13 Manfaat BPJS Kesehatan, Layanan yang Ditanggung & Kekurangannya

8 Menit
premi bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk berbagai penyakit, termasuk penyakit kronis dan gangguan kesehatan mental, sesuai indikasi medis dan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta juga tidak diwajibkan menjalani medical check-up saat mendaftar.

BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, mulai dari pemeriksaan dokter, rawat jalan, rawat inap, operasi, hingga persalinan sesuai indikasi medis. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga menjamin pelayanan untuk berbagai penyakit kronis dan gangguan kesehatan mental sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan perlindungan kesehatan dengan iuran yang relatif terjangkau, BPJS Kesehatan tidak mensyaratkan medical check-up saat pendaftaran dan tidak menetapkan batas usia maksimum kepesertaan. Simak penjelasan lengkap mengenai manfaat BPJS Kesehatan, layanan yang ditanggung, serta kekurangannya berikut ini.

Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat

BPJS Kesehatan membantu peserta memperoleh berbagai layanan medis, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengobatan, hingga rawat inap sesuai indikasi medis dan ketentuan JKN. Peserta juga dapat memperoleh bantuan biaya alat kesehatan tertentu, termasuk kacamata, sesuai persyaratan yang berlaku.

Berikut 13 manfaat BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

1. Menanggung berbagai penyakit sesuai indikasi medis

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan pelayanan medis untuk berbagai penyakit, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, diabetes, asma, dan gangguan kesehatan mental, sesuai indikasi medis dan ketentuan JKN. Pelayanan yang dijamin dapat mencakup pemeriksaan dokter, tindakan medis, obat-obatan yang sesuai dengan ketentuan Formularium Nasional, hingga rawat inap apabila diperlukan secara medis.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat pelayanan kehamilan dan persalinan, termasuk persalinan normal maupun operasi caesar sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Meski cakupan manfaatnya luas, terdapat sejumlah penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan JKN.

2. Iuran bulanan kepesertaan yang terjangkau

Salah satu keuntungan BPJS Kesehatan adalah iuran bulanan yang relatif terjangkau. Besaran iuran berbeda berdasarkan jenis kepesertaan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Berdasarkan informasi yang berlaku pada Oktober 2026, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000.

Sementara itu, iuran peserta PBI ditanggung pemerintah. Untuk peserta PPU, iuran dibayarkan bersama oleh pekerja dan pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran iuran dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, peserta sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan, iuran JKN dapat ditanggung pemerintah melalui program BPJS PBI. Program ini membantu peserta yang memenuhi persyaratan memperoleh akses layanan kesehatan tanpa membayar iuran secara mandiri.

3. Sistem pembayaran yang mudah

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri dapat dilakukan di mana saja. Berikut adalah tempat-tempat yang kamu bisa datangi.

  • Kantor BPJS Kesehatan.
  • ATM BRI, BNI, BTN, BCA, dan Bank Mandiri.
  • Kantor Pos.
  • Indomaret dan Alfamart.
  • Situs e-Commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.
  • Loket pembayaran multi tagihan.

4. Tidak butuh medical check-up untuk bisa menjadi peserta

Umumnya, asuransi kesehatan swasta memerlukan hasil medical check up dari calon nasabahnya. Tujuannya untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pesertanya saat ini dan menemukan ada tidaknya penyakit atau kondisi tertentu yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition). Hasil medical check up ini juga digunakan sebagai acuan penentuan premi yang perlu dibayarkan.

Meski demikian, memiliki asuransi kesehatan di samping BPJS juga disarankan. Sebab, pertanggungan dan fasilitas yang diberikan terbilang lebih luas bahkan dibandingkan dengan BPJS.

Nah, karena BPJS Kesehatan tidak menentukan tarif premi atau iurannya berdasarkan jenjang usia dan kondisi sebelumnya, pendaftaran anggotanya pun tidak memerlukan medical check up. Penentuan besarnya iuran BPJS sendiri berdasarkan kelas kamar yang diinginkan calon pesertanya, apakah kelas I, kelas II, atau kelas III.

5. Menjamin kesehatan seumur hidup

Di saat asuransi swasta memberikan proteksi pesertanya hingga usia 100 tahun, perlindungan BPJS Kesehatan justru mampu menjamin proteksi peserta di sepanjang hidupnya. Manfaat BPJS Kesehatan satu ini adalah yang terbaik, jadi kamu tidak perlu khawatir perlindungan kesehatannya akan terbatas oleh usia.
Baca Juga: Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Ketentuannya

6. Tak ada ketentuan pre-existing condition 

Beberapa hal yang menjadi perbedaan BPJS dan asuransi kesehatan adalah skema operasional, mekanisme pendaftaran, dan cakupan manfaat. Berbeda dengan asuransi swasta. BPJS Kesehatan tidak menerapkan ketentuan pre-existing condition, artinya peserta tetap mendapat jaminan meski memiliki penyakit kronis sejak awal.

Ini dimungkinkan karena BPJS menggunakan prinsip gotong royong yang sehat membantu yang sakit. Tak hanya itu, BPJS juga memberikan perlindungan seumur hidup untuk penyakit besar seperti jantung, thalassemia, dan kanker, tanpa batasan usia dan tanpa perlu medical check-up di awal.

7. Layanan gangguan kesehatan mental

Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang paling banyak ditanya adalah fasilitas psikiater BPJS dan psikolog untuk gangguan kesehatan mental. Dilansir dari Kompas, layanan kesehatan mental baik ke psikiater maupun psikolog di rumah sakit dapat dijamin oleh BPJS. Kamu cukup mendatangi FTKP dengan membawa KTP.

Setelah proses administrasi, kamu akan melalui konsultasi bersama psikiater atau psikolog untuk mendapatkan diagnosis. Jika dibutuhkan rawat jalan, maka kamu akan diresepkan sejumlah obat. Namun jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka kamu akan diberikan rujukan untuk berobat ke faskes tingkat lanjut atau yang lebih tinggi.
Baca Juga: Cara ke Psikiater dengan BPJS Kesehatan, Syarat dan Prosedurnya

8. Berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP)

Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah layanan kesehatan bagi perorangan yang sifatnya non-spesialistik (primer), meliputi:

  • rawat jalan dan rawat inap yang diberikan puskesmas atau yang setara,
  • praktik mandiri dokter,
  • praktik mandiri dokter gigi,
  • klinik pertama atau yang setara, termasuk faskes tingkat pertama milik TNI/Polri,
  • rumah sakit kelas D pratama atau yang setara, dan
  • faskes penunjang, seperti apotek dan laboratorium.

Dengan memiliki manfaat kartu BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan sejumlah fasilitas tersebut di atas.

9. Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak atas manfaat rawat jalan tingkat pertama. Apa saja jenis manfaat yang ditanggung?

  • Pelayanan yang bersifat mempromosikan kesehatan dan pencegahan, seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, konseling program Keluarga Berencana dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi, skrining riwayat kesehatan, dan peningkatan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis.
  • Pelayanan kuratif dan rehabilitatif, meliputi administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif; pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi kategori tingkat pertama

10. Berhak atas manfaat Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Selain berhak atas manfaat rawat jalan tingkat pertama, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan perawatan inap tingkat pertama. Mulai tindakan medis non spesialistik hingga operasi ditanggung oleh BPJS. Berikut adalah daftar manfaatnya.

  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi selama menjalani rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Untuk layanan kebidanan, manfaat yang ditanggung meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar); dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

11. Berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya spesialistik atau subspesialistik, mencakup:

  • rawat jalan tingkat lanjutan,
  • rawat inap tingkat lanjutan, dan
  • rawat inap di ruang perawatan khusus.
  • Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ini diberikan klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, dan faskes penunjang, seperti apotek, optik, dan laboratorium.

Manfaat layanan ambulans BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menanggung layanan ambulans untuk transportasi pasien rujukan antarfasilitas kesehatan dalam kondisi tertentu sesuai indikasi medis. Layanan ini diberikan apabila pasien membutuhkan pemindahan ke fasilitas kesehatan lain untuk mendapatkan penanganan lanjutan.

Namun, tidak semua penggunaan ambulans ditanggung BPJS Kesehatan. Jaminan layanan ambulans mengikuti ketentuan JKN, sehingga peserta perlu memastikan kebutuhan medis dan prosedur rujukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

12. Berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Peserta BPJS Kesehatan berhak atas manfaat rawat jalan tingkat lanjutan. Apa saja jenis manfaat yang ditanggung?

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di Unit Gawat Darurat (UGD)
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, bedah dan non-bedah, sesuai indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, seperti laboratorium, radiologi, dan lainnya, sesuai indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan keperluan darah

13. Berhak atas rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Selain berhak atas manfaat rawat jalan tingkat lanjutan, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan perawatan inap tingkat lanjutan. Manfaat yang ditanggung adalah perawatan inap nonintensif dan perawatan inap intensif di ICU, ICCU, NICU, dan PICU.

Kekurangan BPJS Kesehatan

Selain memiliki manfaat yang unggul, asuransi BPJS Kesehatan juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diketahui. Berikut adalah beberapa hal yang sayangnya menjadi kekurangan dari program nasional ini.

1. Mengikuti sistem rujukan medis berjenjang

Untuk pelayanan yang tidak bersifat gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan umumnya perlu menjalani pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik. Jika diperlukan penanganan spesialis, dokter dapat memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai indikasi medis.

Namun, ketentuan rujukan berjenjang ini tidak berlaku untuk pelayanan gawat darurat. Peserta yang membutuhkan penanganan segera dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan darurat tanpa surat rujukan FKTP.

2. Hanya berlaku di Indonesia

BPJS Kesehatan memang bisa melayani berbagai jenis penyakit, namun sebagaimana ini adalah program nasional, maka cakupan pelayanannya pun terbatas di Indonesia saja. Dengan kata lain, jika kamu berada di luar negeri dan terserang penyakit, maka kartu BPJS Kesehatan kamu tidak bisa dipergunakan.

