lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Tips Kendaraan dan Asuransi
  • Cara Membuat dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang Benar
Tips Kendaraan dan Asuransi

Cara Membuat dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang Benar

4 Menit
surat kuasa pengambilan bpkb

Surat kuasa pengambilan BPKB dibutuhkan saat kamu ingin mengambil BPKB yang dijadikan jaminan, tapi berhalangan untuk hadir. Melalui surat kuasa pengambilan ini, kamu bisa meminta orang lain untuk mewakili mengambilnya. Namun, apakah sudah tahu bagaimana cara membuatnya?

Kamu harus tahu bagaimana cara membuat surat kuasa. Tidak hanya dalam pengambilan BPKB, tetapi juga pengambilan hak-hak lainnya juga, seperti pengambilan honor atau pengambilan surat administrasi lainnya.

Dalam ulasan kali ini, Lifepal akan menjabarkan lebih lanjut mengenai cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB beserta contoh-contohnya.

Pengertian surat kuasa pengambilan BPKB

Ketentuan mengenai surat kuasa sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tepatnya Pasal 1792.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemberian kuasa merupakan bentuk persetujuan untuk seseorang memberi kekuasaan kepada orang lain melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.

Bagaimana bentuk pemberian kuasa tersebut? Dalam Pasal 1793 KUHPer, pemberian kuasa bisa berbentuk akta umum atau surat yang ditandatangani dan bisa juga menggunakan lisan.

Tujuan dari surat kuasa ini tentu saja untuk melimpahkan kewenangan dari si pemberi kuasa ke orang yang ditunjuk untuk melakukan tujuan tertentu.

Surat biasanya diberikan ketika si pemberi kuasa berhalangan untuk melaksanakan tujuannya tersebut, misalnya karena sakit atau sedang di luar kota.

Lalu, apa surat kuasa BPKB? Sudah jelas bahwa surat tersebut adalah pelimpahan wewenang dari si pemberi kuasa ke orang yang ditunjuk untuk mengambil BPKB si pemberi kuasa.

Biasanya digunakan untuk mengambil BPKB di dealer saat membeli motor atau mobil baru atau di lembaga perbankan tempat BPKB itu dijadikan sebagai jaminan utang.

Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa pengambilan BPKB

Sebelum membahas tentang cara pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB, kamu perlu tahu dulu hal-hal apa saja yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa tersebut agar sah:

  • Mencantumkan dengan jelas nama pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Agar lebih sah cantumkan pula tanggal pembuatan surat kuasa dan tanggal pengambilan BPKB tersebut.
  • Jika menggunakan pengacara sebagai penerima kuasa, perlu menunjukkan nomor surat dari perusahaan pengacara tersebut beserta cap resminya.
  • Jangan lupa untuk selalu menambahkan tanda tangan kedua belah pihak, yaitu si pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Agar lebih meyakinkan juga, bisa menyertakan salinan data diri si pemberi kuasa.

Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB

Untuk membuat surat kuasa pengambilan ini terbilang mudah, apalagi kalau surat kuasa tersebut bersifat personal. Adapun tata caranya sebagai berikut:

1. Membuat judul 

Pertama tulislah dahulu judul dari surat tersebut. Karena namanya saja sudah surat kuasa untuk mengambil BPKB, berarti bisa diberi judul ‘Surat Kuasa Pengambilan BPKB’ di atas surat tersebut.

Menuliskannya dengan lebih simpel juga bisa, misalnya hanya ‘Surat Kuasa’.

2. Menuliskan data diri pemberi kuasa dan penerima kuasa 

Setelah menuliskan judul, kamu bisa menuliskan data diri pemberi kuasa dan penerima kuasa. Tuliskan data diri dengan jelas meliputi nama panjang, nomor identitas, dan alamat.

3. Tuliskan maksud surat kuasa 

Selanjutnya inilah inti dari surat kuasa, yaitu maksud dari surat kuasa tersebut untuk tujuan apa. Karena dalam hal ini adalah pengambilan BPKB, maka maksud dari surat kuasa adalah pengambilan BPKB.

