Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik

Apa Itu Asuransi Kesehatan Syariah?
Asuransi kesehatan syariah adalah bentuk usaha saling tolong-menolong antar peserta untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kesehatan, melalui pengumpulan dana tabarru’ yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Perlindungan dalam asuransi kesehatan syariah menekankan prinsip tolong-menolong antar peserta, bukan menyerahkan risiko sepenuhnya kepada perusahaan asuransi seperti pada sistem konvensional.
Pengelolaan dana dilakukan dengan akad yang sesuai syariah, seperti wakalah bil ujrah dan tabarru’, serta diinvestasikan pada instrumen yang halal. Seluruh proses ini mengacu pada ketentuan dalam Fatwa DSN‑MUI No. 21/DSN‑MUI/X/2001 dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan syariah.
Manfaat Asuransi Kesehatan Syariah
Manfaat asuransi kesehatan syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi kesehatan konvensional yakni memberikan perlindungan biaya perawatan medis namun dengan mengedepankan prinsip syariat Islam. Berikut detail manfaat yang akan kamu dapatkan.
1. Manfaat rawat inap
Jika ada nasabah jatuh sakit dan harus menjalani perawatan inap di rumah sakit, maka nasabah berhak mendapatkan penggantian biaya. Biaya rawat inap di rumah sakit biasanya cukup mahal yang meliputi biaya kamar, biaya kunjungan dokter umum/spesialis, biaya tindakan hingga biaya sebelum dan sesudah rawat inap.
2. Manfaat rawat jalan
Bukan hanya rawat inap, asuransi kesehatan syariah juga menanggung biaya rawat jalan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya. Manfaat asuransi rawat jalan sangat bermanfaat untuk meng-cover biaya konsultasi maupun biaya pengobatan yang tidak memerlukan rawat inap. Biasanya, manfaat rawat jalan ini juga termasuk:
- Biaya konsultasi dokter umum dan dokter spesialis
- Biaya cuci darah
- Biaya pemantauan dan perawatan penyakit kanker
- Biaya tindakan bedah rawat jalan
- Biaya rawat jalan darurat
3. Santunan dana marhamah
Jika peserta meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan, asuransi kesehatan syariah memberikan santunan berupa dana marhamah. Dana ini bertujuan meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan, dan mencerminkan nilai sosial dari prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah. Ini berbeda dengan hospital cash plan yang memberikan santunan harian saat peserta dirawat di rumah sakit, bukan saat peserta meninggal dunia.
Perbedaan Asuransi Kesehatan Syariah dan Konvensional
Perbedaan utama asuransi kesehatan syariah dan konvensional terletak pada akad, prinsip pengelolaan dana, dan orientasi risikonya, berikut penjelasanya.
Perbedaan | Asuransi Kesehatan Syariah | Asuransi Kesehatan Konvensional |
---|---|---|
Prinsip dasar | Tolong-menolong (ta’awun) | Transfer risiko ke perusahaan |
Dasar akad | Tabarru’, wakalah, mudharabah | Jual-beli/perjanjian premi |
Pengelolaan dana | Kolektif & transparan | Dikelola penuh oleh perusahaan |
Pengelolaan investasi | Hasil dibagi ke peserta (jika surplus) | Hasil milik perusahaan |
Premi/kontribusi | Dana tabarru’ tidak hangus | Premi hangus jika tidak ada klaim |
Surplus underwriting | Surplus dibagi ke peserta | Tidak ada surplus underwriting |
Akad dalam asuransi syariah sangat penting karena menjadi landasan hukum dan pembeda utama antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Akad menentukan kejelasan hubungan, hak, dan kewajiban antara peserta dan perusahaan asuransi, sekaligus memastikan seluruh proses sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Prinsip Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi kesehatan syariah berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang menekankan prinsip keadilan, tolong-menolong, dan pengelolaan dana secara transparan. Berikut ini adalah prinsip-prinsip utama dalam asuransi kesehatan syariah:
- Tolong-Menolong (Ta’awun): Setiap peserta saling membantu melalui pengumpulan dana bersama (dana tabarru’), sehingga risiko kesehatan ditanggung secara kolektif.
