
Ketika akan mengajukan pinjaman, kamu mungkin pernah diminta untuk mengambil asuransi. Asuransi pinjaman di bank terkadang menjadi kewajiban bagi calon peminjam.
Tidak semua lembaga pembiayaan mengharuskan peminjam untuk mengambil asuransi pinjaman atau asuransi kredit. Ada yang menjadikannya sebagai opsi tambahan, tapi ada juga yang menjadikannya sebagai kewajiban.
Asuransi pinjaman di bank atau asuransi kredit adalah salah satu produk asuransi yang memberikan jaminan kepada kreditur jika terjadi risiko gagal bayar oleh debitur.
Dalam hal ini, kreditur adalah pihak bank atau lembaga pembiayaan keuangan. Sementara debitur adalah orang yang mengajukan pinjaman.
Risiko debitur yang dimaksud adalah ketidakmampuan nasabah dalam membayar cicilan pinjaman karena meninggal dunia atau cacat total tetap akibat sakit atau kecelakaan.
Pinjaman yang dijaminkan termasuk kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), hingga pembiayaan kepemilikan kendaraan seperti mobil.
Cara kerjanya secara sederhana sama seperti asuransi lain. Untuk memiliki asuransi pinjaman di bank, kamu tetap membayar premi. Biasanya, nilai premi telah digabung dengan cicilan pembayaran pinjaman atau sudah lunas dibayar bersama uang muka (DP).
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manfaat asuransi kredit memberikan perlindungan dan menjamin pelunasan cicilan penerima kredit/debitur jika:
Jaminan yang diberikan asuransi pinjaman di bank sebenarnya mirip dengan proteksi jiwa, yaitu jaminan berupa uang pertanggungan (UP) jiwa jika tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap.
Bedanya, pada asuransi jiwa UP ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga jika tertanggung meninggal dunia dan diberikan kepada tertanggung jika mengalami cacat total tetap.
Pada asuransi pinjaman di bank, jika risiko ini terjadi pada peminjam, maka nilai pinjaman atau cicilan setiap bulannya akan lunas.
Dengan begitu, baik tertanggung maupun keluarga yang ditinggalkan tidak akan terbebani dengan utangnya. Biar makin jelas tentang asuransi kredit ini, yuk simak ulasan mengenai jenis-jenisnya.
Yakni asuransi pinjaman bank yang akan melunasi pinjaman yang mengalami kredit macet akibat meninggalnya debitur.
Seperti yang kita ketahui, jika debitur meninggal dunia, maka pinjaman akan ditanggung oleh ahli waris. Hal ini tentu sangat memberatkan keluarga yang ditinggalkan.
Apalagi jika pihak ahli waris tidak mengetahui adanya pinjaman yang diajukan oleh debitur sebelumnya. Tanpa asuransi kredit, maka beban melunasi pinjaman akan jadi tanggung jawab keluarga.
Asuransi ini biasanya disarankan untuk debitur yang sudah berumur di atas 50 tahun atau mendekati masa pensiun.
Asuransi pinjaman yang menjamin pelunasan jika kamu terkena PHK. Asuransi ini disarankan untuk debitur yang belum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan atau instansi.
Sebab kemungkinan terkena PHK sangat bisa terjadi, apalagi jika kondisi perekonomian perusahaan sedang tidak stabil.
Jenis asuransi pinjaman lainnya adalah asuransi khusus risiko wanprestasi yang hanya akan melunasi pinjaman jika debitur melakukan wanprestasi.
Yang dimaksud wanprestasi adalah kesalahan yang dilakukan oleh debitur secara sengaja maupun karena kelalaian. Sehingga menyebabkan debitur tidak memenuhi janjinya dalam membayar utang.
Asuransi ini pasti sudah ramah di telinga kamu. Jadi, asuransi KPR adalah asuransi pinjaman di bank yang memberikan jaminan atas pinjaman untuk pembelian properti dari rumah, apartemen, hingga ruko. Manfaat asuransi jiwa KPR misalnya, memberikan pertanggungan pada pemegang polis apabila terjadi risiko seperti meninggal dunia atau cacat tetap pada debitur sehingga tidak lagi mampu untuk melanjutkan pembayaran cicilan.
Proteksi yang diberikan oleh produk asuransi ini adalah risiko kerugian bank jika peminjam gagal bayar karena sebab yang dijaminkan. Dalam kredit ini, biasanya sumber pembayaran peminjam adalah penghasilan tetap (gaji atau uang pensiunan).
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang digunakan untuk modal kerja atau usaha.
