Beranda
Media
Biaya Balik Nama Motor Beserta Cara untuk Mengurusnya

Biaya Balik Nama Motor Beserta Cara untuk Mengurusnya

biaya balik nama motor

Biaya balik nama motor wajib diketahui buat kamu yang baru saja membeli kendaraan bekas. Balik nama merupakan proses yang penting ketika membeli kendaraan bekas. 

Sebab, nantinya ini akan dibutuhkan ketika membayar pajak tahunan kendaraan yang mensyaratkan KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tak hanya itu, dengan menyelesaikan prosedur balik nama, kepemilikan motor bersangkutan telah diresmikan menjadi atas nama kamu sendiri. Lantas, berapa sih biaya untuk mengurus balik nama motor?

Biaya balik nama STNK motor di Samsat

Biaya ganti plat motor dan balik nama diawali dengan pengurusan penerbitan STNK baru di Samsat. STNK baru ini nantinya akan menggantikan STNK lama yang berisi data diri pemilik motor sebelumnya dengan STNK baru yang berisi data pribadimu sebagai pemilik berikutnya.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya masalah administrasi andai kamu perlu mengurus pembayaran pajak, menjual kembali, dan pengurusan lainnya terkait motormu itu.

Jadi seperti yang dijelaskan oleh bprd.jakarta.go.id, berikut perkiraan biaya pajak yang harus kamu keluarkan saat mengurus balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010.

1. Biaya pendaftaran

Sebagai awalan untuk mengurus balik nama motor, kamu harus mendaftar dulu di loket Samsat yang mana biayanya adalah Rp100 ribu.

2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap motor akan berbeda-beda sehingga total BBNKB akan bervariasi pula. 

Biaya bea balik nama motor dibedakan untuk kendaraan baru dan bekas dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • BBNKB motor baru atau kendaraan pertama adalah 12,5 persen. Umumnya biaya ini sudah termasuk biaya pembelian motor baru melalui dealer.
  • BBNKB motor bekas adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

Sementara itu, tarif dasar untuk pengalihan nama adalah 2/3 kali lipat dari dasar pajak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKDP) yang nilainya dapat dilihat di STNK.  

3. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Biaya balik nama motor SWDKLLJ ini sebesar Rp35 ribu untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan ditangani oleh Jasa Raharja.

4. Biaya penerbitan dan administrasi STNK baru

Sebagaimana STNK lama tidak akan digunakan kembali, maka akan ada biaya penerbitan STNK yang baru. Biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah Rp100 ribu.

Selain itu, kamu juga akan dikenai biaya administrasi pengesahan STNK motor sebesar Rp25 ribu.

5. Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk biaya balik nama motor administrasi TNKB ini kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp60 ribu.

6. Biaya denda keterlambatan 

Andai ada keterlambatan bayar pajak motor, maka kamu perlu menambahkan pembayaran PKB motormu ditambah sejumlah denda yang mana perhitungannya seperti ini.

  • Denda telat 1 hari: PKB sebulan.
  • Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen.
  • Denda telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Selain itu, jika motormu ini berasal dari luar daerah, maka kamu perlu membayar biaya mutasi sebesar Rp150 ribu.

7. Biaya balik nama BPKB motor di Polda

Proses balik nama motor belum berakhir di Samsat karena kamu masih punya keperluan di kantor Polda untuk mengurus balik nama BPKB.

Nah untuk penerbitan BPKB yang baru di Polda akan dikenai biaya Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua.

Simulasi pembayaran biaya balik nama motor

Yuk, kita hitung perkiraan pajak bea atau biaya balik nama motor yang harus dikeluarkan. Kita berpatokan pada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) motormu ya. 

Sebagai simulasi, PKB yang tertera pada STNK-mu adalah Rp300 ribu.

Tabel berikut akan menggambarkan apa saja harga balik nama motor yang perlu dibayarkan di Samsat.

