lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi Kesehatan
  • Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Ini Syarat dan Prosedurnya
Asuransi Kesehatan

Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Ini Syarat dan Prosedurnya

5 Menit
telat bayar bpjs

Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Selama ini BPJS Kesehatan tidak memiliki program pemutihan tunggakan. Namun, pada akhir 2025, pemerintah merencanakan program pemutihan terbatas bagi peserta tertentu seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pertanyaan soal pemutihan BPJS Kesehatan kerap muncul dari peserta yang menunggak iuran hingga berbulan-bulan dan kesulitan membayar sekaligus. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan terjangkau, namun kepesertaan bisa dinonaktifkan jika iuran tidak dibayar tepat waktu.

Selama ini, BPJS Kesehatan tidak memiliki program pemutihan tunggakan. Namun, pemerintah merencanakan program pemutihan terbatas pada akhir 2025 bagi peserta tertentu seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, peserta mandiri tetap bisa mengaktifkan kepesertaannya melalui program REHAB, yaitu skema cicilan tunggakan hingga 24 bulan sesuai kebijakan yang berlaku.

Simak artikel Lifepal berikut ini untuk memahami syarat, cara mengikuti program, dan solusi bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan.

Apa Itu Program Pemutihan Tunggakan BPJS?

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah rencana kebijakan pemerintah pada November 2025 yang bertujuan membantu peserta yang memiliki tunggakan agar bisa kembali aktif tanpa harus melunasi seluruh iuran tertunggak. Namun, sampai saat ini belum ada aturan teknis atau regulasi hukum yang secara resmi menjadi dasar kuat program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025.

Berdasarkan pemberitaan media nasional, pemutihan ini ditujukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kelompok masyarakat rentan yang datanya telah diverifikasi pemerintah, termasuk mereka yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau basis data resmi lainnya. Program ini tidak berlaku otomatis untuk semua peserta mandiri atau non-PBI.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan sudah memiliki program REHAB untuk membantu peserta mandiri melunasi tunggakan dengan cara mencicil. Perbedaannya dengan program pemutihan BPJS Kesehatan terbaru adalah sebagai berikut:

  • Pemutihan berarti sebagian atau seluruh tunggakan dihapus, khusus bagi peserta yang memenuhi kriteria sosial tertentu.
  • REHAB adalah program cicilan yang memungkinkan peserta mandiri mencicil tunggakan 4–24 bulan dalam 2–12 kali pembayaran, tanpa penghapusan tunggakan.

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Tunggakan BPJS

Meskipun program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 masih dalam tahap rencana dan menunggu regulasi resmi, sejumlah syarat umum telah disebutkan dalam pemberitaan media nasional. Syarat ini merujuk pada kriteria sosial dan data kependudukan peserta yang dinilai layak mendapatkan bantuan.

Berikut beberapa syarat yang kemungkinan akan diberlakukan untuk mengikuti program pemutihan:

  1. Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  2. Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau basis data resmi lain yang menunjukkan kondisi ekonomi lemah.
  3. Status kepesertaan non-aktif akibat tunggakan iuran, bukan karena mutasi data atau perubahan status kerja.
  4. Telah melalui proses verifikasi dan validasi data oleh BPJS Kesehatan dan/atau instansi pemerintah terkait.
  5. Melakukan registrasi ulang atau aktivasi ulang kepesertaan saat program resmi diluncurkan.
  6. Program ini tidak berlaku untuk peserta mandiri (PBPU/BP) yang tidak masuk dalam data sosial pemerintah.

Cara Mengikuti Program Pemutihan BPJS Kesehatan

Berikut langkah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bila nanti diimplementasikan.

1. Cek status kepesertaan dan tunggakan

Langkah awal adalah memastikan status kepesertaan dan jumlah tunggakan yang dimiliki. Peserta dapat melakukan cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, atau dengan menghubungi Call Center 165.

2. Pastikan memenuhi kriteria pemutihan

Program ini hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam kategori tertentu, antara lain:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah;
  • Peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN);
  • Peserta PBPU atau BP yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah.

3. Registrasi ulang atau ajukan permohonan

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan program pemutihan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Di sana, peserta diminta melakukan registrasi ulang dan menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kondisi sosial ekonomi.

4. Proses verifikasi dan persetujuan

Setelah dokumen diajukan, BPJS Kesehatan atau instansi terkait akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kelayakan peserta. Jika disetujui, tunggakan yang memenuhi syarat akan diputihkan dan status kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

5. Bayar iuran bulan berjalan

Setelah dinyatakan lolos program pemutihan, peserta wajib melanjutkan pembayaran iuran bulan berjalan sesuai kelas kepesertaan agar status tetap aktif dan layanan BPJS dapat digunakan kembali.

Konsekuensi Jika BPJS Tidak Dibayar

Menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, baik dalam bentuk kerugian fungsional maupun sanksi administratif. Meskipun pemerintah memberikan beberapa bentuk keringanan seperti program cicilan (REHAB) atau rencana pemutihan untuk peserta tertentu, hal ini bukan berarti peserta bisa berlama-lama menunda pembayaran.

Berikut adalah dampak dan sanksi yang bisa terjadi jika peserta menunggak iuran:

  • Kepesertaan akan dinonaktifkan sejak bulan berikutnya jika iuran tidak dibayar, meskipun secara administratif peserta masih tercatat dan tetap memiliki kewajiban melunasi tunggakan.
  • Jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang ingin mendaftar BPJS, pendaftaran tidak bisa dilakukan sampai seluruh tunggakan keluarga diselesaikan.
  • Selama status kepesertaan tidak aktif, peserta harus menanggung biaya layanan kesehatan secara mandiri karena tidak bisa memanfaatkan jaminan BPJS.
  • Sejak diberlakukannya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pada 1 Juli 2020, peserta yang menunggak iuran dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar tunggakan maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalan.
  • Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran bulanan, namun jika peserta mengajukan klaim rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda pelayanan.
  • Denda pelayanan dikenakan sebesar 5 persen dari estimasi biaya perawatan berdasarkan INA-CBG, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan batas maksimal denda sebesar Rp30 juta.
  • Denda BPJS Kesehatan ini tidak berlaku untuk klaim rawat jalan dan dikecualikan bagi peserta tertentu, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Bagaimana Mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan?

Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) adalah kebijakan dari BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran agar bisa mengaktifkan kembali kepesertaan. Program ini merupakan bentuk implementasi lanjutan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang membatasi pelunasan tunggakan maksimal 24 bulan untuk aktivasi ulang kepesertaan.

REHAB ditujukan untuk peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Tujuan program ini adalah memberikan kemudahan bagi peserta mandiri agar tetap bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan meskipun mengalami keterlambatan pembayaran.

Dengan REHAB, peserta dapat mencicil tunggakan dalam jangka waktu 2 hingga 12 bulan. Peserta yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  • Tunggakan minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
  • Tidak memiliki tunggakan iuran bulan berjalan.
  • Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Care Center di 165.
  • Terdapat batas waktu pendaftaran setiap bulan yang ditentukan oleh BPJS, sehingga peserta harus mendaftar sebelum tanggal yang ditentukan.

Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun terdaftar.
  2. Pilih menu “REHAB” kemudian klik Lanjut.
  3. Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan yang bisa dicicil dan pilihan tenor pembayaran.
  4. Pilih skema cicilan yang diinginkan (2–12 kali bayar).
  5. Konfirmasi pendaftaran dan simpan bukti.

Kepesertaan akan aktif kembali setelah peserta melakukan pembayaran cicilan pertama sesuai jadwal yang dipilih. Sebagai ilustrasi, jika peserta memiliki tunggakan 12 bulan dan memilih cicilan dalam 6 kali bayar, maka setiap bulan peserta harus membayar 2 bulan tunggakan hingga lunas.

