Asuransi Mobil Listrik Terbaik di Lifepal
Asuransi mobil listrik adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan bermotor bertenaga listrik. Lifepal telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan asuransi ternama untuk memberikan perlindungan asuransi mobil listrik kesayanganmu. Berikut rekomendasi polis yang bisa kamu pilih:
Harga Premi Asuransi Mobil Listrik
Penentuan harga premi asuransi mobil listrik tetap akan merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku, yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Lantas, harga premi asuransi mobil listrik murah atau mahal ya? Mengacu pada ketentuan tersebut, besaran premi asuransi mobil listrik juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini:
- Kota atau wilayah domisili kendaraan
- Nilai kendaraan
- Tipe atau jenis kendaraan
- Tipe proteksi atau jenis asuransi yang dipilih
- Usia kendaraan
- Jenis penggunaan
- Perluasan jaminan yang dipilih
Apakah Benar Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Mahal?
Pada bulan Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keleluasaan pada para pelaku industri asuransi untuk mengenakan tarif premi asuransi mobil listrik lebih rendah. Ketetapan ini guna mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari pemerintah.
Terkait dengan hal tersebut, seluruh perusahaan asuransi yang ingin menawarkan produk pertanggungan terhadap mobil bertenaga listrik harus melakukan riset menyeluruh terlebih dahulu. Misalnya seperti perbedaan risikonya dengan kendaraan konvensional serta cara perlindungannya yang perlu dipertimbangkan lagi secara spesifik.
Sebagai contoh, perawatan mobil listrik memang cenderung simpel, namun biaya perbaikannya akan jauh lebih mahal daripada mobil konvensional sebanyak 20-25 persen. Terutama jika kerusakannya terjadi di area-area krusial seperti panel bodi, motor atau mesin listrik, maupun baterai.
Ini disebabkan komponen mobil listrik lebih banyak harus diimpor dari luar negeri alias tidak tersedia langsung di Indonesia. Ditambah lagi, perbaikannya harus ditangani oleh teknisi tertentu atau berkeahlian khusus dalam menangani kerusakan di mobil listrik, sehingga tidak bisa sembarangan.
Dari perbedaan biaya tersebut, asuransi untuk mobil listrik biasanya memiliki premi yang lebih mahal daripada mobil konvensional. Oleh karena itu, sebaiknya cek premi asuransi mobil terlebih dahulu sebelum kamu membelinya dan pastikan sudah sesuai dengan anggaran yang kamu miliki.
Cara Klaim Asuransi Mobil Listrik
Cara klaim asuransi mobil listrik tidak jauh beda dengan asuransi mobil konvensional. kamu dapat melakukannya secara online, misalnya dengan menghubungi call center perusahaan atau mengunjungi langsung kantor cabang asuransi terdekat.
Jangan lupa ketika mengajukan klaim, perhatikan prosedur dan juga dokumen persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Berikut prosedur pengajuan klaim asuransi mobil pada umumnya yang bisa diikuti:
- Segera laporkan klaim maksimal 5×24 jam setelah terjadi kerugian
- Lengkapi dan isi formulir klaim yang dibutuhkan:
- Foto TKP kejadian (jika kerugian disebabkan oleh kecelakaan
- Foto bagian kendaraan yang rusak
- Kumpulkan informasi dan keterangan pemilik/ pengemudi kendaraan, seperti nama, nomor kontak, salinan KTP dan STNK, nomor registrasi kendaraan, dan rincian kendaraan
- Catat juga nama, alamat, dan nomor kontak saksi mata
- Pihak asuransi terkait akan melakukan peninjauan
- Tunggu konfirmasi apakah pengajuan klaimmu disetujui atau ditolak
- Bawa kendaraan ke bengkel rekanan yang ditunjuk pihak asuransi[/accordion]
Dokumen Persyaratan Klaim Asuransi Mobil Listrik
- Formulir klaim
- Dokumen polis asuransi, lampiran/endorsement
- Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Pengemudi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- BPKB kendaraan mobil
- Kartu identitas (KTP) tertanggung
- LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
- Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan
- Surat keterangan hilang apabila terjadi pencurian
- Surat tuntutan pihak ketiga apabila melibatkan pihak ketiga
Apakah Ada Biaya OR Asuransi Mobil Listrik?
