lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi
  • Berapa Persen Asuransi Motor Tanggung Kehilangan?
Asuransi

Berapa Persen Asuransi Motor Tanggung Kehilangan?

6 Menit
asuransi motor hilang I Lifepal.co.id

Asuransi motor jenis TLO menanggung hingga 100% nilai kendaraan jika motor hilang total atau rusak ≥75%, sesuai syarat polis.

Setiap pemilik motor tentu menyadari bahwa risiko kehilangan kendaraan bisa terjadi kapan saja, mulai dari pencurian hingga perampasan di jalan. Ini membuat orang mulai mempertimbangkan perlindungan asuransi untuk sepeda motor. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah asuransi motor benar-benar bisa melindungi dari kehilangan?

Dalam artikel ini, Lifepal akan mengulas seberapa besar perlindungan yang diberikan asuransi terhadap kehilangan motor, jenis polis yang relevan, serta cara menghitung dan mengajukan klaimnya.

Berapa Persen Asuransi Motor Hilang?

Asuransi motor jenis Total Loss Only (TLO) umumnya memberikan penggantian hingga 100% nilai pasar kendaraan jika motor dinyatakan hilang total. Hal ini berlaku jika kerusakan atau kehilangan melebihi 75% dari nilai motor saat kejadian.

Namun, jumlah klaim yang diterima bisa berbeda tergantung ketentuan dalam polis. Beberapa perusahaan asuransi memperhitungkan depresiasi usia kendaraan, biaya risiko sendiri (own risk), dan validitas dokumen saat klaim diajukan.

Penggantian penuh bisa diberikan jika pemilik motor melaporkan kehilangan ke polisi dan menyerahkan semua dokumen pendukung maksimal 30–60 hari setelah kejadian. Jika tidak memenuhi tenggat atau ada dokumen kurang, klaim bisa ditolak atau dibatasi.

Apa yang Termasuk Kehilangan Motor dalam Polis Asuransi?

Menurut PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia), kehilangan motor termasuk dalam jaminan asuransi jika kendaraan hilang karena pencurian, baik dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan. Kehilangan juga dianggap sah jika kendaraan tidak ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak tanggal kejadian.

PSAKBI secara eksplisit mencantumkan bahwa kehilangan akibat pencurian termasuk dalam pertanggungan, selama tidak melanggar syarat pengecualian. Misalnya, klaim bisa ditolak jika motor hilang akibat kelalaian berat, digunakan untuk tindak kejahatan, atau hilang karena penipuan dari pihak pemilik sendiri.

Agar klaim kehilangan bisa diproses, tertanggung wajib melaporkan kejadian ke kepolisian dan menyertakan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Polda. Jika bukti dan dokumen lengkap, maka kehilangan total dapat diganti sesuai nilai dalam polis.

Jenis-jenis Asuransi Motor di Indonesia

Secara umum, asuransi motor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu asuransi motor All Risk dan asuransi motor TLO. Masing-masing jenis asuransi ini memberikan manfaat polis dan besaran premi yang berbeda.

1. Asuransi Motor All Risk

Asuransi All Risk atau comprehensive menanggung berbagai risiko mulai dari kerusakan ringan hingga kehilangan total. Polis ini juga bisa diperluas dengan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

2. Asuransi Motor TLO (Total Loss Only)

Asuransi TLO hanya memberikan penggantian apabila kerugian yang dialami setara atau lebih dari 75% dari nilai kendaraan, termasuk kehilangan total akibat pencurian. Ini adalah jenis asuransi motor hilang yang paling umum digunakan oleh pemilik kendaraan roda dua.

Sebagai catatan

  • Untuk motor yang dibeli secara tunai, asuransi biasanya tidak langsung termasuk. Namun, kamu tetap bisa membeli produk TLO secara terpisah.
  • Sedangkan motor yang dibeli secara kredit umumnya sudah dilengkapi dengan asuransi TLO, dan premi telah termasuk dalam cicilan.

Cara Menghitung Nilai Pertanggungan Asuransi Kehilangan Motor

Salah satu hal penting yang perlu kamu pahami saat memiliki asuransi motor hilang adalah bagaimana cara menghitung nilai uang pertanggungan yang akan kamu terima saat mengalami kehilangan. Nilainya bisa berbeda-beda tergantung kondisi motormu, apakah dibeli tunai, bekas, atau masih dalam masa kredit.

1. Asuransi motor yang dibeli tunai (baru)

Jika kamu membeli motor secara tunai dan masih dalam kondisi baru, maka uang pertanggungan biasanya dihitung dari harga pasar kendaraan saat ini atau harga OTR (on the road).

Contoh perhitungan:

Jika harga motormu saat dibeli adalah Rp20.000.000, dan motornya hilang, maka kamu bisa mendapatkan nilai pertanggungan sebesar itu — tentunya setelah dikurangi biaya administrasi atau risiko sendiri (own risk) sesuai polis.

2. Asuransi untuk motor bekas

Jika motormu sudah berusia lebih dari satu tahun, perusahaan asuransi akan menghitung depresiasi (penyusutan nilai). Umumnya, tarif depresiasi adalah sekitar 10% per tahun, namun bisa berbeda tergantung kebijakan asuransi.

Rumus sederhananya:
Uang Pertanggungan = Harga Pasar – (Depresiasi Tahunan × Usia Kendaraan)
Contoh motor bekas:

  • Harga pasar motor bekas: Rp18.000.000
  • Usia kendaraan: 2 tahun
  • Depresiasi tahunan: 10%

Maka Rp18.000.000 – (10% x 2 x Rp18.000.000) = Rp18.000.000 – Rp3.600.000 = Rp14.400.000

Jadi uang pertanggungan yang kamu terima adalah sekitar Rp14,4 juta.

3. Asuransi untuk motor yang masih kredit

Untuk motor yang masih dalam masa cicilan, klaim yang kamu terima akan dikurangi oleh sisa cicilan yang belum lunas. Jadi, asuransi akan lebih dulu melunasi sisa utang ke pihak leasing atau bank, dan sisanya baru diberikan ke kamu.

Contoh Perhitungan:

  • Harga motor saat hilang (nilai pertanggungan): Rp25.000.000
  • Sisa cicilan di leasing: Rp10.000.000

Maka uang yang kamu terima: Rp25.000.000 – Rp10.000.000 = Rp15.000.000

Dengan memahami perhitungan ini, kamu bisa memiliki ekspektasi yang lebih realistis saat mengajukan klaim asuransi motor hilang, terutama terkait nilai penggantian yang akan kamu dapatkan.

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang

Jika motormu hilang karena pencurian, kamu bisa mendapatkan ganti rugi melalui asuransi motor hilang, asalkan mengikuti prosedur klaim dengan benar. Proses klaim asuransi motor ini harus dilakukan secepat mungkin dan memerlukan sejumlah dokumen pendukung agar pengajuanmu tidak ditolak.

Berikut cara klaim asuransi motor hilang yang perlu kamu ketahui:

1. Laporkan kejadian ke perusahaan asuransi

Langkah pertama adalah segera melaporkan kehilangan motor ke pihak asuransi. Laporan bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis melalui telepon, email, atau mendatangi kantor cabang/agen terdekat. Pastikan laporan dibuat maksimal 3 hari kerja setelah kejadian.

2. Siapkan dokumen penting

Kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat klaim. Beberapa dokumen umum yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KTP, SIM, dan STNK
  • Polis asuransi asli
  • Kunci asli dan cadangan kendaraan (jika ada)

3. Buat berita acara kehilangan di Polsek

Datangi Polsek sesuai lokasi kejadian kehilangan, bukan di tempat domisili. Kamu akan diminta membuat berita acara kehilangan (BAK), dan idealnya proses ini dilakukan maksimal 24 jam setelah kejadian. Bawa saksi jika memungkinkan untuk memperkuat laporan.

4. Urus surat pemblokiran STNK

Setelah dari Polsek, lanjutkan ke Polda untuk mengurus surat pemblokiran STNK. Surat ini menjadi bukti bahwa kendaraanmu benar-benar sudah dinyatakan hilang dan tidak dapat dipindahtangankan.

