Beranda
Media
Apa Itu Asuransi Mobil Kredit, Manfaat hingga Cara Klaim

Apa Itu Asuransi Mobil Kredit, Manfaat hingga Cara Klaim

asuransi mobil kredit | lifepal.co.id

Asuransi mobil kredit adalah perlindungan kendaraan yang pembayarannya masih dicicil melalui leasing atau bank. Biasanya diwajibkan memilih asuransi All Risk di awal masa kredit agar kendaraan terlindungi dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan total.

Asuransi mobil kredit merupakan perlindungan penting bagi kendaraan yang sedang dalam masa kredit. Melalui asuransi ini, kendaraan tetap aman dan terlindungi dari berbagai risiko tak terduga yang mungkin saja terjadi saat mobil masih dicicil.

Simak ulasan Lifepal mengenai apa itu asuransi mobil kredit, manfaat hingga cara klaimnya.

Bagaimana Cara Kerja Asuransi Mobil Kredit ?

Asuransi mobil kredit adalah perlindungan asuransi kendaraan yang diberlakukan saat mobil masih dalam status cicilan atau pembiayaan dari lembaga keuangan seperti leasing. Tujuannya adalah untuk melindungi kendaraan dari risiko kerusakan, kehilangan, atau musibah lainnya selama masa kredit, sekaligus melindungi kepentingan lembaga pembiayaan sebagai pemilik sah kendaraan hingga lunas. Sebagai contoh, jika seorang nasabah kehilangan mobil yang masih dalam masa cicilan karena pencurian, maka dana klaim asuransi biasanya akan langsung disalurkan ke pihak leasing untuk melunasi sisa pinjaman. Bila nilai klaim melebihi sisa cicilan, barulah selisihnya dapat diberikan kepada nasabah.

Asuransi mobil kredit biasanya menggunakan skema atau jenis polis asuransi kombinasi. Artinya pada dua atau tiga tahun pertama nasabah akan mendapatkan perlindungan polis asuransi All Risk dan tahun selanjutnya asuransi Total Loss Only (TLO).

Apakah Asuransi Mobil Diwajibkan Ketika Kredit Mobil?

Secara umum, asuransi mobil saat kredit umumnya bersifat wajib dan menjadi syarat yang harus dipenuhi dari lembaga pembiayaan atau leasing. Setelah mobil lunas, keputusan untuk melindungi mobil dengan asuransi ada di tangan pemilik kendaraan. Namun, saat ini ada rencana asuransi TPL yang akan diwajibkan di Indonesia untuk semakin mendukung budaya berkendara yang lebih baik. Selain itu, asuransi juga dapat melindungi pemilik kendaraan dari risiko kerugian.

Manfaat Asuransi Mobil Kredit

Asuransi mobil kredit memberikan berbagai keuntungan baik bagi pemilik kendaraan maupun lembaga pembiayaan. Berikut ini adalah manfaat utama yang perlu diketahui:

1. Perlindungan finansial terhadap kerusakan dan kehilangan

Asuransi melindungi kendaraan dari risiko kecelakaan, bencana alam, hingga pencurian. Jika terjadi kerusakan besar atau kehilangan, pemilik tidak perlu menanggung seluruh beban biaya perbaikan atau penggantian. Ini sangat membantu menjaga kestabilan keuangan pribadi.

2. Menjaga kepentingan leasing atau lembaga pembiayaan

Karena mobil masih menjadi aset milik leasing selama masa kredit, asuransi menjadi alat mitigasi risiko untuk melindungi nilai jaminan mereka. Jika mobil hilang atau rusak total, dana klaim akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa kredit, memastikan lembaga pembiayaan tidak mengalami kerugian.

3. Memberikan ketenangan bagi pemilik kendaraan

Dengan adanya perlindungan menyeluruh, pemilik kendaraan dapat merasa lebih aman dan nyaman selama berkendara. Selain itu, beberapa polis juga menyediakan layanan tambahan seperti derek gratis, mobil pengganti, dan layanan darurat 24 jam.

Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit

Meski polis asuransi kombinasi umumnnya otomatis termasuk ketika melakukan pembelian mobil secara kredit, namun pengajuan klaim tetap harus dilakukan langsung ke perusahaan asuransi, bukan ke leasing. Leasing berperan sebagai pihak pembiayaan, sehingga mereka biasanya tetap perlu diinformasikan terutama jika terjadi kerugian total (total loss) atau kehilangan, karena dana klaim umumnya akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa cicilan sebelum sisa (jika ada) dibayarkan kepada nasabah.

Berikut adalah syarat dan cara klaim asuransi mobil yang masih dalam masa cicilan:

1. Klaim kerusakan ringan hingga sedang (baret, penyok, panel rusak)

  • Hubungi call center asuransi dan minta rujukan bengkel rekanan.
  • Siapkan: polis/asuransi elektronik, SIM & STNK, foto kejadian/kerusakan, kronologi singkat.
  • Datang ke bengkel rekanan → survey → perbaikan.
  • Kamu biasanya bayar own risk/deductible sesuai polis (mis. Rp300–500 ribu per kejadian).
  • Leasing tidak ikut memproses, nasabah cukup klaim ke pihak asuransi.

2. Kerusakan berat atau total (termasuk kehilangan)

  • Laporkan ke pihak asuransi (bukan leasing). Adjuster akan menilai.
  • Jika dinyatakan total loss, asuransi membayar ke leasing untuk melunasi sisa pembiayaan.
  • Kalau nilai klaim lebih besar dari sisa cicilan, sisanya dibayarkan ke nasabah.
  • Kalau nilai klaim lebih kecil dari sisa cicilan (ada shortfall) dan tidak ada gap asuransi, kekurangannya tetap menjadi tanggungan nasabah.

Untuk kerugian akibat kehilangan wajib menyertakan laporan polis sesegera mungking (1×24 jam)

3. Jika polis asuransi mobil kredit atas nama leasing

Nasabah tetap wajib melaporkan ke pihak asuransi. Beberapa leasing menyediakan kanal bantu pelaporan klaim asuransi. Jika terjadi  kesulitan, dapat menghubungi pihak leasing atau cek polis/SPPA dan pelajari prosedurnya.

Setiap perusahaan asuransi mobil memiliki batas maksimal pelaporan klaim, umumnya 3×24 jam sejak kejadian. Jika melebihi baras maksimal pelaporan klaim, pihak asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut. Karena itu, sebaiknya laporkan kerusakan sesegera mungkin, ya.

Masa Asuransi Leasing Habis? Saatnya Pilih Asuransi Mobil di Lifepal!

Asuransi mobil kredit dari leasing biasanya sudah termasuk dalam cicilan awal, tapi perlindungannya punya batas waktu. Setelah masa pertanggungan berakhir, mobil kamu bisa jadi tidak lagi terlindungi jika terjadi kecelakaan, pencurian, atau kerusakan.

Jika masa asuransi dari leasing sudah habis, kamu bisa mempertimbangkan asuransi mobil pilihan di Lifepal. Bandingkan lebih dari 50 polis dari perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, dan temukan perlindungan paling lengkap dengan premi terjangkau dan manfaat sesuai kebutuhan kendaraanmu.

Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil Kredit

Berapa lama proses klaim asuransi kredit?

Umumnya, proses pengajuan klaim asuransi mobil berkisar antara 7 hingga 14 hari kerja. Namun, lamanya klaim asuransi mobil bisa berbeda-beda tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi dan kelengkapan dokumen dari nasabah.

Apa saja risiko yang harus dipertimbangkan ketika kredit mobil tanpa asuransi?

Asuransi kendaraan pada mobil yang masih kredit sangat penting. Jika kamu tidak memiliki perlindungan asuransi, maka akan menanggung risiko seperti:

Menanggung sendiri seluruh biaya perbaikan jika mobil rusak
Tidak ada perlindungan terhadap kecelakaan, termasuk kerusakan pihak ketiga
Kehilangan mobil akibat pencurian menjadi beban penuh pemilik
Tidak terlindungi dari kerusakan akibat bencana alam seperti banjir atau gempa
Berisiko mengalami kerugian finansial besar jika terjadi insiden serius