- Akad Tabarru’: Dana yang dikumpulkan merupakan hibah atau donasi antar peserta, bukan milik perusahaan, dan digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami musibah.
- Akad Wakalah bil Ujrah: Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola dana (wakil) dan memperoleh imbalan jasa (ujrah) yang transparan.
- Prinsip Keadilan dan Transparansi: Seluruh pengelolaan dana dan proses klaim harus dilakukan secara adil, terbuka, dan tanpa unsur penipuan (gharar), perjudian (maisir), atau riba.
- Pembagian Surplus Underwriting: Jika terdapat kelebihan dana setelah dikurangi klaim dan biaya operasional, surplus tersebut dapat dibagikan kembali kepada peserta atau digunakan untuk kepentingan bersama sesuai kesepakatan.
- Prinsip Syariah dalam Investasi: Dana peserta hanya boleh diinvestasikan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Jenis Asuransi Kesehatan Syariah
Berikut merupakan jenis asuransi kesehatan syariah yang dapat kamu pertimbangkan sesuai kebutuhan.
1. Asuransi Kesehatan Murni Syariah
Asuransi kesehatan murni syariah adalah produk asuransi yang memberikan manfaat utama berupa jaminan biaya perawatan kesehatan dan pembedahan yang dikelola sesuai dengan syariat Islam. Produk ini berbeda dari asuransi kesehatan tambahan yang biasanya menjadi pelengkap asuransi jiwa.
2. Asuransi Kesehatan Keluarga Syariah
Asuransi kesehatan syariah untuk keluarga memberikan jaminan biaya perawatan kesehatan dan pembedahan bagi keluarga sesuai prinsip syariat Islam. Jenis asuransi kesehatan keluarga biasanya meng-cover hingga 5 anggota keluarga dalam satu polis sehingga lebih praktis dan ekonomis.
3. Asuransi Melahirkan Syariah
Jenis asuransi melahirkan syariah adalah produk khusus yang memberikan jaminan biaya melahirkan dan perawatan kesehatan bagi ibu dan bayi, dijalankan sesuai prinsip syariat Islam. Umumnya, produk ini menjadi bagian dari asuransi kesehatan tambahan, namun beberapa perusahaan asuransi memiliki polis asuransi melahirkan sebagai produk utama.
4. Asuransi Perawatan Gigi Syariah
Asuransi perawatan gigi syariah memberikan manfaat berupa perawatan gigi, termasuk pembersihan karang gigi dan perawatan lainnya, yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Asuransi perawatan gigi biasanya menjadi bagian dari asuransi karyawan, namun ada juga yang ditawarkan sebagai polis utama.
5. Asuransi Rawat Jalan Syariah
Asuransi rawat jalan syariah memberikan manfaat utama berupa asuransi rawat jalan tanpa syarat rawat inap, sesuai prinsip syariat Islam. Manfaatnya meliputi biaya pemulihan pra dan pasca rawat inap, perawatan gigi, kacamata, serta kunjungan ke dokter umum atau spesialis.
6. Asuransi Penyakit Kritis Syariah
Asuransi penyakit kritis syariah atau asuransi critical illness memberikan pertanggungan berupa santunan tunai jika peserta terdiagnosis salah satu dari 49 jenis penyakit kritis yang ditanggung polis. Santunan ini dapat digunakan untuk membantu biaya pengobatan maupun kebutuhan hidup selama masa pemulihan.
7. Asuransi Hospital Cash Plan (HCP) Syariah
Jenis asuransi kesehatan syariah HCP adalah produk asuransi yang menanggung biaya rawat inap sesuai plafon atau tagihan berdasarkan prinsip Islam. Penggantian tidak berdasarkan total tagihan rumah sakit, melainkan plafon harian yang dimiliki oleh tertanggung.
Harga Premi Asuransi Kesehatan Syariah
Berikut kisaran harga premi asuransi kesehatan syariah di Indonesia yang perlu kamu ketahui:
- Premi bulanan umumnya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1.500.000, tergantung pada usia peserta, tingkat manfaat (seperti rawat inap, rawat jalan, persalinan, penyakit kritis), serta kondisi kesehatan dan status merokok.
