Beranda
Media
5 Perusahaan Asuransi yang Bangkrut dan Gagal Bayar di Indonesia

5 Perusahaan Asuransi yang Bangkrut dan Gagal Bayar di Indonesia

daftar perusahaan asuransi yang bangkrut

Perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia seringkali tersandung kasus berat, contohnya gagal bayar klaim nasabah.

Mengetahui perusahaan asuransi yang sedang dilanda kasus atau sudah berakhir bangkrut sangat penting sebelum membeli produk asuransinya.

Asuransi adalah bisnis yang memiliki nilai risiko tinggi ketimbang jenis usaha lainnya. Risiko kebangkrutan dalam bisnis asuransi terbilang cukup besar.

Bagaimana tidak, bisnis asuransi berkutat pada manajemen pengelolaan dana sosial masyarakat. Baik untuk kesehatan, maupun untuk masa tua atau pensiun.

Dana masyarakat itu kemudian diinvestasikan ke dalam sejumlah instrumen, melalui produk perbankan maupun pasar modal.

Lalu apakah bisa investasi itu menjadi penyebab perusahaan asuransi bangkrut? Jawabannya, bisa. Banyak faktor penyebab perusahaan asuransi bangkrut di Indonesia.

Untuk itu berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi di Indonesia yang mengalami kebangkrutan. Kamu juga bisa pelajari dulu cara mereka menginvestasikan dana perusahaan. Simak ulasan lengkapnya yuk!

Daftar Perusahaan Asuransi yang Bangkrut di Indonesia

Pailit atau kebangkrutan dalam industri asuransi merupakan hal yang biasa. Selama ini sejumlah nama besar asuransi jiwa telah dinyatakan pailit atau bangkrut karena berbagai faktor.

Berikut ini beberapa contoh daftar perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia.

1. Asuransi Jiwasraya

Permasalahan Asuransi Jiwasraya tercatat disebabkan oleh keuangan karena pembayaran klaim produk saving plan senilai Rp802 miliar yang tertunda sejak Oktober 2018.

Angka gagal bayar tersebut semakin meningkat untuk produk JS Saving Plan, menyebabkan manajemen baru perusahaan tersebut secara tegas mengatakan tidak sanggup membayar klaim nasabah senilai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo pada Oktober-Desember 2019.

Meski begitu, perseroan tetap akan mengupayakan pengembalian dana polis tersebut kepada nasabah di tahun 2020.

Pihak Jiwasraya menyebutkan bahwa upaya pembayaran kembali tersebut dilakukan dengan mencari dana dari investor menggunakan skema penjualan anak usaha PT Jiwasraya Putera.

Kasus gagal bayar klaim ini bukanlah kasus pertama Jiwasraya. Terungkap, defisit perusahaan pertama kali sudah terjadi sejak Desember 2006 yang terus membengkak tiap tahunnya.

Banyak pihak yang menyebutkan bahwa jika semua kerugian ini terbongkar, maka mega skandal Jiwasraya bisa mencatatkan kerugian hingga Rp32 triliun.

Setelah melalui banyak proses, Jiwasraya tidak lagi beroperasi sebagai perusahaan asuransi di tahun 2021. Kemudian diumumkan bahwa perusahaan ini akan melakukan Program Restrukturisasi untuk polis-polis mereka yang setelah itu akan dialihkan ke IFG Life Insurance.

IFG Life sendiri merupakan perusahaan asuransi negara baru yang memiliki tugas utama untuk menangani kasus gagal bayar.

Program Restrukturisasi ini telah mencapai tahap akhir dengan pengalihan portofolio, aset, dan liabilitas perusahaan kepada IFG yang akan dimulai pada Desember 2022.

Pada 1 November, Jiwasraya mencatatkan pengalihan aset kepada IFG Life sebesar Rp7 triliun dan liabilitas sebesar Rp29 triliun.

2. AJB Bumiputera 1912

Salah satu contoh kasus asuransi yang bangkrut di Indonesia yang cukup terkenal adalah AJB Bumiputera 1912. Bahkan kasusnya pun masih terus berlanjut hingga kini.