3. Proses antri yang panjang

Meskipun kini pengajuan rujukan sudah dapat dilakukan dengan sistem online, masih banyak orang yang masih memilih mengantri di loket pembayaran BPJS di rumah sakit atau puskesmas. Tidak jarang antrian tersebut bisa sangat panjang, bahkan ada yang rela datang sejak pagi demi mendapatkan urutan lebih awal.

4. Ada manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

Meski memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tidak semua pelayanan medis ditanggung BPJS Kesehatan. Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan meliputi:

  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kecantikan.
  • Perawatan untuk meratakan gigi atau ortodonsi.
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Selain itu, terdapat pengecualian lain yang diatur dalam ketentuan JKN. Peserta disarankan memeriksa cakupan manfaat dan prosedur pelayanan sebelum menjalani tindakan medis tertentu.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat

Untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, peserta umumnya perlu mengikuti prosedur pelayanan kesehatan berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Jika membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lanjutan, dokter dapat memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis.

Berikut cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat:

  1. Datangi FKTP terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik, dengan membawa KTP atau identitas kepesertaan JKN.
  2. Jalani pemeriksaan dokter. Peserta akan mendapatkan pelayanan medis sesuai kebutuhan dan fasilitas yang tersedia.
  3. Ikuti prosedur rujukan jika diperlukan. Apabila membutuhkan layanan dokter spesialis atau penanganan lanjutan, dokter FKTP dapat memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan.
  4. Datangi rumah sakit rujukan sesuai jadwal dan persyaratan administrasi yang berlaku.

Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif agar pelayanan dapat dijamin sesuai ketentuan JKN. Status kepesertaan dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN.

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di IGD Tanpa Rujukan?

Ya, peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di fasilitas kesehatan terdekat tanpa surat rujukan dari FKTP.

Pelayanan gawat darurat dijamin BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan JKN. Penentuan kondisi gawat darurat dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan penilaian tenaga medis.

Sementara itu, untuk kondisi yang tidak termasuk gawat darurat, peserta umumnya perlu mengikuti prosedur pelayanan berjenjang melalui FKTP terdaftar sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

Lengkapi BPJS dengan Asuransi Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan medis sesuai ketentuan JKN, tetapi peserta tetap perlu mengikuti prosedur pelayanan dan rujukan yang berlaku. Asuransi kesehatan swasta dapat menjadi perlindungan tambahan dengan pilihan manfaat, fasilitas, dan jaringan rumah sakit sesuai polis.

Di Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai produk asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi tepercaya. Bandingkan manfaat rawat inap, limit pertanggungan, jaringan rumah sakit rekanan, dan premi untuk menemukan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan serta anggaranmu.

Pertanyaan Seputar Manfaat BPJS

Apakah BPJS berlaku seumur hidup?

Menurut Antara, BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup bagi peserta yang aktif dan rutin membayar iuran. Sepanjang status kepesertaan tidak dicabut, layanan BPJS akan terus tersedia tanpa batasan usia. Ini menjadikan BPJS sebagai jaminan kesehatan jangka panjang yang berkelanjutan.

Bisakah klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan bisa klaim subsidi kacamata setiap dua tahun sekali, selama ada indikasi medis dari dokter mata. Cara klaim kacamata BPJS dimulai dari pemeriksaan di faskes tingkat pertama hingga legalisasi resep di rumah sakit. Besaran subsidi bervariasi tergantung kelas: Rp165 ribu (kelas 3), Rp220 ribu (kelas 2), dan Rp330 ribu (kelas 1).

Apakah BPJS menanggung kesehatan mental?

Menurut Tempo, BPJS menanggung layanan kesehatan mental seperti konsultasi dengan psikiater dan pengobatan medis, termasuk terapi. Prosedurnya diawali dari faskes tingkat pertama dan dilanjutkan ke rumah sakit rujukan. Namun, beberapa layanan seperti terapi ECT dan rTMS belum termasuk dalam cakupan jaminan.

Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi karyawan?

BPJS Kesehatan bagi karyawan memberikan perlindungan medis dengan iuran yang dibayarkan bersama pemberi kerja. Keuntungannya meliputi jaminan rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga proteksi penyakit kronis tanpa medical check-up.

Apakah NICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ya, BPJS Kesehatan menanggung perawatan bayi di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) apabila diperlukan berdasarkan indikasi medis dan memenuhi ketentuan JKN. Layanan ini dapat mencakup perawatan bayi prematur, gangguan pernapasan, atau kondisi lain yang membutuhkan pemantauan intensif.

Dalam kondisi gawat darurat, bayi dapat langsung memperoleh penanganan di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan darurat tanpa harus melalui rujukan FKTP terlebih dahulu. Untuk perawatan non-darurat, prosedur rujukan mengikuti ketentuan pelayanan JKN yang berlaku.

Pastikan kepesertaan JKN bayi telah didaftarkan dan administrasinya dipenuhi sesuai ketentuan agar pelayanan dapat dijamin.

Terakhir diperbarui:

14 Oktober 2026

Bagikan