6 Perusahaan Asuransi yang Bangkrut dan Gagal Bayar di Indonesia

Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia dinyatakan bangkrut karena gagal bayar klaim nasabah, seperti Jiwasraya dan Kresna Life. Dalam kasus kepailitan, pemegang polis tetap mendapatkan prioritas utama dalam pembagian aset perusahaan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 1992 untuk melindungi kepentingan nasabah dan memastikan hak klaim tetap diutamakan.
Memang ada beberapa perusahaan asuransi di Indonesia yang dinyatakan bangkrut karena tidak mampu membayar klaim nasabah, terutama akibat salah kelola dana dan investasi berisiko. Namun, data terbaru OJK per Juni 2025 menunjukkan, mayoritas perusahaan asuransi di Indonesia justru berada dalam kondisi sehat dengan rata-rata Risk-Based Capital (RBC) asuransi jiwa mencapai 474% dan asuransi umum sebesar 313%, jauh di atas batas minimum 120%.
Karena itu, penting bagi calon nasabah untuk tetap waspada namun tidak perlu khawatir berlebihan, dengan memastikan perusahaan asuransi yang dipilih terdaftar di OJK dan memiliki rasio keuangan yang sehat.
Daftar Perusahaan Asuransi yang Bangkrut di Indonesia
Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi yang mengalami kebangkrutan di Indonesia, lengkap dengan penyebab, proses hukum, serta nasib pemegang polisnya.
1. Asuransi Jiwasraya
Permasalahan keuangan Jiwasraya bermula dari keterlambatan pembayaran klaim produk saving plan senilai Rp802 miliar sejak Oktober 2018. Jumlah gagal bayar terus meningkat untuk produk JS Saving Plan, hingga manajemen baru menyatakan tidak mampu membayar klaim nasabah senilai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo pada Oktober hingga Desember 2019.
Meski mengalami tekanan keuangan berat, perusahaan tetap berusaha mengembalikan dana polis kepada nasabah pada tahun 2020. Upaya ini dilakukan melalui pencarian investor dengan skema penjualan anak usaha, PT Jiwasraya Putera.
Menurut laporan Indonesia Watch, Kasus gagal bayar ini bukan yang pertama bagi Jiwasraya. Defisit perusahaan dilaporkan sudah terjadi sejak Desember 2006 dan terus membengkak setiap tahun.
Sejumlah pihak menilai jika seluruh kerugian dibuka ke publik, maka skandal Jiwasraya berpotensi mencatat kerugian hingga Rp32 triliun. Akhirnya, pada tahun 2021 Jiwasraya dinyatakan berhenti beroperasi sebagai perusahaan asuransi dan meluncurkan Program Restrukturisasi untuk pengalihan polis ke IFG Life.
IFG Life adalah perusahaan asuransi BUMN yang ditugaskan secara khusus untuk menangani polis bermasalah Jiwasraya. Program ini memasuki tahap akhir dengan pengalihan portofolio, aset, dan liabilitas perusahaan ke IFG pada Desember 2022.
Pada 1 November, Jiwasraya resmi mencatatkan pengalihan aset sebesar Rp7 triliun dan liabilitas sebesar Rp29 triliun kepada IFG Life.
2. AJB Bumiputera 1912
Salah satu kasus asuransi yang cukup terkenal di Indonesia adalah AJB Bumiputera 1912 yang masih terus berlanjut hingga saat ini dengan proses penyelesaian yang belum sepenuhnya tuntas. Kebangkrutan perusahaan asuransi ini disebabkan oleh lemahnya pengelolaan perusahaan.
Pada Januari 2018, perusahaan mengumumkan keterlambatan pembayaran klaim selama 1–2 bulan akibat minimnya pemasukan premi. Masalah semakin memburuk hingga Desember 2018, ketika Bumiputera menghadapi persoalan solvabilitas sebesar Rp20,72 triliun. Aset perusahaan saat itu tercatat hanya Rp10,279 triliun, sedangkan liabilitasnya mencapai Rp31,008 triliun.
Situasi ini terus memburuk hingga 2019, di mana rasio solvabilitas perusahaan mencatat angka minus 628,4 persen. Kondisi ini menunjukkan tekanan keuangan yang sangat berat.
Pada tahun 2020, manajemen Bumiputera tetap mencoba menyelesaikan tunggakan klaim meskipun secara terbuka mengakui bahwa kondisi internal perusahaan sangat kritis. Berbagai strategi telah dilakukan untuk menghindari kebangkrutan, namun upaya pembayaran klaim kembali tertunda tanpa penjelasan.
Pada Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan oleh Bumiputera. Rencana tersebut meliputi pembayaran klaim secara bertahap, konversi aset, efisiensi operasional, pengumpulan premi baru, serta rasionalisasi karyawan.
Mengutip dari Kontan, hingga Mei 2025, AJB Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim senilai Rp542,2 miliar kepada lebih dari 189.000 pemegang polis. Namun demikian, dari total klaim tertunda sebesar Rp5,064 triliun, baru sekitar Rp604 miliar yang disetujui melalui mekanisme penurunan nilai manfaat.
Sebagai bagian dari efisiensi, perusahaan juga melakukan PHK terhadap sekitar 800 karyawan pada awal 2025. OJK tetap memantau implementasi RPK ini secara ketat guna memastikan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas.
3. Asuransi WanaArtha Life
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life juga mengalami kasus gagal bayar mencapai Rp15 triliun, menurut laporan CNBC Indonesia, yang menyebabkan perusahaan menjadi bangkrut. Belum cukup, izin usaha Wanaartha Life juga dicabut oleh OJK lantaran perusahaan disinyalir melakukan sejumlah pelanggaran.
Antara lain, pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, dan ekuitas minimum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian. Hal ini menjadi perhatian pada tahun 2021 saat perusahaan merilis Laporan Keuangan Tahunan di tahun tersebut.
Tingginya jumlah tunggakan klaim Wanaartha Life membuat ratusan nasabah yang menjadi korban membentuk Aliansi Korban Asuransi Wanaartha. Mereka terus menuntut hak mereka yang berada di perusahaan tersebut.
Di bulan April 2022, perusahaan dikenai sanksi pembatasan keuangan usaha (PKU). Namun dalam rentang waktu pertengahan April hingga awal Juni 2022, Wanaartha disebutkan telah membayarkan klaim sekitar Rp1,9 miliar pada nasabah prioritas.
Pada Juli 2022, angka risk based capital (RBC) anjlok menjadi minus 2.018,53%. Terakhir perusahaan menyebutkan bahwa akan dilakukan penyehatan keuangan, namun hingga izinnya dicabut belum ada kejelasan lebih lanjut.
4. Asuransi Kresna Life
Di tahun 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life gagal membayar klaim nasabah untuk produk Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Kasus gagal bayar ini menyebabkan kerugian hingga Rp6,4 triliun dan menerpa sekitar 8.900 nasabah di seluruh Indonesia. Sebenernya, Kresna Life sendiri sudah mengalami penurunan laba sejak tahun 2019.
Dilansir dari Okezone, laba bersih perusahaan pada tiga bulan pertama (Q1) tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 42,02 persen. Tercatat laba Kresna Life pada Q1 2018 sebesar Rp48,86 miliar, kemudian turun pada tahun berikutnya menjadi Rp27,74 miliar.
Namun rasio solvabilitas perusahaan saat itu masih berada di posisi aman, yakni 386,5 persen yang jauh di atas ketentuan OJK. Penundaan pembayaran klaim ini diakui perusahaan sebagai dampak besar terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi global lesu dan bukan terkait kinerja keuangan perusahaan.
Pihak Kresna Life sudah membayar kerugian asuransi sebesar Rp1,4 triliun, namun sayangnya terhenti setelah rekening aset perusahaan diblokir oleh OJK karena Presiden Direktur AJK Kurniadi Sastrawinata telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.
OJK juga memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada Kresna Life karena dinilai telah melanggar ketentuan terkait pelaksanaan rekomendasi yang didasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya.
Di tahun 2021, Mahkamah Agung resmi menyatakan status pailit atau bangkrut pada Kresna Life. Hingga Februari 2023, dilaporkan perusahaan ini baru membayar 70 persen klaim dan membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
5. Asuransi Jiwa Bakrie Life
Satu lagi perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia dengan kasus yang cukup terkenal terjadi pada tahun 2008 lalu. Perusahaan Asuransi Jiwa Bakrie Life milik Grup Bakrie mengalami gagal bayar klaim pada produk Diamond Investa yang berjenis unit link (asuransi dan investasi) yang mencapai Rp500 miliar.
Kasus gagal bayar ini disebabkan keinginan perusahaan yang terlalu agresif dalam berinvestasi di pasar saham. Padahal pada masa-masa tersebut banyak saham yang justru berguguran lantaran krisis global yang terjadi akibat kasus subprime mortgage di Amerika Serikat (AS).
Saat itu, Bakrie Life menyanggupi untuk membayarkan klaim nasabah secara bertahap atau mencicil. Sayangnya pencicilan ini malah bermasalah dan gak semua dana pemegang polis dikembalikan.
Akhirnya di tahun 2016, OJK resmi mencabut izin operasional dari Bakrie Life. Pahitnya, selama lebih dari 11 tahun masih banyak korban Bakrie Life yang belum mendapatkan haknya hingga mengalami dampak yang sangat besar seperti depresi, stroke, cerai, hingga meninggal dunia.
6. Asuransi Berdikari Insurance
PT Berdikari Insurance resmi dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 Januari 2025 melalui Surat Keputusan Nomor KEP‑11/D.05/2025. Sebelumnya, perusahaan telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 11 September 2024 karena melanggar ketentuan solvabilitas dan modal minimum.
OJK mencatat bahwa perusahaan gagal memenuhi rasio kecukupan investasi dan tidak memiliki aktuaris serta auditor internal yang sah. Akibatnya, perusahaan dilarang menjalankan kegiatan usaha dan diwajibkan melakukan likuidasi. Proses penutupan meliputi penyampaian neraca penutupan dalam waktu 15 hari dan RUPS maksimal 30 hari untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi.
Jangan cemas dengan permasalahan perusahaan asuransi di Indonesia, kamu bisa temukan referensi berbagai perusahaan asuransi kesehatan terpercaya di Indonesia hanya di Lifepal. Konsultasikan kebutuhanmu melalui form berikut.
Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Asuransi Bangkrut?
Kita sebagai nasabah tentu tidak bisa tinggal diam jika perusahaan asuransi yang selama ini menanggung risiko keuangan kita tiba-tiba dinyatakan pailit. Nah, poin-poin berikut bisa kita lakukan sebagai langkah mencegah kita mengalami kerugian lebih banyak.
1. Hak Utama
Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, tepatnya Bab X mengenai Kepailitan dan Likuidasi, Pasal 20 ayat 2 menyatakan bahwa hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa yang dilikuidasi adalah hak utama.
Dengan kata lain, jika perusahaan asuransi yang produk asuransinya kita beli mengalami pailit atau dilikuidasi, maka kita punya hak utama atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut.
2. Nasabah Prioritas
Berdasarkan UU tersebut, dana asuransi atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk membayar kita sebagai nasabah, baik secara langsung, melalui pihak tertanggung, atau ahli waris.
Salah satu perusahaan asuransi berskala internasional yang ada di Indonesia yang memiliki ketahanan finansial yang kuat adalah Prudential. Dilansir oleh Investopedia, Prudential termasuk 10 besar perusahaan asuransi internasional dengan penghasilan bersih tertinggi, yaitu mencapai 0,7 miliar USD atau sekitar Rp10,1 triliun pada tahun 2020.
Dengan fakta tersebut, Prudential bisa dikatakan sebagai perusahaan asuransi yang berkemungkinan kecil untuk bangkrut.
3. Pihak Ketiga
Perusahaan asuransi memang harus membayar kewajibannya kepada pihak ketiga. Akan tetapi, hal tersebut bisa dilakukan jika ada kelebihan dana setelah perusahaan asuransi membagi kekayaannya kepada nasabah.
Intinya, aman-aman saja, tidak perlu takut ataupun khawatir dengan kebangkrutan asuransi yang kita ikuti karena sewajarnya hak kita masih aman. Perlu diketahui bahwa terdapat perusahaan yang bisnisnya memberi jaminan kerugian finansial atas sebuah perusahaan asuransi. Perusahaan semacam ini dinamakan perusahaan reasuransi.
Peran perusahaan reasuransi adalah memberi jaminan atas risiko kerugian finansial yang dialami perusahaan asuransi. Reasuransi berupaya meminimalkan risiko sebuah perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan atau pailit.
Jadi, jangan ragu untuk menjadi nasabah asuransi, ya. Jangan sampai uang tabungan dan investasi kita jadi terpaksa diambil untuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit yang mahal sebagaimana perusahaan asuransi yang akan menanggungnya.
Jadi ternyata perusahaan asuransi yang terkenal sekalipun tetap dihadapkan kepada risiko kerugian yang sama ya.
Bagaimana Cara Perusahaan Asuransi Menginvestasikan Dana Nasabah?
Setelah mengetahui daftar perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia, penting juga untuk mengetahui bagaimana perusahaan-perusahaan asuransi menginvestasikan dana yang didapatkan dari nasabah.
Biasanya, dana kelolaan asuransi itu diinvestasikan pada deposito, reksadana, pasar saham, dan instrumen investasi lainnya di pasar modal.
Berikut ulasan lebih lengkapnya:
1. Deposito
Investasi deposito merupakan instrumen yang paling aman dan hampir tanpa risiko. Jika perusahaan investasi menyimpan dananya di bank melalui deposito, maka dana itu dijamin aman. Akan tetapi, nilai hasil pengembangan dana melalui investasi ini sangat rendah.
2. Reksadana
Reksadana merupakan salah satu jenis investasi yang menjadi idola perusahaan asuransi. Sistem investasi di reksadana adalah pihak asuransi menyerahkan dana kepada manajer investasi.
Selanjutnya, fund manager mengelola dana tersebut. Biasanya aset dasar yang digunakan adalah saham atau surat utang, terutama dalam bentuk reksadana terproteksi.
Risiko dalam investasi reksadana memang lebih besar dibandingkan dengan deposito. Namun jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan investasi langsung pada efek bersifat ekuitas atau saham.
3. Saham
High risk, high return. Itulah semboyan yang kerap dengar ketika belajar saham. Risiko besar, namun diimbangi dengan peluang untuk mendapatkan imbal hasil yang cukup besar. Di sini pengelola dana asuransi harus benar-benar jeli dalam memilih portofolio saham.
Jika salah pilih, maka dana yang diinvestasikan bisa menyusut, atau istilahnya ‘nyangkut’. Saham ‘nyangkut’ ini nyatanya telah menelan korban dari beberapa perusahaan asuransi di Indonesia.
Selain jenis investasi, besarnya beban perusahaan asuransi juga bisa menyebabkan kebangkrutan. Beban yang dimaksud adalah besaran klaim asuransi yang diajukan oleh nasabahnya.
Klaim yang besar tanpa diimbangi premi atau dana kelolaan yang mencukupi bisa membuat asuransi bangkrut, terutama asuransi kesehatan.
Risiko yang Mungkin Dihadapi Perusahaan Asuransi
Apakah Prudential bangkrut? Apakah Allianz indonesia bangkrut? Pertanyaan tersebut wajar saja ditanyakan meskipun boleh dibilang perusahaan yang disebutkan tersebut memiliki likuiditas yang sangat baik.
Meskipun begitu, tetap saja ada risiko yang harus dihadapi oleh setiap perusahaan asuransi. Berbagai risiko tersebut antara lain:
- risiko reputasi
- risiko kepatuhan
- risiko strategis
- risiko operasional
- risiko hukum
- risiko pasar
- risiko kredit
- risiko asuransi
- risiko likuiditas
Perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar umumnya mengalami risiko likuiditas yang diakibatkan karena berbagai faktor seperti penempatan investasi yang salah.
Jika sudah begini, risiko lainnya pun muncul seperti risiko reputasi yang hancur sehingga membuat masyarakat khususnya nasabah tidak percaya lagi.
Tips Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik
Berita mengenai asuransi yang bermasalah tentu membuat kamu sedikit resah jika saat ini memiliki produk asuransi. Selain itu, masalah asuransi di Indonesia juga sedikit banyak membuat masyarakat masih enggan atau takut untuk memiliki produk asuransi.
Sebenarnya, ada beberapa tips yang bisa kamu pakai untuk menilai apakah perusahaan asuransi tersebut bagus atau tidak. Untuk menghindari asuransi gagal bayar, simak beberapa tips memilih asuransi terbaik:
1. Periksa Izin OJK
Hal yang paling basic tentu saja memeriksa apakah perusahaan asuransi tersebut sudah mendapatkan izin atau belum. Caranya cukup mudah, kok. Kamu tinggal mengunjungi situs https://www.ojk.go.id/ dan cari daftar perusahaan asuransi yang sudah mendapatkan izin. OJK sendiri akan terus memperbarui daftarnya seiring waktu.
Jika perusahaan asuransi yang kamu temui tidak ada di dalam daftar, kamu patut curiga, ya.
2. Cek Rekam Jejak Perusahaan Asuransi
Sebelum memutuskan membeli produk asuransi tidak ada salahnya jika kamu mencari dulu review dari orang lain, baik di blog maupun media sosial.
Tetapi, kamu juga perlu hati-hati, ya. Tidak semua masalah asuransi murni karena kesalahan perusahaan asuransi. Bisa jadi, karena kesalahpahaman antara agen asuransi dengan nasabah atau karena nasabahnya itu sendiri.
Misalnya kamu mengetikkan kata kunci “kejelekan prudential”, biasanya muncul permasalah seputar asuransi unit link. Nah, permasalahan seperti ini biasanya terjadi karena perbedaan informasi yang disampaikan oleh agen asuransi dengan nasabah.
3. Cari Perusahaan Asuransi yang Punya RBC Tinggi
Salah satu rasio yang bisa kamu jadikan patokan untuk menilai apakah perusahaan asuransi bagus atau tidak adalah dengan melihat RBC nya. RBC atau Risk Based Capital (RBC) adalah rasio solvabilitas yang mengukur keamanan finansial suatu perusahaan asuransi. Dari OJK sendiri, perusahaan asuransi disyaratkan untuk memiliki RBC di atas 120%.
4. Memiliki Jaringan yang Luas
Perusahaan asuransi yang bagus umumnya memiliki jaringan luas baik kantor cabang maupun kemitraannya dengan perusahaan lain. Misalnya, saat kamu mencari asuransi kesehatan terbaik, carilah perusahaan asuransi yang memiliki rekanan rumah sakit yang luas atau setidaknya terdekat dari lokasi kamu.
Itulah dia daftar asuransi yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Sebagian besar penyebab mereka mengalami hal tersebut adalah masalah keuangan yang berujung gagal bayar klaim. Semoga bermanfaat!
Cari Tahu Asuransi yang Cocok di Lifepal
Kalau kamu butuh referensi kepada produk asuransi jiwa yang sesuai dengan bujet dan kebutuhanmu, cari tahu saja di Lifepal. Lifepal merupakan platform marketplace asuransi terbesar di Indonesia yang dapat membantu kamu menemukan beragam produk asuransi.
Di Lifepal, kami memberikan informasi yang lengkap seputar asuransi dari mulai pengertian asuransi, manfaat asuransi dan hak dan tanggung apa saja yang perlu diketahui sebelum membeli asuransi.
Pertanyaan Seputar Perusahaan Asuransi yang Bangkrut
Kenapa asuransi bangkrut?
Sebagian besar penyebab kebangkrutan pada perusahaan asuransi adalah soal keuangan. Keuangan perusahaan yang minus menyebabkan pembayaran klaim yang diajukan nasabah menjadi tertunda. Tidak hanya pada sektor keuangan, masih ada faktor-faktor lain yang menyebabkan perusahaan asuransi besar itu bangkrut.
Asuransi apa saja yang gagal bayar?
Ada beberapa perusahaan asuransi gagal bayar yang ada di Indonesia, lima di antaranya yakni Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, Wanaartha Life, dan Bakrie Life.
Apakah PT Asuransi Jiwasraya masih ada?
Asuransi Jiwasraya sudah tidak lagi beroperasi sebagai perusahaan asuransi, namun portofolio dan asetnya telah dialihkan kepada perusahaan IFG Life.