Beranda
Media
Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal? Simak di Sini!

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal? Simak di Sini!

Apakah Asuransi Jiwa Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal I Lifepal.co.id

Secara umum, sebagian besar produk asuransi jiwa dirancang untuk memberikan manfaat setelah tertanggung meninggal dunia. Namun, ada beberapa jenis asuransi jiwa yang memungkinkan pencairan dana sebelum pemegang polis meninggal dunia, tentunya dengan syarat tertentu. Misalnya saja pada asuransi unit link yang menjanjikan adanya manfaat hidup atau pada asuransi jiwa dwiguna yang memberikan manfaat tabungan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu dapat memilih jenis asuransi jiwa yang tepat. 

Konsep Pencairan Dana dalam Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa memang merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko meninggal dunia. Jadi secara umum, proses klaim asuransi jiwa tidak dapat dilakukan apabila tertanggung masih hidup. Proses klaim asuransi jiwa dilakukan oleh ahli waris tertanggung setelah tertanggung meninggal dunia.

Meskipun begitu, jenis asuransi jiwa sebenarnya beragam. Meskipun secara umum konsep pencairan asuransi jiwa harus dilakukan setelah tertanggung meninggal dunia, tapi ada juga beberapa polis yang menawarkan manfaat yang bisa dinikmati saat tertanggung masih hidup. Namun, biasanya manfaat tersebut nilainya tidak sebesar nilai pertanggungan untuk klaim meninggal dunia.

Jenis Asuransi Jiwa yang Bisa Dicairkan Sebelum Meninggal

Apabila kamu mencari jenis asuransi jiwa yang bisa dicairkan sebelum meninggal dunia, berikut beberapa jenis asuransi yang perlu kamu pahami:

1. Asuransi jiwa dengan fitur pengembalian premi

Sebagian asuransi jiwa menawarkan fitur ROP (return of premium) atau fitur kembali premi. Apabila tertanggung masih hidup hingga masa asuransi habis maka pihak asuransi akan mengembalikan premi yang telat dibayarkan oleh pemegang polis. Namun, umumnya premi yang dikembalikan hanya sebagian karena dipotong dengan biaya administrasi dan biaya lainnya.

2. Asuransi jiwa unit link

Asuransi jiwa unit link adalah asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi sekaligus manfaat investasi. Kebanyakan asuransi unit link menawarkan manfaat tunai yang diberikan saat tertanggung masih hidup. Biasanya manfaat ini diberikan di usia atau tahun tertentu dari periode polis.

3. Asuransi jiwa dengan tambahan manfaat penyakit kritis

Umumnya asuransi penyakit kritis memang merupakan rider atau manfaat tambahan dari asuransi jiwa. Jumlah uang pertanggungan untuk klaim penyakit kritis bergantung pada jenis penyakitnya, tapi ada juga yang nilai klaimnya mencapai 100% pertanggungan. Jika sudah melakukan klaim ini maka polis akan berakhir dan ahli waris tertanggung tidak lagi dapat melakukan klaim saat tertanggung meninggal dunia.

Terdapat perbedaan asuransi jiwa dan kesehatan. Asuransi kesehatan menanggung biaya rumah sakit secara langsung, asuransi jiwa penyakit kritis memberikan santunan tunai. Hal ini disebabkan karena memang dana dari asuransi jiwa penyakit kritis ditujukan untuk pengeluaran lain selama tertanggung harus menjalani pengobatan.

4. Asuransi kecelakaan

Asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberikan pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan. Biasanya asuransi kecelakaan juga memperbolehkan klaim apabila tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan tersebut. Sama seperti asuransi penyakit kritis, polis ini juga akan berakhir apabila tertanggung mengajukan klaim untuk cacat tetap total.