5. Dapatkan surat dari Direktorat Reserse

Masih di Polda, kamu perlu mengurus surat keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal. Sertakan nomor polis dan dokumen pendukung lainnya seperti:

  • Fotokopi KTP dan BPKB
  • Faktur pembelian kendaraan
  • Laporan kehilangan
  • Surat asli laporan polisi (Lapju)
  • Bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Jika kamu masih bingung soal dokumen pendukung, kamu bisa merujuk pada panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen dan tata cara pengajuan klaim asuransi kendaraan.

6. Serahkan seluruh dokumen ke pihak asuransi

Jika semua dokumen sudah lengkap, segera ajukan ke perusahaan asuransi. Proses analisis dan pencairan dana biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Penyebab Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak

Meski klaim asuransi motor hilang mudah, namun kamu juga tidak boleh menyepelekannya. Pasalnya, bisa saja klaimmu ditolak oleh perusahaan asuransi bila memiliki salah satu dari beberapa hal-hal berikut ini.

1. Dokumen tidak lengkap

Dokumen yang tidak lengkap jadi penyebab pertama asuransi motor hilang ditolak. Untuk mencegah hal tersebut, pastikan seluruh dokumen yang akan diserahkan ke pihak asuransi telah lengkap dan memenuhi syarat. Selain itu, pastikan juga untuk mengisi formulir pengajuan klaim secara benar dan lengkap.

2. Polis tidak aktif (lapse)

Polis yang lapse umumnya karena keterlambatan pembayaran premi. Itu sebabnya, supaya polis tetap aktif pastikan kamu membayar premi sebelum tanggal jatuh tempo. Dan bila memiliki tunggakan, kamu wajib untuk melunasinya terlebih dahulu supaya tetap bisa mendapatkan manfaatnya.

3. Klaim melebihi batas waktu

Sama seperti asuransi lain, pengajuan klaim asuransi motor hilang juga memiliki batas waktu. Bila kamu mengajukan klaim melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka dapat dipastikan klaimmu pun akan ditolak.

Karenanya, kamu sebaiknya untuk segera mengajukannya sesaat setelah mengalami kejadian yang menyebabkan klaim ke pihak asuransi.

4. Penambahan aksesoris yang tidak dilaporkan

Penambahan aksesoris juga menjadi penyebab klaimmu ditolak, lho. Maka dari itu, bila kamu ingin menambahkan aksesoris ke kendaraanmu itu, pastikan kamu juga melaporkannya ke pihak asuransi.

5. Melanggar lalu lintas

Penolakan klaim biasanya karena kelalaian atau tidak patuh terhadap hukum dan lalu lintas. Misalnya saja, memarkir kendaraan sembarang tempat atau di area terlarang. Bila terjadi kehilangan oleh kedua hal tadi, maka besar kemungkinan klaim akan ditolak.

6. Masa perlindungan sudah berakhir

Sebelum mengajukan klaim, ada baiknya kamu memeriksa masa perlindungan polis. Apakah masih aktif atau sudah berakhir? Bila masa perlindungan polis kamu sudah berakhir, maka klaim yang kamu ajukan akan ditolak secara otomatis.

7. Wilayah kejadian di luar area perlindungan

Selain masa perlindungan, periksa juga cakupan wilayah perlindungannya. Misalnya, asuransi yang kamu miliki hanya melindungi di wilayah Indonesia saja dan tidak sampai ke luar negeri.

8. Kehilangan motor yang dengan sengaja

Bila motor hilang terjadi akibat kesengajaan, besar kemungkinan klaim yang kamu ajukan akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

9. Mabuk-mabukan

Pengendaraan yang mabuk-mabukan ketika terjadi motor hilang atau rusak juga akan menggagalkan proses klaimnya. Tidak hanya itu, perusahaan juga akan menolak klaim nasabah yang mengonsumsi obat-obatan terlarang.

10. Data diri tidak sesuai

Bila nama dan data diri tidak sesuai, maka juga akan menggagalkan klaim asuransi. Karenanya, sebelum mengajukan klaim pastikan data diri telah sesuai agar terhindar dari penolakan.

11. Motor beralih fungsi

Mungkin belum banyak yang mengetahui, fungsi kendaraan ternyata juga mempengaruhi diterima atau ditolaknya klaim asuransi, lho. Jika pada polis tertulis motor berfungsi sebagai kendaraan pribadi, maka kamu tidak boleh mengalihfungsikannya menjadi kendaraan lain, semisal ojek online sampai masa perlindungan berakhir.

12. Kerusakan terjadi sebelum membeli polis asuransi

Kerusakan yang terjadi sebelum pembelian polis juga bisa menggagalkan pengajuan klaim. Pasalnya, pihak asuransi akan melakukan survei mengenai kerusakan dan kehilangan yang terjadi.

Baca Juga: Asuransi Motor Honda Terbaik, dan Perhitungan Preminya

Motor Saja Dilindungi, Apalagi Mobil

Jika sepeda motor saja sangat disarankan untuk diasuransikan karena tingginya risiko kehilangan, apalagi mobil yang nilai kerugiannya bisa jauh lebih besar. Perlindungan asuransi bukan hanya soal finansial, tapi juga soal ketenangan pikiran setiap kali kamu berkendara.

Lifepal merupakan marketplace asuransi mobil yang membantumu membandingkan berbagai produk asuransi secara online. Mulai dari perbandingan manfaat, harga premi, hingga proses klaim bisa dilakukan secara digital dengan mudah dan transparan.

Yuk, lindungi mobil kesayanganmu sekarang juga dengan asuransi mobil terbaik!

Pertanyaan Seputar Berapa Persen Asuransi Motor Hilang

FAQ Seputar Asuransi Kehilangan Motor

Berapa lama asuransi motor hilang cair?

Waktu pencairan klaim biasanya 14–30 hari kerja sejak semua dokumen lengkap dan hasil investigasi disetujui. Proses bisa lebih lama jika ada kendala verifikasi atau laporan kepolisian yang belum selesai.

Apakah motor hilang harus tetap bayar angsuran?

Ya, kewajiban membayar angsuran tetap berlaku meskipun motor hilang, sampai klaim asuransi cair dan digunakan untuk melunasi sisa kredit. Jika klaim disetujui, dana penggantian biasanya langsung dibayarkan ke pihak leasing.

Kehilangan motor di kos, tanggung jawab siapa?

Jika motor hilang di area kos dan tidak ada pengawasan atau sistem keamanan yang memadai, tanggung jawab utama tetap di pemilik kendaraan. Namun, bisa ada tanggung jawab bersama jika pengelola kos lalai dan itu terbukti secara hukum.

Ditulis oleh

Verawaty Ompusunggu
Verawaty Ompusunggu

Terakhir diperbarui:

1 Maret 2026

Bagikan

Tags:

tips asuransi motor

Artikel Terkait Lainnya

Apakah Motor Kredit Dapat Asuransi Kecelakaan?

Asuransi
4 Menit

Biaya Asuransi Motor Per Tahun, Rate dan Cara Hitungnya

Asuransi
7 Menit

Berapa Lama Asuransi Motor Hilang Cair? Simak di Sini!

Asuransi
2 Menit

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang, Syarat dan Prosedurnya

Asuransi
7 Menit

Asuransi Motor Honda Terbaik: Jenis, Harga, dan Cara Klaim

Asuransi
5 Menit

Asuransi Motor Wajib Mulai 2025! Ini Biaya dan Dampaknya

Asuransi
3 Menit

Asuransi Motor Yamaha Terbaik, Jenis dan Cara Belinya

Asuransi
4 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Berapa Persen Asuransi Motor Hilang?
  2. Apa yang Termasuk Kehilangan Motor dalam Polis Asuransi?
  3. Jenis-jenis Asuransi Motor di Indonesia
  4. Cara Menghitung Nilai Pertanggungan Asuransi Kehilangan Motor
  5. Cara Klaim Asuransi Motor Hilang
  6. Penyebab Klaim Asuransi Motor Hilang Ditolak
  7. Motor Saja Dilindungi, Apalagi Mobil
  8. Pertanyaan Seputar Berapa Persen Asuransi Motor Hilang
  9. FAQ Seputar Asuransi Kehilangan Motor
Pilih asuransi TLO terbaik yang mengcover risiko kehilangan dan kerusakan total. Bandingkan polisnya hanya di Lifepal!
Berapa Persen Asuransi Motor Tanggung Kehilangan?
Berapa Persen Asuransi Motor Tanggung Kehilangan?
Berapa Persen Asuransi Motor Tanggung Kehilangan?