
Jika memutuskan untuk membeli mobil bekas instansi pemerintah, kamu perlu menyiapkan biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam. Sebab, plat merah hanya diperuntukkan untuk mobil milik instansi pemerintah.
Kalau kamu membeli mobil tersebut, otomatis mobil itu bukan lagi milik instansi pemerintah, sehingga kamu tidak boleh mempertahankan plat merah yang ada.
Saat akan ganti warna plat nomor kendaraan, ada syarat yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah membayar biaya penggantian plat.
Ada kalanya mobil dengan plat nomor merah harus diubah menjadi plat hitam. Contohnya ketika seseorang membeli mobil bekas secara lelang khususnya di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Orang tersebut kemungkinan besar akan mendapatkan mobil bekas dengan plat nomor berwarna merah, karena mobil tersebut eks mobil dinas pemerintah.
Kondisi seperti itu mewajibkan si pemilik baru harus mengganti plat mobil nomor merah ke hitam. Lalu berapa biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam?
Ternyata, besaran biayanya tergantung dari usia mobil yang dibeli. Berikut informasi biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam secara detail:
Selain dari segi biaya ganti plat mobil nomor merah ke hitam, kamu juga perlu memperhatikan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menggantinya.
Salah satu syarat utamanya adalah mengisi Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi. Berikut ini daftar persyaratan tersebut:
Syarat di atas hanya berlaku untuk penggantian plat merah ke hitam. Tapi, kalau kamu ingin modifikasi plat nomor mobil, tentu akan ada syarat lain yang berbeda.
Lalu bagaimana caranya mendapatkan plat nomor kendaraan yang baru? Berikut ini adalah prosedur mendapatkan BPKB dan STNK baru yang sudah dengan plat nomor hitam (atau saat ini putih).
Bawa mobil plat merah ke kantor SAMSAT untuk menjalani cek fisik kendaraan. Cek fisik dilakukan untuk mengecek nomor rangka mobil dan juga nomor mesin mobil untuk keperluan administrasi.
Setelah itu, lakukan prosedur cabut berkas, persis seperti ingin melakukan mutasi kendaraan ke suatu daerah. Biaya cabut berkas umumnya berbeda-beda.
Saat mengajukan proses cabut berkas, kamu perlu menyertakan risalah lelang, kwitansi, BKPB, STNK, serta KTP untuk kepemilikan baru.
Setelahnya, kamu harus menunggu proses pembuatan surat kendaraan untuk melakukan pemberkasan hingga sebulan. Setelah satu bulan, kalian akan mendapatkan berkas satu bendel.
Berkas yang didapat bisa kamu bawa ke Polda untuk mendaftar BPKB baru dan juga menjalani cek fisik kendaraan untuk mengecek kecocokan antara surat dan kendaraan.
Setelah mendapatkan tanda terima pembayaran pembuatan BPKB baru, kamu bisa membawa bukti pembayaran, fotokopi BPKB lama serta STNK asli ke SAMSAT yang dituju untuk memperoleh STNK dan plat nomor
Di SAMSAT, STNK dan plat nomor akan langsung jadi pada hari itu juga. Untuk BPKB, baru dikeluarkan setelah 15 hari proses pembuatan di Polda.
Setelah itu, kamu bisa langsung mendapatkan plat baru sesuai dengan ukuran plat nomor mobil terbaru dengan warna hitam (sekarang putih).
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor.
Di Indonesia, secara umum ada tiga warna TNKB atau plat nomor mobil yaitu mobil plat hitam (saat ini putih), mobil plat merah, dan juga mobil plat kuning.
Ada perubahan mengenai mobil dengan plat nomor hitam yang akan diganti dengan plat nomor putih.
Berdasarkan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Tips dari Lifepal! Ketika seseorang membeli mobil bekas secara lelang khususnya di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Orang tersebut kemungkinan besar akan mendapatkan mobil bekas dengan plat nomor berwarna merah, karena mobil tersebut eks mobil dinas Pemerintah.
Kondisi seperti itu mewajibkan si pemilik baru harus mengganti plat mobil nomor merah ke hitam. Biayanya berbeda-beda, tergantung usia mobil yang dibeli.
Biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.
Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.
Selain asuransi all risk, masih ada lagi jenis asuransi mobil lain, yaitu asuransi mobil TLO atau Total Loss Only. Asuransi ini menanggung risiko kerugian yang nilainya besar, sampai lebih dari 75 persen harga kendaraan.
Artikel Terkait Lainnya