Asuransi Motor Wajib Mulai 2025! Ini Biaya dan Dampaknya

Dikabarkan bahwa mulai tahun 2025, pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Namun, hingga Februari 2025, pihak OJK masih menunggu pemerintah menerbitkan aturan resmi tentang asuransi motor wajib ini.
Mengapa Asuransi Motor Ditetapkan Sebagai Kewajiban?
Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan asuransi TPL (Third Party Liability) untuk kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, mulai tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan.
Asuransi TPL bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan, seperti pengendara lain atau pejalan kaki, sehingga mereka bisa mendapatkan ganti rugi secara cepat tanpa harus melalui proses hukum yang rumit. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan mengurangi jumlah kecelakaan.
Selain itu, kewajiban asuransi TPL juga bertujuan untuk mengurangi beban negara dalam menyediakan dana bantuan bagi korban kecelakaan, serta memastikan keadilan dengan memberikan perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah dalam kecelakaan.
Asuransi kendaraan wajib memang sudah diterapkan saat ini, namun hanya untuk kendaraan yang dibeli secara kredit saja. Saat ini pihak OJK juga masih menunggu pemerintah untuk menerapkan aturan dan mekanisme asuransi TPL wajib ini.
Jenis Asuransi Motor Wajib
Terdapat tiga jenis asuransi kendaraan yang memberikan manfaat yang berbeda. Berikut penjelasannya masing-masing:
Third Party Liability (TPL) – Perlindungan pihak ketiga
Third Party Liability (TPL) memberikan perlindungan jika kamu menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain, seperti kerusakan pada kendaraan atau cedera pihak ketiga. Asuransi ini tidak menanggung kerusakan pada kendaraanmu sendiri. TPL lebih terjangkau karena hanya melindungi pihak ketiga. Asuransi ini lah yang rencananya akan diwajibkan untuk pemerintah.
Comprehensive (All Risk) – Cakupan lebih luas
Asuransi comprehensive (All Risk) memberikan perlindungan menyeluruh untuk kendaraanmu, baik dari kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, bencana alam, maupun kerugian pada pihak ketiga. Cakupannya lebih luas dibandingkan TPL, sehingga finansialmu akan lebih terlindungi. Premi asuransi ini lebih mahal karena cakupan yang lebih lengkap. Ketika membeli motor secara kredit, kamu mungkin diwajibkan untuk membeli asuransi ini.
Total Loss Only (TLO) – Kerugian total
Asuransi Total Loss Only hanya memberikan perlindungan jika kendaraanmu rusak total atau hilang karena pencurian, dengan kerusakan lebih dari 75% dari nilai kendaraan. Asuransi ini lebih murah dibandingkan comprehensive, tetapi tidak mencakup kerusakan minor. Sama halnya seperti asuransi All Risk, asuransi ini juga mungkin diwajibkan oleh beberapa pihak leasing saat kamu membeli motor secara kredit.
Berapa Biaya Premi Asuransi Motor Wajib?
Premi asuransi motor wajib juga belum ditentukan. Namun berbeda dengan asuransi All Risk dan TLO yang biaya preminya berbeda untuk setiap kendaraan, asuransi TPL ini preminya ditentukan dari besaran limit manfaat pertanggungannya.
Sebagai gambaran, PT Jasa Raharja Putera (JRP) menyediakan asuransi JRP-TPL Pro yang sudah disetujui OJK dengan nomor lisensi S-1051/PD.021/2024. Asuransi ini memiliki biaya premi sebagai berikut untuk masa pertanggungan 12 bulan:
Jenis Paket | Silver | Gold | Platinum |
Besaran Premi | Rp20.000 | Rp40.000 | Rp80.000 |
Manfaat Pertanggungan | Rp2.500.000 | Rp5.000.000 | Rp10.000.000 |
Tabel di atas hanya merupakan contoh simulasi premi untuk asuransi TPL yang sudah tersedia dan dapat dimiliki setiap pemilik kendaraan. Nantinya bisa saja pemerintah akan menentukan dan membentuk paket asuransi TPL sendiri untuk ditawarkan. Tentunya diharapkan kewajiban asuransi ini tidak memberatkan rakyat dan justru memberikan manfaat yang terbaik.
Cara Pendaftaran dan Pembayaran Asuransi Motor Wajib
Pendaftaran dan pembayaran asuransi motor wajib saat ini baru berlaku pada kendaraan yang dibeli secara kredit saja. Biasanya motor yang dibeli harganya sudah termasuk dengan biaya asuransi motor, jadi proses pembayaran dan pendaftarannya juga dibantu oleh pihak leasing.
Lalu untuk asuransi TPL wajib sendiri hingga kini belum ditentukan mekanismenya. Dilansir Detik, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pembayaran asuransi wajib ini dilakukan saat perpanjangan STNK. Jika hal ini dilakukan maka skemanya akan sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar ketika perpanjangan STNK setiap tahun.
Sanksi Jika Tidak Mengikuti Asuransi Motor Wajib
Sanksi untuk pemilik kendaraan yang tidak mengikuti asuransi motor wajib ini juga belum ditentukan. Asuransi wajib ini ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), jadi pemilik kendaraan yang tidak mendaftarkan asuransi bisa saja dianggap melanggar hukum dan bisa saja dikenakan denda.
Namun untuk mengetahui sanksinya secara pasti untuk saat ini semua pihak masih menunggu ketetapan dari pemerintah. Apabila nanti aturan tersebut sudah ditetapkan, pastikan kendaraan kamu terlindungi dengan asuransi wajib agar kamu bisa mendapatkan manfaatnya dan terhindar dari sanksi.
Asuransi Motor Terbaik di Lifepal
Meskipun belum secara resmi diwajibkan, memiliki asuransi kendaraan tetap menjadi hal yang amat penting. Gunakan asuransi motor untuk mendapatkan perlindungan finansial terbaik atas risiko yang mungkin menimpa kendaraan roda duamu. Jadi, kamu tidak perlu menguras tabungan ketika risiko yang tidak diinginkan terjadi.
Lihat penawaran terbaik asuransi motor hanya di Lifepal. Bandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi ternama sebelum memutuskan untuk membeli yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Dapatkan promo dan harga premi terbaik untuk semua jenis kendaraan roda dua.