Biaya BPJS Kesehatan Terbaru 2025: Lengkap Kelas 1, 2, 3

Biaya BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 masih Rp150.000 (kelas I), Rp100.000 (kelas II), dan Rp42.000 (kelas III). Ke depan, kelas BPJS akan diganti dengan sistem KRIS sesuai aturan pemerintah.
Saat ini, BPJS Kesehatan masih memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3 karena pemerintah belum menerapkan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Pemerintah menargetkan penghapusan sistem kelas tersebut dan penerapan KRIS paling lambat akan diterapkan Desember 2025.
Dengan perubahan ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapat pelayanan rawat inap standar yang sama, sehingga manfaat layanan kesehatan semakin merata untuk seluruh masyarakat. Dalam artikel ini, Lifepal akan mengulas berapa biaya BPJS terbaru untuk berbagai kelas termasuk apa saja jenis kepesertaannya.
Biaya BPJS Kesehatan Terbaru
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sesuai ketentuan jenis kepesertaannya agar dapat menikmati layanan kesehatan. Besarnya iuran ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden dan dibedakan menurut kategori peserta sebagai berikut:
1. Peserta PBI
Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat dari BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran setiap bulan. BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin.
Adapun data peserta PBI diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dikenai biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta.
Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi
- Aparatur Sipil Negara (AS),
- anggota TNI,
- anggota Polri,
- pejabat negara, dan
- pegawai pemerintah non pegawai negeri.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Bagi penerima upah, iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh karyawan.
4. Keluarga tambahan penerima upah
Untuk keluarga pekerja penerima upah, tarif BPJS nya sama yakni 1 persen dari gaji Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
5. Peserta bukan pekerja
Untuk iuran peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut.
- Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, biaya BPJS kelas 3 yaitu sebesar Rp 35.000.
- Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Biaya BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan iuran jaminan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Besaran iuran tersebut sebesar 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran tersebut.
Rencana Kebijakan Biaya BPJS Kesehatan terbaru
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tarif biaya BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan, di mana iuran akan disesuaikan dengan gaji yang diterima. Semakin besar gaji yang didapat, iurannya pun akan semakin besar.
Mengutip dari laman CNBC Indonesia, nantinya kelas BPJS akan dihapuskan. Jadi, masyarakat akan mendapatkan pelayanan medis dan manfaat BPJS Kesehatan yang sama. Bedanya, hanya pada besaran iuran yang disesuaikan dengan pendapatan agar adil.
Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan informasi secara pasti berapa besaran tarif BPJS Kesehatan yang terbaru karena masih dalam proses.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Berikut ini informasi terkait jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Besaran biaya BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai kepesertaan yang dipilih. Berikut ini jenis keanggotaan BPJS Kesehatan:
1. BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta BPJS-PBI adalah peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap. Untuk peserta BPJS-PBI ini, peserta tetap mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan secara gratis tanpa iuran sama sekali karena biayanya sudah ditanggung pemerintah.
Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan atau desa setempat.
2. BPJS-Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)
Berbeda dengan BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu. Ada tiga jenis pekerjaan yang masuk kategori BPJS-Non-PBI, yaitu:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah, misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Anggota TNI, Pejabat Negara, Pegawai Honorer, Staf Ahli, Staf Khusus, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang telah memenuhi kriteria Pekerja Penerima Upah.
- PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.
- Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya: Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan sebagainya.
Cara Cek Biaya BPJS Kesehatan
Setiap peserta BPJS Kesehatan, wajib melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Berikut ini caranya:
1. Melalui aplikasi mobile JKN
Untuk mengecek tagihan BPJS lewat aplikasi smartphone, pertama-tama kamu harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu di App Store atau Play Store. Setelah itu, masukkan nomor BPJS dan alamat email. Setelah berhasil masuk aplikasi, pilih menu Tagihan > Premi. Lalu, jumlah biaya BPJS Kesehatan akan muncul.
2. Melalui situs resmi BPJS Kesehatan
Kamu juga bisa mengecek tunggakan BPJS via website, dengan mengakses halaman resmi BPJS di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Lalu, isi data berupa nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah itu, pilih menu Cek, dan data pembayaran BPJS bakal keluar.
Kamu akan mendapatkan informasi mengenai nama peserta, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dan status aktif. Kamu juga akan menemukan jumlah tagihan yang mesti kamu bayar pada bagian kanan.
3. Melalui SMS Gateway
Untuk cek tagihan BPJS via SMS, berikut ini caranya:
- Ketik NIK (spasi) [nomor induk kependudukan kamu] atau NOKA (spasi) [nomor kartu BPJS Kesehatan kamu].
- Kirimkan ke nomor BPJS di 08777-5500-400.
4. Melalui nomor virtual account
Peserta BPJS Kesehatan akan menerima nomor kartu dan nomor rekening virtual (virtual account) yang tertera di kartu anggota dan dikirim melalui SMS. Nomor kartu berguna untuk mengecek tagihan dan status keanggotaan, sedangkan nomor VA digunakan untuk membayar iuran BPJS melalui berbagai metode, baik konvensional maupun digital.
Fasilitas dan Pelayanan Obat BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan adalah hak yang dimiliki setiap peserta yang aktif berpartisipasi dalam program ini. Meskipun penerapan kelas standar belum merata, program ini tetap memberikan fasilitas dan pelayanan obat yang esensial bagi masyarakat.
Fasilitas dan pelayanan yang diberikan dapat berbeda tergantung pada kelas yang dipilih oleh peserta. Berikut gambaran umum mengenai fasilitas kesehatan dan pelayanan obat yang didapatkan untuk masing-masing kelas.
Kelas 1
Peserta yang memilih kelas 1 akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 2 hingga 4 orang. Kelas 1 menawarkan tingkat privasi yang lebih tinggi dengan jumlah pasien yang lebih sedikit dalam satu ruangan.
Kelas 2
Peserta yang memilih kelas 2 akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 3 hingga 5 orang. Kelas 2 memberikan keseimbangan antara privasi dan biaya perawatan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1.
Kelas 3
Kelas 3 menyediakan fasilitas rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 4 hingga 6 orang. Meskipun jumlah pasien dalam satu ruangan lebih banyak, kelas 3 tetap memberikan pelayanan medis yang berkualitas dengan biaya yang lebih terjangkau.
Selain fasilitas rawat inap, setiap peserta BPJS Kesehatan, tidak peduli kelas yang dipilih, memiliki akses kepada pelayanan kesehatan yang komprehensif. Ini mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Peserta juga memiliki hak untuk mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.
Dengan berbagai pilihan kelas dan pelayanan yang tersedia, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang adil dan terjangkau bagi seluruh pesertanya, sehingga setiap warga negara dapat memperoleh perawatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Lengkapi BPJS dengan Asuransi Kesehatan untuk Perlindungan Lebih Optimal
BPJS Kesehatan membantu menanggung biaya pengobatan sesuai kelas yang dipilih, tapi sering kali ada batasan layanan atau fasilitas. Di sinilah asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap agar kamu mendapatkan perlindungan yang lebih luas.
Dengan asuransi kesehatan dari Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai polis dari perusahaan terpercaya, menyesuaikan manfaat sesuai kebutuhan, dan menikmati proses klaim yang mudah. Perlindungan pun jadi lebih optimal, tanpa khawatir soal biaya berlebih.
Pertanyaan Seputar Biaya BPJS Kesehatan
Apa yang terjadi jika BPJS tidak dibayar?
Jika peserta tidak membayar biaya BPJS Kesehatan, status kepesertaan kamu akan menjadi nonaktif. Peserta tidak akan mendapatkan manfaat dan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan selama masa nonaktif.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus membayar tunggakan iurannya. Selengkapnya dapat kamu baca di artikel Lifepal tentang denda BPJS.
Apakah BPJS kelas 3 bisa untuk melahirkan?
Ya, BPJS Kesehatan kelas 3 bisa digunakan untuk melahirkan. Peserta akan mendapatkan layanan persalinan sesuai dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Berapa harga BPJS kelas 3 sekarang?
Biaya BPJS Kesehatan kelas 3 saat ini adalah sebesar Rp35 ribu per orang per bulan. Sementara untuk tarif BPJS kelas 1 sebesar Rp150 ribu dan tagihan BPJS kelas 2 sebesar Rp100 ribu.
Apakah tunggakan BPJS bisa diputihkan?
Tidak, tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat diputihkan. Namun, peserta masih bisa mendapatkan bantuan berupa keringanan seperti opsi cicilan atau diskon untuk membantu pelunasan iuran tertunggak.