lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi
  • Mengenal PSAKBI, Fungsi, dan Jenisnya dalam Asuransi Mobil
Asuransi

Mengenal PSAKBI, Fungsi, dan Jenisnya dalam Asuransi Mobil

4 Menit
psakbi adalah | Lifepal

Secara umum asuransi kendaraan merupakan produk finansial yang memberikan ganti rugi atas risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan. Setiap negara memiliki aturan tersendiri terkait dengan asuransi, termasuk juga asuransi kendaraan. Maka dari itu terdapat PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) yang menjadi acuan untuk asuransi kendaraan di Indonesia. 

Apa saja fungsi dan jenis pertanggungan dasarnya? Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam ulasan berikut.

Apa Itu PSAKBI dan Kenapa Penting untuk Asuransi Kendaraan?

PSAKBI adalah polis standar yang digunakan oleh perusahaan asuransi di Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan bermotor. Polis ini dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor yang seragam dan memenuhi standar yang ditetapkan.

PSAKBI memiliki peran yang sangat penting untuk mengontrol standar produk asuransi kendaraan yang beredar di pasaran. Ini akan sangat membantu konsumen untuk bisa mendapatkan produk asuransi kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan.

Tujuan Adanya PSAKBI

Keberadaan polis standar ini sangat penting dan memiliki tujuan sebagai berikut ini:

1. Menyederhanakan produk asuransi

Adanya standar polis membuat konsumen lebih mudah memahami manfaat dan syarat yang ada. Hal ini juga memudahkan mereka dalam membandingkan berbagai produk asuransi. Konsumen jadi lebih jelas tentang apa yang mereka beli.

2. Meningkatkan perlindungan konsumen

Ketentuan yang jelas membuat konsumen terlindungi dari ketidakpastian dalam klaim asuransi. Proses klaim menjadi lebih transparan. Konsumen bisa lebih yakin dengan hak-hak yang mereka dapatkan.

3. Memperjelas hak dan kewajiban

Perusahaan asuransi dan nasabah sama-sama tahu hak dan kewajiban mereka. Ini menghindari terjadinya perselisihan. Kedua belah pihak bisa menjalani kontrak dengan lebih lancar.

Jenis-Jenis Pertanggungan dalam PSAKBI

PSAKBI Bab 1 membahas tentang jaminan atau pertanggungan. Secara umum pertanggungannya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Pertanggungan terhadap kendaraan bermotor

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, asuransi kendaraan paling tidak harus memberikan ganti rugi apabila kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian akibat penyebab sebagai berikut:

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  • Perbuatan jahat
  • Kebakaran
  • Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
  • Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh

Jaminan ini tidak hanya berlaku di darat, tapi juga saat kendaraan di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

2. Pertanggungan terhadap tanggung jawab hukum pihak ketiga

Selain mengatur jaminan terhadap kendaraan bermotor, polis standar juga membahas tentang jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga. Apabila risiko seperti yang disebutkan di atas terjadi dan menyebabkan kerugian pada pihak ketiga maka asuransi harus membayarkan kompensasi terhadap pihak ketiga tersebut. 

Risiko yang ditanggung termasuk kerusakan atas harta benda dan biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TJH ini biasanya hadir sebagai rider atau manfaat tambahan dari polis dasar asuransi mobil.

Namun, ada juga perusahaan asuransi yang menawarkan polis TJH secara terpisah dan dapat dibeli sendiri. Asuransi TJH ini juga direncanakan akan diwajibkan oleh pemerintah bagi seluruh pemilik  kendaraan bermotor, tapi mekanismenya hingga kini belum ditetapkan dan masih dalam peninjauan lebih lanjut.

Tarif Premi PSAKBI dan Faktor Penentu

Tarif dasar kendaraan bermotor sudah ditentukan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Berdasarkan aturan ini, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi tarif premi asuransi kendaraan, yaitu:

  • Nilai atau harga kendaraan
  • Wilayah tempat kendaraan tersebut teregistrasi 
  • Jenis kendaraan yang diasuransikan

Ketiga faktor tersebut menjadi indikator utama dalam hal penentuan besaran premi asuransi kendaraan. Lalu berapa tarif premi asuransi kendaraan di Indonesia? Berikut adalah tabelnya:

Rate premi asuransi kendaraan bermotor roda empat untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk (Polis All Risk)

Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan bus, truk, pick up (Polis All Risk)

Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan roda dua (Polis All Risk)

Rate premi asuransi kendaraan bermotor roda empat untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk (TLO)

Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan bus, truk, pick up (Polis TLO)

Rate premi asuransi kendaraan untuk jenis kendaraan roda dua (Polis TLO)

Cara perhitungan tarif premi asuransi kendaraan bermotor cukup mudah, kamu hanya perlu mengalikan nilai kendaraan dengan rentang rate premi yang disebutkan di atas.

Coverage Tambahan yang Bisa Ditambahkan di Luar PSAKBI

Selain manfaat yang dijelaskan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, asuransi kendaraan juga umumnya menawarkan beberapa rider atau perluasan manfaat yang bisa tertanggung tambahkan sesuai dengan kebutuhan. Jaminan perluasan asuransi kendaraan yang umumnya ditawarkan adalah sebagai berikut:

  • Jaminan perluasan atas risiko banjir dan angin topan
  • Jaminan perluasan atas risiko gempa bumi dan tsunami
  • Jaminan perluasan atas risiko huru-hara atau kerusuhan
  • Jaminan perluasan atas risiko terorisme dan sabotase
  • Jaminan perluasan atas risiko kecelakaan diri penumpang
  • Jaminan perluasan atas risiko kecelakaan diri (personal accident insurance)

Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik Sesuai Standar PSAKBI

Pastikan asuransi kendaraan yang kamu punya paling tidak sesuai dengan standar PSAKBI. Dapatkan asuransi mobil terbaik dengan manfaat lengkap mulai dari manfaat standar hingga berbagai pilihan jaminan perluasan hanya di Lifepal. Bandingkan berbagai pilihan polis terbaik untuk mendapatkan polis yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Lifepal menawarkan asuransi kendaraan polis All Risk dan TLO dari brand asuransi ternama yang ada di Indonesia.

 

Ditulis oleh

Verawaty Ompusunggu
Verawaty Ompusunggu

Terakhir diperbarui:

20 Agustus 2025

Bagikan

Tags:

istilah asuransi

Artikel Terkait Lainnya

Masa Tunggu Asuransi: Pengertian, Durasi, Jenis, dan Cara Kerjanya

Asuransi
7 Menit

Klausul Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Asuransi
7 Menit

Apa Itu Surplus Underwriting? Pengertian dan Cara Kerjanya

Asuransi
5 Menit

Pengertian Indemnity dalam Asuransi dan Cara Kerjanya

Asuransi
7 Menit

Mengenal TPA Asuransi, Fungsi, dan Contohnya di Indonesia

Asuransi
3 Menit

Asuransi Bencana Alam: Jenis-Jenis dan Cakupan Risikonya

Asuransi
3 Menit

Pengertian Malicious Damage dan Implikasinya dalam Asuransi

Asuransi
3 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Mengenal PSAKBI, Fungsi, dan Jenisnya dalam Asuransi Mobil
KategoriUang PertanggunganSumatera dan sekitarnyaJakarta, Jawa Barat, BantenLainnya
Kategori 1Rp0-Rp125.000.0003,82%–4,20%3,26%–3,59%2,53%–2,78%
Kategori 2>Rp125.000.000-Rp200.000.0002,67%–2,94%2,47%–2,72%2,69%–2,96%
Kategori 3>Rp200.000.000-Rp400.000.0002,18%–2,40%2,08%–2,29%1,79%–1,97%
Kategori 4>Rp400.000.000-Rp800.000.0001,20%–1,32%1,20%–1,32%1,14%–1,25%
Kategori 5>Rp800.000.0001,05%–1,16%1,05%–1,16%1,05%–1,16%
Kategori Uang PertanggunganSumatera dan sekitarnyaJakarta, Jawa Barat, BantenLainnya
Kategori 6Truk dan pick up, semua uang pertanggungan2,42%-2,67% 2,39% 2,63%2,23% 2,46%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan1,04% 1,14%1,04% 1,14% 0,88% 0,97%
Kategori 8Semua uang pertanggungan3,18% 3,50% 3,18% 3,50%3,18% 3,50%
KategoriUang PertanggunganSumatera dan sekitarnyaJakarta, Jawa Barat, BantenLainnya
Kategori 1Rp0-Rp125.000.0000,47%-0,56% 0,65%-0,78%0,51%-0,56%
Kategori 2>Rp125.000.000-Rp200.000.0000,63%-0,69% 0,44%-0,53%0,44%-0,48%
Kategori 3>Rp200.000.000-Rp400.000.0000,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4>Rp400.000.000-Rp800.000.0000,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5>Rp800.000.0000,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%
Kategori Uang PertanggunganSumatera dan sekitarnyaJakarta, Jawa Barat, BantenLainnya
Kategori 6Truk dan pick up, semua uang pertanggungan0,88%-1,07% 1,68%-2,02%0,81%-0,98%
Kategori 7Bus, semua uang pertanggungan0,23%-0,29% 0,23%-0,29% 0,18%-0,22%
Kategori 8Semua uang pertanggungan1,76%-2,11% 1,80%-2,16% 0,67%-0,80%