memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan beradaptasi dengan regulasi terbaru.
Selain itu, sertifikasi asuransi juga memberikan pengakuan resmi atas kompetensi dan keahlian seseorang dalam bidang asuransi. Dengan adanya sertifikasi asuransi dapat membantu meningkatkan kredibilitas dan reputasi profesional di mata klien dan rekan kerja.
Lembaga Sertifikasi Asuransi
Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi untuk tenaga ahli asuransi. Lembaga-lembaga ini diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berikut adalah beberapa lembaga sertifikasi asuransi beserta jenis-jenis sertifikasinya:
1. AAMAI (Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia)
AAMAI memberikan sertifikasi asuransi lewat Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI). Lembaga ini sudah mendapatkan lisensi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNSP.
Berikut adalah beberapa jenis sertifikasi dari AAMAI:
- Certificate of Life Insurance (CLI) asuransi jiwa.
- Certificate of General Insurance (CGI) asuransi umum.
Sedangkan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP AAMAI adalah sebagai berikut:
- AAIJ (Ahli Asuransi Indonesia Jiwa) untuk asuransi jiwa
- AAAIJ (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa)
- AAIK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) untuk sektor kerugian
- AAAIK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian)
Kamu harus melewati beberapa tahap ujian untuk mendapatkan sertifikasi ahli asuransi. Sebelum mengambil sertifikasi AAIJ, AAAIJ, AAIK, dan AAAIK, kamu harus lebih dulu memperoleh sertifikat CLI atau CGI.
Untuk mendapatkan sertifikasi, kamu bisa buat akun di laman https://eaamai.aamai.or.id/. Informasi lebih lanjut kamu bisa menghubungi:
- Hotline AAMAI : 08118876552 / 08118876553
- Tlp Sekretariat: +62-21-4754569 / +62-21-47861351
- Email : info@aamai.or.id
2. LSP Perasuransian Indonesia
LSP-PI juga menyediakan beberapa sertifikasi berbeda. Tiap sertifikasi ini memiliki kompetensi yang berbeda. Berikut penjelasannya:
Sertifikasi Level 5
Beberapa unit kompetensi dalam level ini meliputi:
- Memberikan layanan dalam kepialangan asuransi.
- Mengembangkan dan memperluas layanan pada klien.
- Menangani polis-polis yang masih berjalan dan polis perpanjangan
- Menerapkan perubahan program asuransi klien pialang asuransi.
Sertifikasi Level 6
Unit kompetensi pada sertifikasi level ini meliputi:
- Melaksanakan layanan klaim kepada klien pialang.
- Mengelola kewajiban kontrak asuransi dan produk pialang asuransi.
Sertifikasi Level 7
Unit kompetensi pada sertifikasi level 7 adalah sebagai berikut ini:
- Mengembangkan dan mengelola rencana pemasaran untuk bisnis kepialangan asuransi
- Memenuhi dan mengelola persyaratan kepatuhan usaha pialang asuransi yang terkait dengan perundang-undangan, peraturan, pedoman, dan prosedur organisasi.
3. LSP Perasuransian Syariah
LSP-PS berada di bawah naungan Islamic Insurance Society atau Perkumpulan Ahli Asuransi Syariah. Terdapat dua jenis keanggotaan dalam organisasi ini meliputi:
- Ahli asuransi syariah dengan gelar Fellow of Islamic Insurance Society (FIIS).
- Ajun ahli asuransi syariah dengan gelar Associate of Islamic Insurance Society (AIIS).
Sedangkan untuk skema sertifikasi kompetensi di LSP Perasuransian Syariah adalah sebagai berikut:
No | Jenis | Skema | Jumlah unit kompetensi |
1 | Okupasi | Agen atau tenaga pemasar produk asuransi dan reasuransi syariah | 3 |
2 | Klaster | Penerapan dasar asuransi syariah | 2 |
3 | Okupasi | Level 5 – Pemasaran asuransi syariah (Sertifikat Dasar) | 3 |
4 | Okupasi | Level 5 – Teknik asuransi syariah (Sertifikat Dasar) | 4 |
5 | Okupasi | Level 5 – Keuangan asuransi syariah (Sertifikat Dasar) | 3 |
6 | Okupasi | Level 6 – Pemasaran asuransi syariah (Sertifikat AIIS) | 3 |
7 | Okupasi | Level 6 – Teknik asuransi syariah (Sertifikat AIIS) | 4 |
8 | Okupasi | Level 6 – Keuangan asuransi syariah (Sertifikat AIIS) | 3 |
9 | Okupasi | Level 7 – Ahli Teknik asuransi syariah (Sertifikat FIIS) | 2 |
4. LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia
LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (LPS JAKI) berada di bawah PAMJAKI Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia.
