Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Ini Syarat dan Prosedurnya

Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Selama ini BPJS Kesehatan tidak memiliki program pemutihan tunggakan. Namun, pada akhir 2025, pemerintah merencanakan program pemutihan terbatas bagi peserta tertentu seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pertanyaan soal pemutihan BPJS Kesehatan kerap muncul dari peserta yang menunggak iuran hingga berbulan-bulan dan kesulitan membayar sekaligus. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan terjangkau, namun kepesertaan bisa dinonaktifkan jika iuran tidak dibayar tepat waktu.
Selama ini, BPJS Kesehatan tidak memiliki program pemutihan tunggakan. Namun, pemerintah merencanakan program pemutihan terbatas pada akhir 2025 bagi peserta tertentu seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, peserta mandiri tetap bisa mengaktifkan kepesertaannya melalui program REHAB, yaitu skema cicilan tunggakan hingga 24 bulan sesuai kebijakan yang berlaku.
Simak artikel Lifepal berikut ini untuk memahami syarat, cara mengikuti program, dan solusi bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan.
Apa Itu Program Pemutihan Tunggakan BPJS?
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah rencana kebijakan pemerintah pada November 2025 yang bertujuan membantu peserta yang memiliki tunggakan agar bisa kembali aktif tanpa harus melunasi seluruh iuran tertunggak. Namun, sampai saat ini belum ada aturan teknis atau regulasi hukum yang secara resmi menjadi dasar kuat program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025.
Berdasarkan pemberitaan media nasional, pemutihan ini ditujukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kelompok masyarakat rentan yang datanya telah diverifikasi pemerintah, termasuk mereka yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau basis data resmi lainnya. Program ini tidak berlaku otomatis untuk semua peserta mandiri atau non-PBI.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan sudah memiliki program REHAB untuk membantu peserta mandiri melunasi tunggakan dengan cara mencicil. Perbedaannya dengan program pemutihan BPJS Kesehatan terbaru adalah sebagai berikut:
- Pemutihan berarti sebagian atau seluruh tunggakan dihapus, khusus bagi peserta yang memenuhi kriteria sosial tertentu.
- REHAB adalah program cicilan yang memungkinkan peserta mandiri mencicil tunggakan 4–24 bulan dalam 2–12 kali pembayaran, tanpa penghapusan tunggakan.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Tunggakan BPJS
Meskipun program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 masih dalam tahap rencana dan menunggu regulasi resmi, sejumlah syarat umum telah disebutkan dalam pemberitaan media nasional. Syarat ini merujuk pada kriteria sosial dan data kependudukan peserta yang dinilai layak mendapatkan bantuan.
Berikut beberapa syarat yang kemungkinan akan diberlakukan untuk mengikuti program pemutihan:
- Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.
- Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau basis data resmi lain yang menunjukkan kondisi ekonomi lemah.
- Status kepesertaan non-aktif akibat tunggakan iuran, bukan karena mutasi data atau perubahan status kerja.
- Telah melalui proses verifikasi dan validasi data oleh BPJS Kesehatan dan/atau instansi pemerintah terkait.
- Melakukan registrasi ulang atau aktivasi ulang kepesertaan saat program resmi diluncurkan.
- Program ini tidak berlaku untuk peserta mandiri (PBPU/BP) yang tidak masuk dalam data sosial pemerintah.
Cara Mengikuti Program Pemutihan BPJS Kesehatan
Berikut langkah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bila nanti diimplementasikan.
1. Cek status kepesertaan dan tunggakan
Langkah awal adalah memastikan status kepesertaan dan jumlah tunggakan yang dimiliki. Peserta dapat melakukan cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, atau dengan menghubungi Call Center 165.
2. Pastikan memenuhi kriteria pemutihan
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam kategori tertentu, antara lain:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah;
- Peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN);
- Peserta PBPU atau BP yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah.
3. Registrasi ulang atau ajukan permohonan
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan program pemutihan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Di sana, peserta diminta melakukan registrasi ulang dan menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kondisi sosial ekonomi.
4. Proses verifikasi dan persetujuan
Setelah dokumen diajukan, BPJS Kesehatan atau instansi terkait akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kelayakan peserta. Jika disetujui, tunggakan yang memenuhi syarat akan diputihkan dan status kepesertaan dapat diaktifkan kembali.
5. Bayar iuran bulan berjalan
Setelah dinyatakan lolos program pemutihan, peserta wajib melanjutkan pembayaran iuran bulan berjalan sesuai kelas kepesertaan agar status tetap aktif dan layanan BPJS dapat digunakan kembali.
Konsekuensi Jika BPJS Tidak Dibayar
Menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, baik dalam bentuk kerugian fungsional maupun sanksi administratif. Meskipun pemerintah memberikan beberapa bentuk keringanan seperti program cicilan (REHAB) atau rencana pemutihan untuk peserta tertentu, hal ini bukan berarti peserta bisa berlama-lama menunda pembayaran.
