Cara Hitung Premi Mengikuti Rate Asuransi Mobil OJK
Rate asuransi mobil telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam surat edaran OJK tentang premi asuransi mobil yakni Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017. Besaran premi ditetapkan dalam persentase tertentu yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti harga dan wilayah domisili kendaraan.
Selain harga kendaraan, jenis asuransi mobil yang dipilih juga akan memengaruhi besaran premi. Ada dua jenis asuransi mobil yang tersedia di Indonesia:
- All Risk (Comprehensive): rate premi lebih mahal karena manfaat polis asuransi all risk menanggung baik kerusakan parsial maupun total.
- Total Loss Only (TLO): rate premi lebih murah karena manfaat polisnya hanya memberikan ganti rugi atas kerusakan total saja.
Untuk memudahkanmu dalam mengerti perhitungan rate asuransi mobil OJK, yuk simak rangkuman dan simulasi di bawah ini!
Rate Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)
Berikut tabel rate asuransi kendaraan OJK untuk asuransi All Risk (comprehensive).
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kategori | Uang Pertanggungan | Sumatera dan sekitarnya | Jakarta, Jawa Barat, Banten | Lainnya |
Kategori 1 | Rp0-Rp125.000.000 | 3,82%–4,20% | 3,26%–3,59% | 2,53%–2,78% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000-Rp200.000.000 | 2,67%–2,94% | 2,47%–2,72% | 2,69%–2,96% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000-Rp400.000.000 | 2,18%–2,40% | 2,08%–2,29% | 1,79%–1,97% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000-Rp800.000.000 | 1,20%–1,32% | 1,20%–1,32% | 1,14%–1,25% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% | 1,05%–1,16% |
Simulasi premi Asuransi Mobil All Risk
Sekarang, kamu sudah mengetahui rate asuransi mobil dan ingin mengetahui biaya asuransi mobil yang perlu kamu bayarkan. Kita bisa menghitung tarif asuransi mobil OJK dengan simulasi profil kendaraan sebagai berikut:
- Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
- Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)
Untuk menghitung simulasi biaya asuransi mobil jenis All Risk, maka kamu perlu mengetahui rate asuransi mobil kemudian kalikan dengan rate dari OJK. Misalkan rate OJK kamu diterapkan sebesar 2,47%, maka perhitungannya sebagai berikut.
Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil:
Premi Dasar = 2,47% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp3.705.000 per tahun.
2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Kategori | Uang Pertanggungan | Sumatera dan sekitarnya | Jakarta, Jawa Barat, Banten | Lainnya |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 3,18%-3,50% | 3,18%-3,50% | 3,18%-3,50% |
3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Kategori | Uang Pertanggungan | Sumatera dan sekitarnya | Jakarta, Jawa Barat, Banten | Lainnya |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang pertanggungan | 2,42%-2,67% | 2,39%-2,63% | 2,23%-2,46% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 1,04%-1,14% | 1,04%-1,14% | 0,88%-0,97% |
Agar lebih mudah, isi formulir di bawah untuk lihat pilihan rate asuransi mobil dari berbagai brand terbaik secara online!
Rate Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang memberikan pertanggungan jika kerusakan mencapai sama dengan atau lebih dari 75 persen nilai kendaraan.
Sebagai gambaran agar kamu mengetahui harga premi yang sesuai, tarif asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi mobil Total Loss Only (TLO).
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
Kategori | Uang Pertanggungan | Sumatera dan sekitarnya | Jakarta, Jawa Barat, Banten | Lainnya |
Kategori 1 | 0 s.d.Rp125.000.000 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000– Rp800.000.000 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Simulasi premi Asuransi Mobil TLO
Simulasi Asuransi Mobil TLO dengan profl kendaraan:
- Harga mobil Agya Rp150 juta (termasuk Kategori 2)
- Berplat B Jakarta (termasuk Wilayah II)
Untuk menghitung biaya asuransi mobil dengan asumsi harga mobil dan wilayah kendaraan di atas, maka perhitungannya menjadi seperti berikut ini.