Sementara ini terdapat dua sertifikasi atau standar kompetensi, yaitu Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan dan Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan.
Berikut ini unit kompetensi masing-masing untuk keduanya:
Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan
- Menerapkan dasar-dasar asuransi kesehatan.
- Menerapkan prinsip-prinsip managed care.
- Menerapkan pengelolaan praktik asuransi pada penyelenggaraan asuransi kesehatan nasional.
Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan
- Menganalisis manajemen anti-fraud pelayanan kesehatan dalam asuransi kesehatan.
- Menerapkan prinsip-prinsip asuransi biaya medis.
- Menerapkan prinsip-prinsip asuransi kesehatan suplemen.
- Menerapkan prinsip-prinsip asuransi disabilitas pendapatan.
- Menerapkan prinsip-prinsip asuransi perawatan jangka panjang.
5. Sertifikasi APARI
Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) merupakan organisasi yang berfokus untuk menciptakan ahli pialang asuransi dan reasuransi melalui pelatihannya.
Program sertifikasi dan pendidikan dari APARI meliputi:
- AAPAI (Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia).
- APAI (Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia).
- CIIB (Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers).
Kamu bisa menjalani pendidikan ini secara daring, lho. Informasi pendaftaran lebih lanjut dapat kamu temukan di siap.apari.or.id.
Aturan Tentang Tenaga Ahli Asuransi
Dilansir HukumOnline, pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengatakan bahwa perusahaan yang mau masuk ke industri asuransi haruslah memiliki tenaga ahli.
Tenaga ahli tersebut harus memiliki sertifikat A2IK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) atau A2IJ (Ahli Asuransi Indonesia Jiwa). Sertifikat tersebut dapat dipilih salah satu, sesuai dengan perusahaan tempat dia bekerja, apakah perusahaan asuransi jiwa atau umum.
Hal tersebut senada dengan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor/POJK.05/2015 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi. Dalam pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan tersebut, adapun beberapa syarat untuk menjadi tenaga ahli dirangkum menjadi poin-poin berikut:
- Tenaga ahli harus memiliki keahlian dan bahkan bila terjun ke unit syariah maka harus menguasai ekonomi syariah. (Pasal 38 ayat 2B)
- Untuk asuransi jiwa, tenaga ahli di ranah tersebut harus memiliki sertifikat proteksi jiwa dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh asosiasi profesinya maupun OJK.
Tips dari Lifepal! Dalam memilih lembaga untuk mendapatkan sertifikasi, pastikan lembaga tersebut memiliki reputasi baik. Salah satu indikatornya adalah lembaga tersebut harus diakui oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Nantinya kamu akan menempuh pendidikan untuk memenuhi berbagai kompetensi agar nantinya dapat menjadi seorang profesional di bidang asuransi. Tidak semua proses sertifikasi ini menyita waktu atau dapat mengganggu pekerjaan yang saat ini sedang dijalani. Namun ada juga program yang bisa dilakukan daring sehingga lebih memudahkan kamu.
Itu dia informasi mengenai beberapa lembaga sertifikasi asuransi yang bisa membantu mewujudkan impian kamu menjadi profesional dalam bidang asuransi. Lewat lembaga-lembaga tersebut, kamu bisa mengambil sertifikasi ahli perasuransian sesuai dengan bidang yang kamu tuju.
Biasanya, lembaga tersebut memiliki jadwal pembukaan uji kompetensi dengan rentang waktu pendaftaran sebulan sampai dua bulan. Jika lembaga tersebut membuka pendaftaran maka segera untuk mendaftar. Biasanya kamu harus melengkapi syarat dokumen yang diminta serta membayar biaya ujian.