
Surat kuasa pengambilan BPKB dibutuhkan saat kamu ingin mengambil BPKB yang dijadikan jaminan, tapi berhalangan untuk hadir. Melalui surat kuasa pengambilan ini, kamu bisa meminta orang lain untuk mewakili mengambilnya. Namun, apakah sudah tahu bagaimana cara membuatnya?
Kamu harus tahu bagaimana cara membuat surat kuasa. Tidak hanya dalam pengambilan BPKB, tetapi juga pengambilan hak-hak lainnya juga, seperti pengambilan honor atau pengambilan surat administrasi lainnya.
Dalam ulasan kali ini, Lifepal akan menjabarkan lebih lanjut mengenai cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB beserta contoh-contohnya.
Ketentuan mengenai surat kuasa sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tepatnya Pasal 1792.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemberian kuasa merupakan bentuk persetujuan untuk seseorang memberi kekuasaan kepada orang lain melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.
Bagaimana bentuk pemberian kuasa tersebut? Dalam Pasal 1793 KUHPer, pemberian kuasa bisa berbentuk akta umum atau surat yang ditandatangani dan bisa juga menggunakan lisan.
Tujuan dari surat kuasa ini tentu saja untuk melimpahkan kewenangan dari si pemberi kuasa ke orang yang ditunjuk untuk melakukan tujuan tertentu.
Surat biasanya diberikan ketika si pemberi kuasa berhalangan untuk melaksanakan tujuannya tersebut, misalnya karena sakit atau sedang di luar kota.
Lalu, apa surat kuasa BPKB? Sudah jelas bahwa surat tersebut adalah pelimpahan wewenang dari si pemberi kuasa ke orang yang ditunjuk untuk mengambil BPKB si pemberi kuasa.
Biasanya digunakan untuk mengambil BPKB di dealer saat membeli motor atau mobil baru atau di lembaga perbankan tempat BPKB itu dijadikan sebagai jaminan utang.
Sebelum membahas tentang cara pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB, kamu perlu tahu dulu hal-hal apa saja yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa tersebut agar sah:
Untuk membuat surat kuasa pengambilan ini terbilang mudah, apalagi kalau surat kuasa tersebut bersifat personal. Adapun tata caranya sebagai berikut:
Pertama tulislah dahulu judul dari surat tersebut. Karena namanya saja sudah surat kuasa untuk mengambil BPKB, berarti bisa diberi judul ‘Surat Kuasa Pengambilan BPKB’ di atas surat tersebut.
Menuliskannya dengan lebih simpel juga bisa, misalnya hanya ‘Surat Kuasa’.
Setelah menuliskan judul, kamu bisa menuliskan data diri pemberi kuasa dan penerima kuasa. Tuliskan data diri dengan jelas meliputi nama panjang, nomor identitas, dan alamat.
Selanjutnya inilah inti dari surat kuasa, yaitu maksud dari surat kuasa tersebut untuk tujuan apa. Karena dalam hal ini adalah pengambilan BPKB, maka maksud dari surat kuasa adalah pengambilan BPKB.
Cantumkan di dalam maksud tersebut dengan ciri-ciri motor yang tercantum di BPKB tersebut, seperti merek, warna, kapasitas mesin, nomor plat, dan rangka mesin.
Terakhir adalah membuat bagian untuk tanda tangan pihak pemberi kuasa maupun penerima. Dilengkapi pula dengan tempat dan tanggal pembuatan surat tersebut.
Jangan lupa di bagian tanda tangan pemberi kuasa ditempel materai 6000 sebagai bentuk legalitas hukumnya.
Surat kuasa pengambilan ini bisa ditujukan untuk dealer, bila dimaksudkan untuk pengambilan BPKB kendaraan baru, atau bisa juga ke pihak leasing apabila
BPKB digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Berikut ini contoh-contoh surat pengambilan BPKB beserta syarat-syarat yang harus dipersiapkan.
Untuk mengambil BPKB yang dijadikan jaminan di Adira, pihak penerima kuasa harus menyerahkan syarat-syarat seperti:
Penerima kuasa harus menyertakan beberapa dokumen untuk mengambil BPKB di BCA Finance. Berikut dokumen yang dibutuhkan:
Pengambilan BPKB di FIF yang dilakukan dengan surat kuasa, harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Pengambilan BPKB di dealer yang dilakukan dengan surat kuasa, harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Adapun beberapa persyaratan yang harus anda bawa saat akan mengambil surat BPKB yang dikuasakan pada kantor samsat sebagai berikut:
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, kamu bisa langsung membuat surat kuasa BPKB ini. Berikut ini contoh surat kuasa pengambilan BPKB yang bisa dijadikan patokan:
BPKB adalah singkatan dari Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Oleh karenanya bila kamu hendak membeli kendaraan bekas tanpa BPKB bisa dipastikan kendaraan tersebut ilegal dan tidak sah untuk jalan di jalan raya.
Pemilik dari kendaraan bisa dipindahtangankan. Artinya, nama yang tertera di BPKB bisa saja berubah, asalkan harus melewati prosedur pergantian nama BPKB di kepolisian.
Biasanya, pemberian BPKB oleh kepolisian juga disertakan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
BPKB memiliki fungsi yang beragam, oleh karenanya keberadaannya sangatlah penting bagi pemilik kendaraan.
Baik kendaraan yang masih baru dan layak jalan ataupun kendaraan yang rusak dan tidak berjalan haruslah memiliki BPKB.
Berikut ini fungsi BPKB yang perlu kamu ketahui:
Itulah beragam fungsi yang dimiliki oleh BPKB. Kalau BPKB kamu sampai hilang, bakal repot deh urusannya. Bisa-bisa motor yang kamu gunakan dicap ilegal sama polisi.
Tapi tenang, meski hilang kamu masih bisa mengurusnya kok, asalkan ada dokumen-dokumen lainnya, seperti STNK. Urus pembuatan BPKB yang hilang bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Karena fungsinya yang sangat penting, maka BPKB haruslah disimpan ditempat yang aman, contohnya di dalam rumah.
Tapi sayangnya nih, risiko kehilangan tetap bisa saja terjadi. Misalnya saja ketika ada maling masuk ke dalam rumah dan mengambil semua surat berharga yang kamu miliki, termasuk BPKB.
Kalau sudah hilang pasti kamu bakal repot, mondar-mandir ke kantor polisi mengurus pembuatan barunya dan harus mengeluarkan bujet ekstra.
Maka dari itu, kamu bisa memanfaatkan asuransi kendaraan. Bagi yang memiliki mobil bisa membeli asuransi mobil atau yang memiliki motor bisa membeli asuransi motor.
Surat kuasa pengambilan BPKB adalah surat pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa ke penerima kuasa untuk mengambil BPKB.
Biasanya surat ini dibuat ketika si pemberi kuasa berhalangan untuk hadir secara langsung karena alasan kesehatan atau pergi ke luar kota.
Dalam pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB harus disertakan nama pemberi kuasa dan penerima kuasa, maksud pemberian kuasa, data-data diri dan data kendaraan bermotor, serta tanggal dan tanda tangan kedua belah pihak.
Artikel Terkait Lainnya
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIK
:
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
NIK
:
Alamat :
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama) atas kendaraan dengan rincian:
Jenis Kendaraan
:
Nomor Kendaraan
:
Warna Kendaraan
:
No. Mesin :
di (nama toko tempat membeli kendaraan) (nama kota) (alamat).
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(kota), (tanggal).
Pemberi Kuasa,
(Nama Pemberi Kuasa)
Penerima Kuasa,
(Nama Penerima Kuasa)