lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Tips Kendaraan dan Asuransi
  • Contoh Surat Pernyataan Kehilangan BPKB dan Cara Mengurusnya
Tips Kendaraan dan Asuransi

Contoh Surat Pernyataan Kehilangan BPKB dan Cara Mengurusnya

4 Menit
surat pernyataan kehilangan bpkb

Saat kehilangan BPKB mobil, hal pertama yang harus diurus adalah membuat surat pernyataan kehilangan BPKB mobil.

Sebaiknya jangan ditunda-tunda dan langsung diurus, ya. Sebab, BPKB termasuk ke dalam surat berharga yang sangat penting bagi pemilik kendaraan. Bahkan, BPKB juga dapat dijadikan agunan untuk pinjam-meminjam, lho.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor merupakan milik sah oleh individu yang bersangkutan. Tanpa adanya BPKB, sebuah kendaraan bisa dianggap ilegal dan jika dijual harganya akan turun drastis karena dokumennya tidak lengkap.

BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan menjadi bukti sah pemilik. BPKB akan dibutuhkan saat kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan per tahun atau lima tahun. BPKB juga disetarakan dengan Certificate of Ownership yang telah disempurnakan.

Seperti dokumen berharga lainnya, sebaiknya kamu langsung memfotokopi atau men-scan BPKB setelah membeli kendaraan bermotor. Fotokopi dan scan ini akan sangat berguna saat terjadi hal yang tidak inginkan, seperti BPKB hilang.

Saat BPKB kamu hilang akibat berbagai alasan, seperti bencana alam, kebakaran, banjir, atau pencurian, kamu harus segera mengurusnya ke kantor kepolisian atau kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.

Lalu, apa yang harus dilakukan saat kamu kehilangan BPKB? Berikut ini Lifepal rangkum beberapa persyaratan dalam mengurus BPKB yang hilang serta contoh surat pernyataan kehilangan BPKB yang bisa kamu lihat.

Syarat mengurus BPKB yang hilang

Untuk mengurus kehilangan dan pembuatan BPKB baru, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  1. Fotokopi KTP atau SIM
  2. Fotokopi STNK
  3. Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai dan diteken oleh pemilik kendaraan
  4. Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat
  5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
  6. Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank
  7. Hasil cek fisik kendaraan sebanyak 2 lembar yang sudah dilegalisir
  8. Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di dua media massa

Cara mengurus BPKB yang hilang

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang. Simak baik-baik, ya.

1. Mengisi formulir permohonan

Kamu bisa mendapatkan formulir ini di Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Setelah dapat, segera isi sesuai dengan data yang dibutuhkan.

2. Meminta surat laporan kehilangan

Pergi ke kantor kepolisian terdekat dan minta surat laporan kehilangan. Syarat untuk mendapatkan surat ini hanya satu, yaitu kendaraan dengan BPKB yang hilang tidak masuk ke dalam daftar pencarian barang.

3. Buat berita acara (BAP) singkat dari Bareskrim

Buat laporan kehilangan di bagian berita acara. Diproses ini dibutuhkan tanda tangan untuk surat keterangan. Kamu akan menerima surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian.

4. Menyerahkan identitas

Bagi perorangan, kamu cukup melampirkan identitas pribadi yaitu KTP atau surat kuasa bermaterai jika diwakilkan. Untuk badan usaha, bisa menyerahkan akta pendirian, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan cap atau stempel perusahaan.

5. Buat surat pernyataan kehilangan BPKB

Surat pernyataan kehilangan BPKB ini harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan di atas materai. Berikut adalah contoh surat pernyataan kehilangan BPKB:

Dalam membuat surat pernyataan kehilangan BPKB ini, ada beberapa hal yang harus kamu cantumkan, seperti identitas diri lengkap dan juga ciri kendaraan kamu. Mulai dari tipe kendaraan, warna, tahun pembuatan, hingga nomor polisi kendaraan.

surat pernyataan kehilangan bpkb
Sumber: scribd.com

6. Buat iklan kehilangan

Salah satu syarat pengurusan BPKB yang hilang adalah bukti berita kehilangan yang ditayangkan oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini dapat berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang sudah dibuat.

7. Buat surat keterangan bank

Kamu juga perlu menyertakan surat keterangan dari pihak bank bahwa kendaraan yang dimaksud tidak dalam status menjadi jaminan bank.

8. Sertakan berkas yang dibutuhkan

Berkas yang dibutuhkan dalam proses pengurusan antara lain STNK asli dan fotokopi STNK, serta catatan atau laporan pajak yang berlaku.

9. Lakukan cek fisik kendaraan

Selanjutnya, kamu harus melakukan cek fisik kendaraan yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

10. Bayar biaya ganti BPKB

Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang sudah ditentukan, lunasi pembayaran ganti BPKB yang hilang. Kamu akan menerima bukti pelunasan yang akan ditunjukkan saat mengambil BPKB baru.

11. Mengambil BPKB baru yang telah selesai dicetak

Terakhir, kamu akan diminta menunggu panggilan untuk mengambil BPKB yang telah selesai dicetak dengan menunjukkan bukti pelunasan BPKB.

Biaya pengurusan BPKB hilang

Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 76 tahun 2020, ada biaya yang harus kamu bayarkan untuk menerbitkan BPKB.

  1. BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp225.000 per penerbitan (tarif sama untuk penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan).
  2. BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000 per penerbitan (tarif sama untuk penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan).

Pentingnya asuransi mobil

Kehilangan BPKB tentu akan memakan waktu kamu untuk mengurusnya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sama halnya dengan saat kendaraan rusak. Risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan sulit untuk dihindari.

Saat hal tidak menyenangkan terjadi, asuransi mobil akan memberikan berbagai manfaat untuk mengcover biaya kerusakan mobil kamu, mulai dari rusak ringan hingga berat.

Yuk, cari pilihan asuransi kendaraan terbaik sesuai dengan kebutuhan kamu di Lifepal. Beli asuransi mobil di Lifepal bisa mendapatkan diskon hingga 25%!

Tips dari Lifepal! Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB adalah hal penting yang dilakukan saat BPKB kamu hilang.

Surat pernyataan ini sebagai bukti bahwa kamu kehilangan BPKB dan termasuk salah satu persyaratan untuk mengurus BPKB yang hilang.

FAQ surat pernyataan kehilangan BPKB

Jika BPKB hilang atau rusak, maka kamu sebagai pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. Untuk membuatnya, kamu perlu mengurus dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Untuk mobil yang dirakit di Indonesia atau luar negeri, biasanya waktu pengurusan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja.

Ditulis oleh

Muhammad Syahid
Muhammad Syahid

Terakhir diperbarui:

5 Juni 2025

Bagikan

Tags:

tips bpkb

Artikel Terkait Lainnya

Info Biaya dan Cara Mengurus PNBP STNK beserta BPKB

Tips Kendaraan dan Asuransi
6 Menit

Cara Membuat dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang Benar

Tips Kendaraan dan Asuransi
4 Menit

Cara Mengetahui Keberadaan BPKB di Leasing Agar Tidak Tertipu

Tips Kendaraan dan Asuransi
3 Menit

Cara Mengurus BPKB Hilang Serta Syarat dan Biayanya

Tips Kendaraan dan Asuransi
6 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Syarat mengurus BPKB yang hilang
  2. Cara mengurus BPKB yang hilang
  3. Biaya pengurusan BPKB hilang
  4. Pentingnya asuransi mobil
  5. FAQ surat pernyataan kehilangan BPKB
Contoh Surat Pernyataan Kehilangan BPKB dan Cara Mengurusnya