Pajak Mobil: Pengertian, Jenis, Cara Cek dan Cara Menghitungnya
Pajak mobil adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu maupun perusahaan yang memiliki kendaraan roda empat. Pajak yang perlu pemilik kendaraan bayarkan bervariasi tergantung dari sejumlah faktor seperti merek kendaraan, usia kendaraan, dan peraturan daerah masing-masing.
Sebagai pemilik mobil, kamu perlu membayar pajak tepat waktu, karena jika tidak, bisa terkena denda pajak mobil. Lalu, pajak apa saja yang mesti ditanggung oleh pemilik mobil, berapa pajak mobil dan bagaimana prosedur pembayaran pajak mobil, simak dalam artikel berikut ini, ya.
Jenis – Jenis Pajak Mobil
Secara umum, masyarakat mengenal dua istilah pajak mobil yakni pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Seperti apa peruntukan dua jenis pajak ini?
Pajak tahunan
Seperti namanya, pajak tahunan dibayar setiap satu tahun sekali pada saat jatuh tempo pajak kendaraan yang tertera di STNK, tepatnya pada bagian bawah STNK. Tujuan membayar pajak tahunan adalah untuk pengesahan dan memperpanjang masa berlaku STNK.
Pembayaran pajak tahunan mobil bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat maupun secara online melalui fasilitas pembayaran seperti transfer bank dan pembayaran via ecommerce.
Tetapi, untuk mengesahkan STNK biasanya kamu tetap harus datang ke kantor Samsat terdaftar atau Samsat keliling. Namun, prosesnya lebih cepat dan tidak perlu mengantri.
Adapun syarat pajak tahunan mobil atau perpanjang STNK mobil adalah sebagai berikut;
- KTP asli sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang didaftarkan di STNK
- STNK asli dan fotokopi
- BBKP asli dan daerah (beberapa daerah tidak mewajibkannya)
- Uang pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera di STNK
Pajak 5 tahunan
Pajak mobil 5 tahunan adalah pajak dibayarkan untuk memperbarui STNK dan plat kendaraan bermotor. Bila pada pajak tahunan hanya memperpanjang masa berlaku STNK dengan memberikan stempel, pajak mobil 5 tahunan bertujuan untuk;
- Memperpanjang STNK 5 tahunan
- mengganti nomor plat mobil
- cek fisik kendaraan
Manfaatkan asuransi mobil all risk untuk mendapatkan jaminan ganti rugi atas biaya perbaikan mobil secara menyeluruh di bengkel terbaik. Jika kamu ingin mendapatkan rekomendasi asuransi mobil terbaik, yuk isi formulir di bawah ini.
Cara Cek Pajak Mobil
Sebagai pemilik mobil, kamu pasti penasaran berapa besaran pajak yang dikenakan pada mobil kamu. Tenang, di era digital seperti sekarang, cek pajak mobil mulai gampang dengan hadirnya beberapa inovasi dari pemerintah.
Berikut beberapa cara mengecek pajak mobil yang bisa kamu coba.
1. Melalui website
Sejumlah daerah saat ini telah menyediakan fasilitas cek pajak mobil online melalui situs resmi Samsat atau Bappeda. Kamu hanya perlu mengunjungi situs Samsat atau Bappeda provinsi kamu lalu masukkan identitas kendaraan dan identitas pemilik.
Berikut contoh cara cek pajak mobil online Jakarta.
- Kunjungi situs samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan kamu
- Masukkan nomor NIK pada KTP
- Klik I Am not Robot lalu klik lagi tombol “Cari”.
Jika data yang kamu masukkan cocok, maka sistem akan menampilkan informasi seputar pemilik kendaraan dan besaran pajaknya. Cukup mudah bukan? Berikut daftar situs untuk cara mengecek pajak mobil online di sejumlah provinsi lainnya di Indonesia.
Provinsi | URL |
Aceh | https://esamsat.acehprov.go.id/ |
Sumatera Utara | https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/ |
Sumatera Barat | https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html |
Riau | https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/ |
Jambi | http://jambisamsat.net/infopkb.html |
Lampung | http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/ |
Jawa Barat | https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ |
Jawa Tengah | https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/ |
Jawa Timur | https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb |
Yogyakarta | http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=221 |
Bali | https://portal.bpdbali.id/infosamsat/ |
Kalimantan Timur | http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php |
Sulawesi Selatan | https://bapendasulsel.web.id/v1/sms-info-pajak-kendaraan/ |
Sulawesi Utara | http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak |
2. Melalui aplikasi
Sejumlah daerah juga telah mengembangkan aplikasi mobile yang dapat diunduh melalui Android maupun IOS. Namun, ada pula aplikasi SIGNAL yang telah mengintegrasikan pelayanan Samsat untuk seluruh provinsi dalam satu aplikasi.
