Asuransi Motor Hilang: Definisi, Jenis, dan Cara Menghitung Klaimnya

Kasus pencurian kendaraan bermotor di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Tirto.id, pada 2018 tercatat lebih dari 3.000 kasus pencurian kendaraan di wilayah Jakarta saja. Kondisi ini menjadi alasan pentingnya memiliki asuransi motor hilang untuk menghindari kerugian finansial yang besar jika risiko kehilangan terjadi.
Asuransi ini memberikan perlindungan berupa penggantian uang atas kehilangan motor akibat pencurian, terutama jika kamu menggunakan jenis asuransi Total Loss Only (TLO). Di artikel ini, Lifepal akan bahas jenis-jenis asuransi motor, cara menghitung nilai pertanggungan kehilangan motor, dan langkah-langkah pengajuan klaimnya.
Jenis-Jenis Asuransi Motor di Indonesia
Secara umum, asuransi motor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu asuransi motor all risk dan asuransi motor TLO. Masing-masing jenis asuransi ini memberikanmafnaat polis dan besaran premi yang berbeda.
1. Asuransi Motor All Risk
Asuransi all risk atau comprehensive menanggung berbagai risiko mulai dari kerusakan ringan hingga kehilangan total. Polis ini juga bisa diperluas dengan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
2. Asuransi Motor TLO (Total Loss Only)
Asuransi TLO hanya memberikan penggantian apabila kerugian yang dialami setara atau lebih dari 75% dari nilai kendaraan, termasuk kehilangan total akibat pencurian. Ini adalah jenis asuransi motor hilang yang paling umum digunakan oleh pemilik kendaraan roda dua.
Catatan penting!
- Untuk motor yang dibeli secara tunai, asuransi biasanya tidak langsung termasuk. Namun, kamu tetap bisa membeli produk TLO secara terpisah.
- Sedangkan motor yang dibeli secara kredit umumnya sudah dilengkapi dengan asuransi TLO, dan premi telah termasuk dalam cicilan.
Cara Menghitung Asuransi Kehilangan Motor
Salah satu hal penting yang perlu kamu pahami saat memiliki asuransi motor hilang adalah bagaimana cara menghitung nilai uang pertanggungan yang akan kamu terima saat mengalami kehilangan. Nilainya bisa berbeda-beda tergantung kondisi motormu — apakah dibeli tunai, bekas, atau masih dalam masa kredit.
1. Asuransi motor yang dibeli tunai (baru)
Jika kamu membeli motor secara tunai dan masih dalam kondisi baru, maka uang pertanggungan biasanya dihitung dari harga pasar kendaraan saat ini atau harga OTR (on the road).
Contoh perhitungan:
Jika harga motormu saat dibeli adalah Rp20.000.000, dan motornya hilang, maka kamu bisa mendapatkan nilai pertanggungan sebesar itu — tentunya setelah dikurangi biaya administrasi atau risiko sendiri (own risk) sesuai polis.
2. Asuransi untuk motor bekas
Jika motormu sudah berusia lebih dari satu tahun, perusahaan asuransi akan menghitung depresiasi (penyusutan nilai). Umumnya, tarif depresiasi adalah sekitar 10% per tahun, namun bisa berbeda tergantung kebijakan asuransi.
Rumus sederhananya:
Uang Pertanggungan = Harga Pasar – (Depresiasi Tahunan × Usia Kendaraan)
Contoh motor bekas:
- Harga pasar motor bekas: Rp18.000.000
- Usia kendaraan: 2 tahun
- Depresiasi tahunan: 10%
Maka Rp18.000.000 – (10% x 2 x Rp18.000.000) = Rp18.000.000 – Rp3.600.000 = Rp14.400.000
Jadi uang pertanggungan yang kamu terima adalah sekitar Rp14,4 juta.
