Syarat Klaim Asuransi Mobil dan Cara Pengajuannya
Saat kamu memiliki asuransi kendaraan, penting untuk memahami apa saja yang menjadi syarat klaim asuransi mobil agar bisa tembus atau diterima. Ini penting karena memiliki asuransi kendaraan bukan berarti setiap klaim yang kita ajukan akan diterima.
Ada ketentuan dan syarat klaim asuransi kendaraan yang harus kamu penuhi sebelum mengajukan klaim. Berikut ulasan mengenai syarat klaim asuransi mobil, cara mengajukan klaim asuransi mobil dan beberapa hal yang menyebabkan klaim asuransi mobil kamu ditolak.
Syarat Klaim Asuransi Mobil
Sebagai syarat klaim asuransi mobil, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti polis asuransi, dokumen identitas kendaraan dan foto-foto yang menunjukkan kerusakan, dan data kendaraan. Langkah pertama yang harus kita lakukan ketika mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan adalah mengambil foto bagian mobil yang rusak.
Ini penting kamu lakukan, terutama saat mobil mengalami kerusakan berat. Foto tersebut dapat menjadi bukti saat mengajukan klaim asuransi mobil. Setelah itu, kamu perlu siapkan syarat pengajuan asuransi mobil sebagai berikut.
- Foto bagian yang mobil yang rusak (lebih bagus jika ada video)
- Polis asuransi mobil yang aktif
- SIM dan STNK
- KTP atau identitas diri lainnya
- Surat keterangan kepolisian jika mengalami kecelakaan
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil
Jika kamu telah mengumpulkan semua dokumen yang menjadi syarat klaim asuransi mobil bisa tembus, baik All Risk atau TLO, selanjutnya kamu dapat mengajukan klaim tersebut ke perusahaan asuransi.
Adapun cara klaim asuransi mobil menurut jenisnya terdiri dari beberapa langkah berikut:
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian kendaraan
- Tertanggung mengisi laporan kerugian dan menandatanganinya.
- Salinan polis asuransi.
- Salinan STNK.
- Salinan SIM.
- Keterangan dari kepolisian setempat.
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan
- Tertanggung mengisi laporan kerugian dan menandatanganinya.
- Fotokopi polis asuransi.
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi SIM.
- Keterangan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan kaditserse kendaraan hilang dari Polda setempat.
- Surat blokir STNK.
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Tertanggung mengisi laporan kerugian dan menandatanganinya.
- Fotokopi polis asuransi.
- Fotokopi STNK.
- Fotokopi SIM.
- Keterangan dari kepolisian dan surat tuntutan dari pihak ketiga jika ada.
Penyebab Klaim Asuransi Mobil Ditolak
Jika kita sendiri tidak memahami dan memenuhi syarat pengajuan klaim asuransi kendaraan, bukan tidak mungkin klaim kita akan mendapat penolakan. Jika sudah begitu, kita terpaksa membayar perbaikan mobil dengan uang sendiri.
Jadi, selain memahami syarat klaim asuransi mobil bisa tembus, kamu juga mesti tahu beberapa faktor penyebab klaim mendapat penolakan.
1. Tidak memiliki SIM atau SIM sudah kedaluwarsa
Setiap pengemudi wajib memiliki SIM. Jika tidak memiliki SIM, artinya pengemudi akan petugas berwajib anggap belum layak mengemudi, dan otomatis tidak layak juga untuk mendapatkan ganti rugi asuransi. Selain itu, jika kita sudah memiliki SIM tetapi ternyata masa berlakunya sudah habis, maka hasilnya sama saja.
Klaim dengan kondisi SIM seperti ini akan mendapat penolakan karena menurut peraturan lalu lintas, setiap pengemudi kendaraan harus memiliki SIM aktif yang masih berlaku.
2. Terlambat melaporkan klaim
Jangan pernah menunda-nunda mengajukan klaim. Menunda pengajuan klaim seperti ini berisiko akan mendapat penolakan karena batas waktu pelaporan klaim adalah maksimal lima hari.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) yang menyebutkan bahwa pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi atas setiap kerusakan mobil yang dipertanggungkan adalah maksimal lima hari sejak terjadinya kerusakan.
4. Memberikan informasi palsu
Klaim asuransi bisa mendapat penolakan karena pemegang polis menyampaikan informasi yang tidak benar dengan kejadian yang sebenarnya alias pernyataan palsu. Misalnya, kita mengalami kecelakaan berat dengan kerusakan di atas 75 persen, namun yang mengendarai mobil adalah anak kita yang belum memiliki SIM.
Jadi agar niat klaim akan perusahaan asuransi terima, kita membuat laporan kepolisian bahwa kitalah yang mengendarai mobil saat kecelakaan. Saat investigasi dari perusahaan asuransi ternyata terdapat fakta bahwa pengendara adalah anak kita yang belum memiliki SIM, maka kondisi ini berakibat kepada penolakan klaim.
Secara umum, kita pun berisiko dilaporkan kepada pihak berwajib karena memberikan pernyataan palsu, apalagi jika menyangkut nilai klaim yang sangat besar.
5. Kehilangan akibat penipuan, penggelapan, pembiusan, dan hipnotis
Kasus kehilangan seperti ini biasanya terjadi pada kasus mobil dipinjam lantas dibawa kabur. Jika melaporkan kasus ini ke asuransi, maka klaimnya akan mendapat penolakan.
Sebab, dalam PSAKBI tertera bahwa kehilangan kendaraan yang diasuransikan karena dipinjamkan oleh orang terdekat atau disewakan kemudian dibawa kabur akan menghilangkan status klaim asuransi atas mobil tersebut.
6. Kerusakan badan mobil akibat cairan kimia
Kerusakan pada badan mobil akibat cairan kimia adalah salah satu poin pengecualian dalam ganti rugi dari pihak asuransi. Kasus seperti ini tidak bisa untuk kamu ajukan klaim karena menurut PSAKBI, kerusakan yang dapat perusahaan asuransi tanggung adalah kerusakan total atau sebagian karena kecelakaan, perbuatan jahat, kejatuhan benda, dan kecelakaan lalu lintas lainnya.
Biaya Klaim Asuransi Mobil
Saat kamu melakukan klaim, ada biaya klaim asuransi mobil atau yang sering disebut juga sebagai deductible yang harus kamu bayarkan. Biaya klaim asuransi mobil ini umumnya adalah sekitar Rp300 ribu per kejadian.
Tujuan dari biaya klaim asuransi mobil ini adalah mendorong pemilik kendaraan supaya lebih berhati-hati dalam berkendara, meskipun bila terjadi risiko akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi, perhatikan lagi klaim asuransi mobil kamu, ya.
Tips dari Lifepal! Sebagai pemilik kendaraan yang memiliki asuransi, kita harus paham syarat asuransi kendaraan agar ketika terjadi risiko, klaim kita tidak ditolak.
Jika masih ada yang ingin ditanyakan mengenai tata cara klaim asuransi lebih lanjut atau jika ingin mengetahui produk-produk asuransi lainnya, jangan ragu untuk mengunjungi tim Lifepal, ya!