Cantumkan di dalam maksud tersebut dengan ciri-ciri motor yang tercantum di BPKB tersebut, seperti merek, warna, kapasitas mesin, nomor plat, dan rangka mesin.

4.  Tanda tangan 

Terakhir adalah membuat bagian untuk tanda tangan pihak pemberi kuasa maupun penerima. Dilengkapi pula dengan tempat dan tanggal pembuatan surat tersebut.

Jangan lupa di bagian tanda tangan pemberi kuasa ditempel materai 6000 sebagai bentuk legalitas hukumnya.

Syarat pengambilan BPKB yang dikuasakan

Surat kuasa pengambilan ini bisa ditujukan untuk dealer, bila dimaksudkan untuk pengambilan BPKB kendaraan baru, atau bisa juga ke pihak leasing apabila

BPKB digunakan sebagai jaminan pinjaman.

Berikut ini contoh-contoh surat pengambilan BPKB beserta syarat-syarat yang harus dipersiapkan.

1. Syarat pengambilan BPKB Adira yang dikuasakan

Untuk mengambil BPKB yang dijadikan jaminan di Adira, pihak penerima kuasa harus menyerahkan syarat-syarat seperti:

  • Surat kuasa pengambilan BKPB.
  • Bukti pembayaran cicilan yang terakhir.
  • KTP asli peminjam atau pemberi kuasa.

2. Syarat pengambilan BPKB BCA Finance yang dikuasakan

Penerima kuasa harus menyertakan beberapa dokumen untuk mengambil BPKB di BCA Finance. Berikut dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat kuasa.
  • KTP asli peminjam.
  • Bukti pelunasan pinjaman atau cicilan terakhir.
  • Melampirkan surat keterangan dari keluarahan bila alamat yang di KTP berbeda.

3. Syarat surat kuasa pengambilan BPKB FIF

Pengambilan BPKB di FIF yang dilakukan dengan surat kuasa, harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Surat kuasa.
  • Bukti pelunasan atau pembayaran cicilan terakhir.
  • KTP asli peminjam.

4. Syarat pengambilan BPKB yang dikuasakan di dealer

Pengambilan BPKB di dealer yang dilakukan dengan surat kuasa, harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli pembeli motor atau pemberi kuasa.
  • Bukti pembelian kendaraan bermotor.
  • Kwitansi untuk pengambilan BPKB.
  • Surat kuasa yang ditandatangani.
  • Salinan KTP penerima kuasa.

5. Syarat Pengambilan BPKB di Kantor Samsat

Adapun beberapa persyaratan yang harus anda bawa saat akan mengambil surat BPKB yang dikuasakan pada kantor samsat sebagai berikut:

  • Resi pengambilan BPKB
  • Fotocopy STNK baru
  • Fotocopy KTP pemilik
  • Fotocopy KTP pengambil
  • Surat Kuasa
  • KTP Asli

Contoh surat kuasa pengambilan BPKB 

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, kamu bisa langsung membuat surat kuasa BPKB ini. Berikut ini contoh surat kuasa pengambilan BPKB yang bisa dijadikan patokan:

Fungsi BPKB

BPKB adalah singkatan dari Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Oleh karenanya bila kamu hendak membeli kendaraan bekas tanpa BPKB bisa dipastikan kendaraan tersebut ilegal dan tidak sah untuk jalan di jalan raya.

Pemilik dari kendaraan bisa dipindahtangankan. Artinya, nama yang tertera di BPKB bisa saja berubah, asalkan harus melewati prosedur pergantian nama BPKB di kepolisian.

Biasanya, pemberian BPKB oleh kepolisian juga disertakan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

BPKB memiliki fungsi yang beragam, oleh karenanya keberadaannya sangatlah penting bagi pemilik kendaraan.

Baik kendaraan yang masih baru dan layak jalan ataupun kendaraan yang rusak dan tidak berjalan haruslah memiliki BPKB.

Berikut ini fungsi BPKB yang perlu kamu ketahui:

  • Sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
  • Sebagai tanda kepemilikan dari sebuah kendaraan, sehingga patut untuk disimpan dengan baik oleh pemiliknya.
  • Sebagai alat pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak.
  • Karena keberadaannya yang penting bagi pemilik kendaraan, maka BPKB bisa dijadikan sebagai alat jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam.

