Beranda
Media
Iuran Biaya BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Kelas 1, 2 dan 3

Iuran Biaya BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Kelas 1, 2 dan 3

biaya bpjs kesehatan

Biaya BPJS Kesehatan 2026 masih mengikuti struktur kelas 1, 2, dan 3, yaitu Rp150.000, Rp100.000, dan Rp42.000 per bulan. Sistem KRIS belum sepenuhnya diterapkan, sehingga layanan kesehatan masih mengacu pada pembagian kelas tersebut.

Per Januari 2026, pemerintah belum resmi menghapus sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan meskipun target implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) telah ditetapkan paling lambat Desember 2025. Banyak fasilitas kesehatan masih dalam masa transisi untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS yang wajib diberlakukan secara nasional.

Oleh karena itu, iuran peserta BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan sebelumnya dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dengan perbedaan kelas yang masih digunakan untuk penyesuaian layanan rawat inap. Dalam artikel ini, Lifepal mengulas rincian biaya iuran, jenis kepesertaan, dan update kebijakan terbaru BPJS Kesehatan tahun 2026.

Biaya BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 1, 2 dan 3

Biaya iuran BPJS Kesehatan per Januari 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pembagian kelas ini berlaku khusus untuk peserta mandiri, bukan untuk peserta dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh negara atau pemberi kerja.

  • Kelas 1 – Rp150.000 per orang per bulan
    Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memilih fasilitas rawat inap kelas 1. Iuran ini dibayar secara mandiri oleh peserta atau pihak ketiga atas nama peserta.
  • Kelas 2 – Rp100.000 per orang per bulan
    Berlaku bagi peserta PBPU dan BP yang memilih kelas 2. Seperti kelas 1, iuran ini dibayar secara mandiri.
  • Kelas 3 – Rp42.000 per orang per bulan
    Merupakan pilihan dengan iuran paling rendah. Peserta membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah. Umumnya dipilih oleh peserta mandiri dengan penghasilan terbatas atau kerabat dari peserta penerima upah.

Biaya BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori Peserta

Besaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah, peserta mandiri, hingga veteran dan keluarga mereka. Setiap kategori memiliki skema pembayaran yang berbeda, sesuai regulasi yang berlaku.

Berikut rincian iuran berdasarkan kategori peserta:

1. Iuran BPJS untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran)

Peserta PBI tidak membayar iuran karena telah ditanggung oleh pemerintah. Kategori ini mencakup masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

2. Iuran BPJS untuk pegawai pemerintah (PPU instansi)

Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dikenai biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi

  • Aparatur Sipil Negara (AS),
  • anggota TNI,
  • anggota Polri,
  • pejabat negara, dan
  • pegawai pemerintah non pegawai negeri.

3. Iuran BPJS untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD

Iuran juga sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan komposisi:

  • 4% dibayar oleh perusahaan/pemberi kerja
  • 1% dibayar oleh karyawan

4. Iuran BPJS untuk keluarga tambahan PPU

Untuk keluarga pekerja penerima upah, tarif BPJS nya sama yakni 1 persen dari gaji Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

5. Iuran BPJS untuk peserta bukan pekerja (mandiri)

Peserta bukan pekerja atau mandiri adalah mereka yang tidak memiliki pemberi kerja tetap, termasuk wirausaha, pekerja informal, serta anggota keluarga dari peserta aktif lainnya. Mereka wajib membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih, yakni kelas 1, 2, atau 3.

Skema iuran yang sama juga berlaku untuk kerabat dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, atau pihak lain yang didaftarkan secara mandiri. Pilihan kelas menentukan jenis fasilitas rawat inap yang dapat diakses saat menjalani perawatan di rumah sakit.

6. Iuran BPJS untuk veteran dan perintis kemerdekaan

Veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan iuran jaminan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Besaran iuran tersebut sebesar 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran tersebut.

Rencana Kebijakan Biaya BPJS Kesehatan Terbaru

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tarif biaya BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan, di mana iuran akan disesuaikan dengan gaji yang diterima. Semakin besar gaji yang didapat, iurannya pun akan semakin besar.

Mengutip dari laman CNBC Indonesia, nantinya kelas BPJS akan dihapuskan. Jadi, masyarakat akan mendapatkan pelayanan medis dan manfaat BPJS Kesehatan yang sama. Bedanya, hanya pada besaran iuran yang disesuaikan dengan pendapatan agar adil.

Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan informasi secara pasti berapa besaran tarif BPJS Kesehatan yang terbaru karena masih dalam proses.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Berikut ini informasi terkait jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Besaran biaya BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai kepesertaan yang dipilih.  Berikut ini jenis keanggotaan BPJS Kesehatan:

1. BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta BPJS-PBI adalah peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap.  Untuk peserta BPJS-PBI ini, peserta tetap mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan secara gratis tanpa iuran sama sekali karena biayanya sudah ditanggung pemerintah.

Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan atau desa setempat.

2. BPJS Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)

Berbeda dengan BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu.  Ada tiga jenis pekerjaan yang masuk kategori BPJS-Non-PBI, yaitu:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah, misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Anggota TNI, Pejabat Negara, Pegawai Honorer, Staf Ahli, Staf Khusus, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang telah memenuhi kriteria Pekerja Penerima Upah.
  • PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.
  • Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya:  Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan sebagainya.

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Mengetahui jumlah tagihan BPJS Kesehatan sangat penting agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari denda. Berdasarkan penelurusan Lifepal, ada dua cara cek iuran yang masih bisa digunakan yakni menggunakan aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp CHIKA, semetara situs BPJS Kesehatan tidak menyediakan layanan ini. Berikut dua cara resmi dan paling praktis untuk mengecek iuran bulanan BPJS Kesehatan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan password.
  3. Pilih menu “Tagihan” atau “Info Iuran” di halaman utama.
  4. Lihat jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran iuran.
  5. Kamu juga bisa melihat riwayat pembayaran dan status kepesertaan.

2. Melalui Layanan WhatsApp CHIKA

  1. Simpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811-8750-400.
  2. Kirim pesan “Hai” untuk memulai percakapan.
  3. Pilih menu Cek Tagihan Iuran dan masukkan NIK atau nomor peserta.
  4. Sistem akan menampilkan informasi tagihan bulanan dan status pembayaran.

Fasilitas dan Pelayanan Obat BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan adalah hak yang dimiliki setiap peserta yang aktif berpartisipasi dalam program ini. Meskipun penerapan kelas standar belum merata, program ini tetap memberikan fasilitas dan pelayanan obat yang esensial bagi masyarakat.

Fasilitas dan pelayanan yang diberikan dapat berbeda tergantung pada kelas yang dipilih oleh peserta. Berikut gambaran umum mengenai beda BPJS kelas 1,2, dan 3.

Kelas 1

Peserta yang memilih kelas 1 akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 2 hingga 4 orang. Kelas 1 menawarkan tingkat privasi yang lebih tinggi dengan jumlah pasien yang lebih sedikit dalam satu ruangan.

Kelas 2

Fasilitas BPJS kelas 2 adalah kamar rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 3 hingga 5 orang. Kelas 2 memberikan keseimbangan antara privasi dan biaya perawatan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1.

Kelas 3

Kelas 3 menyediakan fasilitas rawat inap dengan kamar paling sedikit berisi 4 hingga 6 orang. Meskipun jumlah pasien dalam satu ruangan lebih banyak, kelas 3 tetap memberikan pelayanan medis yang berkualitas dengan biaya yang lebih terjangkau.

Selain fasilitas rawat inap, setiap peserta BPJS Kesehatan, tidak peduli kelas yang dipilih, memiliki akses kepada pelayanan kesehatan yang komprehensif. Ini mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional. Peserta juga memiliki hak untuk mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.

Transisi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi standar fasilitas minimum dalam sistem KRIS. Standar ini terdiri dari 12 kriteria utama yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap agar pelayanan lebih setara, manusiawi, dan berkualitas.

Kedua belas kriteria KRIS tersebut meliputi:

  • Komponen bangunan ruang rawat inap tidak memiliki tingkat porositas tinggi, sehingga mudah dibersihkan dan tidak menjadi tempat berkembangnya kuman atau mikroorganisme.
  • Ventilasi udara yang memadai, baik ventilasi alami maupun mekanis, untuk menjaga kualitas udara di ruang perawatan.
  • Pencahayaan ruangan yang cukup, mencakup pencahayaan alami dan/atau buatan sesuai standar kesehatan.
  • Tempat tidur pasien memenuhi standar, baik dari sisi ukuran, fungsi, maupun keamanan bagi pasien.
  • Tersedia nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur, untuk menunjang kebutuhan pasien selama perawatan.
  • Temperatur ruangan terjaga dan sesuai standar, sehingga memberikan kenyamanan bagi pasien dan tenaga medis.
  • Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, dan jenis penyakit, termasuk pemisahan pasien infeksius dan non‑infeksius.
  • Kepadatan ruang rawat inap sesuai standar, dengan jarak antar tempat tidur yang cukup untuk kenyamanan dan keselamatan pasien.
  • Tersedia tirai atau partisi antar tempat tidur, guna menjaga privasi pasien.
  • Kamar mandi berada di dalam ruang rawat inap, bukan di luar atau terpisah.
  • Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, termasuk untuk pasien disabilitas dan berkebutuhan khusus.
  • Tersedia outlet oksigen di ruang rawat inap, sebagai bagian dari kesiapsiagaan pelayanan medis

Denda BPJS Kesehatan dan Syarat Pengenaan

Peserta BPJS Kesehatan tidak otomatis dikenakan denda hanya karena menunggak iuran. Untuk denda BPJS Kesehatan baru akan berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu tertentu setelah status kepesertaan kembali aktif. Besaran denda ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan batas denda maksimal sekitar Rp30 juta.

Denda hanya dikenakan jika memenuhi seluruh syarat berikut ini:

  • Peserta memiliki tunggakan iuran sebelumnya
  • Status kepesertaan telah diaktifkan kembali
  • Peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu maksimal 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali
  • Berlaku untuk semua peserta mandiri (PBPU dan BP), namun untuk peserta PPU (pekerja penerima upah), denda bisa ditanggung oleh pemberi kerja

Demikianlah informasi mengenai biaya BPJS Kesehatan yang hingga awal 2026 masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 sesuai Perpres 64 Tahun 2020. Meski pemerintah tengah mengupayakan transisi ke sistem KRIS, iuran dan layanan saat ini tetap berjalan berdasarkan ketentuan lama. Memahami skema biaya dan hak layanan ini penting agar peserta dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan BPJS secara optimal tanpa kendala administratif.

Lengkapi BPJS dengan Asuransi Kesehatan untuk Perlindungan Lebih Optimal

BPJS Kesehatan membantu menanggung biaya pengobatan sesuai kelas yang dipilih, tapi sering kali ada batasan layanan atau fasilitas. Di sinilah asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap agar kamu mendapatkan perlindungan yang lebih luas.

Dengan asuransi kesehatan dari Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai polis dari perusahaan terpercaya, menyesuaikan manfaat sesuai kebutuhan, dan menikmati proses klaim yang mudah. Perlindungan pun jadi lebih optimal, tanpa khawatir soal biaya berlebih.

Pertanyaan Seputar Biaya BPJS Kesehatan

Bagaimana cara naik kelas BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan kenaikan kelas satu tingkat (misalnya dari kelas 3 ke 2 atau kelas 2 ke 1) dengan masa tunggu minimal 1 tahun. Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan wajib disertai dokumen seperti Kartu Keluarga serta formulir autodebit jika belum terdaftar. Perubahan kelas berlaku mulai bulan berikutnya dan harus dilakukan untuk seluruh anggota keluarga dalam satu KK.

Kenapa peserta BPJS Kelas 3 tidak bisa naik kelas rawat inap?

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas rawat inap melalui jalur selisih biaya seperti peserta kelas 1 dan 2. Hal ini diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa jika peserta kelas 3 naik kelas, penjaminan BPJS gugur dan seluruh biaya harus ditanggung sendiri sebagai pasien umum. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga fokus program jaminan dasar bagi peserta berpenghasilan rendah.

Berapa limit BPJS kelas 1?

BPJS Kesehatan tidak menetapkan limit atau plafon biaya pengobatan berdasarkan kelas peserta, termasuk kelas 1. Angka yang sering disebut sebagai “limit” sebenarnya adalah tarif INA‑CBG’s, yaitu skema pembayaran BPJS ke rumah sakit berdasarkan diagnosis dan prosedur medis. Perbedaan kelas hanya memengaruhi fasilitas rawat inap, bukan jumlah manfaat medis yang ditanggung.

Apakah tunggakan BPJS bisa diputihkan?

Tidak, tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat diputihkan. Namun, peserta masih bisa mendapatkan bantuan berupa keringanan seperti opsi cicilan atau diskon untuk membantu pelunasan iuran tertunggak.