Info Biaya dan Cara Mengurus PNBP STNK beserta BPKB
Semua jenis kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, perlu mengantongi dokumen resmi seperti PNBP STNK dan BPKB. Tanpa kedua dokumen ini, pengendara kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk berkendara di jalanan raya.
Pasalnya, baik STNK dan BPKB merupakan dua dokumen yang dianggap sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor. Jika sampai pengendara terjaring razia polisi lalu lintas, kedua dokumen ini dapat membantu menegaskan status resmi kepemilikan dari suatu kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, saat mengurus perpanjangan pajak tahunan atau lima tahunan kendaraan pun, kita membutuhkan BPKB yang disertakan dengan STNK dan kartu identitas (KTP) pemilik yang asli.
Mengingat pentingnya pengurusan dokumen ini, mari ketahui lebih dalam tentang biaya penerbitan dan cara mendapatkan PNBP STNK dan BPKB pada artikel di bawah ini.
Apa itu PNBP STNK dan BPKB?
Dilansir dari Pusat Keuangan Polri, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
PNBP
PNBP ini ditagih berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan menjadi penerimaan pemerintah pusat diluar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN).
Menurut peraturan pemerintah no. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri, PNBP meliputi beberapa dokumen penting lain seperti surat izin mengemudi (SIM), tanda nomor kendaraan bermotor, STNK, BPKB dan lainnya.
Pada artikel ini, kita akan lebih banyak membahas tentang PNBP STNK dan BPKB yang menjadi dokumen penting dari kepemilikan suatu kendaraan bermotor.
STNK
Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) merupakan salah satu jenis PNBP yang telah diatur dalam peraturan negara.
STNK akan diterbitkan oleh Samsat, dan didukung oleh tiga instansi pemerintahan seperti Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja. Dokumen ini biasa diberikan bersamaan dengan pendaftaran BPKB.
Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Oleh sebab itu, STNK harus dibawa tiap kamu berkendara agar saat ada pemeriksaan di jalan, kamu bisa mempertanggungjawabkan kepemilikan kendaraanmu.
Identitas kendaraan yang ada dalam STNK biasanya mencakup merk/tipe, model dan jenis kendaraan, tahun pembuatan dan perakitan, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, dan lainnya.
Dokumen satu ini hanya berlaku selama lima tahun sehingga kamu wajib melakukan perpanjangan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dan melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai aturan.
BPKB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor, baik mobil dan motor.
BPKB sendiri hanya diterbitkan melalui Satuan Lalu Lintas Polri atau di Polres masing-masing daerah. Jika kamu membeli kendaraan baru, pasti akan mendapatkan BPKB dan STNK dalam waktu yang bersamaan.
Isi BPKB mencakup identitas pemilik sah dari kendaraan bermotor seperti nama lengkap, alamat, dan informasi detail tentang kendaraan yang dimiliki.
Bahkan, BPKB juga bisa digadaikan dan memiliki nilai secara finansial sehingga sering dijadikan jaminan kepada lembaga keuangan, seperti untuk pinjaman bank, pegadaian dan leasing.
Dokumen ini sangat penting dan sering dijadikan jaminan oleh leasing bagi kendaraan yang masih dalam masa angsuran. Jadi, sebelum pemilik melunasi sisa angsuran, BPKB tidak akan diserahkan ke pemiliknya.
Makanya, saat ingin membayar pajak kendaraan yang masih kredit, kamu harus menggandakan dokumen BPKB yang telah dilegalisir dan mendapatkan surat pengantar dari perusahaan leasing.
Biaya penerbitan STNK dan BPKB
Biaya penerbitan STNK dan BPKB untuk motor dan mobil berbeda. Adapun tarif pembuatan STNK dan BPKB baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
Pemilik kendaraan motor akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225.000, sedangkan untuk BPKB mobil akan dikenakan sebesar Rp375.000.
Sementara untuk penerbitan STNK baru rinciannya adalah sebagai berikut:
Jenis Kendaraan | Tipe | Biaya |
Roda dua atau tiga | Baru | Rp100.000 |
Perpanjangan tiap 5 tahun sekali | Rp100.000 | |
Roda empat atau lebih | Baru | Rp200.000 |
Perpanjangan tiap 5 tahun sekali | Rp200.000 |
Sementara itu, apabila kamu membeli kendaraan bekas, kamu wajib melakukan balik nama kendaraan dengan nama sendiri dan mengetahui kisaran biaya balik nama BPKB dan STNK.
Berikut adalah rincian perkiraan biaya balik nama mobil dan biaya balik nama motor.
Jenis | Tipe | Biaya |
Balik nama mobil | Biaya balik nama | ⅔ dari nilai PKB mobil. Setiap kendaraan memiliki pajak yang berbeda. Ketahui nilainya di STNK kendaraan masing-masing. |
Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan | Rp145.000 | |
Administrasi STNK | Rp75.000 | |
Administrasi tanda kendaraan bermotor | Rp50.000 | |
Pengesahan cek fisik | Rp30.000 | |
Pendaftaran balik nama | Rp30.000 | |
Pendaftaran balik nama BPKB | Rp100.000 | |
Balik nama motor | Biaya balik nama | Tarif dasar 2/3 kali lipat dari dasar pajak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKDP) yang dapat dilihat di STNK. |
Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan | Rp35.000 | |
Administrasi STNK | Rp100.000 | |
Administrasi pengesahan STNK | Rp25.000 | |
Pendaftaran | Rp100.000 | |
Administrasi tanda kendaraan bermotor | Rp60.000 |
Tata cara mengurus PNBP STNK dan BPKB
Pada umumnya, BPKB dan STNK akan didapatkan dari dealer dalam jangka waktu yang telah disepakati. Namun, beberapa orang mungkin akan mengalami kehilangan kedua dokumen penting ini.
Terlebih lagi, bila kamu akan menjual kendaraan kesayanganmu atau membeli kendaraan bekas, kamu perlu melakukan balik nama untuk menghindari pembayaran pajak bagi pemilik sebelumnya.
Berikut adalah cara-cara mengurus PNBP STNK dan BPKB yang perlu kamu ketahui.
Cara mengurus STNK hilang
- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian
- KTP dan fotokopi KTP pemilik kendaraan asli
- STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya
- Bagi kendaraan yang masih kredit, pemilik bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk pengecekan fisik
- Fotokopi hasil pengecekan dan isi formulir pendaftaran
- Urus pembuatan STNK baru di loket yang ditunjuk dan lampirkan dokumen yang diperlukan
- Tunggu hingga STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jadi untuk diambil
Cara mengurus BPKB hilang
- Isi formulir permohonan atau pendaftaran di kantor Samsat
- Persiapkan berbagai dokumen berikut:
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian
- Berita acara pemeriksaan (BAP)
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Surat kuasa bermaterai jika diwakili oleh orang lain
- Surat pernyataan BPKB hilang di atas materai
- Potongan bukti iklan berita kehilangan BPKB di media cetak lokal, regional atau nasional sebanyak dua kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan, beserta kwitansi pemasangan iklan
- Surat keterangan dari bank atau leasing bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau dijadikan agunan
- STNK asli dan fotokopi STNK
- Cek fisik kendaraan dan bukti formulir cek fisik dari petugas
- Serahkan dokumen-dokumen di atas lengkap di loket yang telah ditunjuk
- Tunggu hingga petugas memberikan jadwal pengambilan BPKB dalam bentuk resi, biasanya prosesnya memakan waktu sekitar satu bulan
Cara balik nama BPKB
Sebelum mengurus balik nama BPKB di kantor Polda sesuai domisili kendaraan atau pemilik kendaraan yang baru, uruslah balik nama STNK terlebih dahulu di kantor Samsat. Selanjutnya, ikuti cara-cara berikut:
- Bawa dokumen-dokumen pendukung mencakup STNK yang sudah dibalik nama
- Ambil nomor antrian dan isi formulir untuk BPKB yang baru
- Bayar biaya balik nama di loket yang tersedia, dan pastikan kamu telah mendapatkan stiker khusus di formulir
- Serahkan formulir kepada petugas, dan tunggu hingga diberikan jadwal pengambilan BPKB baru
- Perlu diketahui bahwa pengambilan BPKB tidak bisa diwakilkan kecuali dengan surat kuasa bermaterai
Cara balik nama STNK
- Datangi kantor Samsat dengan membawa persyaratan seperti fotokopi KTP, BPKB dan STNK lama
- Bawa kendaraan untuk pengecekan fisik dan minta formulir cek fisik
- Bayar biaya cek fisik kendaraan
- Fotokopi formulir cek fisik kendaraan
- Datangi loket pendaftaran dan isi lengkap formulir
- Lakukan pembayaran pendaftaran di loket yang ditentukan
- Tunggu jadwal pemanggilan di kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang ditentukan
Tips dari Lifepal! Mengurus BPKB baru maupun balik nama kendaraan bermotor sekarang makin mudah secara online. Kamu bisa mengunjungi bpkb.net untuk merasakan berbagai fitur yang bisa mempermudah pengurusan BPKB.
Namun, perlu diketahui bahwa kamu tetap perlu mendatangi Ditlantas Polda Metro Jaya, dan barulah disitu petugas akan mengalihkan kamu untuk mengisi formulir secara online.
Lalu, apabila kamu berniat untuk membeli kendaraan bekas dari orang lain, sebaiknya lakukan cek BPKB secara online terlebih dahulu. Pasalnya, banyak kasus dimana kendaraan yang dibeli memiliki dokumen palsu.
Baik itu mobil baru maupun mobil bekas, tak ada salahnya bagi kamu untuk mempertimbangkan perlindungan kendaraan dengan asuransi mobil yang tepat yang bisa membantumu terhindar dari kerugian finansial saat terjadi kecelakaan atau musibah yang tidak terduga.
Dengan jaminan finansial dari asuransi mobil, dana tabungan dan investasi pun jadi aman karena risiko-risiko seperti biaya perawatan dan perbaikan akibat kerusakan kecil maupun total sudah dicover.
Berikan perlindungan yang tepat untuk kendaraanmu
Cukup membayar premi mulai dari Rp175.000 per bulan untuk asuransi komprehensif (All Risk) dan Rp35.000 per bulan untuk asuransi mobil TLO (Total Loss Only), kamu sudah bisa menikmati berbagai manfaat yang ada.
Kamu juga bisa mengandalkan bengkel mobil rekanan dari asuransi mobil pilihanmu yang tersebar luas di berbagai wilayah di Indonesia dan memiliki reputasi baik.
Asuransi adalah salah satu solusi untuk mengontrol risiko pengeluaran berlebih, baik dari segi pengeluaran kesehatan, perjalanan, bisnis, karyawan, aset, rumah atau properti, maupun kendaraan hingga pendidikan, kredit, dan pertanian.
Jangan sampai lupa mempersiapkan proteksi diri dan finansial dengan asuransi supaya kantong gak jebol karena kejadian tidak terduga!
Sebelum membeli produk asuransi online, sebaiknya pelajari dulu fungsi dan pengertian asuransi, istilah-istilah dalam polis serta kenali berbagai jenis asuransi di Indonesia supaya kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari asuransi piilihanmu nantinya.
Temukan referensi berbagai perusahaan dan produk asuransi, bandingkan polis, hemat, klaim serta konsultasi secara gratis hanya di Lifepal!
Ikuti kuis asuransi mobil Lifepal berikut jika kamu masih belum juga menemukan produk asuransi yang yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Pertanyaan seputar PNBP BPKB
Contoh sederhananya adalah pemanfaatan layanan paspor, KITAS, perpanjangan SIM, pembayaran tilang sampai dengan pembayaran dividen BUMN serta biaya administrasi terhadap pelayanan publik dari institusi pemerintahan.
Sementara PNBP rumah adalah biaya yang harus dibayarkan dalam transaksi properti, biasanya dibayarkan oleh pembeli.
Pembayaran ini dilakukan saat mengajukan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) atau saat balik nama. Besaran biayanya adalah 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah ditambah Rp50.000.
Bagi kamu yang tertarik dengan produk keuangan berbasis syariah, kamu bisa memilih asuransi mobil syariah sebagai pilihan produk pengelolaan finansial yang tepat.
Tanya Lifepal untuk mendapatkan referensi produk asuransi di Indonesia.