Ketahui Estimasi Biaya Klaim Asuransi Mobil atau Own Risk
Biaya klaim asuransi mobil adalah biaya yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi ketika nasabah mengajukan klaim. Pembayaran biaya klaim ini dilakukan ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim telah selesai. Dalam dunia asuransi, biaya ini disebut juga dengan biaya risiko sendiri atau own risk (OR) yang umumnya ada pada produk asuransi All Risk.
Tujuan diberlakukannya deductible adalah untuk menstabilkan harga premi asuransi mobil agar tidak terjadi kenaikan yang ekstrem. Selain itu, pembayaran biaya klaim asuransi mobil ini juga untuk menghindari nilai klaim yang relatif kecil.
Misalnya, jika tidak ada biaya klaim asuransi mobil, mungkin saja terdapat kerugian yang tergolong kecil sebesar Rp100 ribu akan diklaim oleh pemilik asuransi. Padahal, proses perbaikan mobil mungkin saja biayanya lebih besar dari klaim yang diajukan tersebut.
Meskipun terdapat biaya klaim, namun, membayar premi dan membayar biaya klaim akan tetap lebih hemat dibandingkan dengan harus membayar sendiri biaya perbaikan apabila terjadi risiko kecelakaan.
Berikut adalah informasi lebih detail tentang aturan biaya klaim asuransi mobil, berapa biaya klaim asuransi mobil, dan dampaknya terhadap proses klaim asuransi kamu.
Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil?
Biaya klaim asuransi kendaraan bisa bervariasi, tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan. Biaya klaim asuransi mobil dan harga premi berbanding terbalik sehingga jika premi murah maka biaya deductible akan lebih tinggi. Umumnya, perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible biaya klaim asuransi mobil All Risk minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian.
Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian. Hal ini diatur dalam peraturan terbaru mengenai biaya deductible tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Nah, ketika akan melakukan klaim, nasabah punya kewajiban untuk membayar biaya klaim dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pertama, biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim
- Kedua, biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik
Pengenaan biaya ini hanya berlaku untuk pengajuan klaim asuransi mobil yang kerugiannya bersifat fisik, bukan nonfisik seperti tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi.
Ketentuan Besaran Biaya Klaim Asuransi Mobil
Perusahaan asuransi tidak sembarangan dalam menentukan biaya klaim asuransi mobil karena sudah ada aturannya. Secara garis besar, ketentuan pembayaran biaya klaim asuransi mobil ini adalah sebagai berikut.
1. Pembayaran biaya per any one accident
Poin dalam polis asuransi mengenai biaya own risk pada umumnya ditulis dengan tambahan kalimat per any one accident, artinya ketentuan biaya tersebut dibayar per kejadian atau risiko. Biaya per kejadian asuransi mobil biasanya mulai dari Rp300 ribu dan menyesuaikan ketentuan polis.
2. Dua kali deductible untuk dua kali kecelakaan
Jika proses klaim asuransi mobil terjadi akibat dua kali kecelakaan atau kejadian, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali deductible setelah menyetujui pengajuan klaim dari pemegang polis.
3. Cara bayar biaya klaim dipotong dari uang pertanggungan
Mengenai cara pembayaran, umumnya biaya tersebut akan dikurangi langsung dari nilai klaim yang disetujui. Misalnya, jika uang pertanggungan yang disetujui dari klaim sebesar Rp10 juta, akan dikurangi dengan biaya deductible Rp300 ribu. Artinya, perusahaan asuransi memberi biaya penggantian sebesar Rp9,7 juta.
4. Biaya klaim tergantung nilai premi dan penyebab kecelakaan
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh OJK, ketentuan biaya klaim dari setiap kejadian adalah minimal Rp300 ribu. Meski demikian, ada kemungkinan biaya deductible lebih tinggi, tergantung nilai premi atau penyebab kejadian.
Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp 500 ribu.
Jika kamu baru akan memiliki asuransi kendaraan dan ingin tahu bagaimana perhitungan asuransi mobil, coba hitung premi asuransi yang perlu dibayar dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut.
Syarat Dokumen Klaim Asuransi Mobil
Cara klaim asuransi mobil yang tak boleh diabaikan adalah melengkapi dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen syarat klaim asuransi mobil untuk kejadian kehilangan ataupun kecelakaan hampir serupa.
Namun, tetap ada sedikit perbedaan di antara keduanya. Berikut ini rincian dokumen klaim yang dibutuhkan untuk tiap-tiap kasus.
-
Dokumen klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena tindak kejahatan.
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Surat keterangan dari kepolisian setempat
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung
-
Dokumen klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena tindak kejahatan
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
- Hasil investigasi dari lembaga investigasi independen jika diperlukan
-
Dokumen klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
- Surat keterangan dari kepolisian setempat
- Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika ada pihak ketiga. Surat ini menjadi jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
- Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga. Sering kali, pihak asuransi akan menolak klaim jika pihak ketiga sudah memiliki asuransi mobil.
1. Proses Klaim Asuransi Mobil Karena Kecelakaan
Untuk memastikan kebenaran atas klaim yang diajukan, pihak asuransi akan segera melakukan survei. Ada dua cara yang biasanya dilakukan, yaitu tim survei mendatangi tempat kita untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung, atau kitalah yang membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi untuk dicek lebih lanjut.
Jika klaim diterima, kita akan mendapatkan surat pengantar berupa surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan atau bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
2. Proses Klaim Karena Kecelakaan Yang Melibatkan Pihak Ketiga
Proses yang berlaku hampir sama dengan proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan. Namun, ada satu poin penting yang perlu diingat, yaitu pengajuan klaim dapat ditolak jika kendaraan pihak ketiga telah diasuransikan.
Pertimbangannya, tiap-tiap pemilik mobil dapat mengajukan klaim ke asuransinya sendiri. Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan menanggung biaya servis mobil pihak ketiga di bengkel yang telah ditunjuk.
Sementara untuk klaim perawatan pengemudi, tertanggung perlu menyerahkan seluruh bukti kuitansi asli biaya pengobatan terlebih dahulu sebelum mendapatkan ganti rugi.
3. Proses Klaim Asuransi Mobil Karena Pencurian
Pihak asuransi perlu mempelajari berkas-berkas kejadian begitu klaim asuransi karena pencurian diajukan. Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan pertanggungan sesuai dengan kesepakatan di dalam polis dalam jangka waktu 30 hari sejak surat persetujuan dikeluarkan.
Jangan khawatir, pemerintah telah memiliki peraturan yang memastikan pihak asuransi harus membayarkan pertanggungan dalam kurun waktu 30 hari jika tak ingin dikenakan sanksi. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627.
Adapun untuk waktu berapa lama proses klaim asuransi mobil bisa berbeda-beda tergantung dari jenis klaim dan kelengkapan berkas yang kamu berikan. Jika kamu sudah memiliki berkas yang lengkap, maka proses klaim pun akan berlangsung cepat. Itu tadi informasi seputar cara klaim, proses, dan harga klaim asuransi mobil.
Tips dari Lifepal! Sebaiknya, ketika memilih asuransi mobil, pastikan untuk memilih jenis yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Asuransi All Risk memang preminya lebih mahal, tapi dipastikan manfaatnya lebih lengkap sehingga kamu bisa mencegah kerugian finansial bahkan akibat kerusakan kecil.
Ada dua jenis asuransi mobil yang biasa ditawarkan, yaitu asuransi All Risk dan asuransi asuransi Total Loss Only (TLO).
- Asuransi All Risk adalah jenis asuransi yang akan memberikan ganti rugi atas risiko sebagian seperti baret, lecet, penyok maupun kerugian total yang nilainya di atas 75 persen dari nilai kendaraan seperti rusak parah atau bahkan hilang karena pencurian.
- Asuransi TLO adalah asuransi yang hanya menanggung kerugian total saja yang nilainya di atas 75 persen dari nilai kendaraan seperti rusak parah atau bahkan hilang karena pencurian.
Bandingkan dan dapatkan asuransi mobil sesuai kebutuhanmu hanya di lifepal.co.id.