Besaran Tarif BPJS Kesehatan Perusahaan dan Perhitungannya

Tarif BPJS Kesehatan perusahaan adalah 5% dari gaji, dibagi antara 4% yang ditanggung perusahaan dan 1% yang dipotong dari gaji karyawan. Perhitungan didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan batas maksimal gaji Rp12.000.000 per bulan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Pada artikel ini, Lifepal akan menjelaskan secara lengkap tarif BPJS kesehatan perusahaan berapa persen, rumus dan simulasi perhitungannya, serta informasi penting seputar pendaftaran dan pengelolaan kepesertaan.
Apa Itu BPJS Kesehatan Perusahaan?
BPJS Kesehatan perusahaan adalah program jaminan kesehatan nasional yang iurannya dibayar bersama antara perusahaan dan karyawan, berdasarkan persentase dari gaji. Program ini wajib diikuti oleh seluruh karyawan yang bekerja pada pemberi kerja (Pekerja Penerima Upah/PPU), sesuai UU No. 24 Tahun 2011.
Berbeda dengan perusahaan asuransi kesehatan swasta, BPJS Kesehatan dikelola oleh pemerintah dengan tarif yang seragam dan diatur melalui peraturan presiden. Perbedaan utama BPJS perusahaan dengan BPJS mandiri terletak pada dua hal yakni siapa yang bayar BPJS dan bagaimana besaran iurannya ditentukan.
| Aspek | BPJS Perusahaan | BPJS Mandiri |
| Pembayar | Perusahaan (4%) + karyawan (1%) | Peserta sendiri |
| Dasar iuran | Persentase gaji | Nominal per kelas |
| Pilih kelas | Tidak bisa | Bisa pilih sendiri |
Berapa Tarif BPJS Kesehatan Perusahaan?
Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan perusahaan sebesar 5% dari gaji, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Tarif ini berlaku untuk seluruh karyawan berstatus Pekerja Penerima Upah (PPU) dan tidak mengalami perubahan hingga saat ini.
Pembagian tarif BPJS Kesehatan perusahaan adalah sebagai berikut:
- 4% ditanggung oleh perusahaan
- 1% dipotong dari gaji karyawan
Ada beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan dalam memahami rumus BPJS Kesehatan perusahaan antara lain:
- Gaji yang dijadikan dasar perhitungan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap, lembur dan tunjangan tidak tetap tidak dihitung.
- Batas maksimal gaji untuk perhitungan iuran adalah Rp12.000.000 per bulan. Jika gaji kamu melebihi angka ini, iuran tetap dihitung dari Rp12.000.000.
- Batas minimal menggunakan UMK/UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Iuran sudah mencakup perlindungan untuk satu keluarga maksimal 5 orang, suami/istri dan 3 anak.
- Penambahan anggota keluarga di luar ketentuan tersebut dikenakan iuran tambahan 1% per orang.
Rumus menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan
- Iuran Perusahaan = 4% × Gaji (maks. Rp12.000.000)
- Iuran Karyawan = 1% × Gaji (maks. Rp12.000.000)
- Total Iuran = 5% × Gaji (maks. Rp12.000.000)
Tabel simulasi iuran BPJS kesehatan perusahaan
| Gaji Bulanan | Iuran Perusahaan (4%) | Iuran Karyawan (1%) | Total (5%) |
| Rp5.000.000 | Rp200.000 | Rp50.000 | Rp250.000 |
| Rp7.000.000 | Rp280.000 | Rp70.000 | Rp350.000 |
| Rp10.000.000 | Rp400.000 | Rp100.000 | Rp500.000 |
| Rp12.000.000 | Rp480.000 | Rp120.000 | Rp600.000 |
| >Rp12.000.000 | Rp480.000 | Rp120.000 | Rp600.000 |
Gaji di atas Rp12.000.000 tetap dihitung dari batas maksimal Rp12.000.000.
Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaan
Berikut beberapa simulasi perhitungan tarif BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan kondisi yang umum ditemui. Semua contoh menggunakan dasar perhitungan gaji pokok dan tunjangan tetap.
1. Gaji di bawah Rp12.000.000
Misalkan seorang karyawan memiliki gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka contoh perhitungan BPJS gaji 5 juta adalah sebagai berikut:
- Iuran perusahaan (4%): Rp200.000
- Iuran karyawan (1%): Rp50.000
- Total iuran: Rp250.000
Dengan iuran tersebut, karyawan sudah mendapat perlindungan untuk dirinya sendiri beserta pasangan dan maksimal 3 anak. Angka yang sama juga berlaku sebagai acuan untuk gaji di kisaran UMK/UMP karena batas minimal perhitungan iuran menggunakan UMK/UMP wilayah masing-masing.
2. Gaji di atas Rp12.000.000
Ambil contoh karyawan dengan penghasilan Rp20.000.000 per bulan, karena melebihi batas maksimal, perhitungan tetap menggunakan Rp12.000.000:
- Iuran perusahaan (4%): Rp480.000
- Iuran karyawan (1%): Rp120.000
- Total iuran: Rp600.000
3. Karyawan dengan anggota keluarga lebih dari 3 anak
Katakanlah seorang karyawan bergaji Rp7.000.000 dan memiliki 4 orang anak yang mana anak ke-4 dikenakan iuran tambahan 1% dari gaji:
- Iuran perusahaan (4%): Rp280.000
- Iuran karyawan (1%): Rp70.000
- Iuran tambahan anak ke-4 (1%): Rp70.000
- Total iuran: Rp420.000
Iuran tambahan untuk anggota keluarga di luar ketentuan sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan, bukan perusahaan. Untuk peserta mandiri, kamu dapat membaca artikel Lifepal mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru.
BPJS Kesehatan Perusahaan Vs Asuransi Karyawan Swasta
BPJS Kesehatan perusahaan adalah kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan melengkapinya dengan asuransi karyawan swasta (employee benefit) untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi tim mereka.
Berikut perbandingan antara BPJS Kesehatan Perusahaan dengan Asuransi Karyawan:
| BPJS Kesehatan Perusahaan | Asuransi Karyawan Swasta | |
| Dasar hukum | Wajib (UU No. 24/2011) | Sukarela |
| Biaya | 5% dari gaji (4% perusahaan + 1% karyawan) | Puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per bulan |
| Akses RS | Faskes berjenjang (perlu rujukan) | Langsung ke RS rekanan |
| Jaringan RS | RS mitra BPJS | RS swasta pilihan, lebih luas |
| Pilihan manfaat | Standar (diatur pemerintah) | Fleksibel sesuai kebutuhan perusahaan |
| Rawat jalan | Terbatas | Bisa dimasukkan sebagai manfaat tambahan |
| Limit pertanggungan | Tidak ada limit nominal | Hingga ratusan juta per tahun |
| Proses klaim | Manual, perlu antrean | Cashless, digital |
Asuransi karyawan swasta hadir sebagai pelengkap, bukan pengganti BPJS Kesehatan. Kombinasi keduanya memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh sekaligus menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam menarik dan mempertahankan talenta terbaik.
Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan
Sebelum mendaftarkan BPJS Kesehatan perusahaan untuk karyawan, tanyakan terlebih dahulu apakah mereka sudah memiliki BPJS Kesehatan mandiri atau tidak. Jika sudah, minta nomor BPJS Kesehatan mereka sehingga status kepesertaannya bisa diganti menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Hanya status kepesertaan yang berubah, nomor dan kartu BPJS tetap sama.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan dokumen berikut:
- Formulir pendaftaran bermaterai, dicap dan ditandatangani pimpinan perusahaan
- NPWP Badan Usaha
- SIUP, BKPM, SIUPAL, atau IUD
- Tanda daftar perusahaan atau surat domisili perusahaan
- Fotokopi KTP pimpinan perusahaan
Cara daftar BPJS Kesehatan perusahaan secara online
Pendaftaran online dilakukan melalui aplikasi eDabu (Elektronik Data Badan Usaha), platform resmi BPJS Kesehatan untuk pengelolaan kepesertaan karyawan secara digital. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi edabu.bpjs-kesehatan.go.id dan buat akun perusahaan
- Aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email perusahaan
- Setelah aktivasi, perusahaan mendapat kode badan usaha, virtual account, serta akses login
- Masuk ke aplikasi eDabu, pilih menu “Data Peserta” lalu “Tambah Peserta”
- Lengkapi data karyawan sesuai identitas resmi (e-KTP dan Kartu Keluarga)
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) sesuai domisili karyawan
- Tambahkan anggota keluarga bila diperlukan
- Klik “Simpan” lalu “Approval Peserta Baru” untuk menyelesaikan pendaftaran
Cara daftar BPJS Kesehatan perusahaan secara offline
- Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili perusahaan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Perusahaan akan dibuatkan akun eDabu dan dipandu oleh petugas
- Kamu akan dirujuk ke Relationship Officer (RO) khusus yang melayani satu perusahaan
- Proses pendaftaran dilanjutkan melalui email untuk pengiriman data karyawan dan e-ID
- Setelah verifikasi, perusahaan menerima virtual account untuk pembayaran iuran
BPJS Saja Tidak Cukup? Temukan Asuransi Karyawan di Lifepal!
BPJS Kesehatan memang wajib, tapi perlindungannya memiliki keterbatasan, mulai dari sistem faskes berjenjang, antrean panjang, hingga fasilitas rawat inap yang seragam tanpa pilihan upgrade. Bagi perusahaan yang ingin memberikan perlindungan lebih baik, asuransi karyawan swasta adalah solusi yang tepat.
Lifepal membantu perusahaan menemukan asuransi karyawan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran tanpa ribet. Di Lifepal, kamu dapat membandingkan 30+ asuransi kesehatan termasuk Allianz, Prudential, AXA, Chubb, Astra, dan lainnya
Bisa mulai dari 3 karyawan, cocok untuk startup hingga perusahaan berskala besar dan memiliki manfaat lengkap dari rawat inap, rawat jalan, gigi, hingga persalinan. Cek estimasi premi asuransi karyawan sesuai jumlah tim dan kebutuhan perusahaanmu sekarang.
Pertanyaan Seputar Tarif BPJS Kesehatan Perusahaan
Bagaimana status BPJS Kesehatan jika karyawan berhenti kerja?
Begitu karyawan berhenti bekerja, perusahaan otomatis tidak lagi membayarkan iuran BPJS. Karyawan diberi waktu 30 hari untuk mengubah status kepesertaan ke mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS terdekat. Jika tidak diubah, status kepesertaan akan nonaktif dan tidak bisa digunakan untuk berobat.
Bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan perusahaan?
Perusahaan bisa cek tagihan melalui aplikasi eDabu dengan login, pilih menu “Cetak Kartu & Tagihan”, lalu klik “Download Billing Statement” yang tersedia setiap tanggal 1. Untuk peserta mandiri, pengecekan bisa dilakukan via aplikasi Mobile JKN, WhatsApp ke 08118750400, atau SMS ke 087775500400.
Bagaimana cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan?
Perusahaan membayar iuran BPJS menggunakan nomor Virtual Account (VA) melalui ATM, internet banking, atau mobile banking bank mitra BPJS seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Batas pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulan, keterlambatan akan dikenakan denda BPJS 5% dari biaya diagnosa awal jika peserta dirawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.
Bagaimana cara cek kelas BPJS Kesehatan perusahaan?
Dengan berlakunya sistem KRIS, seluruh peserta BPJS kini mendapatkan standar fasilitas rawat inap yang seragam tanpa pembedaan kelas 1, 2, dan 3. Bagi peserta mandiri yang ingin menyesuaikan iuran, kamu bisa mempelajari cara turun kelas BPJS sesuai kemampuan finansial.
Namun jika kamu menginginkan fasilitas di atas standar KRIS seperti kamar VIP atau akses langsung ke dokter spesialis tanpa rujukan, melengkapinya dengan asuransi karyawan swasta adalah solusi yang lebih tepat.
Bagaimana cara menambahkan anggota keluarga di BPJS kesehatan perusahaan?
Ajukan permintaan ke perusahaan dengan menyertakan surat kuasa pemotongan gaji dan data diri anggota tambahan. Penambahan anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua dikenakan iuran tambahan 1% dari gaji per orang, sepenuhnya menjadi tanggungan karyawan.
Apa yang terjadi jika perusahaan telat bayar iuran BPJS kesehatan?
Keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda BPJS sebesar 5% dari biaya diagnosa awal jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Untuk menghindari denda, pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan melalui Virtual Account (VA) via ATM, internet banking, atau mobile banking bank mitra BPJS seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.