Bisakah Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri?

Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri bisa dilakukan jika kamu memiliki polis All Risk yang masih aktif. Namun, klaim dapat ditolak jika ada pelanggaran syarat polis atau kelalaian berat.
Kerusakan mobil akibat kelalaian sendiri, seperti menabrak tiang atau menyenggol dinding saat parkir, sering kali terjadi. Pertanyaannya, apakah bisa klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri?
Jawabannya tergantung pada jenis polis yang dimiliki, tidak semua asuransi mobil menanggung kesalahan sendiri. Dalam artikel ini, Lifepal akan membahas secara tuntas syarat, batasan, dan cara klaim jika kerusakan terjadi akibat kelalaian pribadi.
Apa Itu Kesalahan Sendiri dalam Asuransi Mobil?
Dalam konteks asuransi mobil, “kesalahan sendiri” merujuk pada kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi tanpa melibatkan pihak ketiga. Ini termasuk insiden di mana tidak ada kendaraan lain atau orang lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Contoh kasus yang umum adalah menabrak tiang parkir, menyenggol dinding saat mundur, atau merusak bodi kendaraan karena salah perhitungan saat bermanuver. Meski terlihat sepele, kerusakan seperti ini bisa cukup mahal jika tidak ditanggung asuransi.
Apakah Asuransi Mobil Menanggung Kerusakan Karena Kesalahan Sendiri?
Asuransi mobil bisa menanggung kerusakan akibat kesalahan sendiri, asalkan kamu memiliki polis All Risk. Polis ini mencakup kerusakan ringan maupun berat, termasuk insiden seperti menabrak tiang atau menyenggol tembok saat parkir. Tapi kalau kamu hanya punya polis asuransi mobil TLO, klaim seperti ini tidak akan ditanggung karena TLO hanya berlaku untuk kerusakan total atau kehilangan.
Namun, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri tidak selalu otomatis disetujui walaupun kamu punya polis All Risk. Klaim bisa ditolak jika kamu tidak punya SIM, berkendara dalam kondisi mabuk, atau menggunakan mobil di luar kesepakatan polis. Bahkan jika kerusakannya ringan dan tidak disengaja, pihak asuransi tetap berhak mengevaluasi klaim sesuai aturan yang berlaku.
Agar klaim kamu diterima, pastikan polis masih aktif, laporkan kejadian maksimal 3×24 jam, lengkapi dokumen bukti, dan jangan melanggar ketentuan yang tertera di polis. Selalu baca isi polis dengan teliti agar kamu tahu apa yang ditanggung dan apa yang tidak.
Cara Klaim Asuransi untuk Kerusakan Akibat Kesalahan Sendiri
Berikut adalah cara klaim asuransi mobil yang perlu kamu ikuti, khususnya saat terjadi kerusakan akibat kesalahan sendiri.
- Laporkan kejadian ke pihak asuransi maksimal dalam waktu 3×24 jam setelah insiden terjadi.
- Dokumentasikan kerusakan dengan foto dan kronologi kejadian secara detail dan jujur.
- Isi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi.
- Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi SIM, STNK, polis, dan laporan kejadian.
- Lakukan survei dan perbaikan di bengkel rekanan setelah klaim disetujui, dan bayar biaya own risk sesuai ketentuan polis.
Pastikan kamu memiliki polis All Risk yang masih aktif, tidak melakukan pelanggaran, dan semua dokumen klaim disiapkan lengkap agar proses berjalan lancar.
Estimasi Biaya Klaim & Own Risk Kerusakan Sendiri
Own risk atau biaya klaim asuransi mobil adalah biaya yang wajib kamu bayarkan sendiri setiap kali mengajukan klaim, meskipun klaim disetujui oleh pihak asuransi. Besarannya umumnya sekitar Rp300.000 per kejadian, dan bisa lebih tinggi untuk risiko khusus seperti banjir atau kerusuhan.
Meskipun terlihat ringan, pengajuan klaim yang terlalu sering bisa merugikan kamu dalam jangka panjang, karena memengaruhi reputasi klaim dan potensi kenaikan premi. Gunakan hak klaim secara bijak, terutama untuk kerusakan kecil yang biayanya tidak jauh berbeda dari own risk itu sendiri.
Penyebab Klaim Asuransi Mobil Akibat Kesalahan Sendiri Ditolak
Jika kamu mengikuti cara klaim asuransi mobil dengan benar, maka seharusnya klaim asuransi mobil kamu bisa diterima. Namun, ada kalanya klaim asuransi mobil ditolak oleh perusahaan asuransi karena sejumlah alasan.
Umumnya, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan pengajuan klaim asuransi mobil ditolak. Apa saja? Simak ulasannya berikut.
1. Polis lapse
Kondisi polis tidak aktif atau lapse bisa membuat klaim ditolak. Kondisi ini bisa terjadi apabila premi belum dibayar melebihi batas waktu maksimum sehingga perusahaan asuransi tidak bisa membayar klaim kamu (grace period).
