Beranda
Media
Berapa Biaya Ganti Plat Mobil Nomor Merah Ke Hitam?

Berapa Biaya Ganti Plat Mobil Nomor Merah Ke Hitam?

biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam

Jika memutuskan untuk membeli mobil bekas instansi pemerintah, kamu perlu menyiapkan biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam. Sebab, plat merah hanya diperuntukkan untuk mobil milik instansi pemerintah.

Kalau kamu membeli mobil tersebut, otomatis mobil itu bukan lagi milik instansi pemerintah, sehingga kamu tidak boleh mempertahankan plat merah yang ada. 

Saat akan ganti warna plat nomor kendaraan, ada syarat yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah membayar biaya penggantian plat.

Biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam

Ada kalanya mobil dengan plat nomor merah harus diubah menjadi plat hitam. Contohnya ketika seseorang membeli mobil bekas secara lelang khususnya di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Orang tersebut kemungkinan besar akan mendapatkan mobil bekas dengan plat nomor berwarna merah, karena mobil tersebut eks mobil dinas pemerintah. 

Kondisi seperti itu mewajibkan si pemilik baru harus mengganti plat mobil nomor merah ke hitam.  Lalu berapa biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam? 

Ternyata, besaran biayanya tergantung dari usia mobil yang dibeli. Berikut informasi biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam secara detail:

  1. Usia mobil 10 tahun atau lebih, biayanya sebesar 10% hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB
  2. Usia mobil 1 hingga 5 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB
  3. Usia mobil diatas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB

Syarat ganti plat nomor mobil merah ke hitam

Selain dari segi biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam, kamu juga perlu memperhatikan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menggantinya. 

Salah satu syarat utamanya adalah mengisi Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan
  • Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  • Untuk Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan

Selain itu, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi. Berikut ini daftar persyaratan tersebut:

  1. STNK dan BPKB asli
  2. Surat Keterangan dan Polisi atau Instansi berwenang tentang asal-usul kendaraan bermotor
  3. Surat Keputusan penjualan dan penghapusan pengalihan kendaraan bermotor dinas dan Pejabat yang berwenang
  4. Surat keputusan lelang dari Instansi yang berwenang
  5. Risalah lelang/berita acara penyerahan barang
  6. Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah
  7. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  8. Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk, terlebih dahulu harus melunasi Bea Masuk, kecuali telah ditentukan lain oleh Menteri Keuangan
  9. Kwitansi pembelian dengan dibubuhi materai dan stempel dari instansi yang bersangkutan
  10. Rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian
  11. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

Syarat di atas hanya berlaku untuk penggantian plat merah ke hitam. Tapi, kalau kamu ingin modifikasi plat nomor mobil, tentu akan ada syarat lain yang berbeda.

Prosedur ganti warna plat nomor kendaraan

Lalu bagaimana caranya mendapatkan plat nomor kendaraan yang baru? Berikut ini adalah prosedur mendapatkan BPKB dan STNK baru yang sudah dengan plat nomor hitam (atau saat ini putih).

1. Datang ke kantor Samsat

Bawa mobil plat merah ke kantor SAMSAT untuk menjalani cek fisik kendaraan. Cek fisik dilakukan untuk mengecek nomor rangka mobil dan juga nomor mesin mobil untuk keperluan administrasi.

2. Cabut berkas

Setelah itu, lakukan prosedur cabut berkas, persis seperti ingin melakukan mutasi kendaraan ke suatu daerah. Biaya cabut berkas umumnya berbeda-beda.

Saat mengajukan proses cabut berkas, kamu perlu menyertakan risalah lelang, kwitansi, BKPB, STNK, serta KTP untuk kepemilikan baru. 

3. Daftar BPKB baru

Setelahnya, kamu harus menunggu proses pembuatan surat kendaraan untuk melakukan pemberkasan hingga sebulan. Setelah satu bulan, kalian akan mendapatkan berkas satu bendel.

Berkas yang didapat bisa kamu bawa ke Polda untuk mendaftar BPKB baru dan juga menjalani cek fisik kendaraan untuk mengecek kecocokan antara surat dan kendaraan.

4. Mengajukan STNK baru

Setelah mendapatkan tanda terima pembayaran pembuatan BPKB baru, kamu bisa membawa bukti pembayaran, fotokopi BPKB lama serta STNK asli ke SAMSAT yang dituju untuk memperoleh STNK dan plat nomor

Di SAMSAT, STNK dan plat nomor akan langsung jadi pada hari itu juga. Untuk BPKB, baru dikeluarkan setelah 15 hari proses pembuatan di Polda.

Setelah itu, kamu bisa langsung mendapatkan plat baru sesuai dengan ukuran plat nomor mobil terbaru dengan warna hitam (sekarang putih).

Arti warna plat nomor mobil baru

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor. 

Di Indonesia, secara umum ada tiga warna TNKB atau plat nomor mobil yaitu mobil plat hitam (saat ini putih), mobil plat merah, dan juga mobil plat kuning.

  • Mobil plat hitam (saat ini putih): merupakan mobil pribadi yang dimiliki oleh perseorangan atau sebuah perusahaan, bukan sebuah instansi pemerintah.
  • Mobil plat merah: adalah mobil yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
  • Mobil plat kuning: merupakan plat nomor yang biasa digunakan oleh kendaraan umum seperti angkutan umum.

Ada perubahan mengenai mobil dengan plat nomor hitam yang akan diganti dengan plat nomor putih.

Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Tips dari Lifepal! Ketika seseorang membeli mobil bekas secara lelang khususnya di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Orang tersebut kemungkinan besar akan mendapatkan mobil bekas dengan plat nomor berwarna merah, karena mobil tersebut eks mobil dinas Pemerintah. 

Kondisi seperti itu mewajibkan si pemilik baru harus mengganti plat mobil nomor merah ke hitam. Biayanya berbeda-beda, tergantung usia mobil yang dibeli.

Apa pentingnya asuransi mobil?

Biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.

Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

Selain asuransi all risk, masih ada lagi jenis asuransi mobil lain, yaitu asuransi mobil TLO atau Total Loss Only. Asuransi ini menanggung risiko kerugian yang nilainya besar, sampai lebih dari 75 persen harga kendaraan.

Lantas, di antara asuransi all risk dan asuransi TLO, manakah yang paling cocok untuk mobilmu? Coba cari tahu dengan mengikuti kuis asuransi mobil terbaik di bawah ini.

FAQ seputar biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam

Biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam berbeda-beda, tergantung dari usia mobil yang dibeli. Berikut ini ketentuannya:

  1. Usia mobil 10 tahun atau lebih, biayanya sebesar 10% hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.
  2. Usia mobil 1 hingga 5 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB
  3. Usia mobil diatas 5 tahun sampai dengan 10 tahun, sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB
Asuransi mobil diperlukan untuk melindungi finansial dari biaya perbaikan dan perawatan kendaraan yang membutuhkan biaya mahal. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu tidak perlu lagi mengeluarkan biaya saat servis mobil di bengkel rekanan perusahaan asuransi.