Proteksi yang diberikan risiko kredit jangka menengah/panjang ini ditujukan kepada calon debitur.
Asuransi ini bertujuan untuk membiayai barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau relokasi proyek.
Artinya, asuransi kredit ini bakal kamu miliki jika sudah punya bisnis yang sedang berjalan. Dengan begitu, pinjaman yang kamu ajukan juga akan disetujui.
Asuransi kredit perbankan ini diperuntukkan bagi debitur dengan pertanggungan tidak sampai kepada end-user (perorangan/kelompok).
Cara kerjanya sama seperti asuransi jiwa, yang dapat diklaim ketika peminjam meninggal dunia atau cacat total tetap.
Asuransi ini memberikan jaminan atas kerugian bank atau lembaga pembiayaan akibat peminjam tidak mampu membayar pinjaman karena risiko yang dijaminkan.
Namun, produk ini khusus untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah, seperti pembelian rumah murah yang diselenggarakan Kementerian PUPR.
Manfaat utama dari asuransi pinjaman adalah memberikan jaminan pelunasan. Dengan begitu bank atau lembaga pembiayaan serta keluarga peminjam tidak akan dirugikan jika terjadi risiko pada peminjam.
Mau tahu manfaat lain dan besaran premi asuransi pinjaman di bank? Simak ulasan lengkapnya berikut!
Manfaat yang diberikan oleh asuransi pinjaman adalah perlindungan bagi debitur selaku peminjam dan kreditur selaku bank atau lembaga penyediaan dana.
Debitur bisa memiliki dana alternatif jika dirinya tak bisa menyelesaikan angsuran pinjaman. Sehingga tak perlu khawatir akan membebankan utangnya kepada ahli waris.
Sedangkan jika dilihat dari kacamata kreditur, asuransi ini memberikan manfaat jaminan pelunasan pinjaman. Ini mencegah timbulnya kerugian untuk mereka.
Selain itu, dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa manfaat tambahan lain, yaitu:
Besaran premi atau tagihan asuransi pinjaman di bank biasanya termasuk dalam tagihan cicilan. Namun, ada juga asuransi yang dibayarkan sejak awal saat pinjaman disetujui.
Jika jaminan yang diberikan asuransi pinjaman di bank makin banyak, berarti harga preminya pun makin tinggi. Berikut ini salah satu contoh plafon pinjaman yang ditawarkan perusahaan asuransi kredit.
Walaupun asuransi pinjaman di bank adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi peminjam, namun ada kriteria yang harus dipenuhi.
Dengan begitu, jika terjadi klaim pasti tidak akan ditolak karena telah memenuhi kriteria kredit yang dijamin asuransi. Berikut penjelasannya.
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit:
Sementara, kredit berkelompok (massal) harus memenuhi kriteria tambahan yaitu:
Untuk mendapatkan asuransi jiwa kredit, kamu bisa mengajukan permintaan melalui penyedia jasa pinjaman dana. Jika pihaknya memiliki layanan asuransi juga, maka akan lebih mudah untukmu.
Setelah itu, isi dengan benar dan lengkap Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ). Selanjutnya bayar biaya premi sesuai yang harus dibayarkan.
Nantinya, kamu akan mendapatkan bukti tanda peserta asuransi yang juga diketahui oleh pihak penyedia pinjaman (bank terkait).
Sementara, bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan asuransi pinjaman harus menyerahkan dokumen berikut ini:
Sebelum menyetujui perjanjian cicilan kamu dengan bank atau lembaga pembiayaan, sebaiknya baca dengan jelas risiko yang dijamin dan tidak dijamin pihak asuransi.
Dengan begitu, peminjam dan pihak keluarga tidak dirugikan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. Berikut ulasan risiko yang dijamin dan tidak dijamin asuransi pinjaman di bank.
Berikut risiko yang dijamin rata-rata perusahaan asuransi untuk produk asuransi kredit:
Berikut beberapa risiko yang tidak dijamin rata-rata perusahaan asuransi untuk produk asuransi kredit:
Sayangnya, asuransi kredit tidak bisa dicairkan. Akan tetapi, hal ini akan kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank.
Dalam kasus tertentu, ada bank atau lembaga pembiayaan yang menyediakan refund untuk asuransi pinjaman bank. Tapi, ada juga yang tidak.
Jadi, jika ingin tahu lebih lanjut, sebaiknya tanyakan langsung pada pihak bank terkait. Jangan lupa tanyakan juga mengenai syarat yang harus dipenuhi apabila asuransi kredit bisa dicairkan.
Artikel Terkait Lainnya