lifepal-user-logo
lifepal-user-logo
  • Dapatkan Penawaran
      Hubungi Kami
      Atau
      Chat di Whatsapp
      Senin - Jumat
      08.00 - 19.00 WIB
      Sabtu
      08.00 - 17.00 WIB
      Hari libur nasional
      Tutup
  • Masuk/Daftar
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Mobil Terbaik
    • Asuransi Mobil All Risk
    • Asuransi Mobil TLO
    • Asuransi Mobil Syariah
    • Asuransi Mobil Bekas
    • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
    • Asuransi Mobil Listrik
  • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Kesehatan Terbaik
    • Asuransi Kesehatan Orangtua
    • Asuransi Kesehatan Keluarga
    • Asuransi Kesehatan Anak
    • Asuransi Rawat Jalan
    • Asuransi Melahirkan
    • Asuransi Gigi
    • Hospital Cash Plan
    • Asuransi Karyawan
  • Rekan
    • Asuransi Mobil Garda Oto
    • Asuransi Mobil Zurich Syariah
    • Asuransi Mobil ACA
    • Asuransi Mobil Roojai-Sompo
    • Asuransi Mobil Mega Insurance
    • Asuransi Mobil Simas Insurtech
    • Asuransi Mobil Oona
    • Asuransi Mobil MAG
    • Asuransi Kesehatan Sinar Mas
    • Asuransi Kesehatan AXA
    • Asuransi Kesehatan Lippo General Insurance
    • Asuransi Kesehatan April Internasional
    • Asuransi Kesehatan CAR Life
    • Asuransi Kesehatan MAG
  • Artikel & Tips
    • Mengerti Asuransi
      • Polis Asuransi
      • Premi Asuransi
      • Jenis Asuransi
      • Risiko Asuransi
      • Klaim Asuransi
    • Artikel Lainnya
      • Semua Artikel
      • Tips Asuransi
      • Tips Asuransi Mobil
      • Tips Asuransi Kesehatan
      • Review Perusahaan Asuransi
      • Tips Kendaraan & Asuransi
      • Tips Kesehatan & Asuransi
      • Kalkulator
  • Layanan
    • Tentang Lifepal
    • Bantuan
    • Ketentuan
    • Cara Pembelian
  • Media
  • Asuransi
  • Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali? Ini Penjelasannya
Asuransi

Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali? Ini Penjelasannya

5 Menit
Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali | Lifepal.co.id

Ketika berhenti asuransi, uang premi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Uang hanya bisa kembali jika polis kamu termasuk unit link, endowment, atau Return of Premium yang menyimpan sebagian premi sebagai saldo.

Secara umum, asuransi tidak mengembalikan premi yang telah dibayarkan nasabah, bahkan jika tidak ada klaim hingga masa akhir polis. Hal ini disebabkan karena premi berfungsi sebagai bentuk proteksi, bukan tabungan. Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan pengembalian premi bisa berbeda tergantung pada jenis polis yang kamu miliki.

Ada beberapa jenis asuransi, seperti asuransi jiwa dwiguna atau unit link, yang memungkinkan adanya nilai tunai atau pengembalian tertentu. Untuk memahami lebih jelas mekanismenya, yuk simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!

Kapan Premi Asuransi Bisa Dikembalikan?

Premi asuransi bisa dikembalikan jika produk yang kamu miliki memiliki manfaat nilai tunai atau fitur khusus yang menabungkan sebagian premi. Biasanya, jenis asuransi seperti ini memberikan saldo yang dapat dicairkan ketika kamu menutup polis lebih awal atau saat masa kontrak berakhir. Berikut beberapa contohnya:

  • Asuransi jiwa tradisional (endowment): Sebagian premi dialokasikan menjadi nilai tunai dan dapat dikembalikan sesuai ketentuan polis, baik saat kontrak selesai maupun ketika kamu memutuskan berhenti di tengah jalan.
  • Asuransi unit link: Premi diinvestasikan sehingga kamu bisa mendapatkan saldo investasi yang sudah terbentuk (setelah dipotong biaya) ketika polis dihentikan.
  • Asuransi Return of Premium (RoP): Produk ini mengembalikan premi hingga 100% jika tidak ada klaim besar selama masa kontrak dan polis tetap aktif sampai akhir periode.
  • Polis dengan surrender value: Kamu bisa menerima nilai tunai yang sudah terbentuk jika menutup polis lebih awal, dengan nominal yang menyesuaikan biaya-biaya penghentian dan lama kepesertaan.

Kapan Premi Asuransi Tidak Bisa Dikembalikan?

Premi umumnya tidak bisa dikembalikan jika kamu memiliki produk asuransi yang bersifat proteksi murni tanpa komponen nilai tunai. Pada jenis ini, seluruh premi yang kamu bayarkan digunakan untuk menanggung risiko dan biaya pengelolaan, sehingga tidak ada dana yang disimpan sebagai tabungan atau investasi. Contohnya:

  • Asuransi kesehatan murni: Menanggung biaya medis dan rawat inap, sehingga premi sepenuhnya digunakan untuk proteksi tanpa akumulasi nilai tunai.
  • Asuransi mobil (All Risk & TLO): Seluruh premi dialokasikan untuk perlindungan kerusakan atau kehilangan kendaraan, sehingga tidak ada mekanisme refund saat polis dihentikan.
  • Asuransi kecelakaan diri: Memberikan perlindungan atas risiko cedera atau meninggal akibat kecelakaan, namun tidak memiliki fitur tabungan atau pengembalian premi.
  • Produk asuransi umum lainnya: Termasuk asuransi properti, perjalanan, atau rumah, yang bersifat proteksi jangka pendek dan tidak menyimpan dana nasabah sebagai nilai tunai.

Faktor yang Menentukan Premi Asuransi Bisa Kembali atau Tidak

Pada prinsipnya, asuransi adalah perjanjian di mana kamu membayar premi untuk mendapatkan perlindungan finansial jika risiko terjadi. Karena sifatnya sebagai proteksi, tidak semua premi dapat dikembalikan saat kamu memutuskan berhenti.

Berikut beberapa faktor yang menentukan apakah premi bisa kembali atau tidak:

1. Jenis produk asuransi

Produk murni proteksi seperti asuransi kesehatan, mobil, atau kecelakaan diri tidak memiliki nilai tunai sehingga premi bersifat hangus. Sebaliknya, produk seperti unit link, endowment, atau Return of Premium (RoP) memungkinkan adanya pengembalian karena sebagian premi dialokasikan menjadi nilai tunai atau manfaat akhir kontrak.

2. Lama masa kepesertaan

Semakin lama polis berjalan, semakin besar nilai tunai yang mungkin terbentuk, khususnya pada produk unit link dan jiwa tradisional. Nilai surrender value biasanya meningkat seiring durasi kepesertaan dan jumlah premi yang telah dibayarkan.

3. Ketentuan surrender value dalam polis

Tidak semua polis memiliki surrender value. Jika ada, jumlah pengembalian akan dihitung berdasarkan nilai tunai yang terbentuk, setelah dikurangi biaya administrasi, biaya akuisisi, atau biaya penarikan awal sesuai ketentuan polis.

4. Regulasi dan ketentuan hukum asuransi

Aturan dalam polis dan regulasi terkait hukum asuransi menentukan hak dan kewajiban baik bagi nasabah maupun perusahaan asuransi. Regulasi ini juga memengaruhi kondisi yang memungkinkan pengembalian premi saat kamu menutup polis.

Mengenal Surrender Value dalam Asuransi

Surrender value adalah nilai tunai yang bisa kamu terima saat memutuskan untuk menghentikan polis sebelum masa kontraknya berakhir. Nilai ini hanya terdapat pada produk asuransi yang memiliki komponen tabungan atau investasi, seperti asuransi jiwa tradisional (endowment) dan unit link, sementara produk proteksi murni seperti asuransi kesehatan atau mobil tidak memiliki surrender value.

Besarnya surrender value pada asuransi biasanya berasal dari akumulasi nilai tunai atau saldo investasi yang sudah terbentuk, dikurangi biaya-biaya seperti biaya administrasi, biaya akuisisi, atau potongan penarikan awal. Karena itu, dana yang kamu terima umumnya tidak sama dengan total premi yang sudah dibayarkan, terutama jika polis baru berjalan beberapa tahun.

Sebelum memutuskan untuk surrender, penting untuk membaca ketentuan polis dan memahami cara perhitungan nilai tunai, agar kamu tahu berapa kisaran dana yang akan diterima saat polis dihentikan.

Jenis-jenis Surrender Value

Umumnya, jenis surrender value yang umumnya ditawarkan dalam produk asuransi ada dua. Masing-masing memiliki perhitungan dan nilai pengembalian yang berbeda, tergantung pada ketentuan polis yang kamu miliki.

1. Guaranteed surrender value

Guaranteed surrender value adalah nilai minimum yang dijamin oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika mereka memutuskan untuk berhenti. Besarnya nilai ini biasanya sudah tercantum secara jelas dalam ilustrasi manfaat atau ketentuan polis sejak awal kontrak. Meskipun nominalnya mungkin tidak sebesar total premi yang sudah kamu bayarkan, guaranteed surrender value tetap memberikan kepastian adanya pengembalian sebagian dana.

2. Special surrender value

Berbeda dari guaranteed surrender value, special surrender value menawarkan potensi pengembalian yang lebih besar. Nilai ini dihitung berdasarkan kinerja investasi dari dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi, serta durasi kepesertaan kamu. Jika performa investasi bagus dan kamu sudah lama menjadi peserta, special surrender value bisa jauh lebih tinggi dibandingkan guaranteed surrender value. Namun, perhitungannya juga lebih kompleks dan bisa berfluktuasi sesuai kondisi pasar.

Cara Kerja Pengembalian Premi pada Asuransi

Tidak semua polis asuransi memberikan jaminan pengembalian premi asuransi saat kamu memutuskan berhenti. Cara kerja pengembalian ini sangat bergantung pada jenis produk asuransi yang kamu pilih. Secara umum, ada dua skema utama yang perlu kamu ketahui:

1. Asuransi unit link

Pada produk asuransi unit link, sebagian premi yang kamu bayarkan akan diinvestasikan ke dalam instrumen pasar modal. Seiring waktu, saldo investasi ini akan berkembang tergantung pada performa pasar. Jika kamu ingin berhenti, nilai saldo investasi yang telah terbentuk bisa dicairkan sebagai surrender value. Namun, jumlah yang diterima bisa lebih rendah jika kamu berhenti di awal masa kepesertaan atau saat nilai investasi sedang turun.

2. Asuransi jiwa return of premium (rop)

Berbeda dengan unit link, asuransi jiwa Return of Premium (RoP) menawarkan skema pengembalian premi penuh di akhir masa kontrak, biasanya jika kamu tidak melakukan klaim besar selama periode perlindungan. Jika kamu berhenti di tengah jalan, jumlah yang kembali akan disesuaikan dengan ketentuan surrender value yang berlaku. Produk RoP ini cocok untuk kamu yang menginginkan proteksi sekaligus tabungan jangka panjang.

Cara Mengajukan Surrender Value

Jika kamu ingin menghentikan polis dan mengajukan surrender value, prosesnya perlu dilakukan secara bertahap agar pengembalian dana dapat diproses sesuai ketentuan polis. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  • Menghubungi perusahaan asuransi atau agen asuransi untuk meminta formulir pengajuan surrender.
  • Mengisi formulir surrender dengan lengkap sesuai data polis.
  • Menyiapkan dokumen pendukung seperti polis asli, fotokopi KTP, dan buku tabungan untuk verifikasi.
  • Menyerahkan formulir dan dokumen ke kantor cabang atau melalui kanal resmi perusahaan asuransi.
  • Menunggu proses verifikasi dan pencairan yang biasanya berlangsung 7–30 hari kerja, tergantung kebijakan perusahaan.
  • Memahami bahwa biaya administrasi atau penalti dapat dikenakan sehingga nilai pengembalian mungkin lebih kecil dari premi yang sudah dibayarkan.

Pilih Asuransi Tepercaya di Lifepal

Sebelum menghentikan polis, penting untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap perlindungan finansial kamu ke depan. Tanpa asuransi, biaya tak terduga seperti perawatan medis, kecelakaan, atau kondisi darurat lainnya bisa membebani keuanganmu. Pastikan keputusan untuk berhenti sudah dipikirkan matang dan kamu tetap memiliki proteksi yang sesuai kebutuhan.

Misalnya dalam asuransi kesehatan, perlindungan sangat penting karena biaya rawat inap, operasi, atau perawatan rutin bisa meningkat setiap tahun. Jika kamu membutuhkan opsi yang lebih sesuai, kamu dapat membandingkan berbagai produk asuransi kesehatan terbaik melalui Lifepal, lengkap dengan pilihan manfaat, premi, hingga jumlah rekanan rumah sakitnya.

Yuk, lindungi diri dan keluargamu dengan asuransi kesehatan terbaik dari Lifepal!

Pertanyaan Seputar Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali

Apakah uang asuransi bisa hangus?

Ya, uang asuransi bisa hangus pada produk proteksi murni seperti asuransi kesehatan, mobil, atau kecelakaan diri karena premi tidak membentuk nilai tunai. Premi hanya digunakan untuk membiayai proteksi selama polis aktif.

Apa yang terjadi jika kita tidak membayar polis asuransi?

Jika premi tidak dibayar, polis bisa masuk masa tenggang dan akhirnya lapse atau tidak aktif. Saat lapse, perlindungan berhenti dan kamu tidak bisa mengajukan klaim.

Apa saja keadaan di mana kontrak asuransi dapat diakhiri?

Kontrak asuransi dapat diakhiri jika kamu melakukan surrender, premi tidak dibayar hingga polis lapse, atau jika ada pelanggaran ketentuan polis. Pengakhiran juga bisa terjadi karena masa kontrak habis atau manfaat sudah dibayarkan penuh.

Ditulis oleh

Verawaty Ompusunggu
Verawaty Ompusunggu

Terakhir diperbarui:

12 Desember 2025

Bagikan

Tags:

tips asuransi

Artikel Terkait Lainnya

Apa Itu Risiko Asuransi? Jenis-jenis dan Contohnya

Asuransi
6 Menit

Apa Itu Asuransi Online? Keuntungan dan Cara Membelinya

Asuransi
7 Menit

Apa itu Bancassurance, Manfaat, Keuntungan dan Cara Kerjanya

Perusahaan Asuransi
7 Menit

10 Jenis Asuransi di Indonesia, Manfaat dan Tips Memilihnya

Asuransi
7 Menit

Daftar 20 Istilah Dalam Asuransi yang Penting Kamu Pahami

Asuransi
4 Menit

Manfaat Asuransi Bisnis, Risiko yang Ditanggung, dan Produknya

Asuransi
8 Menit

13 Cara Memilih Asuransi yang Tepat dan Mudah untuk Pemula

Asuransi
7 Menit

Asuransi Mobil

  • Asuransi Mobil Terbaik
  • Asuransi Mobil All Risk
  • Asuransi Mobil TLO
  • Asuransi Mobil Syariah
  • Asuransi Mobil Bekas
  • Asuransi Mobil Pihak Ketiga
  • Asuransi Mobil Listrik

Asuransi Kesehatan

  • Asuransi Kesehatan Terbaik
  • Asuransi Kesehatan Orangtua
  • Asuransi Kesehatan Keluarga
  • Asuransi Kesehatan Anak
  • Asuransi Rawat Jalan
  • Asuransi Melahirkan
  • Asuransi Gigi
  • Hospital Cash Plan
  • Asuransi Karyawan

Asuransi Berdasarkan Merk Kendaraanmu

  • Asuransi Mobil Toyota
  • Asuransi Mobil Honda
  • Asuransi Mobil Suzuki
  • Asuransi Mobil Nissan
  • Asuransi Mobil Mazda
  • Asuransi Mobil Wuling
  • Asuransi Mobil Daihatsu
  • Asuransi Mobil Mitsubishi
  • Asuransi Mobil Mercedes Benz
  • Asuransi Mobil Datsun
  • Asuransi Mobil Kia
  • Asuransi Mobil Chevrolet
  • Asuransi Mobil BMW
Lifepal

PT Abisatya Pialang Asuransi

Marketplace Asuransi Terbaik di Indonesia

Beneran Pilihannya, Beneran Hematnya.

Alamat

CIBIS 9 17th Floor jl TB Simatupang No.2 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan 12560

Google Maps

Layanan Customer Support

WA (Chat only)

0823 300 300 27

Email

Support@lifepal.co.id

Penawaran dan
Pembelian

021 3076 2306

Perpanjangan Polis

021 3076 2308

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu
08:00 - 17:00 WIB
Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Customer Service

021 3076 2309

Waktu Operasional

Senin - Jumat
08:00 - 18:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Tutup

Social Media

FacebookInstagramYoutubeTiktokLinkedin

Layanan Pengaduan Konsumen

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

0853 1111 101

Metode Pembayaran & Program Cicilan 0%

Berizin dan diawasi OJK

OJK
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2024 Lifepal -- Dikelola oleh PT Abisatya Pialang Asuransi, pialang asuransi berizin dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 060-2001/APPARINDO/2024. Lifepal berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.

Daftar Isi
  1. Kapan Premi Asuransi Bisa Dikembalikan?
  2. Kapan Premi Asuransi Tidak Bisa Dikembalikan?
  3. Faktor yang Menentukan Premi Asuransi Bisa Kembali atau Tidak
  4. Mengenal Surrender Value dalam Asuransi
  5. Jenis-jenis Surrender Value
  6. Cara Kerja Pengembalian Premi pada Asuransi
  7. Cara Mengajukan Surrender Value
  8. Pilih Asuransi Tepercaya di Lifepal
  9. Pertanyaan Seputar Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali
Pilih asuransi mobil terbaik yang melindungi kendaraan kesayanganmu dari berbagai risiko di jalan. Dapatkan pilihan produknya hanya di Lifepal
Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali? Ini Penjelasannya