Berikut adalah dampak dan sanksi yang bisa terjadi jika peserta menunggak iuran:
- Kepesertaan akan dinonaktifkan sejak bulan berikutnya jika iuran tidak dibayar, meskipun secara administratif peserta masih tercatat dan tetap memiliki kewajiban melunasi tunggakan.
- Jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang ingin mendaftar BPJS, pendaftaran tidak bisa dilakukan sampai seluruh tunggakan keluarga diselesaikan.
- Selama status kepesertaan tidak aktif, peserta harus menanggung biaya layanan kesehatan secara mandiri karena tidak bisa memanfaatkan jaminan BPJS.
- Sejak diberlakukannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pada 1 Juli 2020, peserta yang menunggak iuran dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar tunggakan maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalan.
- Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran bulanan, namun jika peserta mengajukan klaim rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda pelayanan.
- Denda pelayanan dikenakan sebesar 5 persen dari estimasi biaya perawatan berdasarkan INA-CBG, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan batas maksimal denda sebesar Rp30 juta.
- Denda BPJS Kesehatan ini tidak berlaku untuk klaim rawat jalan dan dikecualikan bagi peserta tertentu, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Bagaimana Mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan?
Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) adalah kebijakan dari BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran agar bisa mengaktifkan kembali kepesertaan. Program ini merupakan bentuk implementasi lanjutan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang membatasi pelunasan tunggakan maksimal 24 bulan untuk aktivasi ulang kepesertaan.
REHAB ditujukan untuk peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Tujuan program ini adalah memberikan kemudahan bagi peserta mandiri agar tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan meskipun mengalami keterlambatan pembayaran.
Dengan REHAB, peserta dapat mencicil tunggakan dalam jangka waktu 2 hingga 12 bulan. Peserta yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Tunggakan minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
- Tidak memiliki tunggakan iuran bulan berjalan.
- Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Care Center di 165.
- Terdapat batas waktu pendaftaran setiap bulan yang ditentukan oleh BPJS, sehingga peserta harus mendaftar sebelum tanggal yang ditentukan.
Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu “REHAB” kemudian klik Lanjut.
- Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan yang bisa dicicil dan pilihan tenor pembayaran.
- Pilih skema cicilan yang diinginkan (2–12 kali bayar).
- Konfirmasi pendaftaran dan simpan bukti.
Kepesertaan akan aktif kembali setelah peserta melakukan pembayaran cicilan pertama sesuai jadwal yang dipilih. Sebagai ilustrasi, jika peserta memiliki tunggakan 12 bulan dan memilih cicilan dalam 6 kali bayar, maka setiap bulan peserta harus membayar 2 bulan tunggakan hingga lunas.
Demikianlah pembahasan mengenai bisakah tunggakan BPJS diputihkan. Semoga bermanfaat, ya!
Cari Asuransi Kesehatan Terbaik untuk Perlindungan Maksimal
Pemutihan tunggakan BPJS memang bisa membantu meringankan beban iuran, tetapi manfaat kesehatannya tetap memiliki batasan tertentu. Di sisi lain, kebutuhan medis bisa muncul tiba-tiba dan menuntut perawatan dengan fasilitas yang lebih nyaman seperti kamar VIP atau tindakan medis lanjutan yang biayanya tidak sedikit.
Agar kamu dan keluarga tetap terlindungi secara optimal, pertimbangkan asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan Lifepal. Kamu bisa membandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi, mendapatkan manfaat rawat inap sesuai tagihan kamar VIP, serta klaim cashless di 4.000+ rumah sakit.
Yuk, cari dan bandingkan pilihan asuransi kesehatan terbaik di Lifepal sekarang!
Pertanyaan Seputar Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan?
Kapan ada pemutihan BPJS?
Rencana pemutihan BPJS Kesehatan diumumkan pemerintah pada November 2025, namun belum ada aturan resmi yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu melunasi tunggakan BPJS?
Jika tidak mampu melunasi tunggakan BPJS sekaligus, kamu bisa mengikuti program REHAB untuk mencicil selama 2–12 kali bayar. Program ini berlaku bagi peserta dengan tunggakan 4–24 bulan dan tanpa denda tambahan. Daftar lewat aplikasi Mobile JKN atau hubungi BPJS Care Center 165.
Jika merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan sekarang, kamu juga bisa pertimbangkan untuk turun kelas BPJS namun ini bukan solusi untuk mengatasi tunggakan.
Bagaimana jika pembayaran BPJS terlambat?
Jika kamu terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaan akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan kamu tidak bisa menggunakan layanan BPJS hingga status kembali aktif. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus melunasi tunggakan (maksimal 24 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan.
Bayar tunggakan BPJS secara bertahap apakah bisa langsung digunakan?
Ya, BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan setelah kamu mendaftar program REHAB dan membayar cicilan pertama. Status kepesertaan akan diaktifkan kembali tanpa harus menunggu cicilan selesai. Namun, klaim rawat inap dalam 45 hari pertama tetap dikenakan denda pelayanan.