Berbeda dengan Jiwasraya, keterlambatan pembayaran klaim nasabah Bumiputera lebih disebabkan oleh kesalahan pengelolaan perusahaan. Pada Januari 2018, Bumiputera mengumumkan bahwa mereka telat membayar klaim dalam 1-2 bulan disebabkan minimnya premi yang dihasilkan oleh perusahaan.

Berlanjut hingga Desember 2018, perusahaan mengalami permasalahan baru pada solvabilitas dengan besaran Rp20,72 triliun yang bertolak belakang dengan aset yang tercatat hanya sebesar Rp10,279 namun liabilitas perusahaan bisa mencapai Rp31,008 triliun.

Masalah ini terus berkembang hingga di tahun 2019, rasio solvabilitas Bumiputera mengalami minus 628,4 persen. Jumlah tersebut jelas cukup tinggi.

Manajemen Bumiputera terus berupaya untuk menyelesaikan tunggakan klaim tersebut pada tahun 2020, walaupun diakui bahwa kondisi perusahaan sangat berat.

Ada banyak strategi yang dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 untuk mengatasi kasus gagal bayar ini dan menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. Sayangnya, di tahun 2020, upaya pembayaran klaim kembali tertunda tanpa alasan jelas.

Terbaru, Bumiputera menyebutkan rencana pembayaran klaim yang nantinya akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada Februari 2023 dan tahap kedua dimulai pada Februari 2024.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima hasil Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari pihak Asuransi Bumiputera.

3. Asuransi WanaArtha Life

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life juga mengalami kasus gagal bayar mencapai Rp15 triliun yang menyebabkan perusahaan menjadi bangkrut.

Belum cukup, izin usaha Wanaartha Life juga dicabut oleh OJK lantaran perusahaan disinyalir melakukan sejumlah pelanggaran.

Antara lain, pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, dan ekuitas minimum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Hal ini menjadi perhatian pada tahun 2021 saat perusahaan merilis Laporan Keuangan Tahunan di tahun tersebut.

Tingginya jumlah tunggakan klaim Wanaartha Life membuat ratusan nasabah yang menjadi korban membentuk Aliansi Korban Asuransi Wanaartha. Mereka terus menuntut hak mereka yang berada di perusahaan tersebut.

Di bulan April 2022, perusahaan dikenai sanksi pembatasan keuangan usaha (PKU). Namun dalam rentang waktu pertengahan April hingga awal Juni 2022, Wanaartha disebutkan telah membayarkan klaim sekitar Rp1,9 miliar pada nasabah prioritas.

Pada Juli 2022, angka risk based capital (RBC) anjlok menjadi minus 2.018,53%. Terakhir perusahaan menyebutkan bahwa akan dilakukan penyehatan keuangan, namun hingga izinnya dicabut belum ada kejelasan lebih lanjut.

4. Asuransi Kresna Life

Di tahun 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life gagal membayar klaim nasabah untuk produk Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

Kasus gagal bayar ini menyebabkan kerugian hingga Rp6,4 triliun dan menerpa sekitar 8.900 nasabah di seluruh Indonesia.

Sebenernya, Kresna Life sendiri sudah mengalami penurunan laba sejak tahun 2019.

Dilansir dari Okezone, laba bersih perusahaan pada tiga bulan pertama (Q1) tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 42,02 persen. Tercatat laba Kresna Life pada Q1 2018 sebesar Rp48,86 miliar, kemudian turun pada tahun berikutnya menjadi Rp27,74 miliar.

Namun rasio solvabilitas perusahaan saat itu masih berada di posisi aman, yakni 386,5 persen yang jauh di atas ketentuan OJK.

Penundaan pembayaran klaim ini diakui perusahaan sebagai dampak besar terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi global lesu dan bukan terkait kinerja keuangan perusahaan.

Pihak Kresna Life sudah membayar kerugian asuransi sebesar Rp1,4 triliun, namun sayangnya terhenti setelah rekening aset perusahaan diblokir oleh OJK karena Presiden Direktur AJK Kurniadi Sastrawinata telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.

OJK juga memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada Kresna Life karena dinilai telah melanggar ketentuan terkait pelaksanaan rekomendasi yang didasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Di tahun 2021, Mahkamah Agung resmi menyatakan status pailit atau bangkrut pada Kresna Life.

Hingga Februari 2023, dilaporkan perusahaan ini baru membayar 70 persen klaim dan membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

5. Asuransi Jiwa Bakrie Life

Satu lagi perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia dengan kasus yang cukup terkenal terjadi pada tahun 2008 lalu.

Perusahaan Asuransi Jiwa Bakrie Life milik Grup Bakrie mengalami gagal bayar klaim pada produk Diamond Investa yang berjenis unit link (asuransi dan investasi) yang mencapai Rp500 miliar.

Kasus gagal bayar ini disebabkan keinginan perusahaan yang terlalu agresif dalam berinvestasi di pasar saham. Padahal pada masa-masa tersebut banyak saham yang justru berguguran lantaran krisis global yang terjadi akibat kasus subprime mortgage di Amerika Serikat (AS).

Saat itu, Bakrie Life menyanggupi untuk membayarkan klaim nasabah secara bertahap atau mencicil. Sayangnya pencicilan ini malah bermasalah dan gak semua dana pemegang polis dikembalikan.

Akhirnya di tahun 2016, OJK resmi mencabut izin operasiona dari Bakrie Life. Pahitnya, selama lebih dari 11 tahun masih banyak korban Bakrie Life yang belum mendapatkan haknya hingga mengalami dampak yang sangat besar seperti depresi, stroke, cerai, hingga meninggal dunia.

Jangan cemas dengan permasalahan perusahaan asuransi di Indonesia, kamu bisa temukan referensi berbagai perusahaan asuransi kesehatan terpercaya di Indonesia hanya di Lifepal. Konsultasikan kebutuhanmu melalui form berikut.

Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Asuransi Bangkrut?

Kita sebagai nasabah tentu tidak bisa tinggal diam jika perusahaan asuransi yang selama ini menanggung risiko keuangan kita tiba-tiba dinyatakan pailit.

Nah, poin-poin berikut bisa kita lakukan sebagai langkah mencegah kita mengalami kerugian lebih banyak.

1. Hak Utama

Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, tepatnya Bab X mengenai Kepailitan dan Likuidasi, Pasal 20 ayat 2 menyatakan bahwa hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa yang dilikuidasi adalah hak utama.

Dengan kata lain, jika perusahaan asuransi yang produk asuransinya kita beli mengalami pailit atau dilikuidasi, maka kita punya hak utama atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut.

2. Nasabah Prioritas

Berdasarkan UU tersebut, dana asuransi atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk membayar kita sebagai nasabah, baik secara langsung, melalui pihak tertanggung, atau ahli waris.

Salah satu perusahaan asuransi berskala internasional yang ada di Indonesia yang memiliki ketahanan finansial yang kuat adalah Prudential.

Dilansir oleh Investopedia, Prudential termasuk 10 besar perusahaan asuransi internasional dengan penghasilan bersih tertinggi, yaitu mencapai 0,7 miliar USD atau sekitar Rp10,1 triliun pada tahun 2020.

Dengan fakta tersebut, Prudential bisa dikatakan sebagai perusahaan asuransi yang berkemungkinan kecil untuk bangkrut.

3. Pihak Ketiga

Perusahaan asuransi memang harus membayar kewajibannya kepada pihak ketiga. Akan tetapi, hal tersebut bisa dilakukan jika ada kelebihan dana setelah perusahaan asuransi membagi kekayaannya kepada nasabah.

Intinya, aman-aman saja, tidak perlu takut ataupun khawatir dengan kebangkrutan asuransi yang kita ikuti karena sewajarnya hak kita masih aman.

Perlu diketahui bahwa terdapat perusahaan yang bisnisnya memberi jaminan kerugian finansial atas sebuah perusahaan asuransi. Perusahaan semacam ini dinamakan perusahaan reasuransi.

Peran perusahaan reasuransi adalah memberi jaminan atas risiko kerugian finansial yang dialami perusahaan asuransi.

Reasuransi berupaya meminimalkan risiko sebuah perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan atau pailit.

Jadi, jangan ragu untuk menjadi nasabah asuransi, ya. Jangan sampai uang tabungan dan investasi kita jadi terpaksa diambil untuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit yang mahal sebagaimana perusahaan asuransi yang akan menanggungnya.