- Untuk plan standar dengan manfaat dasar, premi biasanya di kisaran Rp 350.000 sampai Rp 800.000 per bulan.
- Untuk plan yang mencakup manfaat lebih lengkap seperti rawat jalan, tindakan bedah, atau batas pertanggungan yang lebih tinggi, premi bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.
Variabel lain seperti jumlah tanggungan keluarga atau cakupan wilayah proteksi juga turut memengaruhi besaran premi yang harus dibayar setiap bulannya. Sebaiknya, pilih premi asuransi kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu saat ini.
Tips Memilih Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik di Indonesia
Berikut cara memilih asuransi kesehatan syariah terbaik yang bisa menjadi pertimbangan kamu saat hendak membeli perlindungan kesehatan berbasis syariah.
1. Pilih perusahaan asuransi yang kredibel dan diawasi OJK serta DPS
Pastikan perusahaan asuransi yang kamu pilih sudah terdaftar dan diawasi OJK. Untuk mengeceknya, kunjungi website resmi OJK lalu cari menu Direktori atau Daftar Perusahaan Asuransi Syariah. Di sana, kamu bisa lihat nama perusahaan dan status unit usaha syariahnya.
Kamu juga bisa cek daftar anggota Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di situs aasi.or.id, atau lihat informasi izin, nomor DPS, dan status syariah langsung di website resmi perusahaan asuransi. Selain itu, periksa juga track record, kesehatan finansial, dan pelayanan klaimnya sebagai bahan pertimbangan.
2. Cek jenis polis dan sesuaikan dengan kebutuhan
Pakar keuangan merekomendasikan kamu memilih asuransi kesehatan syariah murni jika ingin mendapatkan perlindungan maksimal dengan premi lebih terjangkau. Ini karena seluruh kontribusi langsung digunakan untuk proteksi tanpa potongan biaya investasi. Jika kamu butuh perlindungan tambahan seperti rawat inap, penyakit kritis, atau melahirkan, cukup tambahkan rider atau fitur lain sesuai kebutuhan.
3. Bandingkan manfaat pertanggungan dan harga premi
Bandingkan manfaat pertanggungan (rawat inap, rawat jalan, santunan harian, penyakit kritis, dsb) serta perhatikan pengecualian (pre-existing, masa tunggu, dll). Pastikan besaran kontribusi atau premi asuransi syariah sesuai anggaran.
Kamu bisa gunakan platform seperti Lifepal yang dapat membandingkan berbagai produk dan manfaat polis sesuai kebutuhan dengan lebih mudah.
4. Pastikan layanan klaim mudah (cashless & reimbursement)
Utamakan asuransi syariah yang menyediakan fasilitas klaim cashless di banyak rumah sakit rekanan, karena sistem cashless membuat kamu tidak perlu membayar di muka dan klaim langsung diproses oleh pihak asuransi sehingga lebih praktis dan nyaman saat darurat.

52 Ribu Pelanggan Puas Dengan Lifepal!

4.6/5.0
Cara Beli Asurasi Kesehatan di Lifepal
Beritahu kami asuransi yang dibutuhkan.
Isi formulir dan jawab beberapa pertanyaan untuk dapatkan diskon terbaik
Tim Lifepal akan segera menghubungimu
Untuk membantumu bandingkan dan pilih polis yang sesuai kebutuhan dan anggaran
Temukan polis yang tepat untukmu.
Kamu bisa beli secara online atau ikuti panduan dari tim konsultan kami
Pertanyaan Seputar Asuransi Kesehatan Syariah
Bagaimana cara kerja asuransi kesehatan syariah?
Cara kerja asuransi kesehatan syariah adalah peserta menyetor kontribusi ke dana tabarru’, yaitu dana bersama yang digunakan untuk saling membantu ketika ada peserta yang mengalami risiko kesehatan. Dana ini dikelola secara transparan oleh perusahaan asuransi sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Bila terjadi surplus underwriting (kelebihan dana setelah klaim), keuntungannya dapat dibagikan kembali kepada peserta. Setiap proses klaim, investasi dana, hingga pembagian surplus dilakukan sesuai fatwa DSN‑MUI dan diawasi OJK agar bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
Bagaimana sistem klaim asuransi kesehatan syariah?
Sistem klaim asuransi kesehatan syariah dapat dilakukan dengan dua cara utama: reimbursement (rembes) dan cashless. Berikut penjelasan singkat dan langkah-langkahnya:
Reimbursement (Rembes)
- Peserta membayar sendiri seluruh biaya pengobatan di rumah sakit terlebih dahulu.
- Setelah perawatan selesai, peserta mengumpulkan dan melengkapi dokumen klaim (seperti kwitansi asli, resume medis, formulir klaim).
- Dokumen diajukan ke perusahaan asuransi syariah.
- Pihak asuransi melakukan verifikasi dokumen dan proses penilaian klaim.
- Jika klaim disetujui, dana penggantian akan dibayarkan ke rekening peserta dari dana tabarru’.
Cashless
- Peserta datang ke rumah sakit rekanan dan menunjukkan kartu asuransi syariah.
- Administrasi rumah sakit melakukan verifikasi ke perusahaan asuransi.
- Jika dijamin, peserta dapat langsung mendapatkan layanan medis tanpa membayar di muka.
- Setelah perawatan selesai, rumah sakit mengajukan tagihan ke perusahaan asuransi syariah.
- Perusahaan asuransi membayar klaim rumah sakit langsung dari dana tabarru’.
Apa hukum asuransi kesehatan syariah menurut ulama?
Berikut pandangan hukum asuransi syariah menurut para ulama dan organisasi Islam di Indonesia:
- Menurut Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN‑MUI/X/2001: Asuransi syariah diperbolehkan karena berlandaskan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan dana tabarru’, serta harus bebas dari riba, gharar, dan maysir.
- Menurut PBNU: Asuransi syariah diperbolehkan selama memenuhi syarat syariah, berbeda dengan asuransi konvensional yang mengandung unsur gharar atau riba. PBNU menegaskan bahwa prinsip tolong-menolong dan transparansi adalah kunci kehalalannya.
- Menurut Muhammadiyah: Asuransi kesehatan syariah sah dan dianjurkan sebagai bagian dari muamalah Islami, selama sistem dan pengelolaannya benar-benar sesuai prinsip syariah, amanah, serta diawasi dewan syariah.
- Menurut lembaga internasional (AAOIFI, Islamic Fiqh Academy): Asuransi syariah (takaful) dinyatakan halal dan legal secara global, asalkan sistem pengelolaan dana kolektifnya sesuai syariah, tanpa unsur spekulasi, riba, atau kegiatan terlarang.
Dengan demikian, asuransi kesehatan syariah diakui kehalalannya oleh ulama nasional maupun internasional, asalkan memenuhi prinsip dan regulasi syariah.
Siapa saja yang boleh menjadi peserta asuransi kesehatan syariah?
Asuransi kesehatan syariah bisa diikuti oleh siapa saja, baik Muslim maupun non-Muslim, asalkan memenuhi syarat usia dan aturan polis dari perusahaan asuransi.
Bagaimana perlindungan asuransi kesehatan syariah untuk penyakit kritis?
Asuransi kesehatan syariah dapat memberikan santunan atau penggantian biaya jika peserta terdiagnosis penyakit kritis. Jenis perlindungan dan manfaat yang diterima tergantung pada plan dan polis yang dipilih di masing-masing perusahaan asuransi.
Apa saja pengecualian dalam asuransi kesehatan syariah?
Berikut beberapa pengecualian dalam asuransi kesehatan syariah:
- Kondisi atau penyakit yang sudah ada sebelum polis aktif (pre-existing condition)
- Perawatan akibat tindak kejahatan, percobaan bunuh diri, atau tindakan melawan hukum
- Pengobatan terkait penyalahgunaan narkoba atau alkohol
- Perawatan kecantikan atau estetika yang tidak bersifat medis
- Penyakit yang muncul dalam masa tunggu (waiting period)