5. Asuransi dwiguna

Asuransi dwiguna menggabungkan manfaat asuransi dan tabungan. Jadi meskipun tertanggung masih hidup hingga akhir masa polis, biasanya masih ada manfaat tunai dari tabungan tersebut yang dapat diklaim. Asuransi dwiguna paling banyak dikemas sebagai asuransi pendidikan. Jika bentuknya adalah asuransi pendidikan maka biasanya klaim bisa dilakukan sesuai dengan tahapan pendidikan anak yang didaftarkan.

Contoh Pencairan Dana Asuransi Jiwa

Masih bingung dengan cara kerja asuransi jiwa dan cara klaimnya? Berikut adalah beberapa contoh kasusnya:

Contoh Kasus 1: Pencairan Dana Asuransi Jiwa Sebelum Kematian

  • Jenis Asuransi: Asuransi Jiwa Unit Link
  • Tertanggung: Budi, berusia 35 tahun
  • Masa Pertanggungan: 20 tahun
  • Premi Bulanan: Rp1.500.000
  • Total Premi yang Dibayarkan Hingga Saat Ini: Rp36.000.000 (2 tahun membayar premi)
  • Nilai Tunai yang Terkumpul dalam Polis: Rp5.000.000
  • Fitur: Penarikan sebagian nilai tunai dari investasi (misalnya, karena kebutuhan mendesak)

Proses Pencairan:

Budi mengalami kesulitan keuangan dan memutuskan untuk mencairkan sebagian dari nilai tunai yang terkumpul dalam polisnya untuk kebutuhan mendesak. Dalam hal ini, Budi dapat mengajukan permohonan untuk menarik sebagian dana yang ada di polis asuransi jiwa unit linknya.

  • Jumlah yang Bisa Ditarik: Rp5.000.000 (nilai tunai yang terkumpul)
  • Prosedur: Budi menghubungi perusahaan asuransi dan mengajukan permohonan penarikan sebagian dana tunai. Setelah proses verifikasi, perusahaan asuransi akan mentransfer dana yang diminta ke rekening Budi.
  • Biaya yang Dikenakan: Tergantung pada ketentuan polis, penarikan sebagian nilai tunai ini bisa dikenakan biaya administrasi atau mengurangi manfaat masa depan jika ada sisa premi yang harus dilunasi.

Hasil:

Budi berhasil mencairkan Rp5.000.000 dari nilai tunai yang ada di dalam polis asuransi jiwa unit linknya. Meskipun dana yang dicairkan berkurang, Budi tetap memiliki perlindungan asuransi jiwa selama masa pertanggungan.

Contoh Kasus 2: Pencairan Dana Asuransi Jiwa Setelah Kematian (Klaim Kematian)

  • Jenis Asuransi: Asuransi Jiwa Murni Berjangka (Term Life)
  • Tertanggung: Ani, berusia 40 tahun
  • Manfaat Pertanggungan: Rp500.000.000
  • Premi Bulanan: Rp1.000.000
  • Masa Pertanggungan: 10 tahun
  • Tanggung Jawab Keluarga: Suami dan dua anak

Proses Pencairan:

Ani, sebagai tertanggung, meninggal dunia dalam usia 40 tahun akibat kecelakaan. Setelah kematian Ani, suami dan anak-anaknya sebagai ahli waris mengajukan klaim kematian asuransi jiwa pada perusahaan asuransi.

Prosedur Klaim:

  • Suami Ani menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan kejadian tersebut.
  • Suami Ani melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti akta kematian, KTP ahli waris, dan dokumen lain sesuai ketentuan polis.
  • Perusahaan asuransi melakukan verifikasi terhadap klaim dan dokumen yang disampaikan.
  • Setelah proses verifikasi selesai dan klaim disetujui, perusahaan asuransi mentransfer manfaat pertanggungan sebesar Rp500.000.000 ke rekening ahli waris yang sah.

Hasil:

Suami dan anak-anak Ani menerima klaim sebesar Rp500.000.000 yang bisa digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan keperluan lainnya, sesuai dengan ketentuan polis.