Demikianlah pembahasan mengenai bisakah tunggakan BPJS diputihkan. Semoga bermanfaat, ya!

Cari Asuransi Kesehatan Terbaik untuk Perlindungan Maksimal

Pemutihan tunggakan BPJS memang bisa membantu meringankan beban iuran, tetapi manfaat kesehatannya tetap memiliki batasan tertentu. Di sisi lain, kebutuhan medis bisa muncul tiba-tiba dan menuntut perawatan dengan fasilitas yang lebih nyaman seperti kamar VIP atau tindakan medis lanjutan yang biayanya tidak sedikit.

Agar kamu dan keluarga tetap terlindungi secara optimal, pertimbangkan asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan Lifepal. Kamu bisa membandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi, mendapatkan manfaat rawat inap sesuai tagihan kamar VIP, serta klaim cashless di 4.000+ rumah sakit.

Yuk, cari dan bandingkan pilihan asuransi kesehatan terbaik di Lifepal sekarang!

Pertanyaan Seputar Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan?

Kapan ada pemutihan BPJS?

Rencana pemutihan BPJS Kesehatan diumumkan pemerintah pada November 2025, namun belum ada aturan resmi yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu melunasi tunggakan BPJS?

Jika tidak mampu melunasi tunggakan BPJS sekaligus, kamu bisa mengikuti program REHAB untuk mencicil selama 2–12 kali bayar. Program ini berlaku bagi peserta dengan tunggakan 4–24 bulan dan tanpa denda tambahan. Daftar lewat aplikasi Mobile JKN atau hubungi BPJS Care Center 165.

Jika merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan sekarang, kamu juga bisa pertimbangkan untuk turun kelas BPJS namun ini bukan solusi untuk mengatasi tunggakan.

Bagaimana jika pembayaran BPJS terlambat?

Jika kamu terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaan akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan kamu tidak bisa menggunakan layanan BPJS hingga status kembali aktif. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus melunasi tunggakan (maksimal 24 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan.

Bayar tunggakan BPJS secara bertahap apakah bisa langsung digunakan?

Ya, BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan setelah kamu mendaftar program REHAB dan membayar cicilan pertama. Status kepesertaan akan diaktifkan kembali tanpa harus menunggu cicilan selesai. Namun, klaim rawat inap dalam 45 hari pertama tetap dikenakan denda pelayanan.

Ditulis oleh

Benny Fajarai CIP® CFP®
Benny Fajarai CIP® CFP®

Terakhir diperbarui:

12 Desember 2025

Bagikan

Tags:

iuran bpjs

Artikel Terkait Lainnya

Besaran Tarif BPJS Kesehatan Perusahaan dan Perhitungannya

Asuransi Kesehatan
6 Menit

Berapa Denda BPJS Kesehatan? Ini Cara Hitung dan Bayarnya

Asuransi Kesehatan
6 Menit

Iuran Biaya BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Kelas 1, 2 dan 3

Asuransi Kesehatan
7 Menit

Cara Bayar BPJS Terbaru, Dari JKN Mobile Hingga via Tokopedia

Asuransi Kesehatan
11 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Apa Itu Program Pemutihan Tunggakan BPJS?
  2. Syarat Mengikuti Program Pemutihan Tunggakan BPJS
  3. Cara Mengikuti Program Pemutihan BPJS Kesehatan
  4. Konsekuensi Jika BPJS Tidak Dibayar
  5. Bagaimana Mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan?
  6. Cari Asuransi Kesehatan Terbaik untuk Perlindungan Maksimal
  7. Pertanyaan Seputar Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan?
Asuransi rawat jalan dapat melengkapi perlindungan dari BPJS, terutama untuk menanggung biaya yang tidak sepenuhnya ditanggung BPJS. Ini penting agar kamu tetap terlindungi secara finansial saat BPJS dalam masa tunggakan atau statusnya belum aktif kembali.
Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Ini Syarat dan Prosedurnya
Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan? Ini Syarat dan Prosedurnya