Syarat Sah Perjanjian Asuransi, Asas Hukum, dan Batasannya

Perjanjian asuransi adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah, di mana penanggung menerima premi untuk memberikan perlindungan atas risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan objek yang diasuransikan. Karena memiliki kekuatan hukum berdasarkan UU Perasuransian, perjanjian asuransi harus memenuhi syarat sah dan asas hukum yang berlaku.
Dalam artikel ini, Lifepal akan membahas syarat sah perjanjian asuransi, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta kondisi yang dapat membatalkan perjanjian. Simak pembahasannya sampai tuntas!
Syarat Sah Perjanjian Asuransi
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian asuransi tunduk pada asas dan ketentuan perjanjian secara umum. Kedua belah pihak memiliki keleluasaan dan kebebasan untuk membuat perjanjian selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Lebih lengkapnya, berikut adalah beberapa syarat sah perjanjian asuransi.
1. Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri
Kesepakatan pihak tertanggung dan penanggung mulai terjadi pada saat proses penawaran dan penerimaan. Berbeda dengan penggunaan istilah penawaran dan penerimaan pada umumnya, perjanjian ini mengatur bahwa penawaran berasal dari tertanggung, sedangkan penerimaan (risiko) berasal dari penanggung.
Suatu penawaran adalah sebuah pernyataan dari kehendak untuk mengikatkan diri berdasarkan persyaratan-persyaratan tertentu. Penawaran ini nantinya akan melahirkan perjanjian setelah pihak asuransi menerima tawaran nasabah asuransi.
Sedangkan penerimaan adalah pernyataan bahwa pihak asuransi menerima tawaran tersebut dengan sejumlah persyaratan. Dalam asuransi, penerimaan ini mulai berlaku pada saat polis asuransi terbit hingga masa pertanggungan berakhir.
2. Cakap untuk membuat suatu perikatan
Syarat sah perjanjian asuransi selanjutnya adalah kedua belah pihak merupakan pihak yang kompeten untuk membuat perikatan dalam elemen competent parties. Indikator-indikatornya adalah para pihak telah dewasa, waras, dan tidak dalam paksaan maupun pengampuan.
Misalnya, perjanjian asuransi jiwa sah apabila tertanggung sebagai pihak yang membayar premi sudah dewasa dan mengerti betul atas perjanjian yang Ia buat dengan pihak asuransi. Tidak hanya tergiur dengan iming-iming asuransi sambil investasi yang marak belakangan ini.
3. Ada objek asuransi
Istilah objek asuransi mengacu kepada objek atau benda yang menjadi dasar lahirnya perjanjian, misalnya kendaraan, properti, kesehatan bahkan jiwa manusia. Bila tidak ada yang menjadi objek asuransi, maka perjanjian asuransi pun menjadi tidak sah.
Dalam hal ini, pihak tertanggung harus mempunyai hubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan objek yang akan menjadi tanggungan pihak asuransi. Misalnya dalam asuransi mobil, yang menjadi objek asuransi adalah mobil dan pihak tertanggung adalah pemilik mobil yang sah.
4. Legal object
Suatu sebab yang melahirkan perjanjian dalam asuransi harus halal dan legal. Perjanjian asuransi tidak boleh memberikan jaminan terhadap suatu sebab yang melanggar undang-undang, kesusilaan, atau bertentangan dengan kepentingan umum.
Misalnya dalam asuransi mobil, pihak asuransi akan menolak klaim tertanggung yang mobilnya rusak karena kebut-kebutan di jalan raya. Penyebabnya jelas, pihak tertanggung menggunakan kendaraannya secara ugal-ugalan yang dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraannya sendiri maupun orang lain.
5. Dibuat secara tertulis
Syarat sah perjanjian asuransi selanjutnya yakni perjanjian harus dibuat secara tertulis dalam bentuk polis asuransi. Dalam Pasal 256 Ayat 1 KUHD, polis asuransi merupakan perjanjian asuransi yang tertulis dalam bentuk akta yang menjadi satu-satunya alat bukti adanya perjanjian antara penanggung dan tertanggung.
Asas Hukum Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi harus mengacu kepada ketentuan umum perjanjian dalam KUH Perdata yang mengharuskan sejumlah asas seperti berikut ini.
1. Asas kebebasan berkontrak
Dalam hukum perjanjian, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak di Indonesia meliputi:
- Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak
- Kebebasan untuk memilih pihak mana yang diajak membuat perjanjian
- Kebebasan untuk menentukan atau memilih isi kontrak
- Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian
- Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu kontrak
- Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan Undang-undang yang bersifat opsional
2. Asas ketentuan mengikat
Asas ketentuan mengikat terangkum dalam Asas Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata. Dalam konteks asuransi, pihak penanggung dan tertanggung harus melaksanakan ketentuan yang telah mereka sepakati bersama karena polis asuransi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, perjanjian hukum memiliki akibat hukum bagi mereka yang membuatnya.
3. Asas kepercayaan
Asas ini berarti pihak penanggung dan tertanggung saling menumbuhkan kepercayaan dalam perjanjian asuransi. Hal ini penting, agar kedua belah pihak bersedia dan terikat untuk memenuhi perjanjian tersebut.
4. Asas persamaan hukum
Asas ini adalah bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunya kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam hukum.
5. Asas keseimbangan/prorata
Asas keseimbangan adalah suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Dalam hal ini, hak dan kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan menerima ganti rugi.
Sedangkan hak dan kewajiban penanggung adalah menerima premi dan memberikan ganti rugi atas objek menjadi tanggungan. Prinsip keseimbangan menjadi penting terutama pada saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Sifat Perjanjian Asuransi
Sifat dari perjanjian asuransi terbagi hingga menjadi lima bagian. Berikut ini beberapa di antaranya yang perlu kamu pahami.
1. Personal
Sifat yang pertama, perjanjian asuransi adalah perjanjian pribadi di mana polis asuransi tidak bisa dipindahtangankan tanpa izin dari penanggung. Aturan ini tertuang dalam pasal 1340 KUH Perdata.
2. Unilateral
Perjanjian asuransi bersifat sepihak di mana perjanjian yang sudah disepakati akan batal jika tertanggung melanggar aturan-aturan yang sudah tertulis di dalam polis.
3. Conditional
Pada bagian ini, maka perusahaan asuransi sebagai penanggung akan memenuhi kewajibannya jika apa yang sudah diasuransikan terjadi dan tertanggung sudah melakukan kewajibannya dengan membayar premi asuransi.
4. Adhesion
Perjanjian yang dipersiapkan secara sepihak. Jadi, tertanggung tidak bisa melakukan negosiasi atau mengajukan permintaan khusus. Pilihannya adalah tertanggung menolak atau menerima.
5. Aleatory
Perjanjian asuransi memiliki sifat pertukaran yang tidak seimbang, di mana jika tertanggung sudah membayar premi asuransi namun tidak mengalami hal-hal yang diasuransikan sesuai polis, maka penanggung tidak akan membayar apa pun.
Komponen dalam Perjanjian Asuransi
Dalam sebuah perjanjian asuransi, setidaknya ada empat komponen yang harus tercantum yakni sebagai berikut.
1. Declaration
Deklarasi merupakan pernyataan yang menyatakan kebenaran informasi terkait kondisi objek yang diasuransikan, termasuk status hak milik objek tersebut.
2. Insuring Agreement
Insuring agreement merupakan persetujuan asuransi yang memuat kesanggupan pokok pihak penanggung yakni perusahaan asuransi. Komponen ini juga adalah inti dari perjanjian asuransi itu sendiri.
3. Exclusions
Komponen exclusions terbagi menjadi tiga jenis yaitu excluded peril, excluded loses dan excluded property. Secara umum, komponen exclusions membahas mengenai kerugian atau risiko yang tidak masuk dalam tanggungan perusahaan asuransi. Dalam asuransi jiwa misalnya, risiko yang termasuk dalam kategori exclusions adalah kematian karena sebab bunuh diri.
4. Conditions
Komponen conditions adalah ketentuan dalam kontrak asuransi yang membatasi hak yang diberikan oleh kontrak. Agar syarat perusahaan asuransi bisa membayarkan klaimnya, pengajuan klaim harus mencantumkan informasi yang benar dan tepat.
Batasan Perjanjian Asuransi
Selain merupakan kesepakatan timbal balik, kontrak asuransi memiliki sifat-sifat lain yang merupakan batasan kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHD bahwa batasan perjanjiannya mencakup:
1. Perjanjian penggantian kerugian
Istilah perjanjian penggantian kerugian ini disebut shcadevezekering atau Indemnitets contract. Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian yang dialami pihak tertanggung. Adapun kerugian yang diganti tersebut seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip Indemnitas).
2. Perjanjian bersyarat
Kewajiban penanggung mengganti kerugian yang dialami tertanggung hanya akan dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam perjanjian dipenuhi.
3. Perjanjian kerugian
Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas diadakan pertanggungan.
Penyebab Perjanjian Asuransi Berakhir
Perjanjian polis bisa gugur dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Terjadi evenemen diikuti klaim
Pada asuransi jiwa, perjanjian berakhir setelah tertanggung meninggal dan klaim santunan telah dibayarkan. Hal ini sesuai prinsip hukum bahwa perjanjian berakhir jika hak dan kewajiban telah terpenuhi.
2. Masa polis berakhir
Jika masa pertanggungan selesai tanpa kejadian yang diasuransikan, maka polis otomatis berakhir. Contohnya pada asuransi perjalanan, perlindungan selesai saat perjalanan usai.
3. Asuransi gugur
Terjadi jika objek asuransi tidak terealisasi, seperti barang yang tidak jadi diangkut dalam asuransi pengangkutan. Karena risiko belum terjadi, kontrak dianggap batal.
4. Polis dibatalkan
Pembatalan dapat terjadi karena premi tidak dibayar atau permintaan dari tertanggung untuk menghentikan polis.
Tips dari Lifepal! Sebelum membeli asuransi, pastikan kamu memahami polis asuransi dan isi di dalam. Hal ini dilakukan agar kamu tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kamu serta hukum-hukum yang mengatur.
Jika memang masih bingung, kamu bisa bertanya pada agen asuransi terkait polis asuransi hingga jelas. Jangan sampai ada hal-hal yang kamu tidak tahu dan malah merugikan kamu.
Rekomendasi Asuransi Terbaik di Lifepal
Memahami syarat sah perjanjian asuransi dan asas hukumnya merupakan langkah awal yang penting sebelum memilih produk perlindungan. Dengan mengetahui batasan dan ketentuan yang berlaku, kamu bisa lebih bijak dalam menentukan asuransi yang sesuai kebutuhan dan kondisi hukum yang jelas.
Untuk itu, kamu bisa menemukan berbagai pilihan asuransi terpercaya, mulai dari asuransi kesehatan hingga asuransi jiwa dan kendaraan di Lifepal. Bandingkan manfaatnya secara mudah dan pilih perlindungan terbaik untuk dirimu dan keluarga.