Contoh Kasus 3: Pencairan Dana Asuransi Jiwa dengan Tambahan Manfaat Penyakit Kritis

  • Jenis Asuransi: Asuransi Jiwa Berjangka dengan Rider Penyakit Kritis
  • Tertanggung: Siti, berusia 45 tahun
  • Manfaat Pertanggungan: Rp300.000.000
  • Premi Bulanan: Rp700.000
  • Masa Pertanggungan: 15 tahun
  • Fitur: Manfaat untuk penyakit kritis (misalnya, kanker)

Proses Pencairan:

Siti didiagnosis dengan kanker stadium awal yang tercakup dalam manfaat penyakit kritis dalam polis asuransi jiwa. Siti memutuskan untuk mengajukan klaim untuk manfaat penyakit kritis yang telah disepakati dalam polis.

Prosedur Klaim:

  • Siti menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan diagnosis kanker yang dideritanya.
  • Siti melengkapi dokumen medis yang diperlukan, seperti surat keterangan dari dokter dan hasil pemeriksaan.
  • Perusahaan asuransi melakukan verifikasi terhadap klaim dan dokumen medis yang diserahkan.
  • Setelah klaim disetujui, perusahaan asuransi syariah mencairkan manfaat penyakit kritis sebesar Rp300.000.000 yang bisa digunakan untuk biaya pengobatan Siti.

Hasil:
Siti menerima dana tunai sebesar Rp300.000.000 untuk membiayai pengobatan dan perawatan kanker yang dideritanya. Dana ini dapat digunakan sesuai kebutuhan dan tidak ada biaya tambahan atau bunga yang dikenakan, karena sesuai dengan prinsip syariah.

Tips Memilih Asuransi Jiwa yang Bisa Dicairkan

Simak beberapa tips berikut ini agar kamu bisa memilih jenis asuransi jiwa yang bisa dicairkan paling tepat untuk kebutuhanmu:

1. Sesuaikan dengan tujuan

Sebelum memilih asuransi jiwa yang tepat, tentukan dulu tujuan pembelian asuransi tersebut. Jika ingin sekaligus melakukan investasi, bisa pilih jenis asuransi unit link. Namun, pastikan kamu sudah memahami risiko bahwa investasi tidak selalu hasilnya positif dan selalu ada risiko kerugian.

Jika ingin asuransi yang bisa mengamankan dana pendidikan anak maka asuransi dwiguna atau asuransi pendidikan bisa dijadikan pilihan. Lalu jika ingin asuransi yang bisa menanggung risiko tidak terduga seperti kecelakaan atau penyakit kritis maka pastikan memilih asuransi yang menawarkan manfaat tersebut.

2. Pelajari polis dengan baik

Pelajari dengan baik dan detail apa saja manfaat klaim yang bisa diajukan sebelum meninggal yang ditawarkan asuransi tersebut. Ketahui bagaimana prosedur klaimnya dan berapa besaran manfaatnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau perasaan dirugikan di kemudian hari. Pelajari juga pengecualian-pengecualian yang ada di dalam polis dan jangan ragu untuk menanyakan pada agen asuransi jika ada yang kurang dimengerti.

3. Pilih perusahaan asuransi tepercaya

Pastikan kamu memilih produk dari perusahaan asuransi tepercaya. Periksa kredibilitas perusahaan asuransi dengan cara melihat ulasan nasabahnya hingga memeriksa laporan keuangan tahunannya. Jangan langsung tergiur dengan harga premi yang murah dan manfaat besar yang dijanjian.

Jangan lupa juga untuk melengkapi asuransi jiwa kamu dengan asuransi kesehatan. Mahalnya biaya rumah sakit di Indonesia bisa membuat kantong kamu terkuras dan mengganggu finansial keluarga. Asuransi kesehatan membantu kamu mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik kapan saja dan di mana saja tanpa perlu pusing memikirkan biayanya. Lihat plan asuransi terbaik di Lifepal sekarang.