Jadi ternyata perusahaan asuransi yang terkenal sekalipun tetap dihadapkan kepada risiko kerugian yang sama ya.

Bagaimana Cara Perusahaan Asuransi Menginvestasikan Dana Nasabah?

Setelah mengetahui daftar perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia, penting juga untuk mengetahui bagaimana perusahaan-perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang didapatkan dari nasabah.

Biasanya, dana kelolaan asuransi itu diinvestasikan pada deposito, reksadana, pasar saham, dan instrumen investasi lainnya di pasar modal.

Berikut ulasan lebih lengkapnya:

1. Deposito

Investasi deposito merupakan instrumen yang paling aman dan hampir tanpa risiko. Jika perusahaan investasi menyimpan dananya di bank melalui deposito, maka dana itu dijamin aman. Akan tetapi, nilai hasil pengembangan dana melalui investasi ini sangat rendah.

2. Reksadana

Reksadana merupakan salah satu jenis investasi yang menjadi idola perusahaan asuransi. Sistem investasi di reksadana adalah pihak asuransi menyerahkan dana kepada manajer investasi.

Selanjutnya, fund manager mengelola dana tersebut. Biasanya aset dasar yang digunakan adalah saham atau surat utang, terutama dalam bentuk reksadana terproteksi.

Risiko dalam investasi reksadana memang lebih besar dibandingkan dengan deposito. Namun jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan investasi langsung pada efek bersifat ekuitas atau saham.

3. Saham

High risk, high return. Itulah semboyan yang kerapa dengar ketika belajar saham. Risiko besar, namun diimbangi dengan peluang untuk mendapatkan imbal hasil yang cukup besar. Di sini pengelola dana asuransi harus benar-benar jeli dalam memilih portofolio saham.

Jika salah pilih, maka dana yang diinvestasikan bisa menyusut, atau istilahnya ‘nyangkut’. Saham ‘nyangkut’ ini nyatanya telah menelan korban dari beberapa perusahaan asuransi di Indonesia.

Selain jenis investasi, besarnya beban perusahaan asuransi juga bisa menyebabkan kebangkrutan. Beban yang dimaksud adalah besaran klaim asuransi yang diajukan oleh nasabahnya.

Klaim yang besar tanpa diimbangi premi atau dana kelolaan yang mencukupi bisa membuat asuransi bangkrut, terutama asuransi kesehatan.

Risiko yang Mungkin Dihadapi Perusahaan Asuransi 

Apakah Prudential bangkrut? Apakah Allianz indonesia bangkrut? Pertanyaan tersebut wajar saja ditanyakan meskipun boleh dibilang perusahaan yang disebutkan tersebut memiliki likuiditas yang sangat baik. 

Meskipun begitu, tetap saja ada risiko yang harus dihadapi oleh setiap perusahaan asuransi. Berbagai risiko tersebut antara lain: 

  • risiko reputasi
  • risiko kepatuhan 
  • risiko strategis
  • risiko operasional
  • risiko hukum
  • risiko pasar
  • risiko kredit
  • risiko asuransi 
  • risiko likuiditas

Perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar umumnya mengalami risiko likuiditas yang diakibatkan karena beragam faktor seperti penempatan investasi yang salah. 

Jika sudah begini, risiko lainnya pun muncul seperti risiko reputasi yang hancur sehingga membuat masyarakat khususnya nasabah tidak percaya lagi.

Tips Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik 

Berita mengenai asuransi yang bermasalah tentu membuat kamu sedikit resah jika saat ini memiliki produk asuransi. Selain itu, masalah asuransi di Indonesia juga sedikit banyak membuat masyarakat masih enggan atau takut untuk memiliki produk asuransi. 

Sebenarnya, ada beberapa tips yang bisa kamu pakai untuk menilai apakah perusahaan asuransi tersebut bagus atau tidak.

Untuk menghindari asuransi gagal bayar, simak beberapa tips memilih asuransi terbaik:

1. Periksa Izin OJK 

Hal yang paling basic tentu saja memeriksa apakah perusahaan asuransi tersebut sudah mendapatkan izin atau belum. Caranya cukup mudah, kok. 

