Ini Biaya Balik Nama Mobil Saat Pemutihan dan Syaratnya
Biaya balik nama mobil saat pemutihan pajak umumnya tidak dikenakan pada pemilik mobil. Balik nama mobil merupakan prosedur penggantian data kepemilikan mobil pada BPKB dan STNK yang dimiliki.
Meski biaya balik namanya gratis, namun perlu diketahui bahwa ada beberapa biaya lain yang menyertai prosedur satu ini. Lantas, berapa besaran biayanya? Baca selengkapnya di artikel ini berikut dengan cara dan syarat terbarunya!
Berapa Biaya Balik Nama Mobil Saat Pemutihan?
Masa pemutihan pajak adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan bermotor.
Biasanya, denda ini diberikan ketika pemilik tersebut terlambat membayar pajak kendaraan. Program ini diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban pajak tersebut pada masyarakat sehingga semakin tertib untuk membayar pajak kendaraannya.
Adapun pajak yang dimaksud adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik yang wajib dibayar secara tahunan maupun yang setiap lima tahun.
Nah, selama masa program pemutihan pajak, biaya balik nama mobil pun digratiskan. Kamu tidak perlu membayar biaya sepeser pun untuk balik nama di BPKB dan STNK karena prosedur ini sudah termasuk dalam bagian dari program pemutihan tersebut.
Namun perlu dicatat, yang digratiskan hanya biaya BBN mobil saja. Tentunya biaya lainnya termasuk biaya pajak kendaraan tetap wajib kamu bayar.
Contohnya, jika kamu terlambat membayar pajak kendaraan bermotor melewat batas jatuh tempo dan dikenai denda, kemudian kamu mengikuti program pemutihan ini maka denda tersebut tidak akan dikenakan. Sehingga kamu cukup membayar biaya pajak dan juga biaya lainnya sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.
Jika kamu berdomisili di Jakarta, pemerintah provinsi memberlakukan masa pemutihan pajak atau pemberian gratis Bea Balik Nama Kendaraan pada tahun 2023 yang berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2023.
Rincian Biaya Balik Nama Mobil Saat Tidak Ada Pemutihan
Lantas, berapa biaya balik nama mobil saat tidak ada pemutihan? Dalam kondisi normal, pemilik mobil yang akan melakukan balik nama perlu membayar sejumlah biaya untuk proses balik nama mobil.
Ketentuan mengenai biaya BBN mobil ini diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020. Biaya tersebut meliputi:
- Penerbitan STNK baru: Rp200 ribu
- Penerbitan TNKB baru: Rp100 ribu
- Cetak atau ganti BPKB baru: Rp375 ribu
- Surat mutasi: Rp250 ribu
- Cek fisik mobil: Rp25 ribu
- Bea balik nama (untuk mobil baru): 12,5 persen dari harga jual mobil
- Bea balik nama (untuk mobil bekas): 1 persen dari harga jual mobil
Persentase harga balik nama mobil baru maupun mobil bekas bisa saja berbeda, tergantung wilayah tempat proses balik nama dilakukan. Angka di atas adalah persentase bea balik nama mobil yang berlaku untuk proses balik nama yang dilakukan di wilayah Jakarta.
Syarat Balik Nama Mobil Terbaru
Untuk bisa melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sebab, proses balik nama mobil ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Bagi kamu yang akan menjalani proses ini, ketahui dulu syarat yang perlu dipenuhi saat akan melakukan proses balik nama mobil adalah sebagai berikut.
- KTP asli dan fotokopi milik pemilik lama
- KTP asli dan fotokopi milik pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Faktur pembelian mobil yang sudah ditandatangani di atas materai dari pemilik sebelumnya
Segala dokumen persyaratan di atas harus dibawa ke kantor SAMSAT saat akan melakukan proses balik nama. Biasanya, saat tidak ada masa pemutihan, ada syarat tambahan yang perlu dipersiapkan, yaitu biaya balik nama mobil dan ganti plat.
Tapi, karena tidak ada biaya balik nama mobil saat pemutihan, maka selama kamu melakukan proses balik nama sebelum akhir tahun 2023, maka cukup membawa dokumen persyaratan di atas saja.
Cara Balik Nama Mobil
Setelah mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dan mendatangi kantor SAMSAT, berikut ini proses atau cara balik nama STNK mobil yang perlu kamu lalui.
1. Mendatangi kantor SAMSAT
Kunjungi kantor SAMSAT untuk mengajukan proses balik nama. Tapi, perlu diperhatikan bahwa kamu tidak bisa sembarangan mendatangi kantor SAMSAT mana saja.
Sebab, kantor SAMSAT yang bisa dikunjungi hanyalah kantor SAMSAT sesuai tempat STNK terdaftar oleh pemilik mobil sebelumnya. Apabila kamu melakukan proses balik nama di wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
2. Cek fisik kendaraan
Cara balik nama STNK mobil selanjutnya, petugas SAMSAT akan melakukan proses cek fisik kendaraan. Cek fisik dilakukan untuk mengetahui identitas mobil.
Biasanya, saat cek fisik, petugas akan mengidentifikasi nomor mesin dan juga nomor rangka mobil yang membedakan antara mobil satu dengan mobil lainnya. Nomor-nomor tersebut juga akan disesuaikan dengan nomor yang sudah tercatat di STNK dan BPKB untuk memastikan keasliannya.
Setelah itu, kamu akan mendapatkan catatan hasil cek fisik dari petugas yang nantinya bisa disimpan. Hasil cek tersebut juga bisa dipakai sebagai bukti untuk proses balik nama BPKB di Polda.
3. Mengajukan proses balik nama
Setelah hasil cek fisik diterima, kamu bisa membawa hasil tersebut ke kasir dan menyerahkannya untuk mengajukan proses balik nama.
Selain hasil cek fisik, kamu juga perlu menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Kamu juga akan diberikan formulir pengajuan yang perlu diisi secara lengkap.
Setelah formulir selesai diisi, kembalikan kepada petugas dan pengajuan balik nama akan diproses dalam waktu 2-5 hari kerja.
4. Tunggu panggilan kembali ke kantor SAMSAT
Setelah diproses, kamu akan mendapatkan panggilan dari kantor SAMSAT yang menyatakan proses balik nama telah disetujui dan selesai diproses.
Kamu bisa kembali mendatangi kantor SAMSAT. Biasanya, di tahap ini kamu akan diminta untuk membayar biaya balik nama. Akan tetapi, pada masa pemutihan, tahap pembayaran ini tidak perlu dilakukan.
Petugas SAMSAT akan langsung mengembalikan STNK yang sudah diganti namanya dengan nama pemilik baru. Setelah STNK selesai, selanjutnya kamu bisa mengajukan balik nama BPKB dengan cara yang sama seperti saat balik nama STNK.
Tips dari Lifepal! Saat membeli mobil bekas, mengurus administrasi kendaraan, seperti proses balik nama mobil, memang penting. Kemudian kamu juga perlu menyiapkana anggaran untuk biaya balik nama kendaraan mobil.
Tapi, selain mengurus pajak mobil, penting juga untuk mendaftarkan mobil dengan asuransi mobil. Sebab, asuransi bisa memberikan perlindungan dari mahalnya biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Asuransi mobil akan menanggung sebagian besar biaya perbaikan atas kerusakan. Bahkan, asuransi mobil all risk juga bisa menanggung risiko kehilangan mobil akibat pencurian.
Lindungi Mobil Kesayangan dengan Asuransi Mobil Terbaik
Selain rutin melakukan servis agar kendaraan tetap prima, penting juga buat kamu untuk memberikan proteksi asuransi mobil terbaik. Asuransi mobil memberikan perlindungan finansial dari risiko kecelakaan maupun bencana alam yang membuat mobil kamu rusak dan harus dibawa ke bengkel.
Biaya yang ditimbulkan untuk perbaikan karena kecelakaan tentu tidak sedikit dan tentu saja bisa menjadi beban finansial, apalagi kalau kamu tidak menyiapkan dana atau anggaran sendiri. Asuransi mobil akan menanggung biaya perbaikan tersebut sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis.
Cek juga besaran premi asuransi kendaraan dengan mengisi formulir berikut ini!