Biaya OR asuransi mobil atau own risk adalah biaya yang dikenakan pada pemilik polis yang mengacu pada ketentuan OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017, yaitu setiap perusahaan asuransi wajib untuk memberlakukan biaya klaim atau risiko sendiri, minimal sebesar Rp300 ribu per kejadian.
Lantas, apakah mobil listrik juga dikenai biaya ini? Tidak terkecuali, baik mobil konvensional berbahan bakar bensin maupun yang bertenaga listrik akan tetap dikenai biaya own risk ketika mengajukan klaim.
Selain itu, dikenakannya biaya ini juga bertujuan untuk menjaga kestabilan harga premi, sehingga perusahaan asuransi tidak berisiko menghadapi biaya finansial yang sangat besar apabil tidak memberlakukan biaya own risk. Meskipun begitu, perlu dipahami bahwa setiap perusahaan mungkin menetapkan biaya OR yang berbeda-beda, kamu dapat memastikannya terlebih dahulu dengan pihak terkait.
Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil Listrik
Apa Itu Mobil Listrik?
Secara singkat, mobil listrik adalah mobil bertransmisi otomatis yang menggunakan tenaga penggerak baterai. Sehingga tidak membutuhkan bahan bakar minyak, namun hanya sumber listrik saja. Mobil listrik menjadi salah satu solusi untuk menjaga lingkungan agar tetap sehat.
Bagaimana Cara Kerja Mobil Listrik?
Cara kerja mobil listrik disesuaikan dengan jenis mobilnya sendiri. Namun secara umum, cara kerja untuk mobil listrik seperti berikut ini:
- Saat pedal mobil ditekan, maka controller akan mengambil dan mengatur daya listrik dari baterai traksi dan inverter
- Controller akan memberikan pengaturan pada inverter untuk mengirimkan sejumlah energi listrik ke motor, tentunya sesuai dengan kedalaman tekanan pada pedal mobil
- Kemudian motor traksi listrik akan mengubah energi listrik menjadi energi mekanis atau berotasi
- Putaran atau rotasi dari rotor pada motor traksi tersebut akan memutar transmisi sehingga menggerakkan mobil melalui roda
Mengapa Penting Memiliki Asuransi Mobil Listrik?
Mobil listrik dikenalkan sebagai inovasi kendaraan bermotor yang ramah lingkungan dan juga hemat energi. Awalnya lebih diminati di luar negeri, namun kini juga mulai ngetren di Indonesia.
Menurut Suara.com, tren mobil listrik bahkan terus menaik di tahun 2021 silam. Makin banyak jenis mobil listrik yang mulai dijual di Indonesia melalui sejumlah brand mobil terkenal seperti Hyundai dan Nissan.
Secara teknis, mobil listrik tidak berbeda dengan mobil konvensional yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Ketika dikendarai di jalanan, mobil ini masih dapat mengalami risiko yang tidak terduga.
Mulai dari lecet, baret, penyok, hingga rusak parah atau bahkan kecelakaan. Terlebih lagi jika kamu yang memiliki mobil listrik berdomisili di ibukota yang kerap macet, atau sering melalui jalur yang rawan kecelakaan.
Dengan memiliki asuransi mobil listrik, risiko-risiko tak terduga tersebut bisa diminimalisir karena perusahaan asuransi akan menanggung biaya perbaikan pada mobilmu.
Jadi, kamu bisa terhindari dari beban finansial akibat biaya perbaikan yang cukup tinggi dan juga kerugian besar. Mobil listrik tetap membutuhkan perlindungan dan dari risiko, baik pada fisik kendaraan maupun tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Mengapa Premi Mobil Listrik Lebih Mahal?
Premi mobil listrik lebih mahal karena biaya perbaikannya yang juga sangat tinggi, komponen yang masih harus impor dan memakan cost, serta masih minimnya bengkel ataupun yang khusus memperbaiki mobil listrik.