
Asuransi mobil kredit adalah perlindungan kendaraan yang pembayarannya masih dicicil melalui leasing atau bank. Biasanya diwajibkan memilih asuransi All Risk di awal masa kredit agar kendaraan terlindungi dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan total.
Asuransi mobil kredit merupakan perlindungan penting bagi kendaraan yang sedang dalam masa kredit. Melalui asuransi ini, kendaraan tetap aman dan terlindungi dari berbagai risiko tak terduga yang mungkin saja terjadi saat mobil masih dicicil.
Simak ulasan Lifepal mengenai apa itu asuransi mobil kredit, manfaat hingga cara klaimnya.
Asuransi mobil kredit adalah perlindungan asuransi kendaraan yang diberlakukan saat mobil masih dalam status cicilan atau pembiayaan dari lembaga keuangan seperti leasing. Tujuannya adalah untuk melindungi kendaraan dari risiko kerusakan, kehilangan, atau musibah lainnya selama masa kredit, sekaligus melindungi kepentingan lembaga pembiayaan sebagai pemilik sah kendaraan hingga lunas. Sebagai contoh, jika seorang nasabah kehilangan mobil yang masih dalam masa cicilan karena pencurian, maka dana klaim asuransi biasanya akan langsung disalurkan ke pihak leasing untuk melunasi sisa pinjaman. Bila nilai klaim melebihi sisa cicilan, barulah selisihnya dapat diberikan kepada nasabah.
Asuransi mobil kredit biasanya menggunakan skema atau jenis polis asuransi kombinasi. Artinya pada dua atau tiga tahun pertama nasabah akan mendapatkan perlindungan polis asuransi All Risk dan tahun selanjutnya asuransi Total Loss Only (TLO).
Secara umum, asuransi mobil saat kredit umumnya bersifat wajib dan menjadi syarat yang harus dipenuhi dari lembaga pembiayaan atau leasing. Setelah mobil lunas, keputusan untuk melindungi mobil dengan asuransi ada di tangan pemilik kendaraan. Namun, saat ini ada rencana asuransi TPL yang akan diwajibkan di Indonesia untuk semakin mendukung budaya berkendara yang lebih baik. Selain itu, asuransi juga dapat melindungi pemilik kendaraan dari risiko kerugian.
Asuransi mobil kredit memberikan berbagai keuntungan baik bagi pemilik kendaraan maupun lembaga pembiayaan. Berikut ini adalah manfaat utama yang perlu diketahui:
Asuransi melindungi kendaraan dari risiko kecelakaan, bencana alam, hingga pencurian. Jika terjadi kerusakan besar atau kehilangan, pemilik tidak perlu menanggung seluruh beban biaya perbaikan atau penggantian. Ini sangat membantu menjaga kestabilan keuangan pribadi.
Karena mobil masih menjadi aset milik leasing selama masa kredit, asuransi menjadi alat mitigasi risiko untuk melindungi nilai jaminan mereka. Jika mobil hilang atau rusak total, dana klaim akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa kredit, memastikan lembaga pembiayaan tidak mengalami kerugian.
Dengan adanya perlindungan menyeluruh, pemilik kendaraan dapat merasa lebih aman dan nyaman selama berkendara. Selain itu, beberapa polis juga menyediakan layanan tambahan seperti derek gratis, mobil pengganti, dan layanan darurat 24 jam.
Meski polis asuransi kombinasi umumnnya otomatis termasuk ketika melakukan pembelian mobil secara kredit, namun pengajuan klaim tetap harus dilakukan langsung ke perusahaan asuransi, bukan ke leasing. Leasing berperan sebagai pihak pembiayaan, sehingga mereka biasanya tetap perlu diinformasikan terutama jika terjadi kerugian total (total loss) atau kehilangan, karena dana klaim umumnya akan digunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa cicilan sebelum sisa (jika ada) dibayarkan kepada nasabah.
Berikut adalah syarat dan cara klaim asuransi mobil yang masih dalam masa cicilan:
Untuk kerugian akibat kehilangan wajib menyertakan laporan polis sesegera mungking (1×24 jam)
Nasabah tetap wajib melaporkan ke pihak asuransi. Beberapa leasing menyediakan kanal bantu pelaporan klaim asuransi. Jika terjadi kesulitan, dapat menghubungi pihak leasing atau cek polis/SPPA dan pelajari prosedurnya.
Setiap perusahaan asuransi mobil memiliki batas maksimal pelaporan klaim, umumnya 3×24 jam sejak kejadian. Jika melebihi baras maksimal pelaporan klaim, pihak asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut. Karena itu, sebaiknya laporkan kerusakan sesegera mungkin, ya.
Asuransi mobil kredit dari leasing biasanya sudah termasuk dalam cicilan awal, tapi perlindungannya punya batas waktu. Setelah masa pertanggungan berakhir, mobil kamu bisa jadi tidak lagi terlindungi jika terjadi kecelakaan, pencurian, atau kerusakan.
Jika masa asuransi dari leasing sudah habis, kamu bisa mempertimbangkan asuransi mobil pilihan di Lifepal. Bandingkan lebih dari 50 polis dari perusahaan asuransi terbaik di Indonesia, dan temukan perlindungan paling lengkap dengan premi terjangkau dan manfaat sesuai kebutuhan kendaraanmu.
Umumnya, proses pengajuan klaim asuransi mobil berkisar antara 7 hingga 14 hari kerja. Namun, lamanya klaim asuransi mobil bisa berbeda-beda tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi dan kelengkapan dokumen dari nasabah.
Asuransi kendaraan pada mobil yang masih kredit sangat penting. Jika kamu tidak memiliki perlindungan asuransi, maka akan menanggung risiko seperti:
Menanggung sendiri seluruh biaya perbaikan jika mobil rusak
Tidak ada perlindungan terhadap kecelakaan, termasuk kerusakan pihak ketiga
Kehilangan mobil akibat pencurian menjadi beban penuh pemilik
Tidak terlindungi dari kerusakan akibat bencana alam seperti banjir atau gempa
Berisiko mengalami kerugian finansial besar jika terjadi insiden serius
Artikel Terkait Lainnya