Asuransi Jiwa KPR: Manfaat, Biaya, Cara Hitung
Asuransi jiwa KPR wajib dimiliki oleh setiap individu yang memiliki cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Pada dasarnya asuransi jiwa KPR memberikan pertanggungan atas risiko yang sama seperti asuransi jiwa umum. Bedanya, manfaat asuransi jiwa ini dikhususkan untuk mengatasi cicilan KPR.
Sebelum membeli asuransi jiwa kredit jenis ini, ketahui lebih dulu manfaat, cara menghitung biaya asuransi jiwa KPR, syarat pengajuan, hingga hal-hal lain yang perlu diperhatikan berikut ini.
Apa Itu Asuransi Jiwa KPR?
Asuransi jiwa KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah jenis asuransi jiwa yang memberikan pertanggungan pada pemegang polis (pihak bank) apabila terjadi risiko seperti meninggal dunia atau cacat tetap pada debitur (individu yang memiliki cicilan KPR tersebut) yang membuat debitur tidak lagi mampu untuk melanjutkan pembayaran cicilan.
Jika peminjam meninggal dunia atau mengalami cacat total, asuransi akan membayar sisa utang KPR secara penuh atau sebagian, sehingga keluarga peminjam tidak akan terbebani dengan tanggungan utang yang besar.
Manfaat asuransi jiwa KPR dapat bervariasi tergantung pada ketentuan dan polis asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Selain manfaat kematian atau cacat total, asuransi jiwa KPR juga dapat memberikan manfaat lain, seperti perlindungan terhadap penyakit kritis atau rawat inap.
Sebelum memilih asuransi jiwa KPR, penting untuk membaca dan memahami dengan baik syarat, ketentuan, dan manfaat yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Selain itu, perlu juga memperhatikan besaran premi yang harus dibayarkan dan apakah premi tersebut termasuk dalam kalkulasi total biaya KPR yang harus ditanggung.
Asuransi kredit sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.
Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”
Manfaat Asuransi Jiwa KPR
Jika melihat penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa manfaat asuransi jiwa KPR adalah untuk menjamin utang nasabah tetap dapat dilunasi meskipun nasabah meninggal dunia. Jadi, asuransi jiwa ini bermanfaat untuk mencegah kredit macet di bank dan menjamin agar keluarga nasabah tidak terbebani untuk melanjutkan dan melunasi utang.
Biaya Asuransi Jiwa KPR
Ketika kamu beli rumah dengan bantuan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) melalui bank atau lembaga pembiayaan, maka diwajibkan membayar asuransi jiwa. Asuransi jiwa dibayarkan satu kali saaat akad kredit dilaksanakan. Untuk besaran premi asuransi jiwa KPR sendiri berbeda-beda pada setiap nasabah.
Umumnya faktor yang menentukan besaran biaya asuransi jiwa KPR adalah usia dan besaran asuransi. Semakin tua dan lama waktu angsuran maka preminya semakin mahal. Biasanya pilihan tenor angsuran asuransi jiwa KPR BTN, BCA, dan lembaga pembiayaan lainnya mulai dari 10, 15, sampai 20 tahun.
Penasaran dengan cara menghitung biaya asuransi jiwa KPR yang kamu butuhkan? Rumusnya perhitungannya adalah sebagai berikut:
Biaya asuransi jiwa KPR = koefisien asuransi jiwa x plafon yang disetujui bank : 1.000 Atau Biaya asuransi jiwa KPR = koefisien asuransi jiwa x LTV (Loan-to-value) : 1.000 |
Nilai koefisien asuransi jiwa ini yang dihitung berdasarkan usia dan juga tenor pinjaman. Setiap orang bisa menerima perhitungan yang berbeda-beda sehingga kamu bisa langsung berdiskusi pada pihak bank yang menawarkan asuransi jiwa KPR ini untuk berdiskusi.
Perbedaan Asuransi Jiwa KPR dan Asuransi Jiwa Umum
Asuransi jiwa KPR maupun asuransi jiwa umum sama-sama memberikan pertanggungan apabila nasabah meninggal dunia. Namun, peruntukan uang pertanggungannya berbeda.
Pada asuransi jiwa umum, uang pertanggungan (UP) diberikan sesuai kesepakatan awal saat mendaftar asuransi. UP langsung diberikan pada ahli waris dan ahli waris berhak untuk menggunakannya sesuai dengan keperluan apa pun.
Sedangkan pada asuransi jiwa KPR, manfaatnya difokuskan untuk menyelesaikan utang KPR yang masih tersisa. Jadi, meskipun sudah mendaftarkan asuransi jiwa KPR, kamu kemungkinan juga masih membutuhkan asuransi jiwa umum, jika ingin menjamin kehidupan ahli waris meskipun setelah meninggal dunia.
Hal yang Harus Diperhatikan saat Mengajukan Asuransi Jiwa KPR
Sebelum mengajukan asuransi KPR, berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan.
1. Ketahui skema asuransi jiwa KPR joint income
Apabila kamu mengajukan KPR joint income karena telah berkeluarga, sangat penting untuk mengetahui perbedaan skema yang ada ini. Terdapat dua pilihan skema pada kredit joint income, yaitu first to die dan the last survivor.
Pada skema first to die, asuransi akan membantu melunasi KPR apabila salah satu dari pasangan suami istri tersebut meninggal dunia. Sedangkan pada the last survivor, asuransi baru akan memberikan pertanggungan apabila keduanya sudah meninggal dunia.
Tentu jumlah premi yang dibayarkan juga berbeda. Sebelum memilih salah satunya, diskusikan lebih dulu dengan pasangan dan juga agen asuransi.
2. Usia dan tenor memengatuhi besaran premi
Semakin lama tenor KPR maka semakin besar bunganya. Semakin tua seseorang mendaftarkan diri ke asuransi maka semakin besar preminya.
Dalam asuransi jiwa KPR semakin tua usia dan semakin lama tenor akan memengaruhi koefisien asuransi jiwa. Semakin lama masa cicilan dan semakin tua usia kamu maka akan semakin mahal juga premi yang dibayarkan karena risiko dianggap semakin tinggi.
Apabils usia sudah cukup tua memang disarankan untuk memilih tenor KPR yang lebih pendek.
3. Pilih yang ada manfaat kembali premi
Pilihlah asuransi yang memeberikan manfaat kembali premi. Jadi apabila tidak ada klaim hingga masa akhir masa asuransi, premi akan dikembalikan.
Pertanyaan Seputar Asuransi Jiwa KPR
- Bank Mandiri
- Bank BNI
- Bank BCA
- Bank CIMB Niaga
- Bank BRI