Premi Dasar = Rate Premi x Harga Mobil
Premi Dasar = 0,44% x Rp150.000.000
Premi Dasar = Rp660.000 per tahun
Nah, selain dengan cara manual seperti di atas, kamu juga bisa menggunakan form dari Lifepal berikut ini untuk mengetahui besaran premi asuransi mobil kamu.
2. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Kategori | Uang Pertanggungan | Sumatera dan sekitarnya | akarta, Jawa Barat, Banten | Lainnya |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 1,76%-2,11% | 1,80%-2,16% | 0,67%-0,80% |
3. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Kategori | Uang Pertanggungan | Sumatera dan sekitarnya | Jakarta, Jawa Barat, Banten | Lainnya |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang pertanggungan | 0,88%-1,07% | 1,68%-2,02% | 0,81%-0,98% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23%-0,29% | 0,23%-0,29% | 0,18%-0,22% |
Faktor yang Memengaruhi Premi Asuransi Mobil
Dalam surat edaran OJK, rate asuransi kendaraan bermotor OJK yang menjadi biaya asuransi mobil, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
- Jenis asuransi
- Jenis kendaraan,
- Kategori,
- Uang pertanggungan, dan
- Wilayah.
Rate Asuransi Mobil Sesuai OJK untuk Manfaat Tambahan
Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perlindungan tambahan seperti angin topan, banjir dan gempa bumi, maka kamu perlu menambah premi asuransi mobil. Berikut ini adalah rate kendaraan OJK untuk manfaat tambahan (rider) asuransi mobil.
1. Biaya perluasan manfaat banjir dan angin topan
Potensi banjir dan angin topan termasuk jenis risiko yang cukup menghantui pengguna kendaraan. Risiko ini dapat terjadi kapan saja tanpa diduga. Berikut adalah rate OJK kendaraan untuk angin topan dan banjir.
Wilayah | All Risk | Total Loss Only |
Wilayah I | 0,07% hingga 0,1% | 0,05% hingga 0,075% |
Wilayah II | 0,10% hingga 0,125% | 0,075% hingga 0,1 % |
Wilayah II | 0,75% hingga 0,1% | 0,05% hingga 0,075% |
2. Biaya perluasan manfaat gempa bumi dan tsunami
Jika kamu ingin mendapatkan manfaat perluasan dari gempa bumi dan tsunami, maka kamu perlu membayar biaya tambahan dengan rate sebagai berikut.
Wilayah | All Risk | Total Loss Only |
Wilayah I | 0,12% hingga 0,135% | 0,05% hingga 0,075 % |
Wilayah II | 0,10% hingga 0,125% | 0,075% hingga 0,1 % |
Wilayah II | 0,75% hingga 0,135% | 0,05% hingga 0,075% |
3. Biaya perluasan manfaat huru hara dan kerusuhan
Proteksi terhadap risiko huru-hara dan kerusuhan juga termasuk rider dalam asuransi mobil yang bisa kamu pilih untuk semakin melindungi kendaraan. Berikut rate kendaraan OJK untuk huru-hara dan kerusuhan.
Manfaat Perluasan | All Risk | Total Loss Only |
Huru-hara dan kerusakan | 0,05% | 0,035 % |
Terorisme dan sabotase | 0,05% | 0,035 % |
4. Biaya manfaat perluasan untuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK) merupakan manfaat perluasan asuransi kendaraan yang memungkinkan tertanggung mengalihkan kerugian yang disebabkan karena adanya tuntutan pihak ketiga. Berikut adalah persentasenya.
Jenis Perluasan Tanggung Jawab Hukum | Jenis Kendaraan | Persentase Premi |
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | 1. Kendaraan Penumpang 2. Sepeda motor |
|
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga | 1. Kendaraan Niaga 2. Truk 3. Bus |
|
Kecelakaan diri untuk penumpang |
| |
Tanggung jawab hukum terhadap penumpang |
|
Itu tadi informasi terkait rate asuransi mobil yang mengacu pada aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain mengacu pada aturan rate OJK, kamu juga bisa membandingkan besaran premi dari berbagai perusahaan asuransi mobil terbaik di Lifepal. Semoga informasi tadi membantu, ya!