3. Asuransi untuk motor yang masih kredit
Untuk motor yang masih dalam masa cicilan, klaim yang kamu terima akan dikurangi oleh sisa cicilan yang belum lunas. Jadi, asuransi akan lebih dulu melunasi sisa utang ke pihak leasing atau bank, dan sisanya baru diberikan ke kamu.
Contoh Perhitungan:
- Harga motor saat hilang (nilai pertanggungan): Rp25.000.000
- Sisa cicilan di leasing: Rp10.000.000
Maka uang yang kamu terima: Rp25.000.000 – Rp10.000.000 = Rp15.000.000
Dengan memahami perhitungan ini, kamu bisa memiliki ekspektasi yang lebih realistis saat mengajukan klaim asuransi motor hilang, terutama terkait nilai penggantian yang akan kamu dapatkan.
Cara Klaim Asuransi Motor Hilang
Jika motormu hilang karena pencurian, kamu bisa mendapatkan ganti rugi melalui asuransi motor hilang, asalkan mengikuti prosedur klaim dengan benar. Proses klaim asuransi motor ini harus dilakukan secepat mungkin dan memerlukan sejumlah dokumen pendukung agar pengajuanmu tidak ditolak.
Berikut langkah-langkah klaim asuransi motor hilang yang perlu kamu ketahui:
1. Laporkan kejadian ke perusahaan asuransi
Langkah pertama adalah segera melaporkan kehilangan motor ke pihak asuransi. Laporan bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis melalui telepon, email, atau mendatangi kantor cabang/agen terdekat. Pastikan laporan dibuat maksimal 3 hari kerja setelah kejadian.
2. Siapkan dokumen penting
Kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat klaim. Beberapa dokumen umum yang harus disiapkan antara lain:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP, SIM, dan STNK
- Polis asuransi asli
- Kunci asli dan cadangan kendaraan (jika ada)
3. Buat berita acara kehilangan di Polsek
Datangi Polsek sesuai lokasi kejadian kehilangan, bukan di tempat domisili. Kamu akan diminta membuat berita acara kehilangan (BAK), dan idealnya proses ini dilakukan maksimal 24 jam setelah kejadian. Bawa saksi jika memungkinkan untuk memperkuat laporan.
4. Urus surat pemblokiran STNK
Setelah dari Polsek, lanjutkan ke Polda untuk mengurus surat pemblokiran STNK. Surat ini menjadi bukti bahwa kendaraanmu benar-benar sudah dinyatakan hilang dan tidak dapat dipindahtangankan.
5. Dapatkan surat dari Direktorat Reserse
Masih di Polda, kamu perlu mengurus surat keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal. Sertakan nomor polis dan dokumen pendukung lainnya seperti:
- Fotokopi KTP dan BPKB
- Faktur pembelian kendaraan
- Laporan kehilangan
- Surat asli laporan polisi (Lapju)
- Bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Jika kamu masih bingung soal dokumen pendukung, kamu bisa merujuk pada panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen dan tata cara pengajuan klaim asuransi kendaraan.
6. Serahkan seluruh dokumen ke pihak asuransi
Jika semua dokumen sudah lengkap, segera ajukan ke perusahaan asuransi. Proses analisis dan pencairan dana biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Kamu bisa baca informasi lengkap seputar estimasi waktu pencairan klaim di artikel Berapa Lama Asuransi Motor Hilang Cair untuk mempersiapkan ekspektasi dan dokumen yang diperlukan.
Penyebab Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak
Meski klaim asuransi motor hilang mudah, namun kamu juga tidak boleh menyepelekannya. Pasalnya, bisa saja klaimmu ditolak oleh perusahaan asuransi bila memiliki salah satu dari beberapa hal-hal berikut ini.
1. Dokumen tidak lengkap
Dokumen yang tidak lengkap jadi penyebab pertama asuransi motor hilang ditolak. Untuk mencegah hal tersebut, pastikan seluruh dokumen yang akan diserahkan ke pihak asuransi telah lengkap dan memenuhi syarat. Selain itu, pastikan juga untuk mengisi formulir pengajuan klaim secara benar dan lengkap.
2. Polis tidak aktif (lapse)
Polis yang lapse umumnya karena keterlambatan pembayaran premi. Itu sebabnya, supaya polis tetap aktif pastikan kamu membayar premi sebelum tanggal jatuh tempo. Dan bila memiliki tunggakan, kamu wajib untuk melunasinya terlebih dahulu supaya tetap bisa mendapatkan manfaatnya.
3. Klaim melebihi batas waktu
Sama seperti asuransi lain, pengajuan klaim asuransi motor hilang juga memiliki batas waktu. Bila kamu mengajukan klaim melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka dapat dipastikan klaimmu pun akan ditolak.
Karenanya, kamu sebaiknya untuk segera mengajukannya sesaat setelah mengalami kejadian yang menyebabkan klaim ke pihak asuransi.
4. Penambahan aksesoris yang tidak dilaporkan
Penambahan aksesoris juga menjadi penyebab klaimmu ditolak, lho. Maka dari itu, bila kamu ingin menambahkan aksesoris ke kendaraanmu itu, pastikan kamu juga melaporkannya ke pihak asuransi.
5. Melanggar lalu lintas
Penolakan klaim biasanya karena kelalaian atau tidak patuh terhadap hukum dan lalu lintas. Misalnya saja, memarkir kendaraan sembarang tempat atau di area terlarang. Bila terjadi kehilangan oleh kedua hal tadi, maka besar kemungkinan klaim akan ditolak.
6. Masa perlindungan sudah berakhir
Sebelum mengajukan klaim, ada baiknya kamu memeriksa masa perlindungan polis. Apakah masih aktif atau sudah berakhir? Bila masa perlindungan polis kamu sudah berakhir, maka klaim yang kamu ajukan akan ditolak secara otomatis.
7. Wilayah kejadian di luar area perlindungan
Selain masa perlindungan, periksa juga cakupan wilayah perlindungannya. Misalnya, asuransi yang kamu miliki hanya melindungi di wilayah Indonesia saja dan tidak sampai ke luar negeri.
8. Kehilangan motor yang dengan sengaja
Bila motor hilang terjadi akibat kesengajaan, besar kemungkinan klaim yang kamu ajukan akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
9. Mabuk-mabukan
Pengendaraan yang mabuk-mabukan ketika terjadi motor hilang atau rusak juga akan menggagalkan proses klaimnya. Tidak hanya itu, perusahaan juga akan menolak klaim nasabah yang mengonsumsi obat-obatan terlarang.
10. Data diri tidak sesuai
Bila nama dan data diri tidak sesuai, maka juga akan menggagalkan klaim asuransi. Karenanya, sebelum mengajukan klaim pastikan data diri telah sesuai agar terhindar dari penolakan.
11. Motor beralih fungsi
Mungkin belum banyak yang mengetahui, fungsi kendaraan ternyata juga mempengaruhi diterima atau ditolaknya klaim asuransi, lho. Jika pada polis tertulis motor berfungsi sebagai kendaraan pribadi, maka kamu tidak boleh mengalihfungsikannya menjadi kendaraan lain, semisal ojek online sampai masa perlindungan berakhir.
12. Kerusakan terjadi sebelum membeli polis asuransi
Kerusakan yang terjadi sebelum pembelian polis juga bisa menggagalkan pengajuan klaim. Pasalnya, pihak asuransi akan melakukan survei mengenai kerusakan dan kehilangan yang terjadi.
Baca Juga: Asuransi Motor Honda Terbaik, dan Perhitungan Preminya
Proteksi Asuransi Motor Hilang di Lifepal
Risiko kehilangan atau kerusakan total pada motor bisa datang tanpa terduga. Di Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai pilihan asuransi motor dari beragam perusahaan terpercaya. Dapatkan manfaat polis yang menanggung kerugian total hingga kehilangan, bahkan untuk motor dengan usia hingga 10 tahun. Yuk, cek polis asuransi motor terbaik di Lifepal!