Beranda
Media
Cara Klaim Asuransi Mobil Hilang dan Syaratnya

Cara Klaim Asuransi Mobil Hilang dan Syaratnya

asuransi kehilangan mobil | lifepal.co.id

Mobil hilang dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius. Namun sebenarnya, kamu bisa meminimalisir kerugian akibat kehilangan tersebut dengan memiliki asuransi kehilangan mobil.

Pertanggungan atas risiko mobil hilang pada dasarnya masuk ke dalam manfaat dasar asuransi mobil. Jadi, semua jenis asuransi mobil akan memberikan pertanggungan ini. Bahkan, ada polis asuransi yang bisa memberikan pertanggungan berupa mobil yang sama persis dengan kendaraan kamu yang hilang apabila memenuhi syarat. Fitur ini disebut dengan new for old.

Apa Itu Asuransi Kehilangan Mobil?

Asuransi kehilangan mobil adalah asuransi yang memberikan ganti rugi apabila mobil hilang karena pencurian atau tindak kejahatan. Perusahaan asuransi dapat memberikan ganti rugi berupa mobil baru yang sama persis dengan mobil yang hilang atau bisa juga dalam bentuk uang pertanggungan.

Penggantian mobil hilang dengan mobil baru disebut dengan fitur new for old dan hanya ada pada polis asuransi mobil tertentu saja. Selain itu, umumnya perusahaan asuransi akan membatasi usia mobil adalah maksimal 6 bulan untuk mendapatkan ganti rugi jenis ini.

Sedangkan untuk ganti rugi dalam bentuk uang pertanggungan, akan menyesuaikan nilai kendaraan pada saat sebelum hilang. Jadi, uang pertanggungan bukan menyesuaikan dengan harga saat kamu membeli mobil. Nilai kendaraan disesuaikan karena mobil mengalami penyusutan harga setiap tahunnya. Pada umumnya, asuransi mobil dapat dibedakan menjadi dua yaitu, asuransi mobil all risk dan asuransi mobil TLO.

Asuransi mobil all risk, dapat mengcover semua kerusakan mobil, mulai dari hal kecil seperti lecet sampai ke kerusakan besar maupun kehilangan. Sedangkan asuransi TLO hanya mengganti kerugian total saja.

Cara Klaim Asuransi Mobil Hilang

Seperti asuransi pada umumnya, cara klaim asuransi mobil hilang juga harus dilakukan sesuai prosedur dan dengan melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan.

Poin penting untuk segera dilakukan saat terjadi risiko baik itu kecelakaan atau kehilangan adalah mengambil foto kejadian sebagai bukti klaim.

Untuk risiko kehilangan mobil akibat pencurian, sebaiknya segera lakukan langkah-langkah berikut:

  • Membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat
  • Jangan lupa untuk menuliskan secara rinci dan jelas tentang kronologi pencurian yang dialami
  • Kemudian pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan klaim
  • Sertakan polis asuransi yang dimiliki
  • Ajukan klaim ke perusahaan asuransi yang telah didaftarkan sebelumnya.

Untuk proses klaim, sebaiknya segera dilakukan setelah syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi.

Hal ini lantaran prosedur klaim memiliki batas waktu tertentu untuk diproses, yakni maksimal 5×24 jam sejak kejadian.

Dokumen Klaim Asuransi Mobil Hilang

Kehilangan mobil akibat pencurian tentu sangat merugikan. Pasalnya, harga satu unit mobil tidak murah.

Jika terjadi hal semacam ini, untuk kamu yang memiliki asuransi tentu perlu segera mengajukan klaim agar mendapat ganti rugi.

Namun sebelum mengajukan, ketahui dahulu dokumen yang harus disiapkan:

  • Laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi beserta aslinya
  • Fotokopi KTP tertanggung dan aslinya
  • Fotokopi BPKB, STNK kendaraan, dan faktur pembelian beserta aslinya
  • Fotokopi SIM pengemudi beserta aslinya
  • Keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
  • Surat blokir STNK

Jenis Asuransi Mobil dan Manfaatnya

Asuransi mobil di Indonesia terbagi dalam dua jenis sesuai pertanggungannya, yakni Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO).

Masing-masing memiliki perbedaan, mulai dari jumlah premi yang dibayarkan, beban risiko yang ditanggung, hingga manfaat yang didapat. Berikut rincian jenis serta manfaatnya:

1. Comprehensive (All Risk)

Asuransi All Risk atau Comprehensive adalah jenis asuransi mobil yang memberikan ganti rugi atas kerugian parsial maupun kerugian total.

Polis All Risk memberikan pertanggungan atas risiko kerugian sebagian seperti baret, lecet, penyok, dan kerugian sebagian seperti kerusakan dengan kerugian di atas 75 persen harga kendaraan atau kehilangan akibat pencurian.

2. TLO (Total Loss Only)

Jenis asuransi mobil TLO atau Total Loss Only yang sesuai deskripsinya, asuransi ini hanya memberikan ganti rugi untuk risiko kerugian total saja.  Kerugian total dalam asuransi mobil adalah ketika kendaraan rusak dengan kerugian hingga 75 persen dari nilai kendaraan atau mobil hilang karena pencurian.

Perbedaannya dengan asuransi All Risk adalah TLO tidak memberikan ganti rugi atas risiko kerugian parsial atau sebagian. Mengingat manfaat pertanggungannya yang lebih sempit ini, premi asuransi TLO pun lebih murah dibandingkan dengan biaya asuransi mobil All Risk.

Meskipun sama-sama memberikan pertanggungan atas risiko mobil hilang, tapi sangat disarankan untuk menggunakan asuransi All Risk dibandingkan TLO. Ingat, mobil hilang bukan satu-satunya risiko yang dapat terjadi pada kendaraanmu, bisa juga terjadi kerusakan kecil karena tabrakan, tergelincir, benturan, dan beberapa risiko lainnya.

Berapa Lama Asuransi Mobil Hilang Cair?

Proses pencairan klaim asuransi mobil dapat berbeda-beda pada setiap perusahaan asuransi. Umumnya pencairan dilakukan paling lambat 14-30 hari setelah klaim disetujui. Klaim untuk perbaikan bisa jadi lebih cepat dilakukan.

Khusus untuk klaim mobil hilang, proses investigasinya bisa berjalan lebih lama, bahkan bisa memakan waktu hingga 3 bulan. Namun apabila kamu melengkapi dokumen klaim dengan baik maka proses klaim asuransi juga akan berjalan lebih lancar.

FAQ Seputar Asuransi Kehilangan Mobil

Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh saat kamu mengikuti asuransi mobil. Salah satunya adalah terhindar dari kerugian akibat kecelakaan maupun pencurian.

Dengan perlindungan atau proteksi untuk menghindari kehilangan mobil akibat pencurian, kamu juga sekaligus menyelamatkan keuangan dari pengeluaran tak terduga yang mungkin saja dapat membengkak.

Ya, mobil hilang ditanggung asuransi karena termasuk ke dalam kerugian total yang memang merupakan manfaat dasar asuransi, baik polis All Risk maupun TLO.
Penggantian asuransi mobil hilang akan ditentukan berdasarkan nilai kendaraan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Selain itu, tentu ada juga pertimbangan penyebab mobil hilang. Apabila memang memenuhi syarat, bukan tidak mungkin nasabah mendapatkan pertanggungan berupa mobil baru.