Kamu tinggal mengunjungi situs https://www.ojk.go.id/ dan cari daftar perusahaan asuransi yang sudah mendapatkan izin. OJK sendiri akan terus memperbarui daftarnya seiring waktu. 

Jika perusahaan asuransi yang kamu temui tidak ada di dalam daftar, kamu patut curiga, ya. 

2. Cek Rekam Jejak Perusahaan Asuransi 

Sebelum memutuskan membeli produk asuransi tidak ada salahnya jika kamu mencari dulu review dari orang lain, baik di blog maupun media sosial. 

Tetapi, kamu juga perlu hati-hati, ya. Tidak semua masalah asuransi murni karena kesalahan perusahaan asuransi. Bisa jadi, karena kesalahpahaman antara agen asuransi dengan nasabah atau karena nasabahnya itu sendiri. 

Misalnya kamu mengetikkan kata kunci “kejelekan prudential”, biasanya muncul permasalah seputar asuransi unit link. Nah, permasalahan seperti ini biasanya terjadi karena perbedaan informasi yang disampaikan oleh agen asuransi dengan nasabah. 

3.  Cari Perusahaan Asuransi yang Punya RBC Tinggi 

Salah satu rasio yang bisa kamu jadikan patokan untuk menilai apakah perusahaan asuransi bagus atau tidak adalah dengan melihat RBC nya. 

RBC atau Risk Based Capital (RBC) adalah rasio solvabilitas yang mengukur keamanan finansial suatu perusahaan asuransi. Dari OJK sendiri, perusahaan asuransi disyaratkan untuk memiliki RBC di atas 120%. 

4. Memiliki Jaringan yang Luas 

Perusahaan asuransi yang bagus umumnya memiliki jaringan luas baik kantor cabang maupun kemitraannya dengan perusahaan lain. 

Misalnya, saat kamu mencari asuransi kesehatan terbaik, carilah perusahaan asuransi yang memiliki rekanan rumah sakit yang luas atau setidaknya terdekat dari lokasi kamu. 

Tips dari Lifepal! Itulah dia daftar asuransi yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Sebagian besar penyebab mereka mengalami hal tersebut adalah masalah keuangan yang berujung gagal bayar klaim.

Mengetahui apa saja perusahaan asuransi yang bangkrut baik di Indonesia maupun asuransi yang global di dunia sangat penting agar kita terhindar dari kerugian. Kamu bisa mengandalkan Lifepal untuk membeli produk asuransi dari perusahaan yang terpercaya dan memiliki reputasi bagus.

Cari Tahu Asuransi yang Cocok di Lifepal

Kalau kamu butuh referensi kepada produk asuransi jiwa yang sesuai dengan bujet dan kebutuhanmu, cari tahu saja di Lifepal. Lifepal merupakan platform marketplace asuransi terbesar di Indonesia yang dapat membantu kamu menemukan beragam produk asuransi.

Di Lifepal, kami memberikan informasi yang lengkap seputar asuransi dari mulai pengertian asuransi, manfaat asuransi dan hak dan tanggung apa saja yang perlu diketahui sebelum membeli asuransi.

Pertanyaan Seputar Perusahaan Asuransi yang Bangkrut

Sebagian besar penyebab kebangkrutan pada perusahaan asuransi adalah soal keuangan. Keuangan perusahaan yang minus menyebabkan pembayaran klaim yang diajukan nasabah menjadi tertunda.

Tidak hanya pada sektor keuangan, masih ada faktor-faktor lain yang menyebabkan perusahaan asuransi besar itu bangkrut.

Ada beberapa perusahaan asuransi gagal bayar yang ada di Indonesia, lima di antaranya yakni Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, Wanaartha Life, dan Bakrie Life.
Asuransi Jiwasraya sudah tidak lagi beroperasi sebagai perusahaan asuransi, namun portofolio dan asetnya telah dialihkan kepada perusahaan IFG Life.
Manfaat utama dari asuransi jiwa adalah melindungi ahli waris. Saat peserta asuransi yang merupakan tulang punggung keluarga meninggal dunia, pihak asuransi akan memberikan santunan untuk mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan.
Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan