
Pajak mobil adalah sesuatu yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan roda empat setiap tahun. Pajak mobil 2022 berbeda-beda untuk setiap merek mobil.
Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib ke negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU. Definisi pajak tersebut tersebut dalam UU No. 6 Tahun 1983.
Pajak mobil sendiri memiliki sifat iuran wajib, yang bisa kamu hitung sebelum membeli sebuah mobil. Sebab memiliki mobil akan ada biaya tambahan sendiri, mulai dari biaya servis, bensin, hingga pajak.
Tahun 2022 lalu, pemerintah menggelar program insentif pajak hingga bulan Desember 2022. Program ini merupakan lanjutan dari program pemutihan pajak kendaraan 2021.
Hal tersebut resmi dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 5/2022 oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Pada Peraturan Menteri Keuangan 5/2022 tersebut diatur ketentuan terkait pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP).
PMK tersebut telah berlaku pada 2 Februari 2022 dan diperpanjang hingga akhir Desember 2022 lalu.
Pemutihan pajak ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif nasional dengan bantuan dari pemerintah yang ditanggung anggaran 2022.
Menurut pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan 5/2022, ada dua jenis kendaraan bermotor yang memperoleh insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP).
Jenis pertama kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif adalah mobil LCGC (low-cost green car) dengan harga maksimal Rp200 juta.
Kemudian jenis yang kedua adalah mobil dengan kapasitas silinder mesin hingga 1.500 cc dengan harga Rp200 juta sampai dengan Rp250 juta.
Berikut ini adalah detail pemberian insentif pajak mobil LCGC 2022, yang diberikan pada kuartal I – Kuartal III 2022.
Kelompok kedua yaitu mobil berkapasitas silinder mesin sampai 1.500 cc, dengan harga Rp200 juta sampai dengan Rp250 juta.
Insentif pajak untuk kelompok mobil berkapasitas silinder sampai 1.500 cc ini hanya diberikan pada kuartal I tahun 2022.
Pemberian insentif pada kuartal I tahun 2022 sebesar 50%. Jadi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik mobil kelompok kedua ini menjadi 7,5% dari 15%.
Baca Juga: Cek Tanggal Berlaku Pajak Kendaraan Biar Tidak Kena Tilang
Berikut ini adalah daftar pajak yang dibedakan dari jenis-jenisnya. Berapakah besaran pajak untuk kendaraan yang kamu miliki? Simak di bawah ini.
Dengan berpatokan pada harga jual Mitsubishi Pajero tahun lalu, kita bisa menghitung dan mempertimbangkan besarnya pajak Pajero 2022.
Berikut ini adalah perhitungan besarnya pajak Pajero 2022, yang dihitung berdasarkan harga jualnya di tahun 2022 lalu:
Sama seperti Pajero, pajak Fortuner bisa kita hitung berdasarkan harga jualnya di tahun tersebut. Berikut ini adalah besaran pajak Fortuner 2022 berdasarkan tipenya.
Dengan menggunakan cara perhitungan yang sama, berikut ini adalah detail besaran pajak mobil Honda Brio 2022, yang belum dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu.
Berikut ini adalah perkiraan besaran pajak mobil Avanza 2022 yang dibedakan berdasarkan tipe transmisinya.
Berikut ini adalah perkiraan besaran pajak mobil Innova 2022 yang dibedakan berdasarkan tipe dan jenis bahan bakarnya.
Berikut ini adalah estimasi besaran pajak mobil Rush 2022 yang dibedakan berdasarkan tipenya:
Berikut ini adalah estimasi besaran pajak Hyundai Creta pada tahun 2022 untuk tipe tertingginya Hyundai Creta Prime IVT yaitu di angka Rp 5.477.000.
Biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.
Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.
Selain asuransi all risk, masih ada lagi jenis asuransi mobil lain, yaitu asuransi mobil TLO atau Total Loss Only. Asuransi ini menanggung risiko kerugian yang nilainya besar, sampai lebih dari 75 persen harga kendaraan.
Jenis pertama kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif adalah mobil LCGC (low-cost green car) dengan harga maksimal Rp200 juta. Kemudian jenis yang kedua adalah mobil dengan kapasitas silinder mesin hingga 1.500 cc dengan harga Rp200 juta sampai dengan Rp250 juta.
Artikel Terkait Lainnya