Contoh Surat Pernyataan Kehilangan BPKB dan Cara Mengurusnya
Saat kehilangan BPKB mobil, hal pertama yang harus diurus adalah membuat surat pernyataan kehilangan BPKB mobil.
Sebaiknya jangan ditunda-tunda dan langsung diurus, ya. Sebab, BPKB termasuk ke dalam surat berharga yang sangat penting bagi pemilik kendaraan. Bahkan, BPKB juga dapat dijadikan agunan untuk pinjam-meminjam, lho.
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor merupakan milik sah oleh individu yang bersangkutan. Tanpa adanya BPKB, sebuah kendaraan bisa dianggap ilegal dan jika dijual harganya akan turun drastis karena dokumennya tidak lengkap.
BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan menjadi bukti sah pemilik. BPKB akan dibutuhkan saat kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan per tahun atau lima tahun. BPKB juga disetarakan dengan Certificate of Ownership yang telah disempurnakan.
Seperti dokumen berharga lainnya, sebaiknya kamu langsung memfotokopi atau men-scan BPKB setelah membeli kendaraan bermotor. Fotokopi dan scan ini akan sangat berguna saat terjadi hal yang tidak inginkan, seperti BPKB hilang.
Saat BPKB kamu hilang akibat berbagai alasan, seperti bencana alam, kebakaran, banjir, atau pencurian, kamu harus segera mengurusnya ke kantor kepolisian atau kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.
Lalu, apa yang harus dilakukan saat kamu kehilangan BPKB? Berikut ini Lifepal rangkum beberapa persyaratan dalam mengurus BPKB yang hilang serta contoh surat pernyataan kehilangan BPKB yang bisa kamu lihat.
Syarat mengurus BPKB yang hilang
Untuk mengurus kehilangan dan pembuatan BPKB baru, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi STNK
- Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai dan diteken oleh pemilik kendaraan
- Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
- Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank
- Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar yang sudah dilegalisir
- Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di dua media massa
Cara mengurus BPKB yang hilang
Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang. Simak baik-baik, ya.
1. Mengisi formulir permohonan
Kamu bisa mendapatkan formulir ini di Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Setelah dapat, segera isi sesuai dengan data yang dibutuhkan.
2. Meminta surat laporan kehilangan
Pergi ke kantor kepolisian terdekat dan minta surat laporan kehilangan. Syarat untuk mendapatkan surat ini hanya satu, yaitu kendaraan dengan BPKB yang hilang tidak masuk ke dalam daftar pencarian barang.
3. Buat berita acara (BAP) singkat dari Bareskrim
Buat laporan kehilangan di bagian berita acara. Diproses ini dibutuhkan tanda tangan untuk surat keterangan. Kamu akan menerima surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian.
4. Menyerahkan identitas
Bagi perorangan, kamu cukup melampirkan identitas pribadi yaitu KTP atau surat kuasa bermaterai jika diwakilkan. Untuk badan usaha, bisa menyerahkan akta pendirian, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan cap atau stempel perusahaan.
5. Buat surat pernyataan kehilangan BPKB
Surat pernyataan kehilangan BPKB ini harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai. Berikut adalah contoh surat pernyataan kehilangan BPKB:
Dalam membuat surat pernyataan kehilangan BPKB ini, ada beberapa hal yang harus kamu cantumkan, seperti identitas diri lengkap dan juga ciri kendaraan kamu. Mulai dari tipe kendaraan, warna, tahun pembuatan, hingga nomor polisi kendaraan.
6. Buat iklan kehilangan
Salah satu syarat pengurusan BPKB yang hilang adalah bukti berita kehilangan yang ditayangkan oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini dapat berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang sudah dibuat.
7. Buat surat keterangan bank
Kamu juga perlu menyertakan surat keterangan dari pihak bank bahwa kendaraan yang dimaksud tidak dalam status menjadi jaminan bank.
8. Sertakan berkas yang dibutuhkan
Berkas yang dibutuhkan dalam proses pengurusan antara lain STNK asli dan fotokopi STNK, serta catatan atau laporan pajak yang berlaku.
9. Lakukan cek fisik kendaraan
Selanjutnya, kamu harus melakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
10. Bayar biaya ganti BPKB
Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang sudah ditentukan, lunasi pembayaran ganti BPKB yang hilang. Kamu akan menerima bukti pelunasan yang akan ditunjukkan saat mengambil BPKB baru.
11. Mengambil BPKB baru yang telah selesai dicetak
Terakhir, kamu akan diminta menunggu panggilan untuk mengambil BPKB yang telah selesai dicetak dengan menunjukkan bukti pelunasan BPKB.
Biaya pengurusan BPKB hilang
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 76 tahun 2020, ada biaya yang harus kamu bayarkan untuk menerbitkan BPKB.
- BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp225.000 per penerbitan (tarif sama untuk penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan).
- BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000 per penerbitan (tarif sama untuk penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan).
Pentingnya asuransi mobil
Kehilangan BPKB tentu akan memakan waktu kamu untuk mengurusnya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sama halnya dengan saat kendaraan rusak. Risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan sulit untuk dihindari.
Saat hal tidak menyenangkan terjadi, asuransi mobil akan memberikan berbagai manfaat untuk mengcover biaya kerusakan mobil kamu, mulai dari rusak ringan hingga berat.
Yuk, cari pilihan asuransi kendaraan terbaik sesuai dengan kebutuhan kamu di Lifepal. Beli asuransi mobil di Lifepal bisa mendapatkan diskon hingga 25%!
Cek besaran premi asuransi mobil yang harus kamu bayar di sini.
Tips dari Lifepal! Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB adalah hal penting yang dilakukan saat BPKB kamu hilang.
Surat pernyataan ini sebagai bukti bahwa kamu kehilangan BPKB dan termasuk salah satu persyaratan untuk mengurus BPKB yang hilang.
FAQ surat pernyataan kehilangan BPKB
Jika BPKB hilang atau rusak, maka kamu sebagai pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. Untuk membuatnya, kamu perlu mengurus dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Untuk mobil yang dirakit di Indonesia atau luar negeri, biasanya waktu pengurusan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja.