Contoh Asuransi Kredit di Indonesia dan Pengertiannya

contoh asuransi kredit

Asuransi kredit adalah produk asuransi yang biasanya digunakan dalam perjanjian kredit. Ada beberapa contoh asuransi kredit yang bisa kamu temukan.

Biasanya, jenis asuransi ini digunakan untuk melindungi risiko gagal bayar utang dari debitur. Asuransi ini umum ditemui pada pinjaman KPR, KKB, dan Credit Card.

Contoh asuransi kredit di Indonesia

Di Indonesia, ada beberapa produk asuransi jenis ini yang bisa didapatkan. Berikut ini beberapa contoh asuransi kredit tersebut: 

1. Asuransi kredit Sinarmas

Sinarmas menyediakan produk asuransi kredit yang ditujukan untuk bank umum maupun lembaga pembiayaan. Asuransinya bisa disesuaikan dengan jenis kreditnya.

Misalnya, untuk kredit usaha mikro, uang pertanggungannya sampai dengan Rp50 juta. Sementara, uang pertanggungan untuk kredit usaha menengah adalah Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

Lalu, untuk kredit sektor pertanian, uang pertanggungannya Rp500 juta sedangkan untuk sektor non-pertanian uang pertanggungannya mencapai Rp1 miliar.

2. Asuransi kredit Chubb Life Insurance

Produk asuransi dari asuransi Chubb merupakan bagian dari produk asuransi jiwa berjangka. Uang pertanggungannya maksimal Rp150 juta dan diberikan kepada pihak bank saat tertanggung meninggal dunia.

Masa kontrak polisnya cukup panjang, mulai dari 3 bulan sampai dengan 15 tahun. Polis juga dapat diperpanjang sampai tertanggung berusia 75 tahun.

3. Asuransi Askrindo

Askrindo atau PT Asuransi Kredit Indonesia adalah salah satu penyedia asuransi kredit yang cukup banyak digunakan di Indonesia.

Produk dari Askrindo memberikan pertanggungan untuk tertanggung perbankan maupun non-perbankan seperti pegadaian, koperasi, dan sebagainya.

Risiko yang ditanggung oleh produk asuransi Askrindo adalah risiko meninggal dunia serta risiko gagal bayar akibat PHK.

4. Asuransi Equity Life Indonesia

Contoh asuransi kredit berikutnya adalah asuransi Equity Life Indonesia. Asuransi ini memberikan manfaat berupa bantuan pelunasan utang nasabah akibat risiko meninggal dunia.

Biasanya, produk asuransi dari Equity Life ini paling sering dimanfaatkan untuk pinjaman KPR, kredit mobil, dan sejenisnya.

Pengertian asuransi kredit

Pengertian asuransi kredit adalah jenis proteksi yang diberikan perusahaan asuransi kepada bank atau lembaga pembiayaan keuangan lain sebagai tertanggung. 

Tujuannya untuk melindungi tertanggung dari risiko gagal bayar oleh debitur (orang yang melakukan pinjaman).

Saat perbankan atau lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada debitur, pasti ada risikonya, bukan? Misalnya, risiko gagal bayar karena si debitur meninggal dunia lalu pihak asuransi yang menjaminnya.

Kejadian seperti ini tidak bisa dihindari. Bank atau lembaga pinjaman tersebut tentu saja harus dapat mengantisipasinya, salah satunya dengan asuransi kredit.

Konsepnya bisa dibilang hampir mirip dengan asuransi jiwa sebagaimana terdapat semacam uang pertanggungan, tetapi bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pelunasan utang.

Sama seperti asuransi lain, ada premi asuransi juga di dalamnya. Karena itu, setiap pinjaman yang diberikan bank atau layanan pembiayaan biasanya disertai asuransi. 

Namun, ada juga pilihan lain di mana debitur harus membeli paket asuransi ini. Sebelumnya, produk asuransi ini biasanya disediakan pada jenis pinjaman jangka panjang, seperti KPR atau KKB. 

Sekarang, bank penerbit kartu kredit juga menawarkan perlindungan pinjaman atau pembiayaan ini pada nasabah mereka.

Misalnya pada produk kartu kredit BCA, kartu kredit BNI, Citibank, dan asuransi kartu kredit di beberapa bank lain.

Manfaat asuransi kredit

Terdapat tiga manfaat yang akan didapatkan debitur bila memiliki asuransi jenis ini, yaitu:

  • Pembayaran sisa kredit/pinjaman tanpa tunggakan
  • Pembayaran bunga sisa kredit/pinjaman ditambah tunggakan
  • Pembayaran bunga maksimal tiga bulan pembayaran sebesar kredit/pinjaman awal (full limit)

Manfaat asuransi ini akan diterima oleh debitur yang berusia mulai dari 20-64 tahun. Dengan catatan, maksimal usia saat pelunasan kredit adalah 65 tahun. 

Selain itu, debitur juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Jenis asuransi kredit Indonesia

Di Indonesia sendiri, terdapat dua pilihan jenis asuransi kredit yang paling umum, yaitu:

1. Asuransi kredit

Jenis asuransi ini paling umum untuk risiko gagal bayar pinjaman. Produk ini memberikan pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total.

2. Asuransi kredit PHK

Sesuai dengan namanya, produk asuransi ini memberikan jaminan pertanggungan apabila tertanggung mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga, tidak bisa melanjutkan kewajiban untuk melunasi utang pada bank.

Konsultasikan kebutuhan asuransimu dengan ahlinya secara gratis di Lifepal. Kamu juga bisa mendapatkan referensi kepada berbagai produk asuransi jiwa terbaik yang ada di Indonesia. Daftarkan dirimu sekarang juga!

Risiko yang ditanggung dan tidak ditanggung asuransi kredit

Sebelum menggunakan asuransi ini, kamu perlu tahu dulu apa saja yang ditanggung dan apa yang tidak. Berikut risiko yang dijamin dan tidak dijamin asuransi ini yang mesti diketahui oleh calon nasabah:

Risiko yang ditanggung

Asuransi ini menjamin risiko yang timbul karena:

  1. Debitur tidak melunasi kredit saat sudah jatuh tempo, dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.
  2. Debitur dinyatakan dalam keadaan bangkrut dan memenuhi salah satu dari hal-hal berikut:
    • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
    • Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang.
    • Debitur bukan Badan Hukum yang ditempatkan di bawah pengampunan.
  3. Debitur melarikan diri, menghilang, atau tidak lagi diketahui keberadaannya.
  4. Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 tahun. Penarikan tersebut harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
    • Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar bila kredit tersebut dilanjutkan.
    • Disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  5. Risiko lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Risiko yang termasuk pengecualian (tidak ditanggung)

Asuransi ini tidak menjamin risiko yang timbul karena:

  1. Reaksi nuklir, radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang proses dan lokasi terjadinya.
  2. Kerugian debitur disebabkan risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal sama dengan pokok utangnya.
  3. Tindakan hukum yang dilakukan Pemerintah terhadap debitur atau usaha debitur yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur tidak mampu melunasi utangnya.
  4. Risiko politik yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur gagal untuk melunasi utangnya.
  5. Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan bank atau lembaga pembiayaan.
  6. Bencana alam.

Apakah asuransi kredit bisa dicairkan?

Sayangnya, asuransi kredit tidak bisa dicairkan. Sebab, asuransi ini digunakan hanya sebagai antisipasi saja apabila peminjam tidak bisa melunasi kewajiban membayar utangnya.

Akan tetapi, kebijakan mengenai pencairan asuransi ini kembali lagi ke pihak penyedia asuransi. Dalam beberapa kasus tertentu, mungkin saja perusahaan asuransi memperbolehkan refund atau pencairan dan pengembalian dana.

Namun, hal ini tidak bisa dipastikan. Untuk informasi lebih jelasnya, sebaiknya hubungi pihak perusahaan asuransi yang akan kamu gunakan secara langsung.

Kriteria kredit yang dijamin

Asuransi ini bisa memberikan jaminan kredit dan pembiayaan apabila memenuhi kriteria berikut: 

  • Kredit diberikan berdasarkan norma yang berlaku secara umum, sehat, dan wajar
  • Kredit yang diberikan sesuai Manual Pemberian Kredit dari SE Bank Indonesia
  • Debitur memiliki izin usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan diberikan dari pihak berwenang 
  • Debitur tidak dinyatakan pailit atau bubar
  • Tidak ada tunggakan kredit oleh debitur yang tergolong sebagai kualitas kredit diragukan

Skema premi asuransi kredit

Plafon atau batas tertinggi asuransi pinjaman di bank adalah sebagai berikut: 

  • Kredit usaha mikro sampai dengan maksimal Rp50 juta
  • Kredit usaha kecil sampai dengan maksimal Rp500 juta
  • Kredit usaha menengah di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar
  • Kredit massal atau berkelompok untuk bidang pertanian lebih dari Rp500 juta
  • Kredit massal atau berkelompok untuk non-pertanian lebih dari Rp1 miliar

Kapan hak klaim asuransi kredit muncul?

Biasanya, hak klaim baru akan muncul bila tertanggung memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Debitur tidak bisa membayar kredit setelah 3 bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo.
  2. Debitur dilaporkan menunggak pada periode tertentu, minimal 3 bulan sebelum munculnya hak klaim.
  3. Untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim baru bisa diajukan saat debitur dinyatakan “Macet atau Tidak Mampu Membayar Kredit” sebagaimana ketentuan SE Bank Indonesia.

Bagaimana cara mengajukan asuransi kredit?

Bagi pemilik usaha yang ingin mengajukan asuransi penjamin atau pembiayaan kredit, pastikan sudah memenuhi persyaratan berikut:

  • Dokumen Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama antara perusahaan asuransi dengan lembaga pembiayaan sebagai tertanggung
  • Dokumen manual pemberian kredit yang diterbitkan oleh bank atau lembaga pembiayaan
  • Akte perusahaan peminjam atau debitur
  • Company profile dan laporan keuangan debitur selama 3 tahun terakhir
  • Tebusan permohonan kredit dari peminjam ke bank atau pihak lembaga pembiayaan

Bagaimana prosedur untuk membeli asuransi kredit?

Untuk membeli produk ini, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh debitur. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Free cover: Tertanggung otomatis dapat diterima, dengan catatan kondisi calon tertanggung dalam keadaan sehat dan sedang tidak mendapatkan perawatan medis karena penyakit apa pun.
  • Non medical: Tertanggung wajib mengisi formulir Surat Keterangan Kesehatan Tertanggung (SKKT). Apabila terdapat riwayat kesehatan yang kurang baik dalam catatan formulir tersebut, maka calon tertanggung wajib mengikuti prosedur berikutnya, yaitu Medical Check Up (MCU).
  • Medical: Prosedur yang mewajibkan calon tertanggung mengisi SKKT/Surat Pernyataan Debitur yang mana dia harus mengikuti cek kesehatan. Kemudian, nantinya hasil akan menentukan apakah calon tertanggung dapat diterima atau tidak.

Perbedaan asuransi jiwa kredit dengan asuransi kredit

Mirip dengan asuransi ini, asuransi jiwa kredit juga memberikan jaminan terhadap ketidakmampuan untuk melunasi utang. Bedanya, jaminan ini diberikan pada anggota keluarga peserta. 

Asuransi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada utang tertinggal yang dibebankan kepada keluarga peserta asuransi ketika peserta meninggal dunia. 

Tips dari Lifepal! Kalau kamu merasa tidak memerlukan asuransi jiwa kredit, coba pertimbangkan untuk miliki asuransi jiwa biasa. 

Jadi, kamu bisa melindungi ahli warismu dari risiko finansial nantinya. Isi kuis berikut ini agar kamu tahu produk yang paling sesuai dengan kebutuhanmu!

FAQ seputar asuransi kredit

 

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pengertian asuransi kredit adalah pertanggungan yang ditujukan kepada kreditur dari risiko kerugian akibat gagal bayar yang bisa menimpa debitur.
Produk ini bisa didapatkan di agen, broker, dan perusahaan asuransi terkait. Khusus untuk agen dan broker, pastikan calon nasabah memilih yang sudah bersertifikat untuk menghindari risiko penipuan serta hal-hal lain yang tidak diinginkan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin membeli produk asuransi kredit, seperti:

  • Surat Penawaran dari perusahaan asuransi
  • Mengisi dengan lengkap formulir SPPA sesuai dengan kondisi yang sebenar-benarnya
  • Membaca kontrak polis secara seksama
  • Menanyakan kepada agen bila terdapat keraguan atas kondisi polis
  • Meminta perubahan bila terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan