
Secara umum asuransi kendaraan merupakan produk finansial yang memberikan ganti rugi atas risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan. Setiap negara memiliki aturan tersendiri terkait dengan asuransi, termasuk juga asuransi kendaraan. Maka dari itu terdapat PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) yang menjadi acuan untuk asuransi kendaraan di Indonesia.
Apa saja fungsi dan jenis pertanggungan dasarnya? Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam ulasan berikut.
PSAKBI adalah polis standar yang digunakan oleh perusahaan asuransi di Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan bermotor. Polis ini dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor yang seragam dan memenuhi standar yang ditetapkan.
PSAKBI memiliki peran yang sangat penting untuk mengontrol standar produk asuransi kendaraan yang beredar di pasaran. Ini akan sangat membantu konsumen untuk bisa mendapatkan produk asuransi kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan.
Keberadaan polis standar ini sangat penting dan memiliki tujuan sebagai berikut ini:
Adanya standar polis membuat konsumen lebih mudah memahami manfaat dan syarat yang ada. Hal ini juga memudahkan mereka dalam membandingkan berbagai produk asuransi. Konsumen jadi lebih jelas tentang apa yang mereka beli.
Ketentuan yang jelas membuat konsumen terlindungi dari ketidakpastian dalam klaim asuransi. Proses klaim menjadi lebih transparan. Konsumen bisa lebih yakin dengan hak-hak yang mereka dapatkan.
Perusahaan asuransi dan nasabah sama-sama tahu hak dan kewajiban mereka. Ini menghindari terjadinya perselisihan. Kedua belah pihak bisa menjalani kontrak dengan lebih lancar.
PSAKBI Bab 1 membahas tentang jaminan atau pertanggungan. Secara umum pertanggungannya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, asuransi kendaraan paling tidak harus memberikan ganti rugi apabila kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian akibat penyebab sebagai berikut:
Jaminan ini tidak hanya berlaku di darat, tapi juga saat kendaraan di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Selain mengatur jaminan terhadap kendaraan bermotor, polis standar juga membahas tentang jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apabila risiko seperti yang disebutkan di atas terjadi dan menyebabkan kerugian pada pihak ketiga maka asuransi harus membayarkan kompensasi terhadap pihak ketiga tersebut.
Risiko yang ditanggung termasuk kerusakan atas harta benda dan biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TJH ini biasanya hadir sebagai rider atau manfaat tambahan dari polis dasar asuransi mobil.
Namun, ada juga perusahaan asuransi yang menawarkan polis TJH secara terpisah dan dapat dibeli sendiri. Asuransi TJH ini juga direncanakan akan diwajibkan oleh pemerintah bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, tapi mekanismenya hingga kini belum ditetapkan dan masih dalam peninjauan lebih lanjut.
Tarif dasar kendaraan bermotor sudah ditentukan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Berdasarkan aturan ini, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi tarif premi asuransi kendaraan, yaitu:
Ketiga faktor tersebut menjadi indikator utama dalam hal penentuan besaran premi asuransi kendaraan. Lalu berapa tarif premi asuransi kendaraan di Indonesia? Berikut adalah tabelnya:
Rate premi asuransi kendaraan bermotor roda empat untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk (Polis All Risk)
Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan bus, truk, pick up (Polis All Risk)
Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan roda dua (Polis All Risk)
Rate premi asuransi kendaraan bermotor roda empat untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk (TLO)
Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan bus, truk, pick up (Polis TLO)
Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan roda dua (Polis TLO)
Cara perhitungan tarif premi asuransi kendaraan bermotor cukup mudah, kamu hanya perlu mengalikan nilai kendaraan dengan rentang rate premi yang disebutkan di atas.
Selain manfaat yang dijelaskan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, asuransi kendaraan juga umumnya menawarkan beberapa rider atau perluasan manfaat yang bisa tertanggung tambahkan sesuai dengan kebutuhan. Jaminan perluasan asuransi kendaraan yang umumnya ditawarkan adalah sebagai berikut:
Pastikan asuransi kendaraan yang kamu punya paling tidak sesuai dengan standar PSAKBI. Dapatkan asuransi mobil terbaik dengan manfaat lengkap mulai dari manfaat standar hingga berbagai pilihan jaminan perluasan hanya di Lifepal. Bandingkan berbagai pilihan polis terbaik untuk mendapatkan polis yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Lifepal menawarkan asuransi kendaraan polis All Risk dan TLO dari brand asuransi ternama yang ada di Indonesia.
Artikel Terkait Lainnya