Nama

Biaya

Biaya pendaftaran

Rp100.000
BBNKB (2/3 x PKB)

Rp200.000

Biaya SWDKLLJ

Rp35.000
Biaya STNK baru

Rp100.000

Biaya Adm STNK

Rp25.000
Biaya Adm TNKB

Rp60.000

Biaya BPKB baru

Rp225.000

Jadi kisaran total biaya yang kamu perlu alokasikan untuk balik nama STNK dan BPKB motor adalah Rp745 ribu. Biaya ini belum termasuk denda keterlambatan, ya!

Kita juga bisa cek biaya balik nama motor online dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka situs Bapenda, dengan alamat https://pajakonline.jakarta.go.id/ 
  2. Pilih menu Samsat dan klik pajak kendaraan bermotor
  3. Kemudian masukkan data kendaraan bermotor
  4. Masukkan captcha yang sudah disediakan nomornya, lalu klik tombol “Cari”.
  5. Request kamu akan ditampilkan pada layar

Syarat balik nama motor

Supaya proses administrasi berjalan lancar dan cepat, ada baiknya kamu mempersiapkan berbagai berkas dan persyaratan dokumen berikut ini.

  • STNK asli dan fotokopi sebanyak 2 sampai 3 lembar.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik motor lama dan baru sebanyak 4 lembar.
  • BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 hingga 3 lembar.
  • Kwitansi jual beli motor yang sah.
  • Meterai.
  • Bukti hasil cek fisik motor dari Samsat.

Prosedur balik nama STNK motor di Samsat dan BPKB di Polda

Pengurusan balik nama STNK motor hanya bisa dilakukan di Samsat. Kamu bisa memilih Samsat mana pun dan tidak perlu sesuai domisili KTP. Hanya saja, jika plat motormu berasal dari luar kota, maka kamu perlu membayar biaya mutasi.

Namun untuk pengurusan balik nama BPKB motor, kamu perlu mengurusnya di kantor Polda.

Berikut ini tahap-tahap mengurus balik nama motor selengkapnya.

1. Mendatangi kantor Samsat

Pertama kali yang harus dilakukan oleh kamu saat berencana membalik nama motor adalah dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Pilihlah kantor Samsat sesuai dengan domisili di mana kamu saat ini tinggal. 

Bagi kamu yang ingin mengetahui seputar informasi lengkap alamat-alamat kantor Samsat dapat mengunjungi situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah di www.bprd.jakarta.go.id. 

Nah usai mendapatkan alamat kantor Samsat sesuai dengan domisili, pastikan kamu sudah menyiapkan segala dokumen yang diperlukan.

Dokumen-dokumen yang harus dibawa saat itu adalah KTP (red: Kartu Tanda Penduduk), STNK, BPKB, dan kuitansi pembelian kendaraan kamu. 

Jika semua dokumen sudah kamu bawa ke kantor Samsat, jangan lupa untuk memfotokopi semua persyaratan tadi untuk dirangkap dua.

Penting untuk membuat rangkap dua dokumen persyaratan saat membalik nama motor kamu, pasalnya petugas setempat akan memintanya untuk diproses selanjutnya. 

Oh iya, pisahkan juga ya antara dokumen-dokumen yang asli dan fotokopi, kamu dapat menyimpannya di dalam map terpisah.

2. Melakukan tes fisik kendaraan

Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta, tahap selanjutnya adalah melakukan tes fisik kendaraan kamu. Nantinya motor kamu akan dilakukan tes fisik oleh petugas Samsat.

Usai petugas Samsat melakukan tes fisik pada motor kamu, nantinya akan diberikan hasilnya berupa Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan. Tahapnya tidak sampai disitu saja lho!

Setelah mendapatkan hasilnya tadi, kamu harus memberikan hasil tersebut beserta berkas-berkas yang sudah dibawa tadi untuk diserahkan kepada loket tes fisik kendaraan. 

Nantinya, petugas loket akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang sudah kamu bawa. Tahap selanjutnya, setelah lolos verifikasi dokumen, kamu diwajibkan untuk memfotokopi untuk menjadi beberapa rangkap. 

Setelah itu kamu akan diarahkan untuk mengikuti tes selanjutnya. Jadi jangan heran kalau kamu bakal seharian nih ada di kantor Samsat. 

3. Melakukan pendaftaran balik nama STNK

Nah jika kamu sudah lolos tahap tes fisik, langsung saja mendatangi loket pendaftaran balik nama yang ada di kantor Samsat.

Di loket ini serahkan semua berkas kepada petugas loket BBN (Bea Balik Nama), yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kwitansi pembelian beserta hasil tes fisik yang sudah kamu dapatkan sebelumnya. 

Nantinya petugas loket balik nama akan memeriksa semua berkas yang diberikan oleh kamu. Setelah itu kamu akan diberikan tanda terima sebagai pengajuan STNK tengah diproses. 

Petugas loket akan mengembalikan semua berkas yang telah diberikan oleh kamu, kecuali STNK asli dan fotokopi.

Proses selanjutnya untuk pengambilan STNK baru, kamu akan diminta datang kembali sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh petugas. 

4. Mendatangi kembali kantor Samsat

Sebagaimana butuh waktu untuk memproses balik nama motor, maka kamu perlu datang ke kantor Samsat lagi di hari lain sesuai yang dijadwalkan sebelumnya untuk mengambil STNK yang baru.

5. Mengurus balik nama BPKB di Polda

Usai melunasi semua pembayaran di Samsat dan mendapatkan STNK terbaru dengan data dirimu di dalamnya, selanjutnya kamu perlu mengurus balik nama BPKB di Polda. 

Ketika mendatangi Polda, kamu wajib membawa persyaratan dokumen, seperti fotokopi KTP, STNK baru, hasil tes fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian motor.

Jangan lupa untuk membawa BPKB asli dan fotokopi terdahulu juga ya. Poin ini yang terpenting. 

6. Membayar BBN motor

Kamu bisa langsung mendatangi loket pembayaran di Polda. Di sini kamu akan mendapatkan nomor antrean dan juga formulir Bea Balik Nama BPKB. 

Isi formulir dengan lengkap disertai melakukan pembayaran sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran Bank BRI. Setelah itu, fotokopi semua dokumen bukti pembayaran dan lampirkan bersama formulir pendaftaran. 

Tahap selanjutnya, berikan bukti pembayaranmu kepada petugas loket balik nama BPKB beserta seluruh dokumen persyaratan.

Jika semua sudah kamu lakukan, nantinya akan mendapatkan tanda terima dan tanggal pengambilan BPKB yang baru. 

7. Mengambil BPKB yang baru

Tahap terakhir adalah kamu datang kembali ke kantor Polda untuk mengambil BPKB yang baru sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Nah, itu dia cara dan perkiraan anggaran yang harus kamu keluarkan untuk melunasi biaya balik nama motor.

Lindungi motormu dengan asuransi kendaraan

Jika sudah berhasil menyelesaikan kewajiban pembayaran balik nama motor, jangan lupa untuk memproteksi motormu dengan asuransi motor, ya.

Dengan adanya manfaat dari asuransi motor, kamu bisa mendapatkan ganti rugi andai motormu harus diperbaiki di bengkel akibat benturan atau kerusakan mesin. Kamu juga bisa mendapatkan ganti rugi jika motormu hilang akibat dicuri.

Namun memilih perlindungan asuransi untuk motormu harus dipertimbangkan secara saksama. Produk asuransi motor apa yang pas dengan kebutuhanmu? Cek di sini.

Kalau kamu sudah temukan produknya, cari tahu juga berapa kira-kira premi tahunan yang kamu perlu bayar berikut ini.

Tips buat kamu yang memiliki mobil. Cari tahu selengkapnya tentang cara bayar pajak mobil online supaya proses pembayaran pajakmu menjadi lebih praktis dan pastinya tidak tertunda lagi.

Pertanyaan seputar bea atau biaya balik nama motor

Pembayaran denda telat bayar pajak motor bisa dilunasi berbarengan dengan pengurusan balik nama STNK. Tanpa melunasi pembayaran pajak, maka pengurusan balik nama tidak bisa dilanjutkan.
Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, cari tahu di Lifepal.