Berikut beberapa aplikasi mobile untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online.
- Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan Samsat Digital yang telah mengintegrasikan data kendaraan bermotor dari Polri, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, dan sistem pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi di seluruh Indonesia.
Dengan aplikasi SIGNAL, dari manapun asal provinsi kamu, tetap dapat menggunakan layanan samsat online. Kamu bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan, pembayaran bahkan pengesahan STNK.
Berikut panduan cara membayar pajak mobil online melalui aplikasi SIGNAL.
- Download aplikasi SIGNAL di App Store atau Playstore.
- Lakukan registrasi akun dengan memasukkan email dan nomor aktif.
- Daftarkan mobil kamu di aplikasi SIGNAL di menu Tambah Data Kendaraan Bermotor lalu masukkan informasi yang diminta seperti NIK dan NRKB.
- Setelah data kendaraan terekam di aplikasi, lanjutkan dengan memilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK
- Pilih menu Pendaftaran Pengesahan > Pilih NRKB yang didaftarkan > muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ > Masukkan alamat pengiriman > Slide tombol kirim Tombol TBPKP > Rekap biaya akan muncul.
- Lanjutkan dengan melakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.
- Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Instal aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta yang telah kamu download dari Playstore atau App Store. Daftar dan login menggunakan akun Gmail milik kamu agar lebih cepat.
Masukkan identitas kendaraan yakni nomor polisi dan NIK yang tertera pada KTP. Aplikasi akan menampilkan informasi seperti nama pemilik kendaraan dan informasi pajak yang mesti dibayarkan.
3. Melalui SMS
Kemudahan lain yang ditawarkan saat ini adalah mengecek pajak kendaraan, termasuk mobil menggunakan SMS. Berikut format SMS untuk cek pajak mobil untuk beberapa provinsi.
DKI Jakarta
- Format SMS : “METRO[spasi]Nomor Kendaraan”
- Nomor tujuan : 1717
- Contoh : METRO B321ABC
Jawa Barat dan Banten
- Format SMS : “esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK”
- Nomor tujuan : 08112119211
- Contoh : esamsat E1234JU 1234567890987654
Jawa Tengah
- Format SMS : “JATENG[spasi]Nomor Kendaraan”
- Nomor tujuan : 9600
- Contoh : JATENG H1234AB
Yogyakarta
- Format SMS : “DIY[spasi]Nomor Kendaraan”
- Nomor tujuan : 9600
- Contoh : DIY AB3421AB
Jawa Timur
- Format SMS : “JATIM[spasi]Nomor Kendaraan”
- Nomor tujuan : 7070
- Contoh : JATIM L1234ZZ
Bali
- Format SMS : “BALI[spasi]Nomor Kendaraan”
- Nomor tujuan : 8893
- Contoh : BALI DK123AAA
Sumatera Utara
- Format SMS : “Info[spasi]Nomor Kendaraan[spasi]warna kendaraan”
- Nomor tujuan : 08112119211
- Contoh : Info BK123 AAA hitam
Pajak Mobil Baru dan Biaya Lainnya
Saat konsumen membeli mobil baru, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Selain pajak, ada sejumlah biaya tambahan yang mesti kamu bayarkan juga pada saat mendaftarkan mobil ke Samsat.
Untuk membantu kamu memahami jenis pajak dan biaya tambahan saat membeli mobil baru, simak tabel berikut ini, ya.
Nama Pajak/Biaya | Besaran pajak | Instansi pemungut |
PPN | 10% dari harga mobil | Pemerintah pusat |
PPnBM | Berbeda-beda tergantung pada;
| Pemerintah pusat |
PKB | Berbeda-beda tergantung pada;
| Pemerintah daerah |
SWDKLLJ | Rp143.000 untuk mobil pribadi (berlaku seluruh Indonesia) | PT. Jasa Raharja |
STNK & TNKB | Biaya penerbitan STNK mobil
| Kepolisian RI |
BPKB | Biaya penerbitan BPKB mobil:
| Kepolisian RI |
BBNKB | 10% dari nilai jual kendaraan | Pemerintah daerah |
Pajak mobil adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi pemilik mobil. Berikut pembahasan jenis pajak mobil, cara cek pajak mobil dan cara perhitungannya. Selanjutnya, kamu dapat membaca lebih lanjut penjelasan jenis pajak di atas dalam pembahasan berikut ini.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah jenis pajak yang dikenakan pada saat membeli mobil baru. Besaran pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada saat membeli mobil baru adalah 10%.
Dari segi karakteristiknya, PPN termasuk jenis pajak tak langsung. Artinya, pihak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak adalah pihak pedagang atau penjual, meskipun pajak dibebankan kepada pembeli.
Jadi, pada saat kamu membeli mobil di dealer resmi, harga yang kamu bayarkan sudah termasuk PPN. Seperti sudah disinggung dalam tabel, Pajak Pertambahan Nilai ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pajak Pusat/Pajak Negara.
Catatan: Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 11% pada April 2022 nanti. PPN akan kembali naik menjadi 12% pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan revisi atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah )
Seperti namanya, arti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak yang dibebankan atas atas transaksi barang mewah.
Dasar hukum mengenai PPnBM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mobil merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang termasuk dalam kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM. Pengenaan PPnBM mobil biasanya sudah masuk dalam harga on the road (OTR).
Menurut Mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, dasar pengenaan PPnBM adalah kubikasi mesin. Mobil berkubikasi mesin kurang dari 1.500 cc seperti Honda City Hatchback, Toyota Yaris, dan Suzuki Ertiga dikenakan PPnBM sebesar 10%.
Berikut detail tarif PPnBM mobil seperti yang dilansir dari Tirto.id.
Kubikasi mesin | Sistem penggerak | Tarif PPnBM |
<1.500 cc | 4×2 | 10% |
1.500-2.500 cc | 4×2 | 20% |
<1.500 cc | 4×2 sedan | 30% |
1.500 | 4×4 | 30% |
1.500-3.000 bensin | 4×4 | 40% |
>2.500 cc diesel | 4×2 dan 4×4 | 125% |
>3.000 cc bensin | 4×2 – 4×4 | 125% |
Perbedaan PPnBM dengan PPN
Adapun perbedaan PPnBM dengan PPN yang sudah dibahas sebelum adalah sebagai berikut.
Perbedaan | PPN | PPnBM |
Jenis pungutan | Didasarkan pada nilai tambah barang | Didasarkan pada barang yang termasuk dalam kategori barang mewah. |
Pengenaan pajak | Dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi hingga distribusi. | Dikenakan hanya sekali pada saat impor. |
Pengkreditan | Bisa dikenakan melalui pajak masukan dan pajak keluaran. | Tidak dapat dikreditkan dengan pajak lainnya. |
Catatan: Dalam upaya memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan potongan pajak PPnBM sebesar 100% atau gratis untuk kategori mobil berkubikasi di bawah 1.500 cc.
Program tersebut bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk otomotif khususnya mobil demi menggerakkan ekonomi.
Implikasi dari penerapan pajak mobil nol persen ini adalah harga mobil yang semakin terjangkau sehingga menumbuhkan minat konsumen membeli mobil.
Rencananya, program PPnBM nol persen ini akan berlangsung sampai Mei 2021 namun diperpanjang hingga Desember 2021.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah jenis pajak yang dibebankan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB masuk dalam kategori pajak daerah sehingga besarannya berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.
Dalam Pajak Daerah, dikenal istilah Pajak Progresif yakni besaran pajak yang semakin besar seiring dengan bertambahnya kendaraan bermotor yang dimiliki oleh wajib pajak.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ adalah iuran wajib yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor. Sekali lagi, SWDKLLJ adalah iuran wajib, bukan pajak.
Pengelolaan SWDKLLJ dilakukan oleh PT PT Jasa Raharja Persero dengan bsaran tarif yang sama untuk seluruh Indonesia yakni Rp143.000 untuk mobil pribadi.
STNK & TNKB
STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diterbitkan oleh Kepolisian sebagai bukti kepemilikan sebuah kendaraan. Sementara TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan.
Masa berlaku STNK perlu diperbarui setiap satu tahun sekali, dilakukan bersama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor PKB tahunan. Sementara untuk plat nomor kendaraan diganti setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan penerbitan STNK baru.
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Bea Balik Nama Kendaraan adalah pungutan resmi dari Pemda atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor antara dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Besaran biaya balik nama kendaraan berbeda untuk setiap provinsi. Di Jakarta biaya balik nama mobil baru atau kendaraan pertama adalah sebesar 12,5%, sementara BBN-KB untuk mobil bekas 1%.
Cara Menghitung Pajak Mobil
Sebenarnya, saat kamu membeli mobil baru, rincian pajak dan biayanya tersebut akan kamu ketahui juga. Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui cara menghitung pajak mobil agar kamu mengetahui rincian dari pajak yang kamu serahkan kepada pemerintah.
Cara menghitung pajak mobil pertama kali
Cara menghitung pajak mobil pertama kali adalah dengan menjumlahkan komponen-komponen pajak dan biaya-biaya lainnya yang sudah disebutkan di atas.
Berikut rumus untuk menghitung pajak mobil pertama kali dan contoh perhitungannya.
BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
Harga jual mobil: Rp90,000,000
Komponen yang dihitung | Besaran pajak/biaya | Nominal |
BBN KB | 10% dari harga jual mobil | Rp11,250,000 |
PKB | 2% dari harga jual mobil | Rp1,800,000 |
SWDKLLJ | Rp143 ribu | Rp143,000 |
Biaya TNKB | Rp100,000 | |
Biaya administrasi dan penerbitan STNK | Rp 50 ribu + Rp200 ribu | Rp250,000 |
Total Pajak | Rp13,543,000 |
Cara menghitung pajak mobil selanjutnya
Untuk menghitung pajak mobil di tahun selanjutnya cukup mudah karena tidak perlu menyertakan BBN KB, STNK, dan TNKB. Jadi, biayanya pun lebih murah. Berikut rumus menghitung pajak mobil tahun selanjutnya.
PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi
Cara menghitung pajak mobil 5 tahun
Seperti dijelaskan sebelumnya, pemilik mobil diwajibkan untuk mengganti plat nomor kendaraan mereka setelah 5 tahun. Jadi, biaya yang mesti kamu keluarkan agak lebih banyak daripada tahun kedua, ketiga dan keempat.
Untuk kamu yang penasaran bagaimana sih perhitungan pajak mobil tahun kelima, berikut rumusnya seperti yang dikutip dari Kompas.com. .
SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi + TNKB.
Untuk rincian biayanya sebagai berikut.
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- PKB: 2 persen dari nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000
Daftar Aplikasi Cek Pajak Mobil di Tiap Provinsi
Beberapa pemerintah daerah telah memiliki aplikasi cek biaya pajak mobil online yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengecek besaran pajak sampai bayar pajak secara online.
Namun sayangnya, belum semua provinsi di Indonesia memiliki aplikasi cek pajak ini. Jadi bersyukurlah yang sudah terbantu dengan aplikasi, ya.
Berikut daftar aplikasi bayar pajak mobil berdasarkan daerahnya.
Provinsi | Nama Aplikasi |
Aplikasi cek pajak mobil DKI Jakarta | Pajak Online DKI Jakarta |
Banten | SAMBAT |
Aplikasi cek pajak mobil Jawa Barat | SAMBARA |
Jawa Tengah | SAKPOLE |
Sumatera Selatan | e-Dempo |
Sumatera Barat | e-Samsat Sumbar |
Sumatera Utara | Mobile e-SAMSAT Sumut Bermartabat |
Riau | E-SAMSAT RIAU |
Lampung | E-Samdes |
Kalimantan Barat | Samsat Kalbar |
Kalimantang Tengah | RC POLDA KALIMANTAN TENGAH |
Kalimantan Utara | eSAMSAT Kalimantan Utara |
Nusa Tenggara Barat | SAMSAT DELIVERY |
Gorontalo | e-SAMSAT Gorontalo |
Sulawesi Utara | Info Pajak Kendaraan Sulut |
Sulawesi Tenggara | RC Polda Sultra |
Apa itu Pajak Mobil Progresif
Pajak progresif mobil atau pajak progresif kendaraan secara umum adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik mobil yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Ketentuan mengenai pajak progresif berlaku untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama 1 orang atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga lain yang berada di satu tempat.
Biaya pajak progresif mobil
Pajak mobil progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pajak progresif mobil sendiri namun harus mengikuti rentang persentase yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Berikut ketentuan dari pajak mobil progresif yang diatur dalam undang-undang.
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama: Paling sedikit 1% dan paling besar 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya: Paling sedikit 2% dan paling besar 10%
Pajak progresif mobil di Jakarta
Berikut tarif pajak progresif mobil di Jakarta.
- Kendaraan pertama 2%
- Kendaraan kedua 2,5%
- Kendaraan ketiga 3%
- Kendaraan keempat 3,5%
- Kendaraan kelima 4%
- Kendaraan keenam 4,5%
- Kendaraan ketujuh 5%
- Kendaraan kedelapan 5,5%
- Kendaraan kesembilan 6%
- Kendaraan kesepuluh 6,5%
- Kendaraan kesebelas 7%
- Kendaraan keduabelas 7,5%
- Kendaraan ketigabelas 8%
- Kendaraan keempatbelas 8,5%
- Kendaraan Kelimabelas 9%
- Kendaraan Keenambelas 9,5%
- Kendaraan Ketujuhbelas 10%
Khusus untuk warga Jakarta tidak perlu repot lagi kalau mau bayar pajak mobil dan motor karena sudah bisa bayar pajak online. Melakukan pengecekan dan pembayaran pajak online Jakarta bisa menjadi solusi untuk memudahkan para wajib pajak.
Cara menghitung pajak mobil progresif
Untuk cara menghitung pajak progresif mobil, kamu perlu memahami dua dasar yang menjadi dasar perhitungan yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan efek negatif terhadap kerusakan jalan.
- NJKB ditentukan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
- Efek negatif atas pemakaian kendaraan biasanya dinyatakan dalam koefisien satu atau lebih.
Menghitung pajak progresif dilakukan dengan mencari nilai NJKB mobil kamu terlebih dahulu.
Untuk menghitung NJKB, kamu perlu mengetahui nilai PKB yang dapat kamu temukan di lembar STNK.
Jika sudah mengetahui NJKB, maka untuk mengetahui pajak progresifnya kita tinggal mengalikan dengan persentase pajak mobil sesuai dengan tingkatannya. Jangan lupa untuk menambahkan SWDKLLJ.
Misalnya kita ingin mencari tahu pajak progresif mobil kedua dengan nilai PKB sebesar Rp 1.500.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
Maka dapat diketahui perhitungan pajak progresif untuk mobil kedua sebagai berikut.
NJKB = (PKB/2) x 100
(Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000
Pajak mobil progresif mobil kedua (tarif 2,5%)
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000
Setelah ditambahkan dengan SWDKLLJ, maka totalnya menjadi Rp2.018.000
Demikianlah pembahasan lengkap mengenai pajak mobil dari jenis-jenisnya, komponen pajak dan biayanya hinga cara cek pajak dan cara bayar pajak mobil. Semoga kamu jadi lebih paham, ya terutama cara mengetahui mobil kena pajak progresif.
Tips dari Lifepal! Bayarlah pajak mobil kamu tepat sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan. Selain menunjukkan kamu sebagai warga negara yang baik, membayar pajak mobil tepat waktu juga menghindarkan kamu dari denda.
Jika sedang berencana membeli mobil Honda, sebaiknya cari info tentang besar pajak mobil Honda sebelum melakukan pembelian.
Perlindungan dari Asuransi Mobil
Berkendara di jalanan bukannya tanpa resiko, kejadian seperti tabrakan atau terserempet pengendara lain bisa terjadi kapanpun. Tentunya, selain keselamatan kerugian finansial juga tidak bisa dihindari.
Karena itu, kamu perlu memberikan perlindungan finansial dengan asuransi mobil yang dapat mengcover biaya perbaikan akibat kecelakaan. Asuransi mobil dapat memberikan penggantian biaya servis di bengkel akibat kerusakan kecil maupun besar.
Cari tahu di Lifepal rekomendasi asuransi mobil terbaik dan bandingkan sendiri manfaat pertanggungan yang ditawarkan. Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan rekomendasi asuransi mobil terbaik dan konsultasi gratis dengan agen.
Pertanyaan Seputar Pajak Mobil
- Keluarkan STNK kamu.
- Cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna coklat.
- Perhatikan bagian kiri bawah STNK, biasanya terdapat angka yang menjelaskan kepemilikan kendaraan dan besaran pajak yang perlu kamu bayarkan.