Sangat penting untuk memperpanjang polis asuransi kendaraan kamu sebelum masa berlakunya habis. Hal ini karena kamu mesti mengulang masa perlindungan dari awal jika ingin mendapatkan proteksi kembali. Artinya, kamu juga harus menunggu masa tunggu seperti semula.
2. Kerusakan terjadi sebelumnya
Bila kamu mengajukan klaim kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi, maka dapat dipastikan pengajuan klaim itu tidak akan diterima. Pada dasarnya, perusahaan asuransi hanya akan meng-cover risiko yang terjadi selama masa perlindungan, bukan sebelumnya.
3. Melanggar aturan
Jika pengemudi mobil yang diasuransikan melanggar aturan lalu lintas, klaim juga akan ditolak. Beberapa contoh pelanggaran umum yang sering terjadi adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi selagi mabuk.
Selain itu, tidak menaati rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan. Perhatikan juga lokasi terjadinya kecelakaan, apabila mobil mengalami lecet saat berada di wilayah tertentu yang tidak termasuk ke dalam kontrak kesepakatan yang tertera dalam polis, bisa jadi klaim akan ditolak.
4. Polis tidak dalam masa tunggu
Masa tunggu merupakan periode satu bulan setelah polis terbit yang mana nasabah belum bisa mengajukan klaim. Jika terjadi risiko pada masa waktu tersebut, bisa jadi klaim akan ditolak. Isi formulir di bawah untuk membandingkan rekomendasi asuransi mobil All Risk terbaik di Indonesia!
5. Kerusakan yang disengaja
Kamu tidak bisa mengajukan klaim jika kerusakan mobil terjadi atas kesengajaan, misalnya sengaja menabrakkan mobil ke mobil lainnya atau memukul kendaraan hingga rusak.
Selain itu, klaim akibat banjir dan mesin kemasukan air juga tidak bisa diterima. Oleh sebab itu, penting menghindari berkendara saat banjir.
Jika suatu saat kamu terjebak banjir, segera menghubungi perusahaan asuransi dan jangan memaksakan untuk berkendara. Mobil yang lecet karena disengaja, seperti menabrakkan mobil ke mobil lain atau memukul kendaraannya agar ringsek atau rusak, tidak bisa mendapatkan klaim.
Baca Juga: Simak Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet dan Persyaratannya
6. Ada aksesori tambahan yang tidak dilaporkan
Penting untuk melaporkan aksesori tambahan yang dipasang pada mobil ke perusahaan asuransi supaya nilai pertanggungan bisa dihitung secara tepat. Pasalnya, jika kamu lupa mengajukan laporan ini, bisa-bisa klaim ditolak.
7. Dokumen klaim tidak lengkap
Dokumen adalah persyaratan wajib dalam mengajukan klaim asuransi mobil. Berkas yang kamu serahkan bakal di-review perusahaan asuransi sehingga sebaiknya perhatikan kelengkapannya agar klaim tidak ditolak.
Dengan memahami jenis asuransi dan mengikuti tips ini, kamu dapat memaksimalkan peluang agar klaim asuransi mobil diterima, termasuk untuk kerusakan yang mungkin terjadi karena kesalahan sendiri. Misalnya, beberapa perusahaan asuransi mewajibkan dokumen pendukung berupa Surat Kronologis Kejadian, atau surat keterangan polisi. Karena itu, penting untuk melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan asuransi terkait ya.
Cari Tahu Asuransi Mobil Terbaik di Lifepal
Lifepal merupakan marketplace asuransi mobil terbesar di Indonesia yang dapat membantu kamu menemukan berbagai produk asuransi mobil terbaik. Di Lifepal, kamu tidak hanya bisa membeli polis asuransi, namun juga dibantu proses klaim bila terjadi risiko.
Layanan customer support dari Lifepal dapat kamu hubungi via WhatsApp di nomor 082330030027 atau email ke support@lifepal.co.id. Dengan fasilitas ini, pemilik polis asuransi dapat lebih tenang jika terjadi risiko berkendara yang mengharuskannya untuk mengajukan klaim asuransi.
FAQ Tentang Klaim Asuransi Akibat Kesalahan Sendiri
Bisakah saya mengklaim asuransi untuk kerusakan saya sendiri?
Bisa, jika kamu memiliki polis All Risk dan tidak melanggar syarat polis. Klaim akan ditolak jika disebabkan pelanggaran atau kondisi yang dikecualikan. Namun, sebaiknya kamu bijak dalam memanfaatkan fasilitas ini karena ada biaya OR asuransi yang perlu dibayar setiap kali mengajukan klaim.
Apa saja yang tidak ditanggung dalam asuransi kerusakan sendiri?
Kerusakan akibat kesengajaan, pelanggaran hukum, atau penggunaan kendaraan di luar cakupan polis biasanya tidak ditanggung. Termasuk juga kerusakan akibat banjir jika polis tidak mencakup perluasan jaminan.
Apakah asuransi mobil menanggung kerusakan yang tidak disebabkan oleh kecelakaan?
Tergantung jenis polis dan penyebab kerusakan. Jika karena faktor eksternal seperti pohon tumbang atau bencana alam, harus ada perluasan perlindungan agar bisa diklaim.