Itulah beragam fungsi yang dimiliki oleh BPKB. Kalau BPKB kamu sampai hilang, bakal repot deh urusannya. Bisa-bisa motor yang kamu gunakan dicap ilegal sama polisi.

Tapi tenang, meski hilang kamu masih bisa mengurusnya kok, asalkan ada dokumen-dokumen lainnya, seperti STNK. Urus pembuatan BPKB yang hilang bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Manfaat asuransi kendaraan untuk melindungi dari berbagai risiko

Karena fungsinya yang sangat penting, maka BPKB haruslah disimpan ditempat yang aman, contohnya di dalam rumah.

Tapi sayangnya nih, risiko kehilangan tetap bisa saja terjadi. Misalnya saja ketika ada maling masuk ke dalam rumah dan mengambil semua surat berharga yang kamu miliki, termasuk BPKB.

Kalau sudah hilang pasti kamu bakal repot, mondar-mandir ke kantor polisi mengurus pembuatan barunya dan harus mengeluarkan bujet ekstra.

Maka dari itu, kamu bisa memanfaatkan asuransi kendaraan. Bagi yang memiliki mobil bisa membeli asuransi mobil atau yang memiliki motor bisa membeli asuransi motor.

Pertanyaan seputar surat kuasa pengambilan BPKB

Surat kuasa pengambilan BPKB adalah surat pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa ke penerima kuasa untuk mengambil BPKB.

Biasanya surat ini dibuat ketika si pemberi kuasa berhalangan untuk hadir secara langsung karena alasan kesehatan atau pergi ke luar kota.

Dalam pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB harus disertakan nama pemberi kuasa dan penerima kuasa, maksud pemberian kuasa, data-data diri dan data kendaraan bermotor, serta tanggal dan tanda tangan kedua belah pihak.

Ditulis oleh

Muhammad Syahid
Muhammad Syahid

Terakhir diperbarui:

9 Juni 2025

Bagikan

Tags:

tips bpkb

Artikel Terkait Lainnya

Info Biaya dan Cara Mengurus PNBP STNK beserta BPKB

Tips Kendaraan dan Asuransi
6 Menit

Contoh Surat Pernyataan Kehilangan BPKB dan Cara Mengurusnya

Tips Kendaraan dan Asuransi
4 Menit

Cara Mengetahui Keberadaan BPKB di Leasing Agar Tidak Tertipu

Tips Kendaraan dan Asuransi
3 Menit

Cara Mengurus BPKB Hilang Serta Syarat dan Biayanya

Tips Kendaraan dan Asuransi
6 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Pengertian surat kuasa pengambilan BPKB
  2. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa pengambilan BPKB
  3. Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB
  4. Syarat pengambilan BPKB yang dikuasakan
  5. Contoh surat kuasa pengambilan BPKB 
  6. Fungsi BPKB
  7. Manfaat asuransi kendaraan untuk melindungi dari berbagai risiko
  8. Pertanyaan seputar surat kuasa pengambilan BPKB
Kapan lagi bayar polis asuransi mobil dengan modal ratusan ribu rupiah per bulan untuk cover biaya perbaikan kerusakan mobil hingga lebih dari 75 persen? Beli polis asuransi di Lifepal dapat diskon hingga 25 persen.
Cara Membuat dan Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang Benar

SURAT KUASA

MV_ROOJAI_DB
MV_ROOJAI_MB

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama     :

NIK

:

Alamat   :

Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:

Nama      :

NIK

:

Alamat   :

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama) atas kendaraan dengan rincian:

Jenis Kendaraan

:

MV_EV_INSURANCE_DB
MV_EV_INSURANCE_MB

Nomor Kendaraan

:

Warna Kendaraan

:

No. Mesin                          :

di (nama toko tempat membeli kendaraan) (nama kota) (alamat).

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

(kota), (tanggal).

Pemberi Kuasa,

(Nama Pemberi Kuasa)

 

Penerima Kuasa,

